fyi..

Uedan tenan...apa2an ini....

salam prihatin,
bapakeghozan--sing kere tetep kere


      Inilah Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng      

      SEMARANG - Di tengah berbagai kesulitan ekonomi yang membelit rakyat, 
anggota dan pimpinan dewanJawa Tengah justru asyik memompa isi kantongnya. Para 
wakil rakyat tersebut dengan gemilang mengesahkan Perda No 17/2007 Tentang 
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng. Dengan Perda tersebut 
anggota dan pimpinan dewan akan mendapatkan tambahan gaji fantastis. 


      Inilah Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng Berdasarkan Perda No 
17/2007 : 

            No 
           Jenis Tunjangan 
           Ketua DPRD 
           Wakil Ketua DPRD 
           Anggota 
           
            1. 
           Uang Representasi 
           Rp3.000.000 
           Rp2.400.000 
           Rp2.250.000 
           
            2. 
           Uang Paket 
           Rp300.000 
           Rp240.000 
           Rp 225.000 
           
            3. 
           Tunjangan Jabatan 
           Rp4.350.000 
           Rp3.480.000 
           Rp3.263.500 
           
            4. 
           Tunjangan Perumahan 
           Rumah Dinas 
           Rumah Dinas 
           Rp5.000.000 
           
            5. 
           Tunjangan Komunikasi Intensif 
           Rp9.000.000 
           Rp9.000.000 
           Rp.9.000.000 
           
            6 
           Belanja Penunjang Operasional 
           Rp18.000.000 
           Rp9.600.000 
           - 
           

           Jumlah 
           Rp34.650.000 
           Rp24.720.000 
           Rp19.738.500 
           

      Selain itu, pimpinan dan anggota dewan juga masih mendapatkan : 


            1. 
           Tunjangan Kesejahteraan 
           Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 
2 (dua) orang anak. Tunjangan kesehatan dan pengobatan diberikan dalam bentuk 
pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang 
ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. 
           


           Tunjangan Sesuai Bidang Tugas 
           


           Jenis 
           Ketua 
           Wakil 
           Sekret 
           Anggota 
           
            4. 
           Tunjangan Panitia Musyawarah 
           Rp. 326.350 
           Rp.217.500 
           174.000 
           130.500 
           
            5. 
           Tunjangan Komisi 
           Rp. 326.350 
           Rp.217.500 
           174.000 
           130.500 
           
            6. 
           Tunjangan Panitia Anggaran 
           Rp. 326.350 
           Rp.217.500 
           174.000 
           130.500 
           
            7. 
           Tunjangan Badan Kehormatan 
           Rp. 326.350 
           Rp.217.500 
           174.000 
           130.500 
           
            8. 
           Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya 
           Rp. 326.350 
           Rp.217.500 
           174.000 
           130.500 
           


      Ket 

      *** Penghasilan belum dikurangi pajak. 

      *** TKI dan BPO tanpa pengurangan pajak 
     

source : 
http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=22167&Itemid=67

Kirim email ke