Saya heran, sebenarnya yang berlaku dan menjadi dasar hukum di negeri ini
UUD 1945 dan Pancasila atau hukum islam sih? Koq hukum begini dicampuradukan
demi pemenuhan kebutuhan syahwat beberapa lelaki hidung belang? Mudah
mudahan Tuhan mengampuni dosa dosa mereka.

--

i made cock wirawan

http://dekock.wordpress.com

http://www.ikayanafk.org

yahoo messenger : imcw06

-------------------------------------

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Sunny
Sent: Kamis 10 Mei 2007 16:18
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [mediacare] Pembatasan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Perkawinan Islam

 

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=292706
<http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=292706&kat_id=23>
&kat_id=23

 

Kamis, 10 Mei 2007  13:33:00

 

Pembatasan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam



Jakarta--RoL-- Pemohon uji materi (judicial review) UU Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, M. Insa, menilai ketentuan pembatasan poligami dalam UU
tersebut telah melanggar kebebasan beragama , karena dalam hukum perkawinan
Islam dikatakan poligami adalah ibadah.

Kirim email ke