Terima kasih Bung Bonar sedikit peduli terhadap kami.
Memang yang Bung katakan tidak salah. Kondisi majalah FORUM saat ini sangat
sekarat. Baik dari sisi nilai jurnalismenya maupun manajemennya. Semuanya itu
tak lain karena ulah Priyono Bandot Sumbogo itu. Dia inilah yang kini,
mengklaim, sebagai penanggungjawab redaksi.
Si Priyono ini dalam kesehariannya selalu mengaku-ngaku sebagai alumnus
TEMPO. Dan dia merasa sudah sangat top sebagai wartawan. Tapi, bila melihat
hasil karyanya, tak begitu istimewa. Kepada seluruh awak redaksi FORUM, tak
pernah sekalipun dia memerintahkan untuk melakukan peliputan berita reporting
investigatif. Komentarnya, "ambil aja berita-berita dari koran-koran,
kompailing ajalah." Itulah selalu instruksi dia kepada anak buahnya di FORUM.
Bayangkan, seorang pemimpin di redaksi, memerintahkan menulis berita dengan
mengutip2 dari koran saja. Tidak mementingkan eksklusifitas dan keorisinilian
berita. Padahal dia mengelola majalah berita mingguan.
Tak heran, berita-berita di FORUM tidak ada lagi yang eksklusif. Tak pernah
wawancara nara sumber yang bermutu. Cuma saduran dan berbagai berita di portal
dan koran-koran.
Sialnya lagi, misinya selalu ingin mendapatkan uang gede. Kisah berita
MAKINDO dan Sukanto Tanoto bisa dijadikan bukti. Sampai kini, setiap edisi,
Priyono selalu menampilkan iklan belakang majalah FORUM dengan gambar Gunawan
Jusuf, bos Makindo dan Hotman Paris Hutapea (sebagai pengacara hitam).
Gambar itu bukan tanpa sengaja dipasang. Yang pasti itu karena frustasinya
akibat gagal dapat uang gede dari MAKINDO. Jadi dia cuma bisa mempampang edisi
FORUM yang membuat cover Gunawan Jusuf.
Alhasil, laporan dan pengaduan terhadap berita FORUM banyak yang melayang ke
DEWAN PERS. Salah satunya dari PT Raja Garuda Mas yang dikomandani Sukanto
Tanoto itu. Setelah dinilai DEWAN PERS, FORUM wajib meminta maaf karena
pemuatan berita yang, menurut DEWAN PERS, tidak sesuai dengan kode etik
jurnalistik itu.
Sialnya lagi, ternyata Priyono mengeluarkan kebijakan tidak memuat
rekomendasi DEWAN PERS itu. Bayangkan, institusi se-mulia DEWAN PERS pun tidak
diindahkan olehnya. Priyono malah sok menyebut DEWAN PERS sebagai centeng
pengusaha. Entah apa dasarnya.
Kini, untuk keduakalinya, Priyono tidak mematuhi rekomendasi DEWAN PERS yang
mengharuskan dirinya meminta maaf kepada sejumlah awak FORUM yang sempat
ditulisnya illegal. Tapi rekomendasi itu, lagi-lagi, tidak diindahkannya.
Padahal kalau mau membandingkan, bukan FORUM saja yang pernah kena damprat
rekomendasi DEWAN PERS. TEMPO, GATRA dan sejumlah media juga mengalaminya.
Tapi, enaknya media-media itu mengikutinya. Tak ada yang sok mengangkangi hanya
karena ingin mendapatkan uang gede karena berita yang ditulis.
Kondisi ini tentu merupakan preseden buruk bagi dunia pers kita. Bila terus
dibiarkan, maka wibawa DEWAN PERS bisa hancur hanya karena Priyono, wartawan
yang tidak taat aturan dan tidak ngerti hidup di jaman beradab, yang penuh tata
cara dan peraturan.
bonar napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
30 Mei 2007 13:51:06
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No: 02/PPR-DP/V/2007 tentang
Pengaduan Irawan Santoso dkk terhadap Majalah FORUM Keadilan
Dewan Pers menerima pengaduan Irawan Santoso dan kawan-kawan (6 orang) pada 7
Februari 2007, mengadukan Priyono B Sumbogo, pemimpin redaksi/penanggung jawab
majalah dwi-mingguan Forum Keadilan (selanjutnya disebut Forum), yang secara
sepihak memecat mereka sebagai wartawan Forum.
Pihak pengadu mempersoalkan proses pemecatan yang sewenang-wenang, hanya
melalui surat pesan singkat (SMS) serta publikasi tulisan dalam rubrik Forum
Redaksi, berjudul âWartawan Ilegal Forum Keadilanâ (Forum edisi 34, 25-31
Desember 2006 halaman 3). Pihak pengadu merasa dilecehkan dengan penerbitan
tulisan tersebut, khususnya tuduhan bahwa mereka membawa barang-barang
inventaris perusahaan. Pengadu telah mengirimkan Hak Jawab untuk meluruskan
tuduhan tersebut, namun Forum tidak melayani.
Dewan Pers telah mengundang Priyono B Sumbogo, sebanyak dua kali, untuk
mengklarifikasi pengaduan dimaksud, namun yang bersangkutan menolak hadir dan
menyatakan tidak bersedia berdialog dan berkompromi. Setelah mempelajari secara
mendalam Dewan Pers sampai pada pokok-pokok penilaian dan rekomendasi sebagai
berikut:
Penilaian:
1. Pengaduan Irawan Santoso dkk. menyangkut pemecatan melalui SMS
merupakan masalah sengketa ketenagakerjaan dan persoalan internal perusahaan.
Begitu pula dengan soal pelecehan menyangkut tuduhan âmembawa barang-barang
inventaris perusahaanâ bukan wilayah yang ditangani Dewan Pers.
2. Menyangkut tulisan âWartawan Ilegal Forum Keadilanâ, Dewan Pers
menilai Forum telah mempublikasikan tulisan yang bernada menghakimi. Sudah
sepantasnya Forum melayani Hak Jawab pihak pengadu, dengan memuat di penerbitan
Forum. Dengan menolak memuat hak jawab Forum telah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU
No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:
âWartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsionalâ.
3. Dewan Pers menilai sikap Priyono B. Sumbogo menolak hadir untuk
mengklarifikasi pengaduan sebagai tindakan yang tidak menghargai ketentuan UU
No.40/1999 tentang Pers, tidak etis, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk
menyelesaikan masalah yang diadukan.
Rekomendasi
1. Forum wajib memuat hak jawab Irawan Santoso dkk sesuai Pasal 5 ayat
(2) UU No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik guna
meluruskan tulisan pada rubrik Forum Redaksi berjudul: âWartawan Ilegal Forum
Keadilanâ, segera pada penerbitan pertama setelah Pernyataan Pernilaian dan
Rekomendasi ini diterima disertai permohonan maaf.
2. Forum juga memuat Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers
ini sebagai bentuk kepatuhan dan penghargaan terhadap mekanisme penyelesaian
melalui swa-regulasi di Dewan Pers.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40/1999 tentang
Pers ketidakpatuhan melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling
banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini dibuat untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Mei 2007
Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua
Nb. Putusan ini bisa dilihat via website resmi dewan pers di www.dewanpers.org
Sebelumnya, Dewan pers juga pernah memvonis majalah FORUM bersalah ketika ada
laporan dari PT Raja Garuda Mas. FORUM diputuskan untuk meminta maaf. Tapi
majalah ini membandel. Bahkan Penanggungjawab redaksi FORUM, Priyono B Sumbogo
malah menyebutkan, entah atas dasar apa, Dewan pers sebagai kacung pengusaha.
Padahal, tulisan dan berita di FORUM jelas-jelas salah. Menghakimi tanpa dasar
dan bukti yang valid.
Jadi, hati-hati bila anda membaca ataupun menjadi nara sumber majalah FORUM.
Beritanya tidak akurat dan bertujuan memeras saja.
Keterangan ini siap dipertanggungjawabkan!!!
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news,
photos & more.