* Habibie ingin kasus Pak Harto ditutup
BBC Indonesia, 21 Mei, 2007 - Published 11:28 GMT

Mantan Presiden BJ Habibie meminta kasus mantan presiden Suharto 
ditutup.

Dalam wawancara eksklusif dengan BBC menjelang ulang tahun ke-9
lengsernya Suharto dari kursi kepresidenan, Habibie mengatakan: "Saya
minta supaya masalah Pak Harto seperti ditulis dalam buku itu
dideponir, ditutup."

"Saya berpendapat jasa Pak Harto lebih banyak yang positif
dibandingkan yang negatif," katanya.

Sembilan tahun lalu, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto 
menyerahkan
jabatan kepada wakilnya, BJ Habibie.

Pengunduran diri Suharto ini dilakukan setelah terjadi aksi unjuk 
rasa
dan kerusuhan terus menerus yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti
dan memicu aksi kekerasan dan penjarahan terhadap masyarakat etnik
Cina.

Hari Senin sebagian mahasiswa memperingati peristiwa itu, dengan
menuntut pemerintah agar menuntaskan agenda reformasi yang tertunda.

Wartawan BBC Heyder Affan di Jakarta melaporkan, mahasiswa bermaksud
mengingatkan kembali atas peristiwa sejarah itu.

Sejumlah media memuat ulasan dan wawancara yang isinya mengingatkan
pemerintah bahwa banyak persoalan dinilai belum tuntas di mata para
mahasiswa.

Terganjal

Tuntutan reformasi peradilan atas mantan Presiden Soeharto selau
diteriakkan setiap peristiwa tersebut diperingati, tapi 
pelaksanaannya
selalu terganjal masalah kesehatan yang bersangkutan.

Pengganti Pak Harto di kursi presiden, Habibie sejak awal menolak
upaya hukum itu.

Meski demikian, Habibie mengatakan: "Tetapi tentunya dalam hal ini
harus dengar apa yang disampaikan para pakar...Pakar-pakar
mengatakan,' Pak, sebaiknya tidak dideponir, tapi di SP3-
kan...silakan
di SP3-kan."

Kendala serupa juga dialami oleh pemerintahan berikutnya, baik Gusdur
atau Megawati.

Presiden Yudhoyono sendiri lebih memilih bersikap hati-hati dalam
menyikapi tuntutan pidana tersebut, setelah ada putusan kontroversi
dari Kejaksaan Agung yang mencabut kasus peradilan tersebut, karena
alasan kesehatan.

Sebelum diganti, Jaksa Agung Abdulrahman Saleh sempat mengutarakan
niatnya untuk memperkarakan masakah perdata kasus Soeharto, namun
hasilnya sejauh ini belum terlihat.
=============================
* Kasus BPPC diusut kejaksaan
BBC Indonesia, Senin 21 Mei, 2007

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan
penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan PT Timor Putra Nasional.

Kedua perusahaan ini melibatkan Tommy Suharto, putra mantan presiden 
Suharto.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M. Salim, mengatakan: "Tim
penyelidik sudah menyatakan bisa ditingkatka ke penyidikan."

M. Salim mengatakan, surat perintah ini diajukan dalam persidangan
kasus uang Tommy Suharto yang ditahan Bank BNP Paribas Guernsey,
Inggris.

Namun, dia menyangkal pembukaan kasus ini disengaja agar bisa
mendukung kasus di Guernsey.

BPPC dibentuk pada tahun 1990 an oleh pemerintah untuk memonopoli
penjualan dan pemasaran cengkeh yang merupakan bahan utama rokok
kretek di Indonesia.

Sementara itu, PT Timor Putra Nasional diduga mendapat keringanan 
pajak masuk.
===============
* Lusa Kejaksaan Tunggu Putusan Hakim tentang Duit Tommy
Kompas - Senin, 21 Mei 2007

Adu bukti atau cross examination antara Pemerintah Indonesia, yang
diwakili Kejaksaan Agung, dan PT Garnet Investment Limited di
Pengadilan Guernsey, Eropa, selesai. Kedua pihak kini tinggal 
menunggu
putusan majelis hakim tentang uang yang diduga milik Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto di rekening PT Garnet, yang disimpan di
Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) cabang Guernsey.

Pemerintah Indonesia memohon full disclosure atau menyingkap uang itu
secara penuh kepada majelis hakim. Demikian dikatakan Direktur 
Perdata
pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi 
Sabda
yang dihubungi di London, Inggris, Sabtu (19/5). "Kami juga minta
pembekuan rekening itu diperpanjang. Semoga permohonan ini dikabulkan
majelis hakim," kata Yoseph.

Yoseph bersama jaksa Baringin Sianturi mengikuti adu bukti di
Pengadilan Guernsey, 14-18 Mei 2007, terkait dengan gugatan 
intervensi
Indonesia dalam sidang gugatan PT Garnet terhadap BNP Paribas cabang
Guernsey. PT Garnet menggugat BNP Paribas yang tak bersedia 
mencairkan
uang 36 juta euro di rekening perusahaan itu. Indonesia menggugat
intervensi karena yakin uang itu adalah hak Indonesia.

Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, kejaksaan tak 
ragu
untuk memeriksa dua mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin, yang diduga mengetahui
persoalan pencairan uang Tommy Soeharto, terutama yang disimpan di 
BNP
Paribas cabang London.

Yoseph juga memaparkan, dalam adu bukti itu beberapa persoalan, 
antara
lain terkait dengan sanggahan PT Garnet yang menyebutkan Indonesia 
tak
pernah mengajukan gugatan terhadap Tommy Soeharto, telah 
diselesaikan.
Penjelasan Indonesia dipahami majelis hakim.

"Mereka bilang, tak pernah dilakukan apa-apa terhadap Tommy. Padahal,
penyidikan terhadap dia dimulai dalam kasus Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC)," katanya. (IDR)

Sumber: Kompas - Senin, 21 Mei 2007
======================
* Nasib Uang Tommy Diputuskan Lusa
 Koran Tempo - Senin, 21 Mei 2007

JAKARTA -- Nasib duit Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang
tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey
akan diputuskan oleh pengadilan setempat Rabu pekan ini.
.......................................................etc

Kirim email ke