Ketua Front-PEPERA-PB Minta RI Terbuka dan Akui Gudang Pelanggaran HAM di Papua
Oleh : Yermias Ignatius Degei
06-Jun-2007, 19:03:45 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Pada pemilihan 14 anggota baru Dewan Hak Asasi
Manusia (HAM) di Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York
(Kamis, 17/5), Republik Indonesia (RI) kembali terpilih menjadi anggota HAM)
PBB untuk periode 2007-2010. Namun, menurut ketua Front Persatuan Perjuangan
Rakyat Papua Barat (F-PEPERA-PB)-Konsulat Indonesia Victor F Yeimo,
terpilihnya Republik Indonesia (RI) sebagai anggota dewan HAM PBB itu tidak
berarti wajah kejahatan oknum-oknum negara RI di Papua Barat tidak luput dari
publik Internasional dan Nasional.
"Ini sebuah kepercayaan kepada Republik Indonesia untuk serius dalam
pengentasan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM Papua dan penegakkan HAM
sesuai ratifikasi konvensi PBB masalah HAM. Inilah pelecut yang harus dipacu RI
dalam menyelesaikan persoalan HAM," kata Victor.
Menurut Victor seperti yang juga ditulis dalam pernyataannya (Jakarta, 5 Juni
2007), komitmen Indonesia ini, bagi Papua Barat, harus diwujudkan lewat
keterbukan dan pengakuan atas sebelas point. Pertama, kata dia, kehadiran
Indonesia melalui misi militer, Trikora 1963 di Papua Barat adalah sebuah
neo-kolonisasi atas wilayah yang sudah mengalami proses dekolonisasi tanggal 1
Desember 1961, maka Indonesia telah melanggar HAM secara Universal [konvenan
HAM PBB tentang penentuan nasib sendiri [the right to self determination].
Kedua, proses Integrasi Papua Barat ke dalam wilayah Kesatuan Indonesia penuh
pelanggaran HAM [pembunuhan, penculikan, pemerkosahan, intimidasi] Papua Barat.
Ketiga, PEPERA tahun 1969 adalah cacat Hukum, HAM dan Demokrasi karena system
musyawarah melalui perwakilan 1026 yang memilih dibawah intimidasi otoritas RI
itu tidak sesuai kesepakan secara universal, yang diatur dalam New York
Angreement pasal XVIII yang mengharuskan act of free choice melalui mekanisme
one man one vote.
Yang keempat menurutnya adalah invasi militer melalui DOM sejak tahun 1978
hingga 5 Oktober 1998 telah mengorbankan ratusan ribu rakyat sipil Papua Barat
-sebuah catatan genosida. Kelima, penculikan dan Pembunuhan terhadap nasionalis
Papua Barat pro HAM Papua seperti: Arnold C. AP, Thomas Wanggai, Charles
Prawar, Willem Onde, Theys H. Eluay, Aris Toteles Masoka, dan lain-lain adalah
suatu pembungkaman dan bentuk penjajahan yang anti HAM, dan hingga saat ini
belum ada keadilan terhadap korban.
Selain itu, keenam menurut Victor, penanaman Modal Asing [PMA] tahap I tahun
1967 dengan masuknya perusahaan raksasa Freeport Mc Moran Copper and Gold
adalah suatu pelanggaran terhadap HAM karena tidak dikonfirmasi kepada rakyat
Papua sebagai pemilik hak ulayat. Bahwa realitanya, kehadiran perusahaan ini
telah membawa korban pelanggaran HAM dan perusakan terhadap alam tempat rakyat
Papua hidup, khususnya diareal konsesi tambang Freeport, dan telah melahirkan
spiral kekerasan yang tak kunjung berakhir sampai saat ini.
Ketujuh, ratusan warga di perantau akibat operasi militer yang sistematis dan
terorganisir. Diperkiran 30.000 jiwa penduduk asli Papua saat ini berada di
wilayah perbatasan Papua-PNG dari Kiungga di Selatan hingga Vanimo di Utara.
Pencarian Suaka Politik oleh 43 penduduk Papua di Australia adalah bukti
kekejaman dan masih adanya praktek penjajahan dan operasi militer di Papua
Barat.
Kedelapan, otonomi khusus bagi Papua adalah suatu penghilangan terhadap hak
penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam deklarasi universal PBB
tentang right to self determination. Kesembilan, pemekaran yang dilakukan oleh
elit local dengan infiltrasi Badan Intelijen Negara (BIN) adalah sebuah
konspirasi yang pada akhirnya membuka territorial komando militer, penghilangan
akses ekonomi rakyat Papua oleh dominasi migrant (non Papua) sesungguhnya akan
berdampak pada pelanggaran HAM itu sendiri. Kesepuluh, Victor mengatakan,
banyak Tapol [tahanan politik] seperti: Selpius Bobii, Yusak Pakage dan Filep
Karma, Isak Ondowame korban konspirasi Indonesia dan AS, korban konspirasi
militer dan Freeport telah diperlakukan tanpa hukum yang adil adalah bentuk
penguburan terhadap HAK berekspresi dan kebekuan komitmen Negara akan demokrasi
di Indonesia.
Yang terakhir menurutnya adalah larangan terhadap wartawan dan lembaga HAM
internasional untuk memantau situasi HAM di Papua Barat adalah merupakan bentuk
dari praktek penjajahan yang paling nyata.
Keterbukaan dan Pengakuan Harus Nyata
Menurut Ketua F-PEPERA-PB ini, keterbukaan dan pengakuan atas sebelas point di
atas harus diikuti dengan tindakan atau kebijaksanaan yang serius dalam
komitmen pemerintah Indonesia. "Dialog yang demokratis dan dimediasi oleh pihak
independent dalam skala internasional guna meninjau kembali catatan-catatan
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dari rezim berganti
rezim, termasuk di dalamnya perampasan terhadap HAK menentukan nasib sendiri
adalah jalan keluar yang tepat," katanya.
Menurutnya, hal ini berarti PEPERA yang cacat HAM dan demokrasi itu harus
diulangi lewat mekanisme yang demokratis dan bermoral melalui referendum.
"Komitmen Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia maupun di
Papua Barat akan tinggal ironi bila hari ini pemerintah tidak berterus terang
dalam pengakuan dan tindakan pengentasan HAM." Victor menilai, bahwasanya,
Otsus yang berjalan 6 tahun dalam pemaksaan dan Pemekaran beberapa wilayah itu
telah berubah menjadi seekor makluk Serigala yang berbulu domba, sebab
kebijakan-kebijakan tersebut telah berdampak luas terhadap potensi genosida dan
terjadinya konflik yang menyulut pada pelanggaran HAM Papua Barat.
Sumber:
http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=1&dn=20070606165750
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!