Itu karena Amien Rais mengaku.. Lah, untuk yang tidak mengaku gimana?? menguap gitu aja?? Gimana kalo menyangkut pejabat sekarang?? Atau public figure yang mempunyai massa sangat besar?? Beranikah hukum menyentuhnya?? ataukah hukum memaafkan penerima DKP yang sudah diketahui penerimanya tapi sengaja menutupinya alias konspirasi atau tidak ada yang berani mengungkapkan dibalik dalih "tidak ada bukti"?
Amien Rais menurut saya adalah seorang yang diposisikan oleh situasi dan kondisi untuk menjadi "Demolition Man" daripada Constructor. TANYA-KEN-APA ??? orangyangpesimisamapenegakanhukumkorupsidiindonesia ----- Original Message ----- From: "rifky pradana" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[email protected]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, May 31, 2007 6:30 AM Subject: [mediacare] Penjarakan Amien Rais !!!. > Mereka yang menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan > atau DKPdapat digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi > dan/atau pelanggaran terhadap Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal > gratifikasi dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden > dan Wakil Presiden. > > Kebenaran harus diungkap dan penerimanya layak dipenjarakan. Sementara > itu Amien Rais telah mengaku menerima dana senilai Rp 200 juta langsung > dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Maka layak > jika Amien Rais pantas dipenjarakan. > > *** > > Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Amien Rais dan Salahuddin > Wahid untuk dimintai keterangan terkait pernyataan mereka mengenai dana > nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. KPK akan > mempelajari apakah penerimaan dana tersebut tergolong perbuatan tindak > pidana korupsi ataukah pelanggaran Undang-Undang Pemilu Presiden dan > Wakil Presiden. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Taufiequrachman > Ruki, Rabu (30/5). > > Seperti diwartakan, Amien Rais mengaku menerima dana senilai Rp 200 juta > langsung dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. > Sedangkan Salahuddin mengatakan, tim kampanyenya mungkin menerima dana > sebesar Rp 200 juta. > > Ruki menyatakan, Amien dan Salahuddin dimintai keterangan agar tidak > terjadi kesimpangsiuran atas pernyataan mereka. KPK memantau terus > perkembangan persidangan kasus dana nonbudgeter DKP. Keterangan itu > dilakukan di bawah sumpah sehingga dapat menjadi kesaksian dan menjadi > alat bukti bagi pemeriksaan lebih lanjut. > > KPK akan menginventarisasi fakta-fakta persidangan untuk disesuaikan > data KPK. "Setelah itu, kita akan melihat siapa penerimanya. Kalau > penerimanya adalah penyelenggara negara, maka mereka dapat dikenai > dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal gratifikasi. Tetapi, > kalau bukan, itu bukan tugas KPK untuk menanganinya karena KPK hanya > melaksanakan UU Pemberantasan Tipikor," ujar Ruki. > > Rabu kemarin, mantan Presiden Partai Keadilan Hidayat Nur Wahid > (sekarang Ketua MPR) dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul > Sembiring menemui pimpinan KPK untuk meminta penjelasan tentang daftar > penerima dana DKP yang beredar di masyarakat. Dalam daftar tersebut > disebutkan kader Partai Keadilan, Fahri Hamzah, menerima dana tersebut. > Disebutkan juga PK menerima dana pada Desember 2003 Partai Keadilan > sejumlah Rp 100 juta dan pada Maret 2004 Partai Keadilan menerima Rp 200 > juta. Baik Hidayat maupun Tifatul membantah hal tersebut. Mereka juga > mempertanyakan validitas data tersebut, karena Partai Keadilan sudah > tidak ada sejak April 2003. > > Secara terpisah, Ketua Yayasan Blora Institute Taufik Rahzen mendesak > agar aparat penegak hukum mengungkap dan menghadirkan kebenaran terkait > aliran dana DKP ke Blora Center yang mendukung pencalonan Presiden > Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye Pemilu 2004. > > "Kebenaran harus diungkap dan dihadirkan terkait aliran dana DKP. Jangan > dijadikan permainan persepsi," katanya. > > KPK Akan Panggil Amien Rais : Penerima Dana Bisa Dijerat UU Korupsi, > Kompas, Kamis, 31 Mei 2007. > *** > > > > -- > http://www.fastmail.fm - Send your email first class > > > > Web: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Klik: > > http://mediacare.blogspot.com > > atau > > www.mediacare.biz > > ==================== > Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > >
