Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
tentang adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat
sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun
permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi
pemerintah dan swasta, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang
diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK
PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa
uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.
Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas
yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara
langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang
yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian
terdekat.
Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung
melaporkan ke KPK, melalui :
Direktorat Pengawasan Internal KPK dan
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Jl. Ir Juanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp. (021) 352 2546 - 50
email : [EMAIL PROTECTED]
**Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Johan Budi SP
HUMAS
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Ir. Juanda No. 36
Jakarta Pusat 021-352 2546-50
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.