Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 40 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
MENGKAJI ULANG KOMANDO TERITORIAL TNI
Oleh J. Danang Widoyoko[1]
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR Februari 2007
lalu, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Djoko Santoso menegaskan keberadaan komando
teritorial atau Koter masih penting dan akan tetap dipertahankan oleh TNI AD.
Dalam jawaban tertulisnya kepada Komisi I, Djoko Santoso juga menekankan upaya
mengoptimalkan keberadaan bintara pembina desa (Babinsa) sebagai "mata dan
telinga" dalam mengumpulkan keterangan, khususnya dalam penanganan ancaman
terorisme (Kompas, 28/2/2007).
Pernyataan resmi KSAD itu menunjukkan tidak ada perubahan
paradigma di kalangan TNI. Keputusan TNI untuk mempertahankan Koter - bahkan
mengintensifkan Babinsa - menggambarkan strategi TNI untuk mengukuhkan
eksistensi komando teritorial hingga di tingkat desa. Meskipun keberadaan Koter
dikemas sebagai keterlibatan TNI untuk membantu mengatasi persoalan bencana
alam dan terorisme, tak bisa dinafikan keinginan TNI untuk berperan di luar
bidang pertahanan. Apalagi untuk menangani bencana seharusnya bisa dilakukan
dalam bentuk operasi militer bukan perang (military operation other than war).
Demikian juga untuk menangani terorisme, bukankah sudah ada kepolisian serta
Badan Intelejen Negara (BIN)?
Di sisi lain, dukungan terhadap Koter juga mencerminkan
pandangan TNI yang belum berubah yang melihat potensi ancaman dari dalam
negeri. Eksistensi Koter menunjukkan bagaimana TNI memandang bahwa potensi
ancaman terhadap negara Indonesia bukan berasal dari luar, tetapi justru dari
rakyatnya sendiri. Hal ini memang tidak eksplisit diungkapkan oleh KSAD, akan
tetapi dari sejumlah dokumen internal dapat dibaca bahwa sikap kritis terhadap
TNI, khususnya kelompok NGO, masih dipandang sebagai ancaman.
Tulisan singkat ini hendak mengulas keberadaan Koter, mulai
dari sejarah terbentuknya hingga relevansi Koter dengan persoalan pertahanan
dan keamanan. Terutama kaitan antara Koter dengan anggaran dan strategi
pertahanan serta kaburnya pemaknaan pertahanan dan keamanan yang berujung pada
dualisme dengan kepolisian.
Koter dan strategi pertahanan
Pertanyaan pertama, apakah strategi pertahanan yang dibangun
berdasarkan Koter sudah sesuai dengan kondisi Indonesia? Bila merunut pada
sejarah, strategi pertahanan berbasiskan komando teritorial sesungguhnya
berakar pada strategi perang gerilya menghadapi tentara Belanda dalam perang
kemerdekaan. Keterbatasan dukungan logistik, perlengkapan perang, skill
prajurit hingga organisasi militer menjadikan perang terbuka dengan Belanda
mustahil dimenangkan. Karena itu, strategi perang gerilya menjadi pilihan dan
terbukti kemudian sebagai pilihan yang tepat.
Dalam perang gerilya, dukungan luas dari seluruh masyarakat
mutlak diperlukan. Strategi yang dipergunakan untuk menggalang dukungan dengan
menyusun hirarki militer paralel dengan birokrasi pemerintahan sipil. Di
tingkat nasional ada Markas Besar TNI. Pada tingkat propinsi dikenal Komando
Daerah Militer (Kodam). Di bawah Kodam ada Komando Resort Militer (Korem) yang
membawahi beberapa Komando Distrik Militer (Kodim) pada tingkat kabupaten.
Selanjutnya Kodim membawahi Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat
kecamatan dan pada tingkat desa dikenal Bintara Pembina Desa (Babinsa). Pada
saat perang gerilya dilakukan, hirarki teritorial tersebut akan mengambil alih
birokrasi sipil dan bertugas memobilisasi seluruh potensi dan sumber daya yang
diperlukan dalam perang gerilya.
Pada masanya, strategi komando teritorial merupakan jawaban
tepat. Pesawat tempur yang dimiliki oleh TNI AU bisa dihitung dengan jari,
sedangkan TNI AL pada masa kemerdekaan praktis belum terbentuk. Sementara TNI
AD sebagai tulang punggung hanya dilengkapi dengan peralatan peninggalan Jepang
dengan jumlah terbatas. Karena itu, pilihan perang gerilya menjadi pilihan yang
terbukti secara jitu mampu membuat Belanda kehilangan akal sehingga akhirnya
harus hengkang dari Indonesia. Jenderal Nasution ke mudian juga diakui secara
internasional sebagai salah satu peletak dasar strategi perang gerilya dan
strategi tersebut direplikasi di banyak pertempuran lainnya.
Kini, lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, tidak ada
perubahan paradigma strategi pertahanan TNI. Walaupun TNI AL dan TNI AU sudah
berkembang, bahkan angkatan udara memiliki pesawat tempur paling canggih dan
modern, perhatian terbesar masih diberikan ke angkatan darat. Dipertahankannya
struktur teritorial, penambahan Kodam dan masuknya tugas pembinaan teritorial
dalam RUU TNI menunjukkan bahwa strategi perang gerilya berbasiskan komando
teritorial masih menjadi pilihan utama. Artinya, bila Indonesia diserang oleh
negara asing, TNI tidak akan melayani di laut atau di udara tetapi akan
menunggu di darat. Dengan komando teritorial, TNI akan menggelar strategi
perang gerilya untuk menahan serbuan kekuatan asing.
Karena itu, pertanyaan tentang pilihan strategi pertahanan
sungguh relevan untuk dikaji. Terutama karena Indonesia adalah negara kepulauan
dengan 17.000 pulau. Komando teritorial yang bertumpu pada kekuatan darat
menunjukkan secara jelas para perencana pertahanan tidak memiliki visi maritim.
Padahal, sebagai negara kepulauan yang terbuka, segenap potensi pertahanan
harus dipergunakan, terutama dengan memperkuat angkatan laut. TNI AL yang kuat
akan mampu melakukan pencegahan dan penangkalan secara dini di wilayah lepas
pantai yang menjadi ciri khas Indonesia. (Prasetyono, 2002). Dengan strategi
pertahanan berlapis, sebelum musuh masuk ke daratan akan dicegat terlebih
dahulu oleh TNI AL dan TNI AU. Seharusnya komando teritorial menjadi alternatif
terakhir ketika di laut dan udara TNI sudah tidak mampu menahan serangan musuh.
Bukankah sejarah telah menunjukkan, kerajaan besar pada masa lalu, seperti
Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan maritim?
Koter dan anggaran pertahanan
Dari sisi anggaran, keberadaan Komando Teritorial perlu
dipertanyakan efektivitasny a. Berdasarkan laporan International Crisis
Group(ICG) No. 10 Tahun 1999, "Indonesia: Keeping Military Under Control",
jumlah personel TNI di Kodam, Korem, Kodim dan Koramil diperkirakan sekitar
150.000 personel. Namun sebagian besar diantara prajurit tersebut tidak dalam
kondisi siap tempur mengingat tugas di komando teritorial lebih banyak
mengurusi administrasi dan birokrasi. Laporan ICG memperkirakan 60% prajurit
atau 90.000 tidak siap tempur. Bila 90.000 orang dirumahkan dalam kurun waktu
tertentu, lalu gaji satu prajurit plus tunjangan diperkirakan sebesar Rp.
1.500.000, maka anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp. 135 miliar/bulan. Dalam
satu tahun, dana yang dihemat mencapai Rp. 1,62 triliun atau sekitar 10% dari
budget pertahanan yang berkisar antara Rp. 15 triliun - Rp 16 triliun per
tahun. Ditambah dengan penghematan dari operasional struktur teritorial,
penghapusan komando teritorial akan menghemat secara signifikan anggaran
pertahanan yang terbatas.
Gagasan penghapusan komando teritorial sebetulnya bukan hal
yang baru. Letnan Jenderal Agus Widjojo pernah melontarkan gagasan likuidasi
struktur teritorial dalam waktu 10 - 12 tahun ketika dia menjabat sebagai
Asisten Teritorial. Alih-alih gagasannya terlaksana, Agus Widjojo justru
dicopot dari jabatannya.
Kemudian, apa alternatif lain bila Koter dilikuidasi?
Penghapusan struktur teritorial bisa dilakukan secara bersamaan dengan mengubah
postur angkatan darat menjadi kesatuan tempur yang bisa digelar dengan cepat.
Dalam strategi perang modern, yang diperlukan bukan jumlah tentara yang besar
tetapi kemampuan menggelar pasukan secara cepat (Anggoro, 2002). Efektivitas
strategi perang ini diperlihatkan oleh Amerika Serikat dalam beberapa tahun
terakhir. Pasukan AS, baik darat maupun laut, dengan cepat bisa dipindahkan ke
wilayah yang jauh dari Amerika, seperti Teluk Persia, dalam hitungan hari untuk
melakukan invasi.
Dalam konteks Indonesia, bila melihat ancaman gangguan
keamanan dalam negeri sebagai prioritas, strategi penggelaran secara cepat
(rapid deployment) perlu dipikirkan. Bila terjadi konflik di Papua atau Aceh,
bukan keberadaan komando teritorial yang diperkuat tetapi kemampuan penggelaran
pasukan secara cepat yang diperlukan. Bukankah selama ini untuk mengatasi
konflik, Kodam justru meminta tambahan pasukan dari kesatuan tempur? Bahkan
karena keterbatasan prajurit, pasukan Kostrad, Kopassus, Marinir dan Brimob
harus dirotasi menjaga keamanan dari satu daerah ke daerah konflik lain.
Diduga, kelelahan para prajurit tersebut menjadi salah satu pemicu pelanggaran
HAM dan konflik antar kesatuan.
Koter dan polisi
Penghapusan komando teritorial juga seiring dengan pemisahan
dengan tegas wewenang antara polisi dan TNI. Keberadaan struktur teritorial
membuat rancu konsep pertahanan yang di Indonesia. Istilah keamanan yang
merujuk ancaman dalam negeri menjadi tugas dan wewenang polisi. Sementara
konsep pertahanan yang merujuk pada ancaman serangan dari luar negeri menjadi
tugas dan wewenang TNI. Anehnya, Polisi ternyata memiliki Brimob yang
berkualifikasi sebagai pasukan tempur. Pada saat yang sama, Koter TNI juga
berperan dalam menjaga keamanan di wilayah kerjanya masing-masing.
Kerancuan konsep antara pertahanan dan keamanan menimbulkan
dualisme di tingkat lapangan. Kewenangan komando teritorial untuk menangkal
ancaman dari dalam negeri kerap tumpang tindih dengan tugas polisi untuk
menjaga keamanan. Bahkan kerancuan tersebut kerap bermuara pada konflik antara
kepolisian dan TNI.
Dengan dihapuskannya Komando Teritorial, anggaran pertahanan
juga bisa lebih hemat dan efisien. Dari sisi anggaran, secara umum biaya untuk
mendidik dan melatih polisi adalah lebih murah dibandingkan biaya serupa untuk
tentara. Daripada membuka Kodam, Korem atau Koramil baru, biaya yang diperlukan
lebih murah bila dipergunakan untuk menambah polisi. Daripada mengeluarkan
ongkos tambahan untuk melengkapi satuan a nti-teror TNI AD, jauh lebih murah
untuk memberikan dukungan kepada polisi dalam memerangi terorisme. Pembagian
fungsi menjaga keamanan dan pertahanan antara polisi dan TNI sesungguhnya
berimplikasi pada efisiensi anggaran dan optimalisasi capaian program dan
kinerja kedua institusi tersebut.
Penutup
Dipertahankannya keberadaan Koter sesungguhnya merupakan
ancaman terhadap kelangsungan demokrasi. Apalagi dengan paradigma yang tidak
berubah yang memandang potensi ancaman terhadap keamanan dan pertahanan berasal
dari dalam negeri.
Dipertahankannya Koter juga kontradiktif dengan semangat
desentralisasi dan akomodasi terhadap partisipasi rakyat dalam birokrasi dan
pelayanan publik. Komplain terhadap pelayanan publik atau dinamika politik
lokal bisa dipandang sebagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan
pertahanan. Bahkan Koter juga dicurigai akan"memata-matai" rakyat seperti yang
dikuatirkan oleh sebagian anggota Komisi I DPR (Kompas, 28/2/2007).
Agar perdebatan tentang strategi pertahanan lebih produktif,
saat ini yang ditunggu justru keterbukaan dan kemauan dari TNI untuk berubah.
Akan tetapi bukan hal yang mudah untuk mengubah paradigma pertahanan lama yang
masih ada di benak para petinggi TNI. Yang justru kurang adalah tekanan dari
DPR yang saat ini memiliki kekuasaan besar untuk menentukan anggaran. Boleh
jadi, kritik tajam yang dilontarkan oleh anggota Komisi I DPR RI mengandung
maksud lain, bukan sekedar menuntu penghapusan Koter.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Wakil Koordinator Indonesia Coruption
Watch, sekaligus anggota Forum Belajar Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]