berita terkait ke DPR kemarin (4/6/07)..
salam,
ay
Insiden Pasuruan Diarahkan Ke Pelanggaran HAM
[5/6/07]
Komnas HAM sementara ini menyimpulkan ada indikasi
pelanggaran HAM serius dalam insiden Pasuruan.
Belum lagi usai kasus Meruya, negeri ini kembali
dipusingkan dengan kasus sengketa tanah lain. Kali ini
sengketa terjadi di di Desa Alas Tlogo, Kecamatan
Lekok, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, dimana saling
berhadapan warga masyarakat setempat dengan TNI-AL.
Kasus ini belakangan menjadi perhatian masyarakat
lantaran insiden berdarah pada 30 Mei 2007 yang
memakan korban jiwa lima orang, - satu diantaranya
adalah janin dalam kandungan salah seorang korban- dan
delapan orang menderita luka serius.
Korban Jiwa Insiden Pasuruan, 30 Mei 2007
Nama Usia
1. Siti Khatijah 23 tahun
2. Janin dari Siti Khatijah -
3. Mestin 23 tahun
4. Sutan 45 tahun
5. Rohman 17 tahun
Sebagaimana diberitakan media, insiden ini diduga
dilakukan oleh 13 aparat TNI-AL yang saat ini sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Markas
POM AL, Surabaya. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi
oleh konflik berkepanjangan antara warga setempat
dengan TNI AL atas tanah seluas 3569 hektar yang
meliputi 11 desa dan dua kecamatan. Masing-masing
pihak mengklaim sebagai pihak yang berhak atas tanah
tersebut.
Pada perkembangannya kasus ini pun berujung ke proses
pengadilan. Pada tahun 1999, warga Desa Alas Tlogo
mengajukan gugatan terhadap TNI-AL di PN Pasuruan.
Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan
alasan materi gugatan kabur. Delapan tahun kemudian,
gugatan kembali diajukan dan kembali ditolak oleh
majelis hakim, kali ini dengan alasan kurangnya
bukti-bukti yang kuat. Atas putusan tersebut, warga
Desa Alas Tlogo mengajukan banding.
Pelanggaran HAM
Kepada hukumonline (4/6), Nursyahbani Katjasungkana,
anggota DPR dari Fraksi PKB, mendesak agar insiden
yang terjadi di Pasuruan segera diusut tuntas.
Nursyahbani berpendapat proses hukum melalui
Pengadilan Militer sebagaimana disuarakan pihak TNI,
bukanlah jalan penyelesaian yang tepat. Menurutnya,
kasus ini seharusnya diselesaikan melalui proses hukum
pidana umum.
Namun, skenario mengarahkan kasus ini menjadi kasus
pidana umum dikhawatirkan akan menemui sedikit kendala
teknis. Pasalnya, rancangan revisi UU No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer belum dirampungkan oleh
DPR. Ini hanya masalah teknis karena prinsipnya
(dapat diproses pidana umum, red.) sudah dinyatakan
oleh UU TNI, kilahnya.
Nursyahbani mendasarkan pendapatnya ini pada ketentuan
dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 65 ayat
(2) menyatakan Prajurit tunduk kepada kekuasaan
peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana
militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam
hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan
undang-undang.
Meskipun begitu, saya cenderung membawa kasus ini ke
pengadilan HAM karena ini benar-benar pelanggaran HAM
kalau dilihat dari proses kejadiannya, ujarnya.
Nursyahbani yang baru saja kembali dari lokasi
kejadian. Ia menilai indikasi yang mengarah pada
pelanggaran HAM berat sangat kuat.
Gagasan yang disuarakan Nursyahbani sejalan dengan
kesimpulan sementara Komnas HAM. Sebagaimana dilansir
oleh Metrotvnews.com, Komnas HAM menyimpulkan telah
terjadi pelanggaran HAM serius di Desa Alas Tlogo yang
harus ditindanlanjuti.
Stop kekerasan
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi
Santoso berpendapat insiden Pasuruan akan menurunkan
citra TNI. Menurutnya, TNI semestinya tidak lagi
menggunakan cara kekerasan tetapi lebih mengedepankan
pada cara yang lebih persuasif. Tidak boleh atas
alasan apapun, moncong senjata dipergunakan untuk
membunuh rakyat. Kami kecewa! tegasnya.
Priyo mengungkapkan Komisi II yang membidangi isu-isu
pertanahan, rencananya akan meminta penjelasan kepada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) seputar sengkata tanah
yang berujung tragis tersebut. Secara umum, Komisi II
dan BPN juga akan membicarakan reformasi agraria,
khususnya yang berkaitan dengan hak-hak rakyat atas
tanah.
Sementara itu, sejumlah LSM menuntut Presiden untuk
mengadakan penyelidikan atas insiden Pasuruan ini yang
hasilnya disampaikan ke publik secara transparan.
Presiden juga diminta memerintahkan Panglima TNI untuk
menghentikan segala bentuk penggunaan cara kekerasan
dan tindakan brutal terhadap rakyat. Selain itu,
mereka juga meminta Panglima TNI agar memberhentikan
Kepala Staf TNI-AL dan Panglima Armada Timur sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
TNI tidak berhak menembaki rakyatnya sendiri, apalagi
dengan peluru yang dibeli dengan uang rakyat, tegas
Achmad Yakub dari Federasi Serikat Petani Indonesia
(FSPI). Dia menambahkan Pemerintah seharusnya
memberikan akses sebesar-besarnya kepada petani dan
masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kelola,
kuasai serta nikmati hasilnya.
(Rzk)
____________________________________________________________________________________
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.
http://farechase.yahoo.com/