http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/15/Utama/ut03.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY Tragedi Mei Dianggap Pelanggaran HAM Biasa Harus Ditolak [JAKARTA] Saran Jaksa Agung Hendarman Supandji agar kasus kerusuhan Mei 1998 sebaiknya diarahkan ke pelanggaran hak asasi manusia (HAM) biasa untuk memudahkan pengungkapannya, harus ditolak. Presiden dan DPR harus segera menegur Jaksa Agung terkait usulannya itu. Sebab, usulan seperti itu tidak memenuhi kewajiban UU 26/2000 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), kata aktivis Demos Asmara Nababan kepada SP, Selasa (15/5), di Jakarta, menanggapi pernyataan Jaksa Agung. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyarankan kasus kerusuhan Mei 1998 sebaiknya diarahkan ke pelanggaran HAM biasa guna memudahkan pengungkapannya. Menurut dia, kasus tersebut bisa terungkap dengan menggunakan pasal HAM biasa. Selama ini kasus tersebut sulit diungkap karena diarahkan pada pelanggaran berat HAM. "Dengan pelanggaran HAM biasa menggunakan pasal 338 dan 339 KUHP, tabir gelap kasus itu akan bisa diungkap. Dalam KUHP bisa dilihat siapa yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, bisa kena semua," katanya kepada wartawan setelah rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/5). Asmara mengemukakan, UU 26/2000 tentang Komnas HAM menjelaskan untuk menentukan apakah suatu peristiwa/kejadian itu merupakan pelanggaran HAM biasa atau berat, harus dilakukan melalui penyelidikan Komnas HAM. Setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menyimpulkan peristiwa yang diselidiki itu merupakan pelanggaran HAM berat, selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penyidikan. Apabila dalam penyidikannya Kejagung tidak menemukan cukup bukti untuk dijadikan sebagai pelanggaran berat HAM, maka Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam kasus kerusuhan Mei 1998, tutur Asmara, Komnas HAM telah menyerahkan laporan ke Kejagung sebagai kasus pelanggaran berat HAM pada awal 2004. Namun, sampai sekarang Kejagung belum melakukan penyidikan. "Inilah salahnya Jaksa Agung kita. Belum melakukan penyidikan, tapi malah mengusulkan kasus itu sebagai pelanggaran biasa saja. Ada apa dengan Hendarman?" ucapnya. Bisa Terjerat Terkait usulnya, Hendarman mengatakan, bila kasus kerusuhan Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM biasa, maka sangat mungkin semua pelakunya bisa terjerat hukum, termasuk dalang di balik kasus itu pun bisa terungkap karena pembuktian kasusnya lebih mudah. "Jadi, kenapa harus dengan HAM berat?" ujarnya. Menurut dia, belum terungkap tuntas kasus tersebut karena diarahkan ke pelanggaran berat HAM yang membutuhkan pembuktian secara menyeluruh dan sistematis. Kesulitan lainnya dengan mengarahkannya kasus itu pada pelanggaran berat HAM maka harus mendapat persetujuan dari DPR sebagai syarat untuk memenuhi asas retroaktif. "Untuk membuktikan unsur itu tidak gampang," tukasnya. Karena itu, dia mengusulkan agar kasus kerusuhan 1998 dibuka kembali dengan mengarahkannya pada kasus pelanggaran HAM biasa selama masa kadaluwarsa kasus tersebut belum terlewati. "Kadaluwarsanya 18 tahun, sehingga sekarang belum kadaluwarsa. Kalau umpamanya pelaku-pelakunya TNI akan diselidiki POM TNI, sedangkan kalau pelakunya sipil dan TNI dilakukan pengadilan koneksitas, hukumnya memberikan peluang," katanya. Dia mengakui, usulannya itu bukanlah sebuah terobosan baru karena undang-undangnya sudah ada, tetapi tidak dimanfaatkan. Sementara itu, puluhan keluarga korban kerusuhan Mei 1998 bersama sejumlah aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi gedung Kejagung, Senin (14/5). Mereka meminta Kejagung segera menuntaskan penyidikan kasus kerusuhan Mei 1998, yang menewaskan ratusan orang, terutama yang terjadi Klender, Jakarta Timur. [E-8/A-21] Last modified: 15/5/07
