Saya heran, sebenarnya yang berlaku dan menjadi dasar hukum di negeri ini UUD 1945 dan Pancasila atau hukum islam sih? Koq hukum begini dicampuradukan demi pemenuhan kebutuhan syahwat beberapa lelaki hidung belang? Mudah mudahan Tuhan mengampuni dosa dosa mereka.
-- i made cock wirawan http://dekock.wordpress.com http://www.ikayanafk.org yahoo messenger : imcw06 ------------------------------------- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sunny Sent: Kamis 10 Mei 2007 16:18 To: Undisclosed-Recipient:; Subject: [mediacare] Pembatasan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=292706 <http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=292706&kat_id=23> &kat_id=23 Kamis, 10 Mei 2007 13:33:00 Pembatasan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam Jakarta--RoL-- Pemohon uji materi (judicial review) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, M. Insa, menilai ketentuan pembatasan poligami dalam UU tersebut telah melanggar kebebasan beragama , karena dalam hukum perkawinan Islam dikatakan poligami adalah ibadah.
