Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) 
tentang adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat 
sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun 
permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi 
pemerintah dan swasta, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :


   Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang 
diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK 
PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa 
uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut. 


   Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas 
yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara 
langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang 
yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian 
terdekat. 


   Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung 
melaporkan ke KPK, melalui : 



Direktorat Pengawasan Internal KPK dan
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Jl. Ir Juanda No. 36 – Jakarta Pusat
Telp. (021) 352 2546 - 50
email : [EMAIL PROTECTED]


**Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Johan Budi SP
HUMAS
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Ir. Juanda No. 36
Jakarta Pusat 021-352 2546-50
       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Kirim email ke