Refleksi: Jelas permohonan extradisi tidak dikabulkan bila tidak ada 
persetujuan extradisi antar negara. Tetapi, ada jalan lain yaitu melalui organ 
internasional seperti Interpol yang dapat menjalankan tugas tanpa ada 
perjanjian extradisi antar negara. Pernah ada kejadian di Swedia kurang lebih 
beberapa tahun lalu.   Pengelap duit ditangkap dan dipulangkan oleh Interpol 
dari Venezuela, tanpa ada perjanjian extradisi. Di media cetak  pelaku 
kejahatan itu diberitakan dengan judul: "Mr X musuh  nomor satu bank pusat" 
dikembalikan oleh Venezuela. Jadi masalahnya ialah apakah pihak Indonesia 
serius memberantas korupsi atau tidak, karena seperti  diberitakan bahwa 
perjanjian extradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani 
beberapa minggu lalu itu kosong isinya dalam arti untuk mendapat kembali 
uang-uang korupsi yang disimpan di Singapura. 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/22/nas02.html


Permintaan Ekstradisi oleh Indonesia Jarang Ditanggapi
Oleh
Leo Wisnu Susapto




Jakarta-Permintaan ekstradisi koruptor buron asal Indonesia ke negara lain 
hingga saat ini jarang sekali ditanggapi.

Di antara yang belum dijawab itu adalah ekstradisi Marimutu Sinivasan, pemilik 
Texmaco Group dan sejumlah debitor hitam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia 
(BLBI) yang melarikan diri ke India dan negara lain. Dirjen Administrasi Hukum 
Umum (AHU) Dephukham Syamsudin Manan Sinaga menyatakannya di Jakarta, Senin 
(21/5), usai sebuah diskusi. 

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, I Wayan 
Parthiana mengatakan, banyak alasan dari negara-negara yang diminta untuk 
mengekstradisi menolak permintaan tersebut. "Tentu saja hal ini memperlemah 
proses kerja sama masyarakat internasional dalam pemberantasan pelaku kejahatan 
transnasional," tegas Wayan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dalam praktik ekstradisi antarnegara, posisi negara yang 
diminta selalu lebih kuat ketimbang negara peminta. Karenanya, dalam 
praktiknya, akan banyak alasan yang dapat digunakan untuk menolak permintaan 
ekstradisi dari negara peminta dan menunjukkan posisi kuat berada di negara 
yang diminta. 

Wayan mengingatkan pula dalam praktik, ada permintaan ekstradisi dari negara 
peminta akan diluluskan apabila negara diminta mendapat persetujuan dari orang 
yang diminta. Penolakan itu memang karena alasan yang tergolong wajib maupun 
sukarela atau alternatif. Alasan-alasan tersebut memang ada yang dapat diukur 
secara objektif seperti kedaluwarsa, ne bis in idem, dan kewarganegaraan.

Tapi, ada beberapa yang tak jelas tolok ukur secara objektif seperti kejahatan 
politik, ada dugaan orang yang bersangkutan akan diadili atas dasar ras, paham 
politik, ataupun karena dugaan bahwa orang yang bersangkutan akan disiksa atau 
diperlakukan secara kejam. Wayan mencatat pula akibat birokrasi maka proses 
ekstradisi berlangsung cukup lama. 

Wayan menilai, pengaruh dari hak asasi manusia ini memang menggembirakan karena 
mendapat tempat terhormat dalam penerapan ekstradisi, urai Wayan. Tapi, pada 
satu sisi justru membatasi usaha masyarakat internasional untuk bekerja sama 
dalam memberantas kejahatan atau tindak pidana transnasional.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen AHU Dephukham Syamsudin Manan Sinaga 
menyatakan, selain minta ekstradisi buron dari RI ke India, pemerintah 
Indonesia yang belum dijawab adalah dari pemerintah Prancis dan Austria untuk 
kasus paedofilia. Lalu, pelaku kejahatan perbankan yang berada di Australia 
serta pelaku pemalsuan uang yang berada di Hong Kong. n

Kirim email ke