Pernyataan Pers Yayasan Pemantau Hak Anak No.08/SP/YPHA/VI/2007
*Ultra Vires** Pasukan TNI AL Berujung Maut * Rabu, 30 Mei 2007, 4 (empat) warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tewas dan 8 (delapan) orang luka-luka, setelah ditembaki oknum Marinir TNI AL. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah seluas 539 hektar di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati, antara Warga Alas Tlogo dengan TNI Angkatan Laut. Keempat korban tewas tersebut adalah Mistin (25), Sutam (40), Khotijah (25), dan Rohman (21). Salah satu dari 8 (delapan) orang yang mengalami luka-luka, ada seorang anak yang bernama Khoirul (4) yang mengalami luka tembak di dada kanan ketika ia dalam gendongan Ibunya, Mistin yang tewas dalam peristiwa tersebut (Kompas, 31 Mei 2007). Dalam peristiwa itu pula, terdapat *janin yang berusia 4 (empat) bulan* yang berada dalam kandungan Khotijah, korban tewas akibat penembakan tersebut, turut menjadi korban (detik.com, 1 Juni 2007, 11.10 WIB). Kemudian, terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada korban, khususnya janin yang berada dalam kandungan Khotijah, menurut keterangan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Letkol (Laut) Toni Syaiful merupakan permasalahan teknis. Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Wakil Bupati Pasuruan Muzammil Syafi'i bahwa janin yang berusia 4 (empat) bulan itu tidak dihitung sebagai korban tewas (detik.com, 1 Juni 2007, 13.31 WIB). Peristiwa penembakan tersebut nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak setiap orang untuk hidup, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kemudian jaminan dan perlindungan hak atas hidup, dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Ketentuan ini, lebih lanjut di atur kembali pada Pasal 6 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang menyatakan bahwa anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupannya. Selain merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup, tindakan brutal pasukan TNI AL yang membabi buta menembaki warga, juga melanggar Prinsip Dasar Penggunaan Senjata Api dan Kekerasan (*Basic Principles on the Use of Force and Firearms).* Berdasarkan ketentuan ini, terdapat asas-asas esensial untuk penggunaan kekerasan dan senjata api yang dapat dibenarkan, yakni: (i) legalitas (*legality)*; (ii) kepentingan (*necessity*), dan keseimbangan (* proportionality*). Jelas bahwa peristiwa penembakan warga karena sengketa tanah merupakan bukti kewenangan TNI AL yang ultra vires karena: 1. memasuki yurisdiksi yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang berwenang secara hukum untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI); 2. penggunaan senjata api oleh pasukan TNI AL untuk menembaki warga dengan dalih kepentingan membela diri tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat kondisi yang membenarkan tindakan tersebut; 3. penggunaan senjata api oleh pasukan TNI AL tidak sesuai dengan asas proporsionalitas jika dibandingkan dengan alat-alat perlawanan yang digunakan oleh warga dalam sengketa tanah tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut, di atas Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) menuntut : 1. Pemerintah harus menetapkan bahwa penggunaan senjata api oleh pasukan TNI AL dalam peristiwa tersebut merupakan perbuatan pidana dan menyerahkan kewenangan pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Terkait dengan korban seorang anak dalam peristiwa tersebut maka ; • Sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka kepada pasukan TNI AL tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat; • Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka kepada pasukan TNI AL tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena melakukan tindak pidana mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi kerusuhan (Pasal 60) padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan bantuan; 2. Pemerintah harus bertanggung jawab memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi semua korban peristiwa tersebut dengan segera dan layak; 3. TNI dan Kepolisian RI dalam menjalankan kewenangannya menyelesaikan konflik harus memberikan perlindungan secara khusus kepada kelompok anak sehingga mereka tidak terlibat dan atau menjadi korban konflik seperti termaktub dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Kadispen TNI AL Letkol (Laut) Toni Syaiful dan Wakil Bupati Pasuruan Muzammil Syafi'i mencabut pernyataan yang menyatakan bahwa ganti rugi terhadap janin merupakan permasalahan teknis dan tidak dihitung sebagai korban tewas karena pernyataan ini nyata-nyata menghilangkan eksistensi kemanusiaan janin yang telah dijamin, diakui, dan dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan : "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan." Jakarta, 1 Juni 2007 *C.J.H. Fernandez* *Direktur Eksekutif*
