---------- Forwarded message ---------- From: mahma <[EMAIL PROTECTED]> Date: 25 Mei 2007 16:46 Subject: [ForumSosialIndonesia] tolong... 3 mahasiswa ITS di DO gara2 demo lapindo To: [EMAIL PROTECTED]
MAHASISWA AKSI LUMPUR LAPINDO DI ITS BERUJUNG ANCAMAN SANKSI DO/SKORSING Siaran Pers, 22 April 2007 Bencana ekologis semburan lumpur panas Lapindo yang telah berlangsung selama hampir 1 tahun. Ribuan warga telah menjadi korban, mereka terpaksa mengungsi karena rumah dan alat produksi (tanah, sawah dll) yang menopang hidup mereka sehari-hari tenggelam oleh lumpur panas Lapindo. Lebih dari itu, kehidupan sosial, nilai- nilai budaya, rasa aman, kenyamanan juga turut hilang bersama hilangnya rumah mereka. Dan ternyata penderitaan warga korban tidak berhenti sampai disana, sampai saat ini kejelasan nasib mereka terus dipermainkan. Ganti rugi yang mereka tuntut terus ditarik ulur oleh pihak Lapindo dengan berbagai alasan, misalnya masalah sertifikat tanah dan data harta benda mereka yang tenggelam. Sebenarnya berbagai pihak telah ikut terjun dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo ini, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa setempat. Tak luput institusi pendidikanpun turut terjun dalam kasus ini, misal ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya. Berdasarkan presentasi ITS dalam rapat yang direncanakan tertutup (namun lebih dulu diketahui media) pada 16 Juni 2006 di Gedung Rektorat ITS lt. 2 yang dihadiri oleh ITS, Lapindo Brantas Inc, BPMIGAS, Bappedal Jatim, dan Pemkab Sidoarjo. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa ITS telah membentuk Tim Task Force Bencana Lumpur anggota tim ini sebagian besar dari LPPM ITS. Tim ini yang terbagi menjadi 4 tim, diantaranya: Tim Sosial Masyarakat (A) : melakukan pendataan korban dan calon korban, termasuk aset-aset yang dimiliki korban seperti rumah dan isinya, tanah, sawah. Tim ini sempat melakukan verifikasi data aset yang dimiliki korban dengan data yang dimiliki ITS di ITS dengan memanggil korban ke ITS. Selain itu tim ini juga melakukan penghitungan dan mekanisme ganti rugi terhadap korban serta mempersiapkan relokasi korban. Tim Penanganan Lumpur Permukaan (B) : menentukan metode dan membuat desain detail untuk relokasi lumpur Lapindo permukaan. dalam presentasinya, ITS telah mengusulkan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong dan laut. Walaupun saat itu usulan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong harus ditreatment terlebih dahulu. Dalam prakteknya lumpur Lapindo jadi dibuang ke Kali Porong dan laut tapi tanpa proses treatment. Tim Penanganan Lingkungan (C) : melakukan penelitian terhadap kandungan kimia dari gas dan lumpur Lapindo. Dalam presentasinya, hasil penelitian ITS di 3 titik menyatakan bahwa lumpur Lapindo tidak mengandung fenol sama sekali tapi saat itu hasil penelitian PU menyatakan bahwa lumpur Lapindo yang diambil di 2 titik mengandung fenol 3,37 mg/L dan 4,25 mg/L. Mengapa hasilnya berbeda ? Tim Bawah Permukaan/Sub-surface (D) : melakukan kajian geologi dan menentukan penyebab semburan lumpur dan penanganannya. Sebagai bentuk solidaritas, beberapa mahasiswa ITS mengadakan aksi "Seminar Jalanan" dengan tema "Menggugat Perselingkuhan Pemilik Modal – Pemerintah – Kampus Dalam Kasus Lumpur Lapindo" yang dilaksanakan pada 6 Maret 2007 di depan pintu masuk Gedung Rektorat ITS (kronologi aksi terlampir). Waktu itu aksi juga diikuti oleh alumni ITS dan beberapa korban lumpur Lapindo. Layaknya seminar pada umumnya, seminar ini dilakukan secara tertib, terdapat moderator dan peserta seminar serta didalamnya terdapat proses diskusi yang cukup sehat. Dalam seminar tersebut korban menyatakan bahwa ITS telah melakukan pendataan terhadap mereka dan saat didata para pendata (surveyor) manyatakan bahwa data tersebut nantinya untuk kepentingan warga saat meminta ganti rugi ke Lapindo. Namun berulang kali mereka meminta data ke ITS sebagai bahan pembanding data yang dimiliki oleh Lapindo dan untuk menuntut ganti rugi, anehnya pihak ITS dengan berbagai alasan tidak berkenan memberikan data tersebut. Korban menyatakan bahwa saat ini sangat susah untuk melakukan pendataan terhadap rumah dan asset mereka yang terendam lumpur Lapindo. Maka, saat itu juga massa aksi berinisiatif untuk menemani korban meminta data ke LPPM ITS. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang ternyata hasilnya sama seperti sebelumnya, warga hanya dijanjikan akan diberi data. Ternyata 1 bulan setelah aksi, 3 mahasiswa peserta aksi dipanggil oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) yang sengaja dibentuk karena adanya aksi tersebut. Pemanggilan ketiga mahasiswa ini terkait adanya sangkaan (dugaan) atas pelanggaran SK Rektor ITS Nomor 3709/K03/KM/2007 tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus dalam aksi tersebut. Dalam surat panggilan tersebut disebutkan jika tidak menghadiri panggilan ini, maka mahsiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yaitu dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (surat pemanggilan terlampir). Ketiga mahasiswa yang dipanggil diantanya: 1. Yuliani (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS) 2. Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS) 3. Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS) Selanjutnya, Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani memenuhi panggilan pada hari Senin, 9 April 2007 pukul 15.00 WIB. Dan Yuliani yang sebelumnya sakit memenuhi panggilan kedua pada hari Jumat, 13 April 2007 pukul 15.30 WIB di ruang Pembantu Rektor III ITS. Di hadapan 5 anggota TPP yang diketuai oleh Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Guru Besar Kimia FMIPA ITS) itu, setiap orang diminta mengisi dan menandatangani puluhan pertanyaan terkait identitas lengkap mahasiswa, verifikasi aksi seminar jalanan, serta pertimbangan- pertimbangan lainnya. Dan menurut kami, hal tersebut mirip dengan proses pemeriksaan kepolisian. Ketua TPP Prof.Dr.Taslim Ersam, MS juga meminta kami orang tersebut menuliskan nama-nama seluruh peserta aksi lainnya, namun permintaan tersebut ditolak. Beberapa hari setelah pemanggilan, Pembantu Rektor III ITS, Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng., menyatakan di beberapa media bahwa mahasiswa yang dipanggil TPP terkait aksi seminar jalananan pada tanggal 6 Maret 2007 bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Menurut beberapa keterangan, sanksi akan dijatuhkan selambat-lambatnya 3 minggu lagi (minggu ke-13 perkuliahan). Dan perlu diketahui sanksi skorsing selama 1 semester juga pernah dijatuhkan oleh ITS pada 10 mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi jadwal yang ditentukan oleh pihak Rektorat. Selain itu, sanksi skorsing 2 semester juga pernah dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis pamflet tentang "10 dosa besar Rektor ITS". Setelah memenuhi panggilan Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS tersebut, maka kami menyatakan: TPP ITS yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor Nomor 1456.8/K03/KM/2007 itu merupakan bentuk pengalihan masalah. Sebab yang seharusnya dibentuk ialah tim untuk mengusut penyimpangan peran ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo, khususnya terkait proses dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong. ITS telah memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Bahkan untuk mengatur dan membatasi semua aktivitas mahasiswa, ITS membuat Peraturan Tata Kehidupan Kampus. TPP ITS atau Rektor ITS sekalipun tidak memiliki wewenang hukum untuk menyidik, mengadili, menghakimi para peserta aksi seminar jalanan atau bahkan memberi sanksi atas suatu perbuatan sebelum perbuatan tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pihak yang berwenang. Contact Person : Yuliani (085648027407, email: [EMAIL PROTECTED]<yuli_kaumlarat%40yahoo.co.id>) Tomy Dwinta Ginting (08563059408, email: [EMAIL PROTECTED]<bung_tomy%40yahoo.com> ) Beny Ihwani (085649550044) ****** URGENT ACTION Terkait kasus ini, kami mohon dukungan dan solidaritas kawan-kawan media, organisasi massa demokratik dan individu progresif untuk mengirimkan surat protes, surat keprihatinan, somasi dll kepada ITS. Alamat ITS : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111 Telp. : 031 – 599 4251-54, 594 7274, 594 7775, 594 5472 (Hunting) Fax : 031 – 5943358 (Kantor Rektor ITS), 5943357 (Kantor PR III bdg. KEmahasiswaan) Contact Person Prof. Dr. Ir. M. NUH, DEA (Rektor ITS lama) : 081 134 6504 Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo (Rektor ITS baru, sejak 13 April 2007) : 081 133 4029 Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. (Pembantu Rektor III ITS lama) : 081 133 3017 Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Ketua TPP) : 081 330 731 952 Beberapa alamat instansi : § Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Alamat : Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002 Telp. : 021 - 5731618 Fax. : 021 - 573 6870 Email : [EMAIL PROTECTED] <pusdatin%40depdiknas.go.id> § Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940 Telp. : 021 – 525 3006 Fax. : 021 – 525 3095 § Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Alamat : Jl. Latuharhary No. 4-B Jakarta 10310 Telp. : 021 – 392 5227-30 Fax. : 021 – 392 5227 Email : [EMAIL PROTECTED] <info%40komnas.go.id> Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas semua dukungan dan solidaritas kawan-kawan. -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com
