Senin, 04 Juni 2007
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/04/humaniora/3573867.htm
Perlindungan Profesi
100 Guru Minta Perlindungan

SEMARANG, KOMPAS - Sekitar 100 kepala sekolah swasta di Kota Semarang,
Jawa Tengah, menghadiri penandatanganan naskah kerja sama antara Badan
Musyawarah Perguruan Swasta dan Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah. Naskah
ini bertujuan membantu guru yang terkena masalah hukum berkaitan dengan
proses belajar mengajar.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Semarang Ragil
Wiratno, Sabtu (2/6), mengatakan, kerja sama ini digagas untuk memberikan
kepastian kepada guru dalam menjalankan profesinya. Selama ini, posisi
guru lemah karena para guru belum banyak memahami persoalan hukum.
Padahal, kesadaran orangtua terhadap hukum semakin meningkat.

Menurut Ragil Wiratno, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi
mengingat dalam proses belajar mengajar hubungan antara guru dan siswa
sangat memungkinkan timbul konflik atau masalah antara pendidik dan anak
didik. Konflik seperti itu bisa jadi kemudian dibawa oleh orangtua siswa
ke jalur hukum.

"Kami membuat naskah kerja sama ini bukan untuk mendorong guru bertindak
seenaknya, melainkan juga melindungi para siswa," ujar Wiratno.

Ketua Dewan Kehormatan Etika, LBH Jateng, Inspektur Jenderal (Purn)
Chaerul Rasjid mengatakan, profesi guru sebagai pendidik sangat vital dan
strategis. Karena itu, mereka harus dilindungi saat menjalankan
profesinya. Selain itu, sebagai timbal balik, para guru juga harus
memiliki pemahaman hukum untuk mencegah timbulnya pelanggaran oleh guru.

"Memang dari segi jumlah tidak terlalu banyak. Namun, secara kualitas,
pelanggaran ini tetap berpengaruh terhadap pendidikan," ujar dia.

Wiratno menambahkan, para guru akan memperoleh penyuluhan dan pembinaan
hukum serta pelaksananya diserahkan kepada tim LBH Jateng.

Dalam naskah ini, hal-hal yang dilindungi seperti kasus perdata atau
pidana antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar. Kasus lainnya
di luar kegiatan belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru tersebut.

Akan tetapi, dia mengakui naskah ini baru diperuntukkan bagi guru-guru
sekolah swasta di Kota Semarang karena BMPS memang sekadar menaungi
sekolah-sekolah swasta.

Di Kota Semarang, terdapat sekitar 1.200 sekolah swasta dengan jumlah
pengajar mencapai 12.000 orang. (AB1)

. 
 
 

<<imstp_wine_glass_by_im_en.gif>>

Kirim email ke