Komnas HAM Papua Terancam Dibubarkan Dipublikasi pada Thursday, 24 May 2007 oleh Marvic GATRA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, terancam dibubarkan karena pemerintah mengabaikan kelanjutan kerja lembaga itu. Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Alberth Rumbekwan, SH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (4/5) mengatakan, pendirian lembaga ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua pada BAB XII pasal 45.
Ayat 1 tertulis "Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukkan, melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua" dan pasal 2 tertuang "Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah membentuk Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Menurut Rumbekwan, lembaga itu didirikan atas kemauan pemerintah untuk penegakan masalah HAM di Provinsi Papua, tetapi sejak berdiri tahun 2003 sampai saat ini, perhatian dan keseriusan para pejabat di legislatif (DPR Provinsi Papua) dan eksekutif (Gubernur) sangat memprihatinkan. Hal yang paling memprihatinkan adalah pengalokasian dana pada setiap tahun anggaran sangat kecil, di bawah Rp 1 milyar. Dana itu pun tidak langsung masuk dalam Pos Komnas HAM melainkan pengeluaran melalui Biro Keuangan Setda Provinsi Papua secara bertahap sesuai pengusulan kegiatan. Sementara masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi Papua maupun Papua Barat sejak rezim Orde Baru berkuasa sampai masa reformasi sekarang masih menumpuk dan belum satu pun dituntaskan. "Masyarakat selalu bertanya-tanya sejauh mana tugas Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua menangani berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di provinsi ini. Kita selalu siap bekerja menangani masalah HAM di Papua dan Papua Barat, tetapi uang tidak cukup," aku Rumbekwan. Ditambahkannya, kasus pembunuhan dan penembakan di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat,1999, kasus pembunuhan polisi di Polsekta Abepura, Kota Jayapura, 7 Desember 2001 yang mengakibatkan penembakan mati tiga mahasiswa dan ratusan mahasiswa dianiaya, salah satunya meninggal dalam tahanan Polresta Jayapura hingga kini belum dituntaskan. Kasus penembakan di Waghete yang mengakibatkan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia dan penganiyaan warga sipil oleh oknum aparat keamanan dan masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM penduduk sipil serta masalah pelanggaran HAM dibidang ekonomi, sosial dan budaya (Ekosok) belum juga dituntaskan hingga sekarang ini. Dia mengemukakan, dana yang disediakan Pemprov Papua itu sangat kecil dibandingkan luas wilayah Papua dan Papua Barat sekitar tiga kali Pulau Jawa dan sebagian besar wilayah dijangkau dengan pesawat terbang yang membutuhkan biaya tinggi belum termasuk biaya investigasi suatu masalah dari kampung ke kampung hingga proses hukum di pengadilan HAM. "Sebaiknya lembaga ini dibubarkan karena tidak mendapat perhatian penuh dari Pemprov Papua. Apakah lembaga ini hanya sebagai pelipur lara masalah-masalah Papua yang tidak diselesaikan pemerintah selama berintegrasi ke pangkuan RI, 1 Mei 1963," tanya Rumbekwan. Rumbekwan juga meminta DPR Provinsi Papua menghentikan pembentukan Komisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua, sebab UU sudah jelas setelah Perwakilan Komnas HAM, pembentukan Pengadilan HAM. Pemerintah memngembangkan lembaga-lembaga penegakkan HAM, namun pemerintah sendiri terkesan bersikap apatis seperti pengalokasian dana bagi lembaga-lembaga tersebut. [TMA, Ant] _________________________________________ Sumber: http://www.gatra.com/artikel.php?id=104367 --------------------------------- You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck in the all-new Yahoo! Mail Beta.
