* Kejaksaan Agung Resmi Menyelidiki Tindak Pidana BPPC Kompas - Selasa, 22 Mei 2007
Kejaksaan Agung sudah resmi menyidik dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah. Jaksa menilai, indikasi tindak pidana dalam dugaan korupsi yang melibatkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu cukup kuat, berupa tidak dilaksanakannya sejumlah syarat yang diatur dalam keputusan presiden. Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim menyampaikan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (21/5) malam. "Surat perintah penyidikan dikeluarkan sebelum jaksa berangkat ke Guernsey," kata Salim. Surat perintah penyidikan dugaan korupsi BPPC itu dibawa jaksa Baringin Sianturi dan Yoseph Suardi Sabda dalam sidang gugatan intervensi kasus gugatan PT Garnet Investment Limited (milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto) terhadap Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey di Pengadilan Guernsey (Eropa), 14-18 Mei 2007. Surat itu diajukan di dalam sidang sebagai sanggahan terhadap uraian Christopher Edward, pengacara Garnet. Ditanya apakah Tommy selaku pihak BPPC dan Nurdin Halid dari Inkud juga akan diperiksa? Salim menjawab, "Siapa pun yang berkaitan diperiksa." Berdasarkan catatan Kompas, Kejagung pernah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh pengurus BPPC. Kasus itu ditangani Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPPC dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 dan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Perdagangan RI No 91/Kp/IV/92 tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri dan peraturan menteri lainnya. Pengacara Tommy, Elza Syarief, yang dihubungi Senin malam mengatakan belum memperoleh pemberitahuan dari Kejagung. Elza mengaku, ia dan kliennya sudah mendengar kabar itu dari wartawan. Elza memastikan, kliennya siap hadir untuk diperiksa. (idr) Sumber: Kompas - Selasa, 22 Mei 2007 ======================== * Kasus BPPC diusut kejaksaan BBC Indonesia, Senin 21 Mei, 2007 Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan PT Timor Putra Nasional. Kedua perusahaan ini melibatkan Tommy Suharto, putra mantan presiden Suharto. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M. Salim, mengatakan: "Tim penyelidik sudah menyatakan bisa ditingkatka ke penyidikan." M. Salim mengatakan, surat perintah ini diajukan dalam persidangan kasus uang Tommy Suharto yang ditahan Bank BNP Paribas Guernsey, Inggris. Namun, dia menyangkal pembukaan kasus ini disengaja agar bisa mendukung kasus di Guernsey. BPPC dibentuk pada tahun 1990 an oleh pemerintah untuk memonopoli penjualan dan pemasaran cengkeh yang merupakan bahan utama rokok kretek di Indonesia. Sementara itu, PT Timor Putra Nasional diduga mendapat keringanan pajak masuk. ===================================== BBC Indonesia, 21 Mei, 2007 - Published 11:28 GMT * Habibie ingin kasus Pak Harto ditutup Mantan Presiden BJ Habibie meminta kasus mantan presiden Suharto ditutup. Dalam wawancara eksklusif dengan BBC menjelang ulang tahun ke-9 lengsernya Suharto dari kursi kepresidenan, Habibie mengatakan: "Saya minta supaya masalah Pak Harto seperti ditulis dalam buku itu dideponir, ditutup." "Saya berpendapat jasa Pak Harto lebih banyak yang positif dibandingkan yang negatif," katanya. Sembilan tahun lalu, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto menyerahkan jabatan kepada wakilnya, BJ Habibie. Pengunduran diri Suharto ini dilakukan setelah terjadi aksi unjuk rasa dan kerusuhan terus menerus yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan memicu aksi kekerasan dan penjarahan terhadap masyarakat etnik Cina. Hari Senin sebagian mahasiswa memperingati peristiwa itu, dengan menuntut pemerintah agar menuntaskan agenda reformasi yang tertunda. Wartawan BBC Heyder Affan di Jakarta melaporkan, mahasiswa bermaksud mengingatkan kembali atas peristiwa sejarah itu. Sejumlah media memuat ulasan dan wawancara yang isinya mengingatkan pemerintah bahwa banyak persoalan dinilai belum tuntas di mata para mahasiswa. Terganjal Tuntutan reformasi peradilan atas mantan Presiden Soeharto selau diteriakkan setiap peristiwa tersebut diperingati, tapi pelaksanaannya selalu terganjal masalah kesehatan yang bersangkutan. Pengganti Pak Harto di kursi presiden, Habibie sejak awal menolak upaya hukum itu. Meski demikian, Habibie mengatakan: "Tetapi tentunya dalam hal ini harus dengar apa yang disampaikan para pakar...Pakar-pakar mengatakan,' Pak, sebaiknya tidak dideponir, tapi di SP3- kan...silakan di SP3-kan." Kendala serupa juga dialami oleh pemerintahan berikutnya, baik Gusdur atau Megawati. Presiden Yudhoyono sendiri lebih memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi tuntutan pidana tersebut, setelah ada putusan kontroversi dari Kejaksaan Agung yang mencabut kasus peradilan tersebut, karena alasan kesehatan. Sebelum diganti, Jaksa Agung Abdulrahman Saleh sempat mengutarakan niatnya untuk memperkarakan masakah perdata kasus Soeharto, namun hasilnya sejauh ini belum terlihat. ============================= * Lusa Kejaksaan Tunggu Putusan Hakim tentang Duit Tommy Kompas - Senin, 21 Mei 2007 Adu bukti atau cross examination antara Pemerintah Indonesia, yang diwakili Kejaksaan Agung, dan PT Garnet Investment Limited di Pengadilan Guernsey, Eropa, selesai. Kedua pihak kini tinggal menunggu putusan majelis hakim tentang uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di rekening PT Garnet, yang disimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) cabang Guernsey. Pemerintah Indonesia memohon full disclosure atau menyingkap uang itu secara penuh kepada majelis hakim. Demikian dikatakan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi Sabda yang dihubungi di London, Inggris, Sabtu (19/5). "Kami juga minta pembekuan rekening itu diperpanjang. Semoga permohonan ini dikabulkan majelis hakim," kata Yoseph. Yoseph bersama jaksa Baringin Sianturi mengikuti adu bukti di Pengadilan Guernsey, 14-18 Mei 2007, terkait dengan gugatan intervensi Indonesia dalam sidang gugatan PT Garnet terhadap BNP Paribas cabang Guernsey. PT Garnet menggugat BNP Paribas yang tak bersedia mencairkan uang 36 juta euro di rekening perusahaan itu. Indonesia menggugat intervensi karena yakin uang itu adalah hak Indonesia. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, kejaksaan tak ragu untuk memeriksa dua mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin, yang diduga mengetahui persoalan pencairan uang Tommy Soeharto, terutama yang disimpan di BNP Paribas cabang London. Yoseph juga memaparkan, dalam adu bukti itu beberapa persoalan, antara lain terkait dengan sanggahan PT Garnet yang menyebutkan Indonesia tak pernah mengajukan gugatan terhadap Tommy Soeharto, telah diselesaikan. Penjelasan Indonesia dipahami majelis hakim. "Mereka bilang, tak pernah dilakukan apa-apa terhadap Tommy. Padahal, penyidikan terhadap dia dimulai dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC)," katanya. (IDR) Sumber: Kompas - Senin, 21 Mei 2007 ====================== * Nasib Uang Tommy Diputuskan Lusa Koran Tempo - Senin, 21 Mei 2007 JAKARTA -- Nasib duit Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey akan diputuskan oleh pengadilan setempat Rabu pekan ini. ......................................................etc
