gigin w utomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Nasib Pilu Giyarti
Korban Gempa
Korban Bisnis Peradilan 

------
Kawan-kawan, hari ini ada persidangan di PN Bantul
yang sebenarnya menarik tapi luput dari perhatian
media di Jogja. 

Sebenarnya perkaranya sepele, tapi menjadi menarik
karena ada dugaan jual beli perkara atau jual beli
hukum di persidangan ini.

Kasus ini melibatkan dua keluarga yang sebenarnya
terbilang masih famili dekat.Mereka adalah Giyarti (32
6 Oktober 1975) dan Rubiyah (37 th). Keduanya tinggal
berdampingan di Bawuran II RT 4, Bawuran, Kec Pleret,
Kab Bantul. DIY. 

Kedua keluarga ini sama-sama menjadi korban gempa bumi
yang terjadi pada 27 Mei 2006 silam. Rumah mereka rata
dengan tanah karena goyangan lindu tersebut.
Perselisihan mereka berawal ketika pada 5 Agustus
2006, Rubiyah bermaksud membangun rumah sementara.
Pembangunan rumah tersebut agaknya menimbulkan masalah
karena asbesnya menjorok ke rumah keluarga Giyarti.
Melihat hal itu, mertua Giyarti mengingatkan baik-baik
agar asbesnya digeser supaya air hujan tidak masuk ke
pekarangan tetangga.

Mendengar peringatan tersebut, Rubiyah yang terkenal
temperamental marah-marah kepada keluarga Mijan (Suami
Giyarti). Mendengar suara Rubiyah yang marah-marah,
Giyarti keluar dari tenda. tanpa dinyata, ia menjadi
sasaran kemarahan Ribiyah. Ribiyah tidak hanya
mengumpat dengan kata-kata yang tidak enak didengar,
tapi juga main tangan dan langsung menjambak rambut
Giyarti. 

Karena tidak siap, Giyarti sempat terjatuh dan
rambutnya terus dijambak dan dianiaya dengan tangan
kosong. akibat penganiayaan tersebut, ia mengalami
luka -luka di bagian wajah dan tengkuknya.

karena merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut,
ia melapor ke dukuh dan aparat pemerintah setempat.
karena dukuh tidak bisa menyelesaiakan akhirnya ia
melapor ke Polsek Pleret.

karena memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan,
kasus itu akhirnya dibawa ke persidangan. Rubiyah
dinyatakan bersalah dan didakwa melanggar pasal 351
KUHP. pada bulan September, ia dijatuhi hukuman
kurungan selama 15 hari. ketika persidangan, ia juga
didamaikan oleh Majelis hakim PN Bantul, agar tidak
saling dendam setelah ia selesai menjalani hukuman.

Tapi dalam kenyataanya, Rubiyah tidak bisa merekam
amarah, ia tetap dendam kepada Giyarti. Ia melapor
balik dan mengaku menjadi korban penganiayaan ibu satu
anak tersebut. Perempuan yang bekerja sebagai pedagang
daging ayam ini, kemudian melapor ke Polres Bantul.
Semula, ia lapor ke Polsek Pleret, tapi karena tahu
permasalahannya, laporannya tidak diterima. Anehnya,
laporan itu diterima oleh Polres Bantul pada bulan
Januari 2007 lalu.

Entah kenapa, setelah dilaporan sejak Januari 2007,
kasus ini baru dibawa ke pengadilan tanggal 24 Mei
2007 kemarin. 

yang lebih aneh lagi, dalam kasus yang sama, Giyarti
yang dulu menjadi korban kini justru duduk di kursi
pesakitan dengan menjadi terdakwa. dan Rubiyah yang
berdasarkan putusan PN Bantul No 102/Pid,S/ 2006/PN
Bantul, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran
pasal 351 KUHP kini justru menjadi korban.

yang lebih aneh lagi, Rubiyah baru menjalani visum
pada tanggal 17 Februari 2007 di tempat dr. Rochadi
yang dikenal sebagai ahli bedah. berdasarkan surat
visum no 01/V/02/2007, Ribyah mengalami memar di
kening dan ada benjolan berukuran 2X 2 CM yang diduga
akibat trauma tumpul. hasil visum ini tentu saja perlu
ditanyakan kesahihannya karena baru dilakukan setelah
enam bulan dari kejadian perkara.

singkat cerita, majelis hakim yang diketuai Suprapti
SH, tetap menyatakan bahwa Giyarti dinyatakan bersalah
melanggar pasal 351 KUHP. Baik tuntutan yang diberikan
jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim sama persis
dengan yang diberikan untuk Rubiyah. mereka dituntut
sebulan dan divonis 15 hari. 

Agaknya, vonis ini memenuhi keingingan pihak Rubiyah,
agar Giyarti mengalami nasib yang sama dengan dirinya.
dia juga sesumbar akan membayar berapapun agar Giyarti
bisa dihukum seperti dirinya. 

yang juga menarik, kami sempat berbinjang dengan
Widagdo Kasi Pidum Kejari Bantul, dia mengaku hanya
menerima limpahan perkara dari polisi. yang aneh,lagi
kayaknya hasil visum dari dokter Rochadi tidak dibaca
oleh majelis hakim. dan Widagdo juga tidak tahu jika
visum tersebut baru dimintakan enam bulan setelah
kejadian. "Bisa saja, dia membenturkan kepala sendiri
agar visumnya bisa seperti yang diharapkan," kata
Widagdo.

__________________________________________________________Yahoo! oneSearch: 
Finally, mobile search 
that gives answers, not web links. 
http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC


         

       
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.

Kirim email ke