http://www.d-infokom-jatim.go.id/news.php?id=9861
2007-02-09 21:39:17 SEBANYAK 5000 KK TEMPATI LAHAN MILIK TNI AL DI GRATI PASURUAN Menurut data, saat ini ada sekitar 5000 KK atau 36.000 jiwa yang menduduki lahan TNI AL di Grati Pasuruan. Mereka merupakan warga yang secara tidak sah berada di lahan tersebut, karena tidak memiliki beberapa bukti kepemilikan. Warga pun makin lama makin berkembang, karena disinyalir ada beberapa oknum perangkat desa setempat yang ikut bermain dengan memperjualbelikan pada penduduk pendatang. Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Moekhlas Sidik, MPA pada JNR, Jumat (9/2) mengatakan, beberapa upaya solusi telah diusulkan, termasuk upaya relokasi. Namun hal ini tidak mudah untuk dilakukan, sebab menyangkut pelepasan aset negera yang harus melalui persetujuan pemerintah (Depertemen Keuangan). Upaya itu disepakati bahwa masing-masing pihak yakni TNI AL, warga dan Pemkab Pasuruan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Tepatnya Armatim akan membawa permasalahan ini ke Mabes TNI AL dan Mabes TNI. Sedangkan Bupati Pasuruan akan mengupayakan ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri. â?oSelama upaya ini dalam proses, kami meminta agar Pemkab Pasuruan bisa menenangkan warganya agar tidak berbuat anarkhis, seperti penutupan jalan dan penyerobotan lahan yang selama ini masih terjadi,â? kata Pangarmatim. Pangarmatim mengharapkan, agar masyarakat Grati, Pemkab Pasuruan dan semua pihak dapat menciptakan situasi yang kondusif, tenang dan tidak menimbulkan gejolak sosial terkait adanya gugatan warga Grati ke PN Pasuruan tentang status tanah TNI AL tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara yuridis saja tidak akan cukup memuaskan semua pihak, karena hal ini perlu adanya solusi yang arif dan bijak. â?Harapan kita adalah penyelesaikan win win solution, karena tidak mungkin serta merta masyarakat harus pergi tanpa ada relokasi. Tetapi kalau harus direlokasi di tempat kami, di antara 3.600 Ha tentu harus ada persetujuan dari pemerintah karena itu sudah masuk inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga harus dipecahkan bersama,â? ungkapnya. Menurut dia, mulai 15 Februari 2007 lahan tersebut tetap digunakan untuk tempat latihan Combine Exxercise antara pasukan intai amfibi (Marinir) dan pasukan katak Koarmatim berupa penerjunan, pendaratan menggunakan hovercraft, latihan penembakan menggunakan tank dan sebagainya. â?Selain Marinir dan Armatim juga melibatkan prajurit Kodikal dan institusi TNI AL Surabaya dan sekitarnya,â? imbuhnya. Riwayat Kepemilikan. Pada tahun1960 TNI AL membeli tanah di Grati Pasuruan seluas 3.569,205 Ha, yang tersebar di 11 desa dan dua (2) kecamatan, masing-masing Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok. Sedangkan 11 desa yakni Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Branang, Gejugjati, Tamping dan Alastelogo. Dana yang dikeluarkan TNI AL untuk membeli tanah tandus kering ekstrim dan sulit air itu sebesar Rp. 77.658.210,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delatan ribu dua ratus sepuluh rupiah). Pembayaran tanah dan penggantian bangunan diselesaikan tahun 1963, namun masih ada sebagian kecil penduduk yang belum melaksanakan pemindahan rumahnya. Lahan tersebut direncanakan untuk membangun Pusat Pendidikan TNI AL terlengkap dan terbesar untuk pendidikan kejuruan Marinir maupun Pelaut. Namun saat itu terjadi peristiwa G 30/S PKI dimana negara dalam kondisi tidak tenteram, dan TNI AL belum memiliki dana untuk merealisasikan pembangunannya. Sejak tahun 1963 TNI AL mulai melaksanakan pembangunan sarana jalan sepanjang 25 km di areal lahan. Di area tersebut juga ditempati oleh warga TNI AL (Prokimal) sebanyak 185 KK. Pada tahun 1966 agar tidak terlantar, tanah TNI AL Grati dikelola oleh Puskopal untuk ditanami pohon jarak dan palawija sampai dengan tahun 1982. Tahun 1984 keluar Surat Keputusan Kasal No. Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja. Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir oleh BPN pada tahun 1993 dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676.335 Ha (36.763.350 M2). Meski demikian di lapangan masih ditemukan penduduk yang belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah dibebaskan oleh TNI AL. Tanggal 3 Februari 1997 TNI AL melaksanakan ruislag (surat persetujuan Menteri Keuangan RI No. S.486/A/54/0297) dengan PT PLN seluas 43,895 Ha berupa 20 unit rumah jabatan TNI AL di Kenjeran Surabaya, dan PT Pasuruan Power Company (PPC) seluas 57,2 Ha berupa tanah seluas 40,185 Ha di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Bupati KDH TK II Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya No. 050/769/43/51/1993 tanggal 20 November 1993 perihal usulan pemukiman kembali non pemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada Kasal No. 050/003/431.097/1998 tanggal 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk non pemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 m2 per KK. Secara prinsip TNI AL menyetujui usulan tersebut, dan telah meneruskan usulan ke Mabes TNI, namun hingga kini belum ada titik terang karena memang tidak mudah untuk diadakan pelepasan aset negara yang harus melalui persetujuan Departemen Keuangan. Pada tanggal 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non TNI AL (bekas pemilik tanah Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang dikoordinir Pengacara Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan Pengacara Madang atas nama Ismail Modal, SH dengan memberikan surat terbuka menuntut pengembalian tanah yang telah dibeli TNI AL. Mereka menggugat PN Pasuruan. Pada tanggal 4 November 1999 sengketa tanah tersebut diputus oleh PN Pasuruan dengan putusan No. 02/PDT.G/1999/PN bahwa gugutan warga tidak dapat diterima. Hal ini mengingat secara formal TNI AL telah mempunyai sertifikat hak atas tanah Grati hasil pembebasan tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah Untuk Negara (PTUN) pada tahun 1960 - 1963, sementara warga masyarakat penggugat tidak memiliki bukti apapun. Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan tindakan anarkhis dan perusakan-perusakan, antara lain pada 23 September 2001 menebang 12.000 pohon mangga siap panen, pengerusakan pompa dan jaringan pengairan perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan secara liar yang dikoordinir oleh oknum kepala desa dengan menjual per kapling-kapling. Karena kerusakan perkebunan produktif dan sistem pengairan serta membutuhkan biaya besar untuk merehabilitasinya, TNI AL memutuskan pada tanggal 16 Mei 2001 untuk menjadikan wilayah Grati menjadi Pusat Latihan Tempur Marinir hinggá sekarang. Upaya solusi penyelesaian, pada 14 Juli 2005, Bupati Pasuruan mengadakan pertemuan dengan pihak TNI AL di Mabes TNI AL di Jakarta dengan hasil bahasan bahwa Penda Pasuruan menyatakan tanah Grati ádalah benar-benar milik TNI AL, Pemda bersedia menjadi fasilitator penyelesaian permasalahan itu. Pada tanggal 5 Februari 2007 Bupati Pasuruan Jusbakir Aljufri didampingi Ketua DPRD Pasuruan Ahmad Zubaidi beserta unsur Muspida Pasuruan mengadakan pertemuan dengan Pangarmatim di Ruang Rapat Pangarmatim, Ujung, Surabaya. Dalam pertemuan masing-masing pihak menyadari bahwa menang atau kalah dalam gugatan kedua pihak yang tengah di sidangkan di PN Pasuruan tetap akan menimbulkan dampak sosial. Untuk itu disepakati bahwa masing-masing pihak akan mengangkat permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Armatim ke Mabes TNI AL dan Mabes TNI, sedangkan Bupati Pasuruan mengupayakan ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri. Pangarmatim meminta agar Pemda dapat menenangkan warganya agar tidak berbuat anarkhis, penutupan jalan dan penyerobotan lahan yang selama ini masih sering terjadi. -sti, 2007-02-09 21:39:17
