Bung Armen, Terimakasih atas koreksi anda.
Kesalahan ada pada saya pribadi. Memang setelah saya cek, daluwarsanya 6 TAHUN, bukan 6 BULAN. Kealpaan ada pada saya yang salah membaca masukan tertulis dari rekan Eddy OS Hiariej, yang mermberikan catatan singkat masalah daluwarsa ini. Email ini sekaligus mengkoreksi kesalahan tersebut. Namun, point lainnya dalam pendapat hukum tersebut tetap as it is. Berkait ancaman pindana UU PIlpres, PuKAT tetap menganggapnya problematik. Ancaman hukumannya tetap terlalu rendah, bayangkan praktik "politics uang" hanya hitungan bulan, dan maksimal 1 hingga 2 tahun; Tidak menjerakan sama sekali. Apalagi rumusan sanksinya menggunakan "dan/atau" sehingga hakim amat mungkin hanya menjatuhkan sanksi denda, tanpa penjara sama sekali. Ancaman yang minimalis demikian tetap harus diperbaiki. Untuk Bang Refly, terimakasih masukannya. Selamat atas kelulusan LL.M.nya. Selamat baru diwisuda. Kami tunggu kembali di tanah air. Selanjutnya, mohon tanggapan langsung dikirimkan kepada saya, karena belum tentu rekan2 dalam email di atas tetap berkenan mengikuti perdebatan ini. Salam hormat, Denny Indrayana ------------------------- On 5/25/07, Armen Lukman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ass. Wr.Wb. Kepada Saudaraku Denny Indrayana dan rekan-rekan di PuKAT FH UGM Pertama, sekadar menginformasikan kepada yang tidak mengenal saya. Nama saya M. Armen Lukman, saya adalah sahabat dari Denny Indrayana, S.H, L.L.M, Ph.D yang sama-sama pernah belajar di kampus FH UGM, Jogyakarta. Sekarang saya bekerja sebagai Corporate Counsel (inhouse lawyer) di salah satu perusahaan di Jakarta. Kedua, saya ikut senang dan bangga dengan hadirnya PuKAT –yang telaah, kajian dan aksi-aksinya Insya Allah akan ikut andil membuat para koruptor semakin "gerah". Saya berharap PuKAT akan terus konsisten menjadi elemen bangsa yang ikut serta dalam meminimalisasi kejahatan ekstraordinary "korupsi" (walaupun Bagir Manan berpendapat bahwa korupsi harus dianggap sebagai kejahatan biasa). Ketiga, saya tertarik mengomentari hasil kajian PuKAT –lembaga yang dikawal oleh para *gentlement *pemberani yang saya kenal secara pribadi seperti Denny Indrayana (angkatan 91) dan Eddy OS Hiariej (angkatan 93) FH UGM serta rekan-rekan saya lainnya sesama alumni FH UGM. Keempat, semua komentar pendek dan ringan saya atas kajian PuKAT ini dilandasi oleh niat yang baik –yang dengan cara sederhana atau sekecil apapun ingin ikut bersama-sama memperjuangkan masyarakat madani yang sepi dari korupsi. Insya Allah. Adapun bagian yang ingin saya kritisi adalah hasil kajian PuKAT yang menyatakan bahwa *calon presiden dalam pilpres 2004 dapat didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur oleh **UU Pilpres pasal 89 ayat (7) dan (8). *Menurut PuKAT* Pasal-pasal sanksi pidana terkait sebagaimana dimaksud UU Pilpres tersebut selain mengandung banyak** **kelemahan dan juga menimbulkan kontroversi persoalan daluwarsa penuntutan pidana. * * * PuKAT berpandangan*, berdasarkan Pasal 78 KUHP, daluwarsa penuntutan pidana telah diatur secara rigid. *PuKAT berpendapat* bahwa tidak ada aturan untuk daluwarsa dengan ancaman pidana maksimum 2 atau 1 tahun, sebagaimana ketentuan pasal 89 ayat (7) dan (8) UU Pilpres tersebut. Daluwarsa tuntutan pidana yang terendah adalah 6 bulan, untuk pidana penjara maksimum 3 tahun. **Sehingga, dapat diargumentasikan, untuk pidana penjara maksimum 2 dan 1 tahun, daluwarsa tuntutan pidananya kurang dari 6 bulan. Karenanya, dapat diargumentasikan, pelanggaran atas dana kampanye dalam UU Pilpres sudah tidak dapat dituntut pidana karena telah melewati daluwarsa penuntutan.* Saya tidak sependapat dengan PukAT menyangkut dua hal. Pertama, mengenai isi Pasal 78 KUHP yang telah secara keliru dibaca. Kedua, kekeliruan itu kemudian juga masih disusul dengan kekeliruan lain yaitu dalam menginterpretasikan termasuk kategori masa daluarsa yang manakah pelanggaran sebagaimana diatur pasal 89 ayat (7) dan (8) UU Pilpres? Kedua point itu yang menjadi catatan kritis saya itu akan dipaparkan secara berurutan dan kemudain akan saya tampilkan dalam bentuk tabel dalam rangka memudahkan pemahaman bersama. Kalau kita cermati, setiap tuntutan pidana untuk kejahatan yang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun, sesungguhnya daluarsanya bukan 6 (enam) bulan —sebagaimana dijelaskan PuKAT, melainkan adalah 6 (enam) tahun. Coba kita simak Pasal 78 KUHP ayat 1 bagian ke-2 seluruhnya, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: *(1) **Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa:* · *Ke-1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan dst.........* · *Ke 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah ENAM TAHUN..* * * Kutipan saya berasal dari KUHP yang ditulis kembali oleh Guru Besar FH UGM Prof. Muljatno, S.H terbitan Balai Aksara, November tahun 1999 . Dengan tidak mengurangi apresiasi dan rasa hormat atas hasil kajian PuKAT lainnya –yang sepenuhnya saya setujui, khusus dalam bagian ini –PuKAT terkesan kurang cermat dalam memeriksa KUHP. Selain itu, PUKAT menginterpretasi sendiri bahwa untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 2 dan 1 tahun, daluwarsa tuntutan pidananya "seharusnya" kurang dari 6 bulan. Saya juga ingin mengkritisi soal interpretasi yang dilakukan PuKAT --yang menurut saya kurang tepat. Mengapa? Jika PuKAT merasa perlu melakukan interpretasi, menurut saya seolah-olah KUHP tidak mengatur secara spesifik kapan daluarsa untuk suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana 2 (dua) dan 1 (satu) tahun. Seakan-akan, apa yang sudah diatur dalam Pasal 78 ayat 1 bagian 2 KUHP hanya mengenai daluarsa bagi pelanggaran yang ancaman pidananya 3 (tiga) tahun saja. Padahal, kata-kata "paling lama" sebagaimana termuat di dalam Pasal 78 ayat 1 bagian 2 KUHP tidak merujuk pada satu jenis perbuatan pidana yang diancam maksimal 3 (tiga) tahun saja. Kata "paling lama" dalam Pasal 78 ayat 1 bagian 2 seharusnya diartikan bahwa masa daluarsa sebagaimana diuraikan dalam KUHP itu berlaku terhadap semua kejahatan yang ancaman pidananya mulai dari yang ekstrim rendah (katakanlah 0 hari) sampai dengan limit setinggi-tingginya 3 tahun. Dengan kata lain, Pasal 78 ayat 1 bagian 2 itu ikut mengatur perbuatan pidana yang ancaman pidananya berapapun juga --asalkan tidak melebihi 3 (tiga) tahun –dan tidak pula telah diatur pada Pasal 78 ayat 1 pada bagian lainnya. Apabila suatu perbuatan pidana diancaman dengan sanksi pidana berskala 0 (nol) hari sampai dengan 3 (tiga) tahun, maka kapan ancaman penuntutannya akan menjadi daluarsa? Jawabannya, tetap bisa merujuk kepada KUHP Pasal 78 ayat 1 bagian 2, yaitu 6 (enam) tahun. Bukan 6 (enam) bulan, apalagi kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana diargumentasikan oleh PuKAT. Menurut Pasal 78 KUHP terdapat empat cara menentukan masa daluarsa suatu tuntutan hukum berdasarkan ancaman pidananya, (1) kejahatan yang terkait dengan percetakan, (2) semua kejahatan yang diancam denda atau pidana berapapun juga asal kurang dari3 (tiga) tahun, (3) kejahatan yang ancamannya lebih dari 3 (tiga) tahun, dan (4) kejahatan yang diancam hukuman mati atau semur hidup. Di bawah ini saya coba tampilkan dalam bentuk tabel –yang semoga akan dapat lebih menjelaskan: JENIS PELANGGARAN PIDANA DAN DALUARSA PENUNTUTAN SESUAI PASAL 78 KUHP *Kategori* *Jenis Pelanggaran/ Kejahatan Pidana* *Ancaman Pidana* *Kapan Daluarsa Penuntutannya?* 1 Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan Tidak spesifik Sesudah 1 (satu) tahun 2 Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun 0 (nol) hari sampai dengan maksimal 3 (tiga) tahun Sesudah 6 (enam) tahun 3 Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun 3 tahun plus 1 hari sampai dengan jumlah pidana maksimal (tidak termasuk pidana seumur hidup/mati) Sesudah 12 (dua belas) tahun 4 Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup mati/ seumur hidup Sesudah 18 (delapan belas) tahun Hemat saya, jika dikaitkan dengan tabel di atas, maka apabila para penerima dana non budgeter DKP (bekas capres) akan didakwa dengan UU Pilpres pasal 89 ayat (7) dan (8), yang memberikan ancaman pidana maksimum 2 (dua) dan 1 (satu) tahun, maka daluarsa penututannya termasuk ke dalam kategori 2 Tabel di atas, yaitu suatu kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun. Artinya, suatu perbuatan yang ancaman pidananya maksimal 1 dan 2 tahun berarti masih berada di dalam rentang antara batas ancaman pidana terendah 0 (nol) hari sampai dengan limit tertinggi 3(tiga) tahun (vide KUHP Pasal 78 ayat 1 bagian 2). Jadi, kejahatan yang telah para capres lakukan termasuk dalam kategori 2 (sesuai tabel di atas). Dengan kata lain, penuntutan pidananya masih belum daluarsa, karena menurut KUHP ancaman hukuman atas kejahatan mereka masih di bawah 3 tahun, daluarsa penuntutannya baru berlaku setelah 6 (enam) tahun. Di negeri ini masa jabatan presiden hanya 5 (lima) tahun, artinya daluarsa tuntutan pidananya sekitar 1 (satu) tahun setelah presiden mengakhiri masa jabatannya kelak –yaitu pada tahun 2010 nanti. Berbeda dengan PuKAT, saya justru berpendapat bahwa para capres yang menerima dana non budgeter DKP *masih* dapat dituntut atas pelanggaran UU Pilpres Pasal 89 (7) dan (8) setidak-tidaknya sampai dengan tahun 2010 yang akan datang. Mengenai tanggal persis daluarsa penuntutannya, akan tergantung pada tanggal dan bulan berapa para capres pertama kali melakukan perbuatan pidana menerima uang yang berasal dari dana Non-Budgeter DKP itu. Terima Kasih, Sukses dan maju terus PuKAT. Jazakallah khairan katsira... Wass. Wr.Wb.. M. Armen Lukman Corp Legal & IR Enesis Group Jl Rawa Sumur III Blok DD No 13 Pulogadung Industrial Estate Jakarta 13930
======================== [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
