Press Release Bentuklah Pengadilan Ad Hoc BLBI Melengkapkan usulan kami tentang pentingnya pembentukan Pengadilan Ad Hoc BLBI saat Seminar Tuntutan Terhadap Penuntasan Kasus BLBI di Ruang GBHN Gedung Nusantara V MPR RI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2007 jam 13.00, adalah dengan alasan praktis yaitu guna mengatasi kendala keterbatasan kapasitas tatakelola kasus2 dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) BLBI yang berskala Rp 650 Triliun itu sekiranya ditangani oleh lembaga2 penegakan hukum reguler yang ada seraya mengingat akan pentingnya kasus yang melibatkan perkiraan 10 (sepuluh) pihak terduga Koruptor itu segera dapat dituntaskan sehingga mengangkat tingkat kepastian hukum yang mengesankan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kedepan. Pengadilan Ad Hoc ini bisa saja dibidani melalui baik prakarsa PerPU Eksekutif Negara, yang notabene dilanjutkan dengan UU oleh Legislatif Negara maupun prakarsa UU oleh Legislatif Negara, siapa duluan tidak penting karena yang ditunggu rakyat adalah bukti bahwa sikap politisi yang sekarang Pejabat Publik itu adalah betul-betul pro rakyat, bukan pro daulat Koruptor dan pro iktikad baik bagi kepentingan negara bangsa, bukan negara perusahaan. Prakarsa Politik Hukum sekarang adalah solusi dan kebutuhan karena peristiwa hukum berjudul BLBI itu adalah buah Politik Hukum semasa kedudukan Presiden adalah mandataris MPR RI dan berciri Executive Heavy, dan kini Presiden adalah mandataris Rakyat Pemilih yang kedudukan konstitusionalnya sederajat dengan Ketua-ketua Lembaga Tinggi Negara lainnya, berdasarkan Konstitusi RI 2006 (sesuai tahun pemuatan di Lembar Negara) yang dikenali Legislative Heavy. Memang bertumpu dari ciri Legislative Heavy ini, maka di mata rakyat, yang paling fair adalah prakarsa Legislatif sepatutnya duluan terlaksana. Dari sudut dalihnya adalah extra ordinary crime jadi wilayah kerja extra ordinary body seperti KPK berdasarkan syarat batas TPK diatas Rp 1 Milyard, maka jelas skala TPK Rp 650 Triliun adalah very extra large ordinary crime, dengan catatan bahwa Perdata tidak bisa menghapuskan Pidana, seperti dinyatakan oleh salah satu pembicara, Frans H. Winata, SH, apalagi melalui model hukum anglo saxon yakni MSA berikut Supplemental Agreement apalagi Release & Discharge, sedangkan Indonesia berorientasi hukum kontinental. Dalam pengertian itulah, kami mendesak agar supaya Pejabat-pejabat Publik baik di Legislatif maupun di Eksekutif yang berwenang segera bersikap pro aktif daripada nanti terpaksa muncul lebih dulu Pengadilan Ad Hoc BLBI oleh prakarsa rakyat, karena bagaimanapun juga, beban penderitaan akibat BLBI itu secara langsung adalah ditanggung pihak rakyat, apalagi skala BLBI itu setara dengan APBN. Keberadaan Pengadilan Ad Hoc BLBI ini diharapkan sekaligus menjawab ketidakpastian implementasi perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura, misalnya, dan merupakan terobosan penyelenggaraan negara praktis ditengah upaya-upaya menambal defisit APBN, berikut meniadakan jualan aset rakyat berbaju alasan divestasi BUMN. Akhirulkata, mari bersama kita bisa mensukseskan Pengadilan Ad Hoc BLBI sebelum Pemilu 2009. Jakarta, 23 Mei 2007 Pandji R. Hadinoto, eMail : [EMAIL PROTECTED] Garda Anti Suap & Anti Korupsi Nasional (KSO ICDI 45 - Tiga Pilar Kemitraan)
--------------------------------- TV dinner still cooling? Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
