Kami serukan agar kedatangan Wakil Khusus Sekjen PBB Untuk Pembela HAM (lih. 
lampiran) yang akan datang, dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para organisasi 
peduli HAM di Indonesia dan para korban pelanggaran HAM, terutama yang 
berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat 1965, Tanjung Priok, Jalan 
Diponegoro 27,  Trisakti, Semanggi dan lain-lainnya.
   
  Kebenaran dan Keadilan harus ditegakkan, sedang impunity harus dikikis habis.
   
  Salam,
  MD Kartaprawira (LPK'65), 
  Nederland, 10.05.2007
   
             
   
        Wakil Khusus Sekjen PBB Untuk Pembela HAM Ingin Kunjungi KY 
    10-Mei-2007 13:57:22
  Jakarta, 10/5/2007 (Komisi Yudisial)- Wakil Khusus Sekjen PBB Untuk Pembela 
HAM dalam waktu dekat ini berniat mengunjungi Komisi Yudisial untuk memperoleh 
gambaran situasi HAM di Indonesia.
  Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur HAM dan Kerjasama Kemanusiaan 
Departemen Luar Negeri dalam rapat persiapan penerimaan kunjungan Wakil Khusus 
Sekjen PBB Ms. Hina Jilani tentang Situasi Pembela HAM, di kantornya di 
Jakarta, Kamis (10/5). 
  Ms. Hina Jilani - Special Representative of the Secretry General on the 
situation of human rights defenders akan berkunjung ke Indonesia pada tanggal 4 
– 15 Juni 2007 untuk mencari, menerima, meneliti dan menjawab informasi tentang 
situasi HAM. 
  Dia akan mendata siapapun yang bertindak secara individu atau kelompok yang 
berusaha meningkatkan perlindungan kebebasan fundamental, baik dari NGO maupun 
pemerintah. 
  Oleh karena itu, selama di Indonesia, Ms. Hina Jilani mengagendakan bertemu 
dengan pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah  seperti Pejabat 
Kabinet, Aparat Keamanan, Pejabat Pengadilan, Parlemen, Komisi Yudisial, dan 
lain-lain, maupun civil society. 
  Disamping itu, Wakil Khusus Sekjen PBB itu, juga mengagendakan kunjungan ke 
beberapa daerah yang banyak terkait dengan isu human rights defenders (Pembela 
HAM).
  Kunjungan Ms Hina Jilani tersebut merupakan implementasi salah satu kegiatan 
Wakil Khusus Sekjen PBB yaitu menyampaikan laporan mengenai situasi pembela HAM 
di semua Negara. 
  Selain itu juga menyusun cara-cara yang dimungkinkan untuk meningkatkan 
perlindungan para pembela HAM sesuai dengan Declaration on the Right and 
Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and 
Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms. (adl/ts)
  
    Terakhir diperbaharui ( 10-Mei-2007 14:24:23 )

                
---------------------------------
Ask a question on any topic and get answers from real people. Go to Yahoo! 
Answers. 

Kirim email ke