semuanya ini menyoal pada UU agraria yang harus di modernisasi, Jawa sudah 
sudah sumpek kebanyakan penduduk,  tapi yang penting banget yalah bagaimana 
sebetulnya segala sesuatunya tentang TNI. Kita kan gak pernah dengar kejadian 
yang begitu terjadi misalnya di Malaysia, atau Pilipina, Bangladesh. Apa ada 
yang tetap busuk di negara ini? Permasalahan kelihatan sangat luas dan 
substansial sekali.
   
  TSL 

ulysee_me <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Dua pihak pernyataannya agak defensif, membenarkan pihak sendiri. 
sampai beritanya simpang siur tuh. Wajar, dalam setiap konflik 
selalu seperti itu. 

Dahun 1958 terhitung belum kadaluwarsa selama belum ada peraturan 
baru yang menggantikannya. Kalau udah ada peraturan baru, yang lama 
boleh dibilang basi. 
Lagipula peraturan tahun 1958 sih belon lama doonk dibandingin 
peraturan staatblaad yang masih dipakai. 

Di Amerika individualisme menjunjung tinggi hak privat. 
Di Indonesia kayaknya masih terlalu toleran. Jadi selama tanah milik 
AL itu belum dibutuhkan/ digunakan oleh yang berwenang, dia 
membolehkan (atau mengabaikan) penghuni liar yang menggunakan tanah 
tersebut. Masalh timbul waktu yang memiliki mau menggunaka tanah 
tersebut dan harus menggusur lebih dulu penghuni liar yang ada di 
situ. Jadilah sengketa. 
Padahal sengketa harusnya antara dua pihak yang dianggap punya hak. 
apakah penghuni liar bisa dianggap punya hak?

Betul, Good governance harus tuntas. Hukum harus dibuat tegak 
berwibawa. 
Orang harus diajarkan membela dan memperjuangkan apa yang menjadi 
haknya. Tahu yang mana hak nya dan mana yang bukan. Dan tidak boleh 
sembarangan menyerobot hak oranglain juga dooonk.

--- In [email protected], Sociopathos Limited 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap 
tertentu.
> 
> Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R 
Herlambang yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah 
rakyat (2004). Kutipan yang menarik:
> '...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan 
oleh surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa 
Perang Pusat (Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang 
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya...'
> 
> Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan?
> 
> Di lain pihak, di peta milik BPN ada blok-blok hitam yang tak 
boleh dipublikasikan ke umum. Entah ini adalah tanah militer (alasan 
keamanan), atau tanah sengketa, atau bahkan tak jelas punya nenek 
moyang siapa. 
> 
> Silakan cek Google Maps. Jelas kok di Amrikiyah sana, tanah 
Pentagon atau daerah militer lainnya tak bisa kita zoom in. Betul 
ada alasan keamanan di sana, tapi masalah di Indonesia membacanya 
jadi: tanah untuk perut lapar. 
> 
> Untuk itu saya sepakat dengan rilis PBHI 033/SP-PBHI/V/2007 bahwa 
harus ada reforma agraria khusus yang 'dimiliki' oleh militer. 
Sekali lagi, jangan mengacu pada SK jaman baheula yang dibuat oleh 
kalangan internal militer sendiri; dengan catatan khusus: waktu itu 
negaranya saja masih orok.
> 
> Yang saya ingin garis-bawahi juga adalah masalah EQ dari seorang 
marinir muda yang diberikan kewenangan memegang bedil. Boys will be 
boys, jika berseragam dan ada mainan di tangan, mengapa tak 
digunakan? 
> 
> Terakhir--dan jangan menguap begitu saja--good governance di 
birokrasi kita tentang apapun (termasuk lahan rakyat atau militer) 
harus tuntas. Mau itu marinir, atau IPDN, atau siapapun berseragam 
apapun di negeri ini, dengan bumbu kekerasan adalah pengulangan-
pengulangan yang tak perlu. 
> 
> Indra
> 
> 
> Kaka Suminta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Ada beberpa hal yang menjadi tidak jelas bagi kita mengenai insiden 
Grati Pasduruan tersebut diantaranya:
> 
> 1. Sebenarnya dari 5 ribu lebih lahan, mana yang secara hukum 
merupakan milik TNI AL, mana yang milik masyarkat tani dan mana yang 
dalam sengketa. 
> 
> 2. Jika ada kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak ketiga, 
dengan sispa kerja sama itu dilakukan dan apa isinya, apakah 
termasuk lahan yang sengketa atau bukan.
> 
> 3. Untuk wilayah yang masih dalam sengketa seyogyanya pihak 
kepolisian atau kejaksaanlah yang seharusnya berada di sana untuk 
mengusai untuk mencegah terjadinya pertikaian antar pihak. 
> 
> 4. Seyogyanya sebagai aparatus pertahanan negara bisa menahan diri 
jika ada potensi konflik atas objek persengketaan dan menyerahkanya 
pada parat penegak hukum untuk memfasilitasi sengketa tersebut.
> 
> Saya kira masih banyak pertanyaan lain yang seharusnya dapat 
didudukan secara proporsional sehingga insiden tersebut tidak perlu 
terjadi. Sementara itu untuk penyelesaian konflik selanjutnya, TNI 
harus bisa menempatkan diri sebagai aparatur negara yang dapat 
melindungi rakyatnya. 
> 
> 
> 
> 
> On 6/7/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote: KORPS MARINIR
> DINAS PENERANGAN
> Sabtu 2 Juni 2007
> 
> PENJELASAN DANKORMAR TENTANG KASUS GRATI
> 
> Pemberitaan mengenai insiden penembakan di Grati - Pasuruan 
dirasakan
> sudah semakin tidak seimbang, dimana pihak-pihak yang sama sekali 
tidak
> menguasai tragedi tersebut ikut memberikan (dis-)informasi, 
pendapat, serta
> menyampaikan opini keliru kepada masyarakat.
> 
> Tanpa mengurangi rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya 
korban, juga
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Send instant messages to your online friends 
http://uk.messenger.yahoo.com
>



         

       
---------------------------------
 Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for 
your freeaccount today.

Kirim email ke