http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=prokaltim&id=211632
Sabtu, 19 Mei 2007 Kuda Lumping pun Kena Tipu Langsung Ditahan, Mantan Calon Wali Kota Balikpapan Hindari Wartawan BALIKPAPAN - Korban penipuan mantan calon wali kota Balikpapan HM Ismet Alimin ternyata bukan hanya pengusaha. Pengelola hiburan rakyat kuda lumping pun termasuk jadi korbannya, karena tak menerima bayaran penuh saat menghibur simpatisan Ismet dan pasangannya (calon wakil wali kota, Red.) Totok Sudarto, saat kampanye pilkada Balikpapan awal 2006 lalu. "Identitas korban sedang kita cari laporannya. Dugaan awal, Ismet sudah menipu empat orang, total nilainya sekitar setengah miliar," sebut Kapolresta Balikpapan AKBP Gde Sugianyar melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Setyawan, Jumat (18/5). Dari laporan yang masuk ke kepolisian, lanjut Agus, kerugian terbesar dialami pengusaha asal Jakarta, Jafar Hj Abubakar al Idrus. Uang pembayaran untuk cetakan baju kaus, jaket, dan stiker untuk kampanye senilai Rp 418,3 juta tak pernah bisa dicairkan. Bilyet giro (BG) yang dijanjikan menjadi alat pembayaran ternyata rekeningnya sudah ditutup. Alhasil, lewat pengacara Ramlan Tampubolon, Jafar kemudian melaporkan Ismet ke Mapolresta Balikpapan, dengan tuduhan menipu dan penggelapan. Korban lain adalah Yopi Rukmana alias Ayap, yang merupakan anggota tim sukses pasangan No 4 ini. Ayap merasa jadi korban penggelapan sebab mobil Panther KT 2875 AK miliknya tak pernah kembali sampai pilkada usai. Ayap malah mendapat informasi kendaraannya telah digadaikan beberapa kali. Akhirnya pada awal Oktober 2006, giliran Ayap melapor ke polisi. Kasus ini sempat menyeret adik Ismet, Iwan Alimin hingga harus diperiksa penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter). Korban terakhir yang ada dalam catatan kepolisian, tambah Agus adalah Martin Zein. Dia menanggung kerugian karena pesanan nasi kotak tak seluruhnya dibayar. Hanya saja, Agus tak bisa menjelaskan kapan dan berapa kerugian yang diderita pengelola rumah makan Padang di Jl Jend Sudirman ini. LANGSUNG DITAHAN Kurang dari 24 jam setelah ditangkap di Bandara Sepinggan, pagi kemarin, Ismet resmi ditahan. Sangkaannya penggelapan dan penipuan (Pasal 379 a subsider Pasal 378 KUHP) dengan ancaman 4 tahun. Meski mengaku akan bertanggung jawab, lewat pengacaranya, Nasir Halianta, Ismet membantah kesalahan dilakukan dirinya. "Ada unsur kelalaian dari tim sukses juga. Bukan sepenuhnya kesalahan Pak Ismet," bantah Nasir. Soal BG kosong yang menjadi dasar laporan, menurut Nasir, terjadi karena tagihan datang serempak hingga dana yang ada langsung habis. Nasir juga membantah kliennya telah kabur, sebab 2 panggilan kepolisian tak pernah diterima. Dari pantuan Kaltim Post, sejak pukul 10.00 Wita, pengusaha berperawakan tinggi besar ini diperiksa intensif penyidik Tipiter. Uniknya, tak hanya wartawan yang terus mengawasi aktivitas Ismet saat diperiksa. Di balik kaca Ismet pun terus mengawasi wartawan media cetak maupun elektronik yang menungguinya. Baru setelah kebelet pipis, sekira pukul 17.45 Wita, Ismet akhirnya setengah berlari pergi ke WC. Agar wajahnya tak bisa dijepret kamera, dia tutup dengan koran. (pra/yan)
