http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/16/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Bencana Utang dan Teologi Oleh Victor Rembeth "In the past, donors knew who were the corrupt leaders, but they went ahead and gave them loans" (Kwesi Botchwey, mantan Menteri Keuangan Ghana). Bangsa kita sedang menjadikan isu moral sebagai acuan pengambilan keputusan di berbagai bidang. Sayangnya ada berbagai hal krusial yang menyangkut harkat hidup rakyat luput dari perhatian. Peningkatan jumlah orang miskin menjadi sekitar 39 sampai 45 juta dalam setahun terakhir, serta balita penderita gizi buruk menjadi 2, 3 juta, seakan tidak memiliki kaitan apa pun dengan utang negara yang membengkak dari waktu ke waktu. Sejatinya bencana bukanlah segala sesuatu yang hanya berhubungan dengan yang tiba-tiba dan selalu dihubungkan kepada "alam yang marah". Bencana juga diciptakan perilaku manusia yang tidak mau tahu ulah mereka bisa mengakibatkan bencana bagi orang lain. Pada The World Debt Day, atau Hari Peringatan Utang Sedunia, 16 Mei ini, kita diingatkan, utang bisa menjadi bencana besar bagi kemanusiaan. Kemiskinan dan kelaparan dengan mudah menjadi akibat nyata dari perilaku manusia yang salah mengelola utang. Cengkeraman utang global sudah menggurita sedemikan rupa sehingga berpotensi untuk sebuah proses pemiskinan akut. Kemiskinan seharusnya bisa dientaskan dengan bantuan utang dari negara-negara donor ataupun lembaga-lembaga finansial internasional. Namun, realitas yang terjadi membuat kita miris dan dengan mudah melihat persoalan utang global sebagai pintu masuk bencana-bencana lanjutan yang direncanakan. Ketika pokok dan bunga utang luar negeri yang jatuh tempo pada 2006 menurut Paskah Suzzeta sudah Rp 171,6 triliun, atau setara 26,5 persen dari anggaran, sudah seharusnya lahir sikap kritis mengenai masa depan utang luar negeri di negeri ini. Krisis utang global mudah kehilangan dimensi etis teologisnya ketika hanya menjadi sekadar hitungan matematis. Jumlah utang yang pada awal Orde Baru hanya 2,015 miliar dolar dan berakumulasi sampai pada akhir era Soeharto menjadi 150 miliar dolar, sering disederhanakan sebagai suatu jumlah pertambahan logis sebuah proses pembangunan. Juga secara hitungan ekonomis kita memandang lumrah ketika membandingkan utang negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa lebih dari 60 persen dari PDB, sementara utang luar negeri pemerintah kita "hanya" berkisar 40 persen dari PDB. Sayangnya, dalam hitungan- hitungan itu, menurut Sumitro, terjadi kebocoran utang sebesar 30 persen, yang oleh Patricia Adams disebut sebagai "utang najis". Utang najis adalah utang milik rezim sebuah negara yang tidak menghasilkan kemakmuran rakyat tetapi malah menyengsarakan dan menjadikan peminjam bisa bebas karena kebersudahan masa kekuasaannya. Jeff Winters mempertegas perilaku utang seperti itu sebagai utang kriminal. Pada titik kriminalisasi itulah keprihatinan yang berbasis teologis perlu digagas untuk mengharamkan perilaku utang yang menyengsarakan itu. Soalnya, terlalu banyak rupiah yang tak sampai ke rakyat, sementara terlalu besar beban yang ditanggung untuk utang atas nama bangsa ini. Pengampunan Berbagai negara dan lembaga finansial internasional telah salah langkah pada waktu mengobral pinjaman yang sampai melebihi ambang batas kepada berbagai rezim. Pemberian utang yang seharusnya menolong rakyat kebanyakan, dengan kasat mata diselewengkan untuk penumpukan kekayaan dan pembiakan kapitalisme kroni. Bertahun-tahun pemberi utang secara sadar membiarkan berbagai rezim di negeri ini memperbesar pinjamannya. Lebih parah lagi adalah ketiadaan sistem kontrol yang ampuh untuk "menghukum" berbagai kriminalisme utang tersebut. Akibatnya jelas, kolaborasi antara donor dan rezim menjadikan utang sebagai bencana sosial yang tidak bisa dihindari. Kesembronoan itu mengharuskan sebuah pengampunan tak bersyarat untuk rakyat yang dipakai namanya sebagai jaminan oleh rezim penerima utang. Rakyat bukanlah penanggung utang yang bertanggung jawab untuk kejahatan bersama yang dilakukan pemberi dan penerima utang. Teologi pengampunan dalam hal ini menjadi bagian penting untuk keputusan arif tindakan penghapusan utang atau debt cancellation. Tuhan yang baik mau mengampuni manusia yang bersalah karena utang-utangnya, apalagi untuk rakyat yang namanya dipakai sekadar mengegolkan nilai utang yang diminta. Pengampunan utang adalah sisi etis yang disyaratkan kalau ingin meminimalkan bencana kemiskinan rakyat akibat salah kelola utang. Karena ketidakcermatan negara dan organisasi pemberi utang, opsi pengampunan utang tak dapat ditawar lagi. Logika pengampunan ini layak dilaksanakan sebagai tindakan adil dan transparan. Negara-negara pemberi utang juga selayaknya bertanggung jawab untuk bagian mereka dalam menyengsarakan rakyat dan memperkaya rezim penguasa dan kroni- kroninya. Perilaku yang merupakan tindakan rekonsiliasi kemanusiaan itu bisa menghasilkan perilaku utang-piutang yang santun dan bermartabat. Pengampunan utang bukanlah bentuk pelarian diri dari tanggung jawab. Apabila secara teologis pengampunan Ilahi itu lazim diterima mereka yang bersalah, pengampunan utang jelas merupakan pengampunan kepada mereka yang tak bersalah. Karenanya, desakan pengampunan utang bukanlah tindakan mengemis rakyat miskin, tetapi lebih merupakan pengembalian hak masyarakat sipil yang diabaikan rezim penguasa dan mitra internasional pengutangnya. Pengampunan bukanlah tindakan karitatif, melainkan perilaku keadilan global yang perlu diambil untuk kekeliruan yang dilakukan bertahun-tahun. Sisi Keadilan Selanjutnya dalam memenuhi rasa keadilan, teologi hamartiologi atau keberdosaan harus diajukan kepada penikmat utang yang rakus menghabisi porsi hak milik orang banyak pada setiap tahun anggaran. Korupsi berjemaah menjadi lazim di negeri ini sebagai kejahatan komunal. Kejahatan utang merupakan perilaku superlatif dari kriminalisasi komunal. Dengan beralasan pembangunan dan kesejahteraan orang banyak, utang menjadi korupsi global yang melibatkan pemain-pemain multilateral. Sebagai modus kejahatan global, pemberi dan penerima utang sama-sama sepakat bermain mata untuk kepentingan masing-masing mengabaikan hak-hak hidup orang banyak. Korupsi utang adalah korupsi dengan logika "MOU", ada memorandum of understanding yang disepakati, kalaupun itu menyengsarakan orang banyak. Dengan bangga rezim penerima utang memberi keyakinan palsu kepada rakyatnya utang adalah bukti kepemilikan kredibilitas tinggi pemerintahannya. Di sisi lain mitra pemberi utang berupaya meyakinkan pemberian utang adalah tindakan mendorong pembangunan model teori developmentalism, walaupun praktisnya lebih kepada penguatan ketergantungan dan intrik jahat kolonisasi gaya mutakhir berbasis ekonomi. Pertobatan massal oleh kolaborasi yang memiskinkan itu menjadi keharusan. Sikap santun kemanusiaan yang secara teologis diamini semua agama adalah tidak untuk menghancurkan orang lain. Injil mengatakan, "Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka". Agama apa pun mengharamkan perilaku utang najis dan kriminal yang dilakukan berbagai rezim selama ini. Pelaku utang najis dan kriminal harus digiring untuk mengakui kesalahannya yang setara dengan pelaku kekerasan terhadap hak asasi manusia lainnya. Kali ini bencana adalah hilangnya nurani segelintir manusia yang tega menciptakan bencana bagi manusia lain demi ketamakan. Melihat utang dari sisi teologis, menjadikan proses ekonomi yang lazim ini bukan hanya sebagai permainan angka belaka. Pada titik yang sudah memprihatinkan, pembahasan soal utang global seharusnya lebih banyak menampilkan wajah etisnya. Teologi utang global menolong pengambilan keputusan utang, sekaligus mengerem perilaku najis dan kriminalisasinya. Sikap teologis yang jelas dan berbasis kemanusiaan harus diambil untuk bisa meminimalkan atau bahkan menghapus bencana ciptaan manusia yang menyengsarakan manusia lainnya. Pemahamam teologi kemanusiaan yang karitatif semata tidaklah cukup bila tidak menyertakan sisi keadilan ilahi dalam persoalan utang ini. Amartya Sen, peraih penghargaan Nobel bidang ekonomi, mensinyalir banyak ekonom melulu bicara soal angka sehingga lupa atau tidak peduli soal kesejahteraan umat manusia. Bila demikian masalahnya, kriminalisasi utang akan terus terjadi, karena secara ekonomis ada sisi etis-teologis yang diabaikan. Karenanya teologi utang global internal agama dan lintas agama harus digagas, sehingga nilai-nilai kemanusiaan bisa kembali dimunculkan, dan bencana akut karena salah kelola utang akan lebih cepat dikurangi. Penulis adalah Deputi Direktur Yayasan Tanggul Bencana Indonesia Last modified: 16/5/07
