http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=prokaltim&id=211632

Sabtu, 19 Mei 2007


Kuda Lumping pun Kena Tipu
Langsung Ditahan, Mantan Calon Wali Kota Balikpapan Hindari Wartawan



BALIKPAPAN - Korban penipuan mantan calon wali kota Balikpapan HM Ismet Alimin 
ternyata bukan hanya pengusaha. Pengelola hiburan rakyat kuda lumping pun 
termasuk jadi korbannya, karena tak menerima bayaran penuh saat menghibur 
simpatisan Ismet dan pasangannya (calon wakil wali kota, Red.) Totok Sudarto, 
saat kampanye pilkada Balikpapan awal 2006 lalu. 
"Identitas korban sedang kita cari laporannya. Dugaan awal, Ismet sudah menipu 
empat orang, total nilainya sekitar setengah miliar," sebut Kapolresta 
Balikpapan AKBP Gde Sugianyar melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP 
Agus Setyawan, Jumat (18/5). 

Dari laporan yang masuk ke kepolisian, lanjut Agus, kerugian terbesar dialami 
pengusaha asal Jakarta, Jafar Hj Abubakar al Idrus. Uang pembayaran untuk 
cetakan baju kaus, jaket, dan stiker untuk kampanye senilai Rp 418,3 juta tak 
pernah bisa dicairkan. Bilyet giro (BG) yang dijanjikan menjadi alat pembayaran 
ternyata rekeningnya sudah ditutup. Alhasil, lewat pengacara Ramlan Tampubolon, 
Jafar kemudian melaporkan Ismet ke Mapolresta Balikpapan, dengan tuduhan menipu 
dan penggelapan. 

Korban lain adalah Yopi Rukmana alias Ayap, yang merupakan anggota tim sukses 
pasangan No 4 ini. Ayap merasa jadi korban penggelapan sebab mobil Panther KT 
2875 AK miliknya tak pernah kembali sampai pilkada usai. Ayap malah mendapat 
informasi kendaraannya telah digadaikan beberapa kali. Akhirnya pada awal 
Oktober 2006, giliran Ayap melapor ke polisi. Kasus ini sempat menyeret adik 
Ismet, Iwan Alimin hingga harus diperiksa penyidik unit tindak pidana tertentu 
(Tipiter). 

Korban terakhir yang ada dalam catatan kepolisian, tambah Agus adalah Martin 
Zein. Dia menanggung kerugian karena pesanan nasi kotak tak seluruhnya dibayar. 
Hanya saja, Agus tak bisa menjelaskan kapan dan berapa kerugian yang diderita 
pengelola rumah makan Padang di Jl Jend Sudirman ini. 

LANGSUNG DITAHAN 

Kurang dari 24 jam setelah ditangkap di Bandara Sepinggan, pagi kemarin, Ismet 
resmi ditahan. Sangkaannya penggelapan dan penipuan (Pasal 379 a subsider Pasal 
378 KUHP) dengan ancaman 4 tahun. Meski mengaku akan bertanggung jawab, lewat 
pengacaranya, Nasir Halianta, Ismet membantah kesalahan dilakukan dirinya. "Ada 
unsur kelalaian dari tim sukses juga. Bukan sepenuhnya kesalahan Pak Ismet," 
bantah Nasir. 

Soal BG kosong yang menjadi dasar laporan, menurut Nasir, terjadi karena 
tagihan datang serempak hingga dana yang ada langsung habis. Nasir juga 
membantah kliennya telah kabur, sebab 2 panggilan kepolisian tak pernah 
diterima. 

Dari pantuan Kaltim Post, sejak pukul 10.00 Wita, pengusaha berperawakan tinggi 
besar ini diperiksa intensif penyidik Tipiter. Uniknya, tak hanya wartawan yang 
terus mengawasi aktivitas Ismet saat diperiksa. Di balik kaca Ismet pun terus 
mengawasi wartawan media cetak maupun elektronik yang menungguinya. Baru 
setelah kebelet pipis, sekira pukul 17.45 Wita, Ismet akhirnya setengah berlari 
pergi ke WC. Agar wajahnya tak bisa dijepret kamera, dia tutup dengan koran. 
(pra/yan)

Kirim email ke