Komnas HAM Papua Terancam Dibubarkan
 Dipublikasi pada Thursday, 24 May 2007 oleh Marvic
 GATRA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, 
terancam  dibubarkan karena pemerintah mengabaikan kelanjutan kerja lembaga  
itu.
 
 Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Alberth Rumbekwan, SH,  dalam 
keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (4/5) mengatakan,  pendirian 
lembaga ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Bagi  Provinsi 
Papua pada BAB XII pasal 45.


Ayat 1 tertulis "Pemerintah,  Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi Papua 
wajib menegakkan, memajukkan,  melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di 
Provinsi Papua" dan pasal 2  tertuang "Untuk melaksanakan hal sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), pemerintah  membentuk Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan 
HAM dan Komisi Kebenaran dan  Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan 
peraturan  perundang-undangan".

Menurut Rumbekwan, lembaga itu didirikan atas  kemauan pemerintah untuk 
penegakan masalah HAM di Provinsi Papua, tetapi sejak  berdiri tahun 2003 
sampai saat ini, perhatian dan keseriusan para pejabat di  legislatif (DPR 
Provinsi Papua) dan eksekutif (Gubernur) sangat  memprihatinkan.

Hal yang paling memprihatinkan adalah pengalokasian dana  pada setiap tahun 
anggaran sangat kecil, di bawah Rp 1 milyar. Dana itu pun  tidak langsung masuk 
dalam Pos Komnas HAM melainkan pengeluaran melalui Biro  Keuangan Setda 
Provinsi Papua secara bertahap sesuai pengusulan  kegiatan.

Sementara masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi Papua  maupun Papua 
Barat sejak rezim Orde Baru berkuasa sampai masa reformasi sekarang  masih 
menumpuk dan belum satu pun dituntaskan.

"Masyarakat selalu  bertanya-tanya sejauh mana tugas Komnas HAM Perwakilan 
Provinsi Papua menangani  berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di 
provinsi ini. Kita selalu siap  bekerja menangani masalah HAM di Papua dan 
Papua Barat, tetapi uang tidak  cukup," aku Rumbekwan.

Ditambahkannya, kasus pembunuhan dan penembakan di  Wasior, Kabupaten Teluk 
Wondama, Provinsi Papua Barat,1999, kasus pembunuhan  polisi di Polsekta 
Abepura, Kota Jayapura, 7 Desember 2001 yang mengakibatkan  penembakan mati 
tiga mahasiswa dan ratusan mahasiswa dianiaya, salah satunya  meninggal dalam 
tahanan Polresta Jayapura hingga kini belum  dituntaskan.

Kasus penembakan di Waghete yang mengakibatkan seorang  pelajar Sekolah 
Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia dan penganiyaan warga  sipil oleh oknum 
aparat keamanan dan masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM  penduduk sipil 
serta masalah pelanggaran HAM dibidang ekonomi, sosial dan budaya  (Ekosok) 
belum juga dituntaskan hingga sekarang ini.

Dia mengemukakan,  dana yang disediakan Pemprov Papua itu sangat kecil 
dibandingkan luas wilayah  Papua dan Papua Barat sekitar tiga kali Pulau Jawa 
dan sebagian besar wilayah  dijangkau dengan pesawat terbang yang membutuhkan 
biaya tinggi belum termasuk  biaya investigasi suatu masalah dari kampung ke 
kampung hingga proses hukum di  pengadilan HAM.

"Sebaiknya lembaga ini dibubarkan karena tidak mendapat  perhatian penuh dari 
Pemprov Papua. Apakah lembaga ini hanya sebagai pelipur  lara masalah-masalah 
Papua yang tidak diselesaikan pemerintah selama  berintegrasi ke pangkuan RI, 1 
Mei 1963," tanya Rumbekwan.

Rumbekwan juga  meminta DPR Provinsi Papua menghentikan pembentukan Komisi 
Komisi Kebenaran dan  Rekonsiliasi di Provinsi Papua, sebab UU sudah jelas 
setelah Perwakilan Komnas  HAM, pembentukan Pengadilan HAM.

Pemerintah memngembangkan  lembaga-lembaga penegakkan HAM, namun pemerintah 
sendiri terkesan bersikap  apatis seperti pengalokasian dana bagi 
lembaga-lembaga tersebut. [TMA, Ant]  

_________________________________________
Sumber: http://www.gatra.com/artikel.php?id=104367
       
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
 in the all-new Yahoo! Mail Beta. 

Kirim email ke