Pernyataan Pers
Yayasan Pemantau Hak Anak
No.08/SP/YPHA/VI/2007

*Ultra Vires** Pasukan TNI AL Berujung Maut
*

Rabu, 30 Mei 2007, 4 (empat) warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tewas dan 8 (delapan) orang luka-luka,
setelah ditembaki oknum Marinir TNI AL. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah
seluas 539 hektar di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati,
antara Warga Alas Tlogo dengan TNI Angkatan Laut. Keempat korban tewas
tersebut adalah Mistin (25), Sutam (40), Khotijah (25), dan Rohman (21).
Salah satu dari 8 (delapan) orang yang mengalami luka-luka, ada seorang anak
yang bernama Khoirul (4) yang mengalami luka tembak di dada kanan ketika ia
dalam gendongan Ibunya, Mistin yang tewas dalam peristiwa tersebut (Kompas,
31 Mei 2007).


Dalam peristiwa itu pula, terdapat *janin yang berusia 4 (empat) bulan* yang
berada dalam kandungan Khotijah, korban tewas akibat penembakan tersebut,
turut menjadi korban (detik.com, 1 Juni 2007, 11.10 WIB). Kemudian, terkait
dengan santunan yang akan diberikan kepada korban, khususnya janin yang
berada dalam kandungan Khotijah, menurut keterangan Kepala Dinas Penerangan
(Kadispen) TNI AL, Letkol (Laut) Toni Syaiful merupakan permasalahan teknis.
Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Wakil Bupati Pasuruan Muzammil Syafi'i
bahwa janin yang berusia 4 (empat) bulan itu tidak dihitung sebagai korban
tewas (detik.com, 1 Juni 2007, 13.31 WIB).

Peristiwa penembakan tersebut nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi
manusia, yakni hak setiap orang untuk hidup, seperti yang dinyatakan dalam
Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kemudian jaminan dan
perlindungan hak atas hidup, dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9
ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Ketentuan ini,
lebih lanjut di atur kembali pada Pasal 6 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang
menyatakan bahwa anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupannya.


Selain merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup, tindakan brutal
pasukan TNI AL yang membabi buta menembaki warga, juga melanggar Prinsip
Dasar Penggunaan Senjata Api dan Kekerasan (*Basic Principles on the Use of
Force and Firearms).* Berdasarkan ketentuan ini, terdapat asas-asas esensial
untuk penggunaan kekerasan dan senjata api yang dapat dibenarkan, yakni: (i)
legalitas (*legality)*; (ii) kepentingan (*necessity*), dan keseimbangan (*
proportionality*). Jelas bahwa peristiwa penembakan warga karena sengketa
tanah merupakan bukti kewenangan TNI AL yang ultra vires karena:

1.   memasuki yurisdiksi yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang berwenang
secara hukum untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan
penegakan hukum (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI);

2.   penggunaan senjata api oleh pasukan TNI AL untuk menembaki warga dengan
dalih kepentingan membela diri tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat
kondisi yang membenarkan tindakan tersebut;

3.    penggunaan senjata api oleh pasukan TNI AL tidak sesuai dengan asas
proporsionalitas jika dibandingkan dengan alat-alat perlawanan yang
digunakan oleh warga dalam sengketa tanah tersebut.


Berdasarkan hal-hal tersebut, di atas Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA)
menuntut :

1.    Pemerintah harus menetapkan bahwa penggunaan senjata api oleh pasukan
TNI AL dalam peristiwa tersebut merupakan perbuatan pidana dan menyerahkan
kewenangan pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Terkait dengan
korban seorang anak dalam peristiwa tersebut maka ;

•   Sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, maka kepada pasukan TNI AL tersebut dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena melakukan
tindak pidana kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat;

•    Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, maka kepada pasukan TNI AL tersebut dapat dipidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena melakukan tindak pidana
mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi kerusuhan (Pasal 60)
padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan bantuan;

2.    Pemerintah harus bertanggung jawab memberikan kompensasi, restitusi,
dan rehabilitasi bagi semua korban peristiwa tersebut dengan segera dan
layak;

3.   TNI dan Kepolisian RI dalam menjalankan kewenangannya menyelesaikan
konflik harus memberikan perlindungan secara khusus kepada kelompok anak
sehingga mereka tidak terlibat dan atau menjadi korban konflik seperti
termaktub dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;

4.    Kadispen TNI AL Letkol (Laut) Toni Syaiful dan Wakil Bupati Pasuruan
Muzammil Syafi'i mencabut pernyataan yang menyatakan bahwa ganti rugi
terhadap janin merupakan permasalahan teknis dan tidak dihitung sebagai
korban tewas karena pernyataan ini nyata-nyata menghilangkan eksistensi
kemanusiaan janin yang telah dijamin, diakui, dan dilindungi secara hukum
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang menyatakan : "Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan."





Jakarta, 1 Juni 2007



*C.J.H. Fernandez*

*Direktur Eksekutif*

Kirim email ke