gigin w utomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Nasib Pilu Giyarti Korban Gempa Korban Bisnis Peradilan
------ Kawan-kawan, hari ini ada persidangan di PN Bantul yang sebenarnya menarik tapi luput dari perhatian media di Jogja. Sebenarnya perkaranya sepele, tapi menjadi menarik karena ada dugaan jual beli perkara atau jual beli hukum di persidangan ini. Kasus ini melibatkan dua keluarga yang sebenarnya terbilang masih famili dekat.Mereka adalah Giyarti (32 6 Oktober 1975) dan Rubiyah (37 th). Keduanya tinggal berdampingan di Bawuran II RT 4, Bawuran, Kec Pleret, Kab Bantul. DIY. Kedua keluarga ini sama-sama menjadi korban gempa bumi yang terjadi pada 27 Mei 2006 silam. Rumah mereka rata dengan tanah karena goyangan lindu tersebut. Perselisihan mereka berawal ketika pada 5 Agustus 2006, Rubiyah bermaksud membangun rumah sementara. Pembangunan rumah tersebut agaknya menimbulkan masalah karena asbesnya menjorok ke rumah keluarga Giyarti. Melihat hal itu, mertua Giyarti mengingatkan baik-baik agar asbesnya digeser supaya air hujan tidak masuk ke pekarangan tetangga. Mendengar peringatan tersebut, Rubiyah yang terkenal temperamental marah-marah kepada keluarga Mijan (Suami Giyarti). Mendengar suara Rubiyah yang marah-marah, Giyarti keluar dari tenda. tanpa dinyata, ia menjadi sasaran kemarahan Ribiyah. Ribiyah tidak hanya mengumpat dengan kata-kata yang tidak enak didengar, tapi juga main tangan dan langsung menjambak rambut Giyarti. Karena tidak siap, Giyarti sempat terjatuh dan rambutnya terus dijambak dan dianiaya dengan tangan kosong. akibat penganiayaan tersebut, ia mengalami luka -luka di bagian wajah dan tengkuknya. karena merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, ia melapor ke dukuh dan aparat pemerintah setempat. karena dukuh tidak bisa menyelesaiakan akhirnya ia melapor ke Polsek Pleret. karena memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, kasus itu akhirnya dibawa ke persidangan. Rubiyah dinyatakan bersalah dan didakwa melanggar pasal 351 KUHP. pada bulan September, ia dijatuhi hukuman kurungan selama 15 hari. ketika persidangan, ia juga didamaikan oleh Majelis hakim PN Bantul, agar tidak saling dendam setelah ia selesai menjalani hukuman. Tapi dalam kenyataanya, Rubiyah tidak bisa merekam amarah, ia tetap dendam kepada Giyarti. Ia melapor balik dan mengaku menjadi korban penganiayaan ibu satu anak tersebut. Perempuan yang bekerja sebagai pedagang daging ayam ini, kemudian melapor ke Polres Bantul. Semula, ia lapor ke Polsek Pleret, tapi karena tahu permasalahannya, laporannya tidak diterima. Anehnya, laporan itu diterima oleh Polres Bantul pada bulan Januari 2007 lalu. Entah kenapa, setelah dilaporan sejak Januari 2007, kasus ini baru dibawa ke pengadilan tanggal 24 Mei 2007 kemarin. yang lebih aneh lagi, dalam kasus yang sama, Giyarti yang dulu menjadi korban kini justru duduk di kursi pesakitan dengan menjadi terdakwa. dan Rubiyah yang berdasarkan putusan PN Bantul No 102/Pid,S/ 2006/PN Bantul, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pasal 351 KUHP kini justru menjadi korban. yang lebih aneh lagi, Rubiyah baru menjalani visum pada tanggal 17 Februari 2007 di tempat dr. Rochadi yang dikenal sebagai ahli bedah. berdasarkan surat visum no 01/V/02/2007, Ribyah mengalami memar di kening dan ada benjolan berukuran 2X 2 CM yang diduga akibat trauma tumpul. hasil visum ini tentu saja perlu ditanyakan kesahihannya karena baru dilakukan setelah enam bulan dari kejadian perkara. singkat cerita, majelis hakim yang diketuai Suprapti SH, tetap menyatakan bahwa Giyarti dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Baik tuntutan yang diberikan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim sama persis dengan yang diberikan untuk Rubiyah. mereka dituntut sebulan dan divonis 15 hari. Agaknya, vonis ini memenuhi keingingan pihak Rubiyah, agar Giyarti mengalami nasib yang sama dengan dirinya. dia juga sesumbar akan membayar berapapun agar Giyarti bisa dihukum seperti dirinya. yang juga menarik, kami sempat berbinjang dengan Widagdo Kasi Pidum Kejari Bantul, dia mengaku hanya menerima limpahan perkara dari polisi. yang aneh,lagi kayaknya hasil visum dari dokter Rochadi tidak dibaca oleh majelis hakim. dan Widagdo juga tidak tahu jika visum tersebut baru dimintakan enam bulan setelah kejadian. "Bisa saja, dia membenturkan kepala sendiri agar visumnya bisa seperti yang diharapkan," kata Widagdo. __________________________________________________________Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC --------------------------------- Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.
