Bung Armen,

Terimakasih atas koreksi anda.

Kesalahan ada pada saya pribadi. Memang setelah saya cek, daluwarsanya 6
TAHUN, bukan 6 BULAN. Kealpaan ada pada saya yang salah membaca masukan
tertulis dari rekan Eddy OS Hiariej, yang mermberikan catatan singkat
masalah daluwarsa ini.

Email ini sekaligus mengkoreksi kesalahan tersebut. Namun, point lainnya
dalam pendapat hukum tersebut tetap as it is. Berkait ancaman pindana UU
PIlpres, PuKAT tetap menganggapnya problematik. Ancaman hukumannya tetap
terlalu rendah, bayangkan praktik "politics uang" hanya hitungan bulan, dan
maksimal 1 hingga 2 tahun; Tidak menjerakan sama sekali. Apalagi rumusan
sanksinya menggunakan "dan/atau" sehingga hakim amat mungkin hanya
menjatuhkan sanksi denda, tanpa penjara sama sekali. Ancaman yang minimalis
demikian tetap harus diperbaiki.

Untuk Bang Refly, terimakasih masukannya. Selamat atas kelulusan LL.M.nya.
Selamat baru diwisuda. Kami tunggu kembali di tanah air.

Selanjutnya, mohon tanggapan langsung dikirimkan kepada saya, karena belum
tentu rekan2 dalam email di atas tetap berkenan mengikuti perdebatan ini.


Salam hormat,
Denny Indrayana
-------------------------

On 5/25/07, Armen Lukman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Ass. Wr.Wb.



Kepada Saudaraku Denny Indrayana dan rekan-rekan di PuKAT  FH UGM



Pertama, sekadar menginformasikan kepada yang tidak mengenal saya. Nama
saya M. Armen Lukman, saya adalah sahabat dari Denny Indrayana, S.H, L.L.M,
Ph.D  yang sama-sama pernah belajar di kampus FH UGM, Jogyakarta. Sekarang
saya bekerja sebagai Corporate Counsel (inhouse lawyer) di salah satu
perusahaan di Jakarta.



Kedua, saya ikut senang dan bangga dengan hadirnya PuKAT –yang telaah,
kajian dan aksi-aksinya Insya Allah akan ikut andil membuat para koruptor
semakin "gerah". Saya berharap PuKAT akan terus konsisten menjadi elemen
bangsa yang ikut serta dalam meminimalisasi kejahatan ekstraordinary
"korupsi" (walaupun Bagir Manan berpendapat bahwa korupsi harus dianggap
sebagai kejahatan biasa).



Ketiga, saya tertarik mengomentari hasil kajian PuKAT –lembaga yang
dikawal oleh para *gentlement *pemberani yang saya kenal secara pribadi
seperti Denny Indrayana (angkatan 91) dan Eddy OS Hiariej (angkatan 93) FH
UGM serta rekan-rekan saya lainnya sesama alumni FH UGM.



Keempat, semua komentar pendek dan ringan saya atas kajian PuKAT ini
dilandasi oleh niat yang baik –yang dengan cara sederhana atau sekecil
apapun ingin ikut bersama-sama memperjuangkan masyarakat madani yang sepi
dari korupsi. Insya Allah.



Adapun bagian yang ingin saya kritisi adalah hasil kajian PuKAT  yang
menyatakan bahwa *calon presiden dalam pilpres 2004 dapat didakwa
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur oleh **UU Pilpres pasal 89 ayat
(7) dan (8). *Menurut PuKAT* Pasal-pasal sanksi pidana terkait sebagaimana
dimaksud UU Pilpres tersebut selain mengandung banyak** **kelemahan dan
juga menimbulkan kontroversi persoalan daluwarsa penuntutan pidana. *

* *

PuKAT berpandangan*,  berdasarkan Pasal 78 KUHP, daluwarsa penuntutan
pidana telah diatur secara rigid. *PuKAT berpendapat* bahwa tidak ada
aturan untuk daluwarsa dengan ancaman pidana maksimum 2 atau 1 tahun,
sebagaimana ketentuan pasal 89 ayat (7) dan (8) UU Pilpres tersebut.
Daluwarsa tuntutan pidana yang terendah adalah 6 bulan, untuk pidana penjara
maksimum 3 tahun. **Sehingga, dapat diargumentasikan, untuk pidana penjara
maksimum 2 dan 1 tahun, daluwarsa tuntutan pidananya kurang dari 6 bulan.
Karenanya, dapat diargumentasikan, pelanggaran atas dana kampanye dalam UU
Pilpres sudah tidak dapat dituntut pidana karena telah melewati daluwarsa
penuntutan.*



Saya tidak sependapat dengan PukAT menyangkut dua hal. Pertama, mengenai
isi Pasal 78 KUHP yang telah secara keliru dibaca. Kedua, kekeliruan itu
kemudian juga masih disusul dengan kekeliruan lain yaitu dalam
menginterpretasikan termasuk kategori masa daluarsa yang manakah pelanggaran
sebagaimana diatur pasal 89 ayat (7) dan (8) UU Pilpres? Kedua point itu
yang menjadi catatan kritis saya itu akan dipaparkan secara berurutan dan
kemudain akan saya tampilkan dalam bentuk tabel dalam rangka memudahkan
pemahaman bersama.



Kalau kita cermati, setiap tuntutan pidana untuk kejahatan yang diancam
pidana penjara maksimal 3 tahun, sesungguhnya daluarsanya bukan 6 (enam)
bulan —sebagaimana dijelaskan PuKAT,  melainkan adalah 6 (enam) tahun. Coba
kita simak Pasal 78 KUHP ayat 1 bagian ke-2 seluruhnya, selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:



*(1)     **Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa:*

·        *Ke-1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan dst.........*

·        *Ke 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan,
atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah ENAM TAHUN..*

* *

Kutipan saya berasal dari KUHP yang ditulis kembali oleh Guru Besar FH UGM
Prof. Muljatno, S.H terbitan Balai Aksara, November tahun 1999 . Dengan
tidak mengurangi apresiasi dan rasa hormat atas hasil kajian PuKAT lainnya
 –yang sepenuhnya saya setujui, khusus dalam bagian ini –PuKAT terkesan
kurang cermat dalam memeriksa KUHP.



Selain itu, PUKAT menginterpretasi sendiri bahwa untuk kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara maksimum 2 dan 1 tahun, daluwarsa tuntutan
pidananya "seharusnya" kurang dari 6 bulan.  Saya juga ingin mengkritisi
soal interpretasi yang dilakukan PuKAT --yang menurut saya kurang tepat.
Mengapa? Jika PuKAT merasa perlu melakukan interpretasi, menurut saya
seolah-olah KUHP tidak mengatur secara spesifik kapan daluarsa untuk suatu
tindak pidana yang diancam dengan pidana 2 (dua) dan 1 (satu) tahun.
Seakan-akan, apa yang sudah diatur dalam Pasal 78 ayat 1 bagian 2 KUHP hanya
mengenai daluarsa bagi pelanggaran yang ancaman pidananya 3 (tiga) tahun
saja. Padahal, kata-kata "paling lama" sebagaimana termuat di dalam Pasal 78
ayat 1 bagian 2 KUHP tidak merujuk pada satu jenis perbuatan pidana yang
diancam maksimal 3 (tiga) tahun saja. Kata "paling lama" dalam Pasal 78 ayat
1 bagian 2 seharusnya diartikan bahwa masa daluarsa sebagaimana diuraikan
dalam KUHP itu berlaku terhadap semua kejahatan yang ancaman pidananya mulai
dari yang ekstrim rendah (katakanlah 0 hari) sampai dengan limit
setinggi-tingginya 3 tahun. Dengan kata lain,  Pasal 78 ayat 1 bagian 2 itu
ikut mengatur perbuatan pidana yang ancaman pidananya berapapun juga
--asalkan tidak melebihi 3 (tiga) tahun –dan tidak pula telah diatur pada
Pasal 78 ayat 1 pada bagian lainnya. Apabila suatu perbuatan pidana
diancaman dengan sanksi pidana berskala 0 (nol) hari sampai dengan 3 (tiga)
tahun, maka kapan ancaman penuntutannya akan menjadi daluarsa? Jawabannya,
tetap bisa merujuk kepada KUHP Pasal 78 ayat 1 bagian 2, yaitu 6 (enam)
tahun. Bukan 6 (enam) bulan, apalagi kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana
diargumentasikan oleh PuKAT.



Menurut Pasal 78 KUHP terdapat empat cara menentukan masa daluarsa suatu
tuntutan hukum berdasarkan ancaman pidananya, (1) kejahatan yang terkait
dengan percetakan, (2) semua kejahatan yang diancam denda atau pidana
berapapun juga asal kurang dari3 (tiga) tahun, (3) kejahatan yang ancamannya
lebih dari 3 (tiga) tahun, dan (4) kejahatan yang diancam hukuman mati atau
semur hidup.



Di bawah ini saya coba tampilkan dalam bentuk tabel –yang semoga akan
dapat lebih menjelaskan:



JENIS PELANGGARAN PIDANA DAN DALUARSA PENUNTUTAN SESUAI PASAL 78 KUHP



*Kategori*

*Jenis Pelanggaran/ Kejahatan Pidana*

*Ancaman Pidana*

*Kapan Daluarsa Penuntutannya?*

1

Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan

Tidak spesifik

Sesudah 1 (satu) tahun

2

Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau pidana penjara
paling lama tiga tahun

0 (nol) hari sampai dengan maksimal 3 (tiga) tahun

Sesudah 6 (enam) tahun

3

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga
tahun

3 tahun plus 1 hari sampai dengan jumlah pidana maksimal (tidak termasuk
pidana seumur hidup/mati)

Sesudah 12 (dua belas) tahun

4

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup

mati/ seumur hidup

Sesudah 18 (delapan belas) tahun



Hemat saya, jika dikaitkan dengan tabel di atas, maka apabila para
penerima dana non budgeter DKP (bekas capres) akan didakwa dengan UU Pilpres
pasal 89 ayat (7) dan (8), yang memberikan ancaman pidana maksimum 2 (dua)
dan 1 (satu) tahun,   maka daluarsa penututannya termasuk ke dalam
kategori 2 Tabel di atas, yaitu suatu kejahatan yang diancam dengan denda,
kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun. Artinya, suatu
perbuatan yang ancaman pidananya maksimal 1 dan 2 tahun berarti masih berada
di dalam rentang antara batas ancaman pidana terendah 0 (nol) hari sampai
dengan limit tertinggi 3(tiga)  tahun (vide KUHP Pasal 78 ayat 1 bagian 2).
Jadi, kejahatan yang telah para capres lakukan termasuk dalam kategori 2
(sesuai tabel di atas). Dengan kata lain, penuntutan pidananya masih belum
daluarsa, karena menurut KUHP ancaman hukuman atas kejahatan mereka masih di
bawah 3 tahun, daluarsa penuntutannya baru berlaku setelah 6 (enam) tahun.
Di negeri ini masa jabatan presiden hanya 5 (lima) tahun, artinya daluarsa
tuntutan pidananya sekitar 1 (satu) tahun setelah presiden mengakhiri masa
jabatannya kelak –yaitu pada tahun 2010 nanti.



Berbeda dengan PuKAT, saya  justru berpendapat bahwa  para capres yang
menerima dana non budgeter DKP *masih* dapat  dituntut atas pelanggaran UU
Pilpres Pasal 89 (7) dan (8) setidak-tidaknya sampai dengan tahun 2010 yang
akan datang. Mengenai tanggal persis daluarsa penuntutannya, akan tergantung
pada tanggal dan bulan berapa para capres pertama kali melakukan perbuatan
pidana menerima uang yang berasal dari dana  Non-Budgeter DKP itu.



Terima Kasih, Sukses dan maju terus PuKAT. Jazakallah khairan katsira...



Wass. Wr.Wb..



M. Armen Lukman

Corp Legal & IR Enesis Group

Jl Rawa Sumur III Blok DD No 13

Pulogadung Industrial Estate

Jakarta 13930


========================
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke