http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=292706&kat_id=23

Kamis, 10 Mei 2007  13:33:00

Pembatasan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam


Jakarta--RoL-- Pemohon uji materi (judicial review) UU Nomor 1 tahun 1974 
tentang Perkawinan, M. Insa, menilai ketentuan pembatasan poligami dalam UU 
tersebut telah melanggar kebebasan beragama , karena dalam hukum perkawinan 
Islam dikatakan poligami adalah ibadah.
"Sejak UU perkawinan diberlakukan, warga negara dirugikan secara konstitusional 
karena hak beribadah yang berupa perkawinan poligami tidak dapat dilaksanakan," 
kata Insa dalam sidang uji materi UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), 
Kamis.

Dia mencontohkan, pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan pada azasnya 
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri adalah pembatasan hak ibadah. 
Selain itu, Insa juga menganggap syarat poligami yang terdapat dalam pasal 4 
ayat (2) UU yang sama merupakan syarat yang sulit dipenuhi, sehingga telah 
membatasi praktik poligami dan memaksakan warga negara untuk menganut asas 
monogami.

Dalam pasal tersebut disebutkan pengadilan hanya bisa memberikan izin kepada 
seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang jika isteri itu tidak 
dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang 
tidak dapat disembuhkan, dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam permohonannya, Insa juga mendesak MK agar menyatakan pasal yang terkait 
pembatasan poligami, yaitu pasal 5 ayat (1), pasal 9, pasal 15 dan pasal 24 UU 
Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, dalam UUD 1945 dinyatakan 
bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan 
agama dan kepercayaannya itu.

"Poligami dalam Islam adalah ibadah," kata Insa.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Roestandi minta pemohon agar 
mencermati kembali apakah ajaran poligami dalam Islam dikategorikan sebagai 
wajib ataukah sunah. Dengan mengetahui hal itu, kata Roestandi, pemohon akan 
dapat lebih tepat dalam merumuskan pertentangan antara UU Perkawinan dengan 
hukum perkawinan Islam.

M Insa adalah seorang wiraswastawan asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Ihwal 
pengajuan perkara ini adalah setelah pemohon merasa dibatasi hak kebebasan 
beragamanya melalui kebebasan untuk membina perkawinan poligami. Akibat pasal 
UU Perkawinan tersebut, pemohon merasa dihalang-halangi oleh petugas pencatat 
perkawinan yang tidak bersedia mencatatkan perkawinan poligaminya. Pemohon 
menganggap poligami merupakan hak pemohon dan calon istri keduanya. Antar

Kirim email ke