Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 40 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  MENGKAJI ULANG KOMANDO TERITORIAL TNI 



                  Oleh J. Danang Widoyoko[1]





                  Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR Februari 2007 
lalu, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Djoko Santoso menegaskan keberadaan komando 
teritorial atau Koter masih penting dan akan tetap dipertahankan oleh TNI AD. 
Dalam jawaban tertulisnya kepada Komisi I, Djoko Santoso juga menekankan upaya 
mengoptimalkan keberadaan bintara pembina desa (Babinsa) sebagai "mata dan 
telinga" dalam mengumpulkan keterangan, khususnya dalam penanganan ancaman 
terorisme (Kompas, 28/2/2007).
                   
                  Pernyataan resmi KSAD itu menunjukkan tidak ada perubahan 
paradigma di kalangan TNI. Keputusan TNI untuk mempertahankan Koter - bahkan 
mengintensifkan Babinsa - menggambarkan strategi TNI untuk mengukuhkan 
eksistensi komando teritorial hingga di tingkat desa. Meskipun keberadaan Koter 
dikemas sebagai keterlibatan TNI untuk membantu mengatasi persoalan bencana 
alam dan terorisme, tak bisa dinafikan keinginan TNI untuk berperan di luar 
bidang pertahanan. Apalagi untuk menangani bencana seharusnya bisa dilakukan 
dalam bentuk operasi militer bukan perang (military operation other than war). 
Demikian juga untuk menangani terorisme, bukankah sudah ada kepolisian serta 
Badan Intelejen Negara (BIN)?
                   
                  Di sisi lain, dukungan terhadap Koter juga mencerminkan 
pandangan TNI yang belum berubah yang melihat potensi ancaman dari dalam 
negeri. Eksistensi Koter menunjukkan bagaimana TNI memandang bahwa potensi 
ancaman terhadap negara Indonesia bukan berasal dari luar, tetapi justru dari 
rakyatnya sendiri. Hal ini memang tidak eksplisit diungkapkan oleh KSAD, akan 
tetapi dari sejumlah dokumen internal dapat dibaca bahwa sikap kritis terhadap 
TNI, khususnya kelompok NGO, masih dipandang sebagai ancaman.
                   
                  Tulisan singkat ini hendak mengulas keberadaan Koter, mulai 
dari sejarah terbentuknya hingga relevansi Koter dengan persoalan pertahanan 
dan keamanan. Terutama kaitan antara Koter dengan anggaran dan strategi 
pertahanan serta kaburnya pemaknaan pertahanan dan keamanan yang berujung pada 
dualisme dengan kepolisian.
                   

                  Koter dan strategi pertahanan 
                   
                  Pertanyaan pertama, apakah strategi pertahanan yang dibangun 
berdasarkan Koter sudah sesuai dengan kondisi Indonesia? Bila merunut pada 
sejarah, strategi pertahanan berbasiskan komando teritorial sesungguhnya 
berakar pada strategi perang gerilya menghadapi tentara Belanda dalam perang 
kemerdekaan. Keterbatasan dukungan logistik, perlengkapan perang, skill 
prajurit hingga organisasi militer menjadikan perang terbuka dengan Belanda 
mustahil dimenangkan. Karena itu, strategi perang gerilya menjadi pilihan dan 
terbukti kemudian sebagai pilihan yang tepat. 
                   
                  Dalam perang gerilya, dukungan luas dari seluruh masyarakat 
mutlak diperlukan. Strategi yang dipergunakan untuk menggalang dukungan dengan 
menyusun hirarki militer paralel dengan birokrasi pemerintahan sipil. Di 
tingkat nasional ada Markas Besar TNI. Pada tingkat propinsi dikenal Komando 
Daerah Militer (Kodam). Di bawah Kodam ada Komando Resort Militer (Korem) yang 
membawahi beberapa Komando Distrik Militer (Kodim) pada tingkat kabupaten. 
Selanjutnya Kodim membawahi Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat 
kecamatan dan pada tingkat desa dikenal Bintara Pembina Desa (Babinsa). Pada 
saat perang gerilya dilakukan, hirarki teritorial tersebut akan mengambil alih 
birokrasi sipil dan bertugas memobilisasi seluruh potensi dan sumber daya yang 
diperlukan dalam perang gerilya. 
                   
                  Pada masanya, strategi komando teritorial merupakan jawaban 
tepat. Pesawat tempur yang dimiliki oleh TNI AU bisa dihitung dengan jari, 
sedangkan TNI AL pada masa kemerdekaan praktis belum terbentuk. Sementara TNI 
AD sebagai tulang punggung hanya dilengkapi dengan peralatan peninggalan Jepang 
dengan jumlah terbatas. Karena itu, pilihan perang gerilya menjadi pilihan yang 
terbukti secara jitu mampu membuat Belanda kehilangan akal sehingga akhirnya 
harus hengkang dari Indonesia. Jenderal Nasution ke mudian juga diakui secara 
internasional sebagai salah satu peletak dasar strategi perang gerilya dan 
strategi tersebut direplikasi di banyak pertempuran lainnya.
                   
                  Kini, lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, tidak ada 
perubahan paradigma strategi pertahanan TNI. Walaupun TNI AL dan TNI AU sudah 
berkembang, bahkan angkatan udara memiliki pesawat tempur paling canggih dan 
modern, perhatian terbesar masih diberikan ke angkatan darat. Dipertahankannya 
struktur teritorial, penambahan Kodam dan masuknya tugas pembinaan teritorial 
dalam RUU TNI menunjukkan bahwa strategi perang gerilya berbasiskan komando 
teritorial masih menjadi pilihan utama. Artinya, bila Indonesia diserang oleh 
negara asing, TNI tidak akan melayani di laut atau di udara tetapi akan 
menunggu di darat. Dengan komando teritorial, TNI akan menggelar strategi 
perang gerilya untuk menahan serbuan kekuatan asing. 
                   
                  Karena itu, pertanyaan tentang pilihan strategi pertahanan 
sungguh relevan untuk dikaji. Terutama karena Indonesia adalah negara kepulauan 
dengan 17.000 pulau. Komando teritorial yang bertumpu pada kekuatan darat 
menunjukkan secara jelas para perencana pertahanan tidak memiliki visi maritim. 
Padahal, sebagai negara kepulauan yang terbuka, segenap potensi pertahanan 
harus dipergunakan, terutama dengan memperkuat angkatan laut. TNI AL yang kuat 
akan mampu melakukan pencegahan dan penangkalan secara dini di wilayah lepas 
pantai yang menjadi ciri khas Indonesia. (Prasetyono, 2002). Dengan strategi 
pertahanan berlapis, sebelum musuh masuk ke daratan akan dicegat terlebih 
dahulu oleh TNI AL dan TNI AU. Seharusnya komando teritorial menjadi alternatif 
terakhir ketika di laut dan udara TNI sudah tidak mampu menahan serangan musuh. 
Bukankah sejarah telah menunjukkan, kerajaan besar pada masa lalu, seperti 
Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan maritim? 
                   

                  Koter dan anggaran pertahanan
                   
                  Dari sisi anggaran, keberadaan Komando Teritorial perlu 
dipertanyakan efektivitasny a. Berdasarkan laporan International Crisis 
Group(ICG) No. 10 Tahun 1999, "Indonesia: Keeping Military Under Control", 
jumlah personel TNI di Kodam, Korem, Kodim dan Koramil diperkirakan sekitar 
150.000 personel. Namun sebagian besar diantara prajurit tersebut tidak dalam 
kondisi siap tempur mengingat tugas di komando teritorial lebih banyak 
mengurusi administrasi dan birokrasi. Laporan ICG memperkirakan 60% prajurit 
atau 90.000 tidak siap tempur. Bila 90.000 orang dirumahkan dalam kurun waktu 
tertentu, lalu gaji satu prajurit plus tunjangan diperkirakan sebesar Rp. 
1.500.000, maka anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp. 135 miliar/bulan. Dalam 
satu tahun, dana yang dihemat mencapai Rp. 1,62 triliun atau sekitar 10% dari 
budget pertahanan yang berkisar antara Rp. 15 triliun - Rp 16 triliun per 
tahun. Ditambah dengan penghematan dari operasional struktur teritorial, 
penghapusan komando teritorial akan menghemat secara signifikan anggaran 
pertahanan yang terbatas. 
                   
                  Gagasan penghapusan komando teritorial sebetulnya bukan hal 
yang baru. Letnan Jenderal Agus Widjojo pernah melontarkan gagasan likuidasi 
struktur teritorial dalam waktu 10 - 12 tahun ketika dia menjabat sebagai 
Asisten Teritorial. Alih-alih gagasannya terlaksana, Agus Widjojo justru 
dicopot dari jabatannya.
                   
                  Kemudian, apa alternatif lain bila Koter dilikuidasi? 
Penghapusan struktur teritorial bisa dilakukan secara bersamaan dengan mengubah 
postur angkatan darat menjadi kesatuan tempur yang bisa digelar dengan cepat. 
Dalam strategi perang modern, yang diperlukan bukan jumlah tentara yang besar 
tetapi kemampuan menggelar pasukan secara cepat (Anggoro, 2002). Efektivitas 
strategi perang ini diperlihatkan oleh Amerika Serikat dalam beberapa tahun 
terakhir. Pasukan AS, baik darat maupun laut, dengan cepat bisa dipindahkan ke 
wilayah yang jauh dari Amerika, seperti Teluk Persia, dalam hitungan hari untuk 
melakukan invasi. 
                   
                  Dalam konteks Indonesia, bila melihat ancaman gangguan 
keamanan dalam negeri sebagai prioritas, strategi penggelaran secara cepat 
(rapid deployment) perlu dipikirkan. Bila terjadi konflik di Papua atau Aceh, 
bukan keberadaan komando teritorial yang diperkuat tetapi kemampuan penggelaran 
pasukan secara cepat yang diperlukan. Bukankah selama ini untuk mengatasi 
konflik, Kodam justru meminta tambahan pasukan dari kesatuan tempur? Bahkan 
karena keterbatasan prajurit, pasukan Kostrad, Kopassus, Marinir dan Brimob 
harus dirotasi menjaga keamanan dari satu daerah ke daerah konflik lain. 
Diduga, kelelahan para prajurit tersebut menjadi salah satu pemicu pelanggaran 
HAM dan konflik antar kesatuan.
                   
                   
                  Koter dan polisi
                   
                  Penghapusan komando teritorial juga seiring dengan pemisahan 
dengan tegas wewenang antara polisi dan TNI. Keberadaan struktur teritorial 
membuat rancu konsep pertahanan yang di Indonesia. Istilah keamanan yang 
merujuk ancaman dalam negeri menjadi tugas dan wewenang polisi. Sementara 
konsep pertahanan yang merujuk pada ancaman serangan dari luar negeri menjadi 
tugas dan wewenang TNI. Anehnya, Polisi ternyata memiliki Brimob yang 
berkualifikasi sebagai pasukan tempur. Pada saat yang sama, Koter TNI juga 
berperan dalam menjaga keamanan di wilayah kerjanya masing-masing. 
                   
                  Kerancuan konsep antara pertahanan dan keamanan menimbulkan 
dualisme di tingkat lapangan. Kewenangan komando teritorial untuk menangkal 
ancaman dari dalam negeri kerap tumpang tindih dengan tugas polisi untuk 
menjaga keamanan. Bahkan kerancuan tersebut kerap bermuara pada konflik antara 
kepolisian dan TNI. 
                   
                  Dengan dihapuskannya Komando Teritorial, anggaran pertahanan 
juga bisa lebih hemat dan efisien. Dari sisi anggaran, secara umum biaya untuk 
mendidik dan melatih polisi adalah lebih murah dibandingkan biaya serupa untuk 
tentara. Daripada membuka Kodam, Korem atau Koramil baru, biaya yang diperlukan 
lebih murah bila dipergunakan untuk menambah polisi. Daripada mengeluarkan 
ongkos tambahan untuk melengkapi satuan a nti-teror TNI AD, jauh lebih murah 
untuk memberikan dukungan kepada polisi dalam memerangi terorisme. Pembagian 
fungsi menjaga keamanan dan pertahanan antara polisi dan TNI sesungguhnya 
berimplikasi pada efisiensi anggaran dan optimalisasi capaian program dan 
kinerja kedua institusi tersebut. 
                   

                  Penutup
                   
                  Dipertahankannya keberadaan Koter sesungguhnya merupakan 
ancaman terhadap kelangsungan demokrasi. Apalagi dengan paradigma yang tidak 
berubah yang memandang potensi ancaman terhadap keamanan dan pertahanan berasal 
dari dalam negeri. 
                   
                  Dipertahankannya Koter juga kontradiktif dengan semangat 
desentralisasi dan akomodasi terhadap partisipasi rakyat dalam birokrasi dan 
pelayanan publik. Komplain terhadap pelayanan publik atau dinamika politik 
lokal bisa dipandang sebagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan 
pertahanan. Bahkan Koter juga dicurigai akan"memata-matai" rakyat seperti yang 
dikuatirkan oleh sebagian anggota Komisi I DPR (Kompas, 28/2/2007). 
                   
                  Agar perdebatan tentang strategi pertahanan lebih produktif, 
saat ini yang ditunggu justru keterbukaan dan kemauan dari TNI untuk berubah. 
Akan tetapi bukan hal yang mudah untuk mengubah paradigma pertahanan lama yang 
masih ada di benak para petinggi TNI. Yang justru kurang adalah tekanan dari 
DPR yang saat ini memiliki kekuasaan besar untuk menentukan anggaran. Boleh 
jadi, kritik tajam yang dilontarkan oleh anggota Komisi I DPR RI mengandung 
maksud lain, bukan sekedar menuntu penghapusan Koter. 

                   



                   


                    
--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah Wakil Koordinator Indonesia Coruption 
Watch, sekaligus anggota Forum Belajar Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.






                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     


Kirim email ke