RIAU POS
      23 Mei 2007 Pukul 08:33 

      Siswa v SBY 

     
      Berbeda dengan mahasiswa yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah, 
para siswa memiliki cara tersendiri. Yakni menggugat pemerintah soal Ujian 
Nasional (UN). Hasilnya mereka pun menang. 

      Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan 
mengabulkan gugatan citizen law suit UN 2006 tersebut langsung direspon 
pemerintah.      

      Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo langsung mendapat perintah dari 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla untuk melakukan 
banding atas putusan tersebut.

      Perlu diketahui, siswa yang melakukan gugatan ini adalah siswa yang tidak 
lulus saat UN tahun 2006 lalu. Mereka merasa dirugikan, sebab dengan 
ketidaklulusan saat UN tersebut, mereka dirugikan secara meteril dan psikologis.

      Seharusnya para siswa dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, 
khususnya perguruan tinggi negeri yang menyaratkan harus lulus UN atau tidak 
dapat memperoleh kesempatan kerja dan lainnya.

      Padahal mereka yang tidak lulus UN ini belum tentu bodoh, bahkan ada yang 
meraih penghargaan tingkat nasional, seperti Olimpiade Fisika  atau yang 
sejenisnya. Artinya, mereka seharusnya mendapatkan kesempatan yang lebih baik.

      Di sebagian negara maju, seluruh siswa tingkat atas dinilai lulus, namun 
ada kategorinya. Ada yang layak melanjutkan ke jenjang universitas dan ada yang 
hanya institut atau perguruan tinggi yang mengutamakan skill saja.

      Sehingga, peluang siswa untuk meraih masa depan pun tidak terganggu. 
Misalnya, mereka yang memiliki kemampuan (skill), tetapi nilai teorinya rendah 
saat SMA, mereka dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi yang disiapkan 
untuk melahirkan para teknisi.

      Nah, pemerintah hendaknya mengadopsi sistem tersebut, sehingga pelajar 
yang nilai teorinya rendah, dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan skill. 
Karena dunia kerja memerlukan mereka.

      Dengan pendekatan tersebut, tidak ada siswa yang tidak lulus UN. Semua 
lulus, tetapi dengan beragam nilai kelulusan. 

      Bukankah, tujuan UN -seperti dimaksudkan Mendiknas- untuk mengukur sejauh 
mana tingkat keberhasilan pendidikan kita, bukan untuk mengeksekusi siswa lulus 
atau tidak.

      Sistem UN saat ini memang merugikan siswa, maka sangat wajar mereka yang 
tidak lulus menggugat pemerintah yang dinilai salah dalam mengurus pendidikan 
di negeri ini.

      Dalam kasus keputusan pengadilan soal UN ini, hendaknya pemerintah tidak 
melihat dari sisi kalah menang, tetapi nilainya. Apakah mereka salah? Ternyata 
para siswa itu juga benar. Haruskah sikap dan pandangan mereka ''dibunuh''.

      Ingat jumlah mereka tidak sedikit, ribuan. Mereka tidak salah, mereka 
adalah bagian dari generasi muda bangsa ini yang akan menentukan nasib bangsa. 

      Dan bukan berarti mereka yang tidak lulus di saat ujian UN itu IQ-nya 
"jongkok". Lihat saja sejumlah ilmuan di dunia ini, ternyata banyak tidak 
pernah mengecap pendidikan di perguruan tinggi.

      Oleh karena itu, sikap mereka -ribuan siswa yang menilai perlu ditinjau 
ulang kebijakan pemerintah soal penentuan lulus tidaknya UN ini- sangat wajar 
dan masuk akal.

      Sikap tunggal atau kebenaran tunggal -harus lulus UN- seharusnya tidak 
lagi diberlakukan di negeri ini. Sikap yang demikian akan merugikan mereka yang 
tidak sepaham dengan kebijakan pemerintah soal UN tersebut.

      Bukankah kebenaran itu banyak cara mendapatkannya. Jika mereka yang 
berbeda pendapat dinilai salah, maka mereka yang menilai salah tersebutlah yang 
salah. Nah, di sini posisi pemerintah seharusnya mengakomodirkan pandangan 
mereka 

Kirim email ke