Press Release
  Bentuklah Pengadilan Ad Hoc BLBI
   
  Melengkapkan usulan kami tentang pentingnya pembentukan Pengadilan Ad Hoc 
BLBI saat Seminar “Tuntutan Terhadap Penuntasan Kasus BLBI” di Ruang GBHN 
Gedung Nusantara V MPR RI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2007 jam 13.00, adalah 
dengan alasan praktis yaitu guna mengatasi kendala keterbatasan kapasitas 
tatakelola kasus2 dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) BLBI yang berskala Rp 650 
Triliun itu sekiranya ditangani oleh lembaga2 penegakan hukum reguler yang ada 
seraya mengingat akan pentingnya kasus yang melibatkan perkiraan 10 (sepuluh) 
pihak terduga Koruptor itu segera dapat dituntaskan sehingga mengangkat tingkat 
kepastian hukum yang mengesankan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan 
bernegara kedepan.
  Pengadilan Ad Hoc ini bisa saja dibidani melalui baik prakarsa PerPU 
Eksekutif Negara, yang notabene dilanjutkan dengan UU oleh Legislatif Negara 
maupun prakarsa UU oleh Legislatif Negara, siapa duluan tidak penting karena 
yang ditunggu rakyat adalah bukti bahwa sikap politisi yang sekarang Pejabat 
Publik itu adalah betul-betul pro rakyat, bukan pro daulat Koruptor dan pro 
iktikad baik bagi kepentingan negara bangsa, bukan negara perusahaan.
  Prakarsa Politik Hukum sekarang adalah solusi dan kebutuhan karena peristiwa 
hukum berjudul BLBI itu adalah buah Politik Hukum semasa kedudukan Presiden 
adalah mandataris MPR RI dan berciri Executive Heavy, dan kini Presiden adalah 
mandataris Rakyat Pemilih yang kedudukan konstitusionalnya sederajat dengan 
Ketua-ketua Lembaga Tinggi Negara lainnya, berdasarkan Konstitusi RI 2006 
(sesuai tahun pemuatan di Lembar Negara) yang dikenali Legislative Heavy. 
Memang bertumpu dari ciri Legislative Heavy ini, maka di mata rakyat, yang 
paling “fair” adalah prakarsa Legislatif sepatutnya duluan terlaksana. 
  Dari sudut dalihnya adalah extra ordinary crime jadi wilayah kerja extra 
ordinary body seperti KPK berdasarkan syarat batas TPK diatas Rp 1 Milyard, 
maka jelas skala TPK Rp 650 Triliun adalah very extra large ordinary crime, 
dengan catatan bahwa Perdata tidak bisa menghapuskan Pidana, seperti dinyatakan 
oleh salah satu pembicara, Frans H. Winata, SH, apalagi melalui model hukum 
anglo saxon yakni MSA berikut Supplemental Agreement apalagi Release & 
Discharge, sedangkan Indonesia berorientasi hukum kontinental.
  Dalam pengertian itulah, kami mendesak agar supaya Pejabat-pejabat Publik 
baik di Legislatif maupun di Eksekutif yang berwenang segera bersikap pro aktif 
daripada nanti terpaksa muncul lebih dulu Pengadilan Ad Hoc BLBI oleh prakarsa 
rakyat, karena bagaimanapun juga, beban penderitaan akibat BLBI itu secara 
langsung adalah ditanggung pihak rakyat, apalagi skala BLBI itu setara dengan 
APBN.
  Keberadaan Pengadilan Ad Hoc BLBI ini diharapkan sekaligus menjawab 
ketidakpastian implementasi perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura, 
misalnya, dan merupakan terobosan penyelenggaraan negara praktis ditengah 
upaya-upaya menambal defisit APBN, berikut meniadakan jualan aset rakyat 
berbaju alasan divestasi BUMN.
  Akhirulkata, mari bersama kita bisa mensukseskan Pengadilan Ad Hoc BLBI 
sebelum Pemilu 2009.
   
  Jakarta, 23 Mei 2007
   
  Pandji R. Hadinoto, eMail : [EMAIL PROTECTED] 
  
Garda Anti Suap & Anti Korupsi Nasional (KSO ICDI 45 - Tiga Pilar Kemitraan)
   

 
---------------------------------
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.

Kirim email ke