---------- Forwarded message ----------
From: mahma <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 25 Mei 2007 16:46
Subject: [ForumSosialIndonesia] tolong... 3 mahasiswa ITS di DO gara2 demo
lapindo
To: [EMAIL PROTECTED]

 MAHASISWA AKSI LUMPUR LAPINDO DI ITS BERUJUNG ANCAMAN SANKSI
DO/SKORSING

Siaran Pers, 22 April 2007

Bencana ekologis semburan lumpur panas Lapindo yang telah
berlangsung selama hampir 1 tahun. Ribuan warga telah menjadi
korban, mereka terpaksa mengungsi karena rumah dan alat produksi
(tanah, sawah dll) yang menopang hidup mereka sehari-hari tenggelam
oleh lumpur panas Lapindo. Lebih dari itu, kehidupan sosial, nilai-
nilai budaya, rasa aman, kenyamanan juga turut hilang bersama
hilangnya rumah mereka. Dan ternyata penderitaan warga korban tidak
berhenti sampai disana, sampai saat ini kejelasan nasib mereka terus
dipermainkan. Ganti rugi yang mereka tuntut terus ditarik ulur oleh
pihak Lapindo dengan berbagai alasan, misalnya masalah sertifikat
tanah dan data harta benda mereka yang tenggelam.
Sebenarnya berbagai pihak telah ikut terjun dalam kasus semburan
lumpur panas Lapindo ini, mulai dari pemerintah pusat sampai
pemerintah desa setempat. Tak luput institusi pendidikanpun turut
terjun dalam kasus ini, misal ITS (Institut Teknologi Sepuluh
Nopember) Surabaya. Berdasarkan presentasi ITS dalam rapat yang
direncanakan tertutup (namun lebih dulu diketahui media) pada 16
Juni 2006 di Gedung Rektorat ITS lt. 2 yang dihadiri oleh ITS,
Lapindo Brantas Inc, BPMIGAS, Bappedal Jatim, dan Pemkab Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa ITS telah membentuk Tim Task
Force Bencana Lumpur anggota tim ini sebagian besar dari LPPM ITS.
Tim ini yang terbagi menjadi 4 tim, diantaranya:
Tim Sosial Masyarakat (A) : melakukan pendataan korban dan calon
korban, termasuk aset-aset yang dimiliki korban seperti rumah dan
isinya, tanah, sawah. Tim ini sempat melakukan verifikasi data aset
yang dimiliki korban dengan data yang dimiliki ITS di ITS dengan
memanggil korban ke ITS. Selain itu tim ini juga melakukan
penghitungan dan mekanisme ganti rugi terhadap korban serta
mempersiapkan relokasi korban.
Tim Penanganan Lumpur Permukaan (B) : menentukan metode dan membuat
desain detail untuk relokasi lumpur Lapindo permukaan. dalam
presentasinya, ITS telah mengusulkan pembuangan lumpur Lapindo ke
Kali Porong dan laut. Walaupun saat itu usulan pembuangan lumpur
Lapindo ke Kali Porong harus ditreatment terlebih dahulu. Dalam
prakteknya lumpur Lapindo jadi dibuang ke Kali Porong dan laut tapi
tanpa proses treatment.
Tim Penanganan Lingkungan (C) : melakukan penelitian terhadap
kandungan kimia dari gas dan lumpur Lapindo. Dalam presentasinya,
hasil penelitian ITS di 3 titik menyatakan bahwa lumpur Lapindo
tidak mengandung fenol sama sekali tapi saat itu hasil penelitian PU
menyatakan bahwa lumpur Lapindo yang diambil di 2 titik mengandung
fenol 3,37 mg/L dan 4,25 mg/L. Mengapa hasilnya berbeda ?
Tim Bawah Permukaan/Sub-surface (D) : melakukan kajian geologi dan
menentukan penyebab semburan lumpur dan penanganannya.
Sebagai bentuk solidaritas, beberapa mahasiswa ITS mengadakan
aksi "Seminar Jalanan" dengan tema "Menggugat Perselingkuhan Pemilik
Modal – Pemerintah – Kampus Dalam Kasus Lumpur Lapindo" yang
dilaksanakan pada 6 Maret 2007 di depan pintu masuk Gedung Rektorat
ITS (kronologi aksi terlampir). Waktu itu aksi juga diikuti oleh
alumni ITS dan beberapa korban lumpur Lapindo. Layaknya seminar pada
umumnya, seminar ini dilakukan secara tertib, terdapat moderator dan
peserta seminar serta didalamnya terdapat proses diskusi yang cukup
sehat.
Dalam seminar tersebut korban menyatakan bahwa ITS telah melakukan
pendataan terhadap mereka dan saat didata para pendata (surveyor)
manyatakan bahwa data tersebut nantinya untuk kepentingan warga saat
meminta ganti rugi ke Lapindo. Namun berulang kali mereka meminta
data ke ITS sebagai bahan pembanding data yang dimiliki oleh Lapindo
dan untuk menuntut ganti rugi, anehnya pihak ITS dengan berbagai
alasan tidak berkenan memberikan data tersebut. Korban menyatakan
bahwa saat ini sangat susah untuk melakukan pendataan terhadap rumah
dan asset mereka yang terendam lumpur Lapindo. Maka, saat itu juga
massa aksi berinisiatif untuk menemani korban meminta data ke LPPM
ITS. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang ternyata hasilnya
sama seperti sebelumnya, warga hanya dijanjikan akan diberi data.
Ternyata 1 bulan setelah aksi, 3 mahasiswa peserta aksi dipanggil
oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) yang sengaja dibentuk karena
adanya aksi tersebut. Pemanggilan ketiga mahasiswa ini terkait
adanya sangkaan (dugaan) atas pelanggaran SK Rektor ITS Nomor
3709/K03/KM/2007 tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus dalam aksi
tersebut. Dalam surat panggilan tersebut disebutkan jika tidak
menghadiri panggilan ini, maka mahsiswa yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi yaitu dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (surat
pemanggilan terlampir). Ketiga mahasiswa yang dipanggil diantanya:
1. Yuliani (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
2. Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
3. Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS)

Selanjutnya, Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani memenuhi panggilan
pada hari Senin, 9 April 2007 pukul 15.00 WIB. Dan Yuliani yang
sebelumnya sakit memenuhi panggilan kedua pada hari Jumat, 13 April
2007 pukul 15.30 WIB di ruang Pembantu Rektor III ITS. Di hadapan 5
anggota TPP yang diketuai oleh Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Guru
Besar Kimia FMIPA ITS) itu, setiap orang diminta mengisi dan
menandatangani puluhan pertanyaan terkait identitas lengkap
mahasiswa, verifikasi aksi seminar jalanan, serta pertimbangan-
pertimbangan lainnya. Dan menurut kami, hal tersebut mirip dengan
proses pemeriksaan kepolisian. Ketua TPP Prof.Dr.Taslim Ersam, MS
juga meminta kami orang tersebut menuliskan nama-nama seluruh
peserta aksi lainnya, namun permintaan tersebut ditolak.

Beberapa hari setelah pemanggilan, Pembantu Rektor III ITS, Dr. Ir.
Achmad Jazidie, M. Eng., menyatakan di beberapa media bahwa
mahasiswa yang dipanggil TPP terkait aksi seminar jalananan pada
tanggal 6 Maret 2007 bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau
dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Menurut
beberapa keterangan, sanksi akan dijatuhkan selambat-lambatnya 3
minggu lagi (minggu ke-13 perkuliahan). Dan perlu diketahui sanksi
skorsing selama 1 semester juga pernah dijatuhkan oleh ITS pada 10
mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi jadwal yang ditentukan
oleh pihak Rektorat. Selain itu, sanksi skorsing 2 semester juga
pernah dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis pamflet
tentang "10 dosa besar Rektor ITS".
Setelah memenuhi panggilan Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS
tersebut, maka kami menyatakan:
TPP ITS yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor Nomor
1456.8/K03/KM/2007 itu merupakan bentuk pengalihan masalah. Sebab
yang seharusnya dibentuk ialah tim untuk mengusut penyimpangan peran
ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo, khususnya terkait proses
dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong.
ITS telah memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan
menyampaikan pendapat. Bahkan untuk mengatur dan membatasi semua
aktivitas mahasiswa, ITS membuat Peraturan Tata Kehidupan Kampus.
TPP ITS atau Rektor ITS sekalipun tidak memiliki wewenang hukum
untuk menyidik, mengadili, menghakimi para peserta aksi seminar
jalanan atau bahkan memberi sanksi atas suatu perbuatan sebelum
perbuatan tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pihak yang
berwenang.
Contact Person :
Yuliani (085648027407, email:
[EMAIL PROTECTED]<yuli_kaumlarat%40yahoo.co.id>)
Tomy Dwinta Ginting (08563059408, email:
[EMAIL PROTECTED]<bung_tomy%40yahoo.com>
)
Beny Ihwani (085649550044)
******
URGENT ACTION
Terkait kasus ini, kami mohon dukungan dan solidaritas kawan-kawan
media, organisasi massa demokratik dan individu progresif untuk
mengirimkan surat protes, surat keprihatinan, somasi dll kepada ITS.
Alamat ITS : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111
Telp. : 031 – 599 4251-54, 594 7274, 594 7775, 594 5472 (Hunting)
Fax : 031 – 5943358 (Kantor Rektor ITS), 5943357 (Kantor PR III
bdg. KEmahasiswaan)
Contact Person
Prof. Dr. Ir. M. NUH, DEA (Rektor ITS lama) : 081 134 6504
Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo (Rektor ITS baru, sejak 13 April 2007) :
081 133 4029
Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. (Pembantu Rektor III ITS lama) : 081
133 3017
Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Ketua TPP) : 081 330 731 952
Beberapa alamat instansi :
§ Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002
Telp. : 021 - 5731618 Fax. : 021 - 573 6870
Email : [EMAIL PROTECTED] <pusdatin%40depdiknas.go.id>
§ Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940
Telp. : 021 – 525 3006 Fax. : 021 – 525 3095
§ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat : Jl. Latuharhary No. 4-B Jakarta 10310
Telp. : 021 – 392 5227-30 Fax. : 021 – 392 5227
Email : [EMAIL PROTECTED] <info%40komnas.go.id>
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih
atas semua dukungan dan solidaritas kawan-kawan.




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke