Ketua Front-PEPERA-PB Minta RI Terbuka dan Akui Gudang Pelanggaran HAM di Papua
     
Oleh : Yermias Ignatius Degei   

      06-Jun-2007, 19:03:45 WIB - [www.kabarindonesia.com]   

               KabarIndonesia - Pada pemilihan 14 anggota baru Dewan Hak Asasi 
Manusia (HAM) di Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York  
(Kamis, 17/5),  Republik Indonesia (RI) kembali terpilih menjadi anggota HAM) 
PBB  untuk periode 2007-2010. Namun, menurut ketua Front Persatuan Perjuangan 
Rakyat Papua Barat (F-PEPERA-PB)-Konsulat Indonesia  Victor F Yeimo, 
terpilihnya Republik Indonesia (RI) sebagai anggota dewan HAM PBB itu  tidak 
berarti wajah kejahatan oknum-oknum negara RI di Papua Barat tidak luput dari 
publik Internasional dan Nasional.


"Ini sebuah kepercayaan kepada Republik Indonesia untuk serius dalam 
pengentasan pelanggaran-pelanggaran terhadap  HAM Papua dan penegakkan HAM 
sesuai ratifikasi konvensi PBB masalah HAM. Inilah pelecut yang harus dipacu RI 
dalam menyelesaikan persoalan HAM," kata Victor. 


Menurut Victor seperti yang juga ditulis dalam pernyataannya (Jakarta, 5 Juni 
2007), komitmen Indonesia ini, bagi Papua Barat, harus diwujudkan lewat 
keterbukan dan pengakuan atas sebelas point. Pertama, kata dia,  kehadiran 
Indonesia melalui misi militer, Trikora 1963 di Papua Barat adalah sebuah 
neo-kolonisasi atas wilayah yang sudah mengalami proses dekolonisasi tanggal 1 
Desember 1961, maka Indonesia telah melanggar HAM secara Universal [konvenan 
HAM PBB tentang penentuan nasib sendiri [the right to self determination]. 


Kedua, proses Integrasi Papua Barat ke dalam wilayah Kesatuan Indonesia penuh 
pelanggaran HAM [pembunuhan, penculikan, pemerkosahan, intimidasi] Papua Barat. 
Ketiga, PEPERA tahun 1969 adalah cacat Hukum, HAM dan Demokrasi karena system 
musyawarah melalui perwakilan 1026 yang memilih dibawah intimidasi otoritas RI 
itu tidak sesuai kesepakan secara universal, yang diatur dalam New York 
Angreement pasal XVIII yang mengharuskan act of free choice melalui mekanisme 
one man one vote.


Yang keempat menurutnya adalah invasi militer melalui DOM sejak tahun 1978 
hingga 5 Oktober 1998 telah mengorbankan ratusan ribu rakyat sipil Papua Barat 
-sebuah catatan genosida. Kelima, penculikan dan Pembunuhan terhadap nasionalis 
Papua Barat pro HAM Papua seperti: Arnold C. AP, Thomas Wanggai, Charles 
Prawar, Willem Onde, Theys H. Eluay, Aris Toteles Masoka, dan lain-lain adalah 
suatu pembungkaman dan bentuk penjajahan yang anti HAM, dan hingga saat ini 
belum ada keadilan terhadap korban. 


Selain itu, keenam menurut Victor, penanaman Modal Asing [PMA] tahap I tahun 
1967 dengan masuknya perusahaan raksasa Freeport Mc Moran Copper and Gold 
adalah suatu pelanggaran terhadap HAM karena tidak dikonfirmasi kepada rakyat 
Papua sebagai pemilik hak ulayat. Bahwa realitanya, kehadiran perusahaan ini 
telah membawa korban pelanggaran HAM dan perusakan terhadap alam tempat rakyat 
Papua hidup, khususnya diareal konsesi tambang Freeport, dan telah melahirkan 
spiral kekerasan yang tak kunjung berakhir sampai saat ini. 


Ketujuh, ratusan warga di perantau akibat operasi militer yang sistematis dan 
terorganisir. Diperkiran 30.000 jiwa penduduk asli Papua saat ini berada di 
wilayah perbatasan Papua-PNG dari Kiungga di  Selatan hingga Vanimo di Utara. 
Pencarian Suaka Politik oleh 43 penduduk Papua di Australia adalah bukti 
kekejaman dan masih adanya praktek penjajahan dan operasi militer di Papua 
Barat.


Kedelapan, otonomi khusus bagi Papua adalah suatu penghilangan terhadap hak 
penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam deklarasi universal PBB 
tentang right to self determination. Kesembilan, pemekaran yang dilakukan oleh 
elit local dengan infiltrasi Badan Intelijen Negara (BIN) adalah sebuah 
konspirasi yang pada akhirnya membuka territorial komando militer, penghilangan 
akses ekonomi rakyat Papua oleh dominasi migrant (non Papua) sesungguhnya akan 
berdampak pada pelanggaran HAM itu sendiri. Kesepuluh, Victor mengatakan, 
banyak Tapol [tahanan politik] seperti: Selpius Bobii, Yusak Pakage dan Filep 
Karma, Isak Ondowame korban konspirasi Indonesia dan AS, korban konspirasi 
militer dan Freeport telah diperlakukan tanpa hukum yang adil adalah bentuk 
penguburan terhadap HAK berekspresi dan kebekuan komitmen Negara akan demokrasi 
di Indonesia. 


Yang terakhir menurutnya adalah larangan terhadap wartawan dan lembaga HAM 
internasional untuk memantau situasi HAM di Papua Barat adalah merupakan bentuk 
dari praktek penjajahan yang paling nyata. 


Keterbukaan dan Pengakuan Harus Nyata


Menurut Ketua F-PEPERA-PB ini, keterbukaan dan pengakuan atas sebelas point di 
atas harus diikuti dengan tindakan atau kebijaksanaan yang serius dalam 
komitmen pemerintah Indonesia. "Dialog yang demokratis dan dimediasi oleh pihak 
independent dalam skala internasional guna meninjau kembali catatan-catatan 
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dari rezim berganti 
rezim, termasuk di dalamnya perampasan terhadap HAK menentukan nasib sendiri 
adalah jalan keluar yang tepat," katanya. 


Menurutnya, hal ini berarti PEPERA yang cacat HAM dan demokrasi itu harus 
diulangi lewat mekanisme yang demokratis dan bermoral melalui referendum. 
"Komitmen Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia maupun di 
Papua Barat akan tinggal ironi bila hari ini pemerintah tidak berterus terang 
dalam pengakuan dan tindakan pengentasan HAM." Victor menilai, bahwasanya, 
Otsus yang berjalan 6 tahun dalam pemaksaan dan Pemekaran beberapa wilayah itu 
telah berubah menjadi seekor makluk Serigala yang berbulu domba, sebab 
kebijakan-kebijakan tersebut telah berdampak luas terhadap potensi genosida dan 
terjadinya konflik yang menyulut pada pelanggaran HAM Papua Barat.


Sumber:
http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=1&dn=20070606165750


                
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke