Senin, 04 Juni 2007 http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/04/humaniora/3573867.htm Perlindungan Profesi 100 Guru Minta Perlindungan
SEMARANG, KOMPAS - Sekitar 100 kepala sekolah swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah, menghadiri penandatanganan naskah kerja sama antara Badan Musyawarah Perguruan Swasta dan Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah. Naskah ini bertujuan membantu guru yang terkena masalah hukum berkaitan dengan proses belajar mengajar. Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Semarang Ragil Wiratno, Sabtu (2/6), mengatakan, kerja sama ini digagas untuk memberikan kepastian kepada guru dalam menjalankan profesinya. Selama ini, posisi guru lemah karena para guru belum banyak memahami persoalan hukum. Padahal, kesadaran orangtua terhadap hukum semakin meningkat. Menurut Ragil Wiratno, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi mengingat dalam proses belajar mengajar hubungan antara guru dan siswa sangat memungkinkan timbul konflik atau masalah antara pendidik dan anak didik. Konflik seperti itu bisa jadi kemudian dibawa oleh orangtua siswa ke jalur hukum. "Kami membuat naskah kerja sama ini bukan untuk mendorong guru bertindak seenaknya, melainkan juga melindungi para siswa," ujar Wiratno. Ketua Dewan Kehormatan Etika, LBH Jateng, Inspektur Jenderal (Purn) Chaerul Rasjid mengatakan, profesi guru sebagai pendidik sangat vital dan strategis. Karena itu, mereka harus dilindungi saat menjalankan profesinya. Selain itu, sebagai timbal balik, para guru juga harus memiliki pemahaman hukum untuk mencegah timbulnya pelanggaran oleh guru. "Memang dari segi jumlah tidak terlalu banyak. Namun, secara kualitas, pelanggaran ini tetap berpengaruh terhadap pendidikan," ujar dia. Wiratno menambahkan, para guru akan memperoleh penyuluhan dan pembinaan hukum serta pelaksananya diserahkan kepada tim LBH Jateng. Dalam naskah ini, hal-hal yang dilindungi seperti kasus perdata atau pidana antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar. Kasus lainnya di luar kegiatan belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru tersebut. Akan tetapi, dia mengakui naskah ini baru diperuntukkan bagi guru-guru sekolah swasta di Kota Semarang karena BMPS memang sekadar menaungi sekolah-sekolah swasta. Di Kota Semarang, terdapat sekitar 1.200 sekolah swasta dengan jumlah pengajar mencapai 12.000 orang. (AB1) .
<<imstp_wine_glass_by_im_en.gif>>
