Refleksi: Jelas permohonan extradisi tidak dikabulkan bila tidak ada persetujuan extradisi antar negara. Tetapi, ada jalan lain yaitu melalui organ internasional seperti Interpol yang dapat menjalankan tugas tanpa ada perjanjian extradisi antar negara. Pernah ada kejadian di Swedia kurang lebih beberapa tahun lalu. Pengelap duit ditangkap dan dipulangkan oleh Interpol dari Venezuela, tanpa ada perjanjian extradisi. Di media cetak pelaku kejahatan itu diberitakan dengan judul: "Mr X musuh nomor satu bank pusat" dikembalikan oleh Venezuela. Jadi masalahnya ialah apakah pihak Indonesia serius memberantas korupsi atau tidak, karena seperti diberitakan bahwa perjanjian extradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani beberapa minggu lalu itu kosong isinya dalam arti untuk mendapat kembali uang-uang korupsi yang disimpan di Singapura.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/22/nas02.html Permintaan Ekstradisi oleh Indonesia Jarang Ditanggapi Oleh Leo Wisnu Susapto Jakarta-Permintaan ekstradisi koruptor buron asal Indonesia ke negara lain hingga saat ini jarang sekali ditanggapi. Di antara yang belum dijawab itu adalah ekstradisi Marimutu Sinivasan, pemilik Texmaco Group dan sejumlah debitor hitam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melarikan diri ke India dan negara lain. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephukham Syamsudin Manan Sinaga menyatakannya di Jakarta, Senin (21/5), usai sebuah diskusi. Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, I Wayan Parthiana mengatakan, banyak alasan dari negara-negara yang diminta untuk mengekstradisi menolak permintaan tersebut. "Tentu saja hal ini memperlemah proses kerja sama masyarakat internasional dalam pemberantasan pelaku kejahatan transnasional," tegas Wayan di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, dalam praktik ekstradisi antarnegara, posisi negara yang diminta selalu lebih kuat ketimbang negara peminta. Karenanya, dalam praktiknya, akan banyak alasan yang dapat digunakan untuk menolak permintaan ekstradisi dari negara peminta dan menunjukkan posisi kuat berada di negara yang diminta. Wayan mengingatkan pula dalam praktik, ada permintaan ekstradisi dari negara peminta akan diluluskan apabila negara diminta mendapat persetujuan dari orang yang diminta. Penolakan itu memang karena alasan yang tergolong wajib maupun sukarela atau alternatif. Alasan-alasan tersebut memang ada yang dapat diukur secara objektif seperti kedaluwarsa, ne bis in idem, dan kewarganegaraan. Tapi, ada beberapa yang tak jelas tolok ukur secara objektif seperti kejahatan politik, ada dugaan orang yang bersangkutan akan diadili atas dasar ras, paham politik, ataupun karena dugaan bahwa orang yang bersangkutan akan disiksa atau diperlakukan secara kejam. Wayan mencatat pula akibat birokrasi maka proses ekstradisi berlangsung cukup lama. Wayan menilai, pengaruh dari hak asasi manusia ini memang menggembirakan karena mendapat tempat terhormat dalam penerapan ekstradisi, urai Wayan. Tapi, pada satu sisi justru membatasi usaha masyarakat internasional untuk bekerja sama dalam memberantas kejahatan atau tindak pidana transnasional. Pada kesempatan yang sama, Dirjen AHU Dephukham Syamsudin Manan Sinaga menyatakan, selain minta ekstradisi buron dari RI ke India, pemerintah Indonesia yang belum dijawab adalah dari pemerintah Prancis dan Austria untuk kasus paedofilia. Lalu, pelaku kejahatan perbankan yang berada di Australia serta pelaku pemalsuan uang yang berada di Hong Kong. n
