Kami serukan agar kedatangan Wakil Khusus Sekjen PBB Untuk Pembela HAM (lih.
lampiran) yang akan datang, dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para organisasi
peduli HAM di Indonesia dan para korban pelanggaran HAM, terutama yang
berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat 1965, Tanjung Priok, Jalan
Diponegoro 27, Trisakti, Semanggi dan lain-lainnya.
Kebenaran dan Keadilan harus ditegakkan, sedang impunity harus dikikis habis.
Salam,
MD Kartaprawira (LPK'65),
Nederland, 10.05.2007
Wakil Khusus Sekjen PBB Untuk Pembela HAM Ingin Kunjungi KY
10-Mei-2007 13:57:22
Jakarta, 10/5/2007 (Komisi Yudisial)- Wakil Khusus Sekjen PBB Untuk Pembela
HAM dalam waktu dekat ini berniat mengunjungi Komisi Yudisial untuk memperoleh
gambaran situasi HAM di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur HAM dan Kerjasama Kemanusiaan
Departemen Luar Negeri dalam rapat persiapan penerimaan kunjungan Wakil Khusus
Sekjen PBB Ms. Hina Jilani tentang Situasi Pembela HAM, di kantornya di
Jakarta, Kamis (10/5).
Ms. Hina Jilani - Special Representative of the Secretry General on the
situation of human rights defenders akan berkunjung ke Indonesia pada tanggal 4
15 Juni 2007 untuk mencari, menerima, meneliti dan menjawab informasi tentang
situasi HAM.
Dia akan mendata siapapun yang bertindak secara individu atau kelompok yang
berusaha meningkatkan perlindungan kebebasan fundamental, baik dari NGO maupun
pemerintah.
Oleh karena itu, selama di Indonesia, Ms. Hina Jilani mengagendakan bertemu
dengan pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah seperti Pejabat
Kabinet, Aparat Keamanan, Pejabat Pengadilan, Parlemen, Komisi Yudisial, dan
lain-lain, maupun civil society.
Disamping itu, Wakil Khusus Sekjen PBB itu, juga mengagendakan kunjungan ke
beberapa daerah yang banyak terkait dengan isu human rights defenders (Pembela
HAM).
Kunjungan Ms Hina Jilani tersebut merupakan implementasi salah satu kegiatan
Wakil Khusus Sekjen PBB yaitu menyampaikan laporan mengenai situasi pembela HAM
di semua Negara.
Selain itu juga menyusun cara-cara yang dimungkinkan untuk meningkatkan
perlindungan para pembela HAM sesuai dengan Declaration on the Right and
Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and
Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms. (adl/ts)
Terakhir diperbaharui ( 10-Mei-2007 14:24:23 )
---------------------------------
Ask a question on any topic and get answers from real people. Go to Yahoo!
Answers.