semuanya ini menyoal pada UU agraria yang harus di modernisasi, Jawa sudah
sudah sumpek kebanyakan penduduk, tapi yang penting banget yalah bagaimana
sebetulnya segala sesuatunya tentang TNI. Kita kan gak pernah dengar kejadian
yang begitu terjadi misalnya di Malaysia, atau Pilipina, Bangladesh. Apa ada
yang tetap busuk di negara ini? Permasalahan kelihatan sangat luas dan
substansial sekali.
TSL
ulysee_me <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dua pihak pernyataannya agak defensif, membenarkan pihak sendiri.
sampai beritanya simpang siur tuh. Wajar, dalam setiap konflik
selalu seperti itu.
Dahun 1958 terhitung belum kadaluwarsa selama belum ada peraturan
baru yang menggantikannya. Kalau udah ada peraturan baru, yang lama
boleh dibilang basi.
Lagipula peraturan tahun 1958 sih belon lama doonk dibandingin
peraturan staatblaad yang masih dipakai.
Di Amerika individualisme menjunjung tinggi hak privat.
Di Indonesia kayaknya masih terlalu toleran. Jadi selama tanah milik
AL itu belum dibutuhkan/ digunakan oleh yang berwenang, dia
membolehkan (atau mengabaikan) penghuni liar yang menggunakan tanah
tersebut. Masalh timbul waktu yang memiliki mau menggunaka tanah
tersebut dan harus menggusur lebih dulu penghuni liar yang ada di
situ. Jadilah sengketa.
Padahal sengketa harusnya antara dua pihak yang dianggap punya hak.
apakah penghuni liar bisa dianggap punya hak?
Betul, Good governance harus tuntas. Hukum harus dibuat tegak
berwibawa.
Orang harus diajarkan membela dan memperjuangkan apa yang menjadi
haknya. Tahu yang mana hak nya dan mana yang bukan. Dan tidak boleh
sembarangan menyerobot hak oranglain juga dooonk.
--- In [email protected], Sociopathos Limited
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap
tertentu.
>
> Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R
Herlambang yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah
rakyat (2004). Kutipan yang menarik:
> '...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan
oleh surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa
Perang Pusat (Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya...'
>
> Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan?
>
> Di lain pihak, di peta milik BPN ada blok-blok hitam yang tak
boleh dipublikasikan ke umum. Entah ini adalah tanah militer (alasan
keamanan), atau tanah sengketa, atau bahkan tak jelas punya nenek
moyang siapa.
>
> Silakan cek Google Maps. Jelas kok di Amrikiyah sana, tanah
Pentagon atau daerah militer lainnya tak bisa kita zoom in. Betul
ada alasan keamanan di sana, tapi masalah di Indonesia membacanya
jadi: tanah untuk perut lapar.
>
> Untuk itu saya sepakat dengan rilis PBHI 033/SP-PBHI/V/2007 bahwa
harus ada reforma agraria khusus yang 'dimiliki' oleh militer.
Sekali lagi, jangan mengacu pada SK jaman baheula yang dibuat oleh
kalangan internal militer sendiri; dengan catatan khusus: waktu itu
negaranya saja masih orok.
>
> Yang saya ingin garis-bawahi juga adalah masalah EQ dari seorang
marinir muda yang diberikan kewenangan memegang bedil. Boys will be
boys, jika berseragam dan ada mainan di tangan, mengapa tak
digunakan?
>
> Terakhir--dan jangan menguap begitu saja--good governance di
birokrasi kita tentang apapun (termasuk lahan rakyat atau militer)
harus tuntas. Mau itu marinir, atau IPDN, atau siapapun berseragam
apapun di negeri ini, dengan bumbu kekerasan adalah pengulangan-
pengulangan yang tak perlu.
>
> Indra
>
>
> Kaka Suminta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ada beberpa hal yang menjadi tidak jelas bagi kita mengenai insiden
Grati Pasduruan tersebut diantaranya:
>
> 1. Sebenarnya dari 5 ribu lebih lahan, mana yang secara hukum
merupakan milik TNI AL, mana yang milik masyarkat tani dan mana yang
dalam sengketa.
>
> 2. Jika ada kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak ketiga,
dengan sispa kerja sama itu dilakukan dan apa isinya, apakah
termasuk lahan yang sengketa atau bukan.
>
> 3. Untuk wilayah yang masih dalam sengketa seyogyanya pihak
kepolisian atau kejaksaanlah yang seharusnya berada di sana untuk
mengusai untuk mencegah terjadinya pertikaian antar pihak.
>
> 4. Seyogyanya sebagai aparatus pertahanan negara bisa menahan diri
jika ada potensi konflik atas objek persengketaan dan menyerahkanya
pada parat penegak hukum untuk memfasilitasi sengketa tersebut.
>
> Saya kira masih banyak pertanyaan lain yang seharusnya dapat
didudukan secara proporsional sehingga insiden tersebut tidak perlu
terjadi. Sementara itu untuk penyelesaian konflik selanjutnya, TNI
harus bisa menempatkan diri sebagai aparatur negara yang dapat
melindungi rakyatnya.
>
>
>
>
> On 6/7/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]>
wrote: KORPS MARINIR
> DINAS PENERANGAN
> Sabtu 2 Juni 2007
>
> PENJELASAN DANKORMAR TENTANG KASUS GRATI
>
> Pemberitaan mengenai insiden penembakan di Grati - Pasuruan
dirasakan
> sudah semakin tidak seimbang, dimana pihak-pihak yang sama sekali
tidak
> menguasai tragedi tersebut ikut memberikan (dis-)informasi,
pendapat, serta
> menyampaikan opini keliru kepada masyarakat.
>
> Tanpa mengurangi rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya
korban, juga
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com
>
---------------------------------
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your freeaccount today.