http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/07/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Semburan Lumpur Lapindo Membesar [SIDOARJO] Kondisi terakhir di titik semburan lumpur panas di sumur eks eksplorasi gas di Banjarpanji, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sangat mengkhawatirkan karena terjadinya peningkatan aktivitas volume dan gelombang semburan. Peningkatan aktivitas semburan itu terjadi sejak Rabu (6/6) dini hari dan terus berlangsung hingga, Kamis (7/6). "Tinggi semburan lumpur bertambah tinggi dibanding hari-hari sebelumnya, juga volumenya semakin membesar sehingga lumpur panas itu melahirkan gelombang yang membuat tanggul kolam lumpur yang biasa disebut tanggul cincin rawan jebol," ujar Sutrisno (48) pekerja yang ikut meninggikan tanggul cincin, saat dihubungi SP Kamis pagi. Menurut Deputi Bidang Operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Sofyan Hadi, peningkatan kekuatan semburan dan peningkatan volume lumpur panas terhitung mulai Rabu dini hari, juga disertai letupan-letupan. "Itu yang kemudian mendesak tanggul cincin hingga dalam posisi kritis," ujarnya sambil mengingatkan, bahwa upaya meninggikan tanggul cincin terus dilakukan namun elevasi tanggul seolah-olah tidak bertambah. Hal itu terjadi diduga sangat terkait dengan amblasnya tanah yang ada di bagian bawah, mulai dari titik semburan eks sumur ekplorasi gas hingga radius 500 m2. "Itu terus kita waspadai dengan bekerja ekstra hati-hati," kata Sofyan sambil membenarkan, sesuai prediksi ahli pertanahan (geolog), akibat belum berhasilnya menghentikan aktivitas semburan maka diperkirakan sekurang-kurangnya 1500 m2 dari titik semburan itu sendiri akan mengalami penurunan. Verifikasi Sementara itu, dari 29 bidang tanah nonsertifikat dan bangunan milik warga korban semburan lumpur yang lolos verifikasi untuk mendapatkan ganti rugi hanya enam bidang. Dari enam bidang tanah nonsertifikat itu juga masih ada masalah, yakni bangunan yang ada di atasnya ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga luasnya tidak diketahui pasti. "Luas bangunannya hanya berdasarkan pada surat pernyataan warga dan hasil perhitungan Tim Pendataan ITS," ujar Ketua Tim Verifikasi BPLS Yusuf Purnama menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (6/6) petang. Sesuai peta terdampak lumpur yang ditetapkan 22 Maret 2007, luas lahan dan bangunan yang harus mendapatkan ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya yang ditunjuk PT Lapindo Brantas mengurusi masalah ganti rugi korban semburan lumpur panas, mencapai 641 hektare yang meliputi sekitar 13.000 bidang. Lebih lanjut Yusuf Purnama yang juga Kasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pertanahan Nasional (Kasi P2 BPN) itu mengatakan, guna mendapatkan data valid atas luas bangunan milik warga yang non-IMB, sampai kini pihak BPLS dan PT Minarak Lapindo Jaya masih berunding. Untuk mempercepat proses realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga, masih membutuhkan waktu. Dari 13.000 bidang tanah dan bangunan yang ada, terbukti hanya sekitar 3.250 bidang yang bersertifikat, sedangkan yang lainnya belum bersertifikat. [070] Last modified: 7/6/07
