http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/07/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Semburan Lumpur Lapindo Membesar
[SIDOARJO] Kondisi terakhir di titik semburan lumpur panas di sumur eks 
eksplorasi gas di Banjarpanji, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten 
Sidoarjo sangat mengkhawatirkan karena terjadinya peningkatan aktivitas volume 
dan gelombang semburan. Peningkatan aktivitas semburan itu terjadi sejak Rabu 
(6/6) dini hari dan terus berlangsung hingga, Kamis (7/6). 

"Tinggi semburan lumpur bertambah tinggi dibanding hari-hari sebelumnya, juga 
volumenya semakin membesar sehingga lumpur panas itu melahirkan gelombang yang 
membuat tanggul kolam lumpur yang biasa disebut tanggul cincin rawan jebol," 
ujar Sutrisno (48) pekerja yang ikut meninggikan tanggul cincin, saat dihubungi 
SP Kamis pagi. 

Menurut Deputi Bidang Operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), 
Sofyan Hadi, peningkatan kekuatan semburan dan peningkatan volume lumpur panas 
terhitung mulai Rabu dini hari, juga disertai letupan-letupan. "Itu yang 
kemudian mendesak tanggul cincin hingga dalam posisi kritis," ujarnya sambil 
mengingatkan, bahwa upaya meninggikan tanggul cincin terus dilakukan namun 
elevasi tanggul seolah-olah tidak bertambah. 

Hal itu terjadi diduga sangat terkait dengan amblasnya tanah yang ada di bagian 
bawah, mulai dari titik semburan eks sumur ekplorasi gas hingga radius 500 m2. 
"Itu terus kita waspadai dengan bekerja ekstra hati-hati," kata Sofyan sambil 
membenarkan, sesuai prediksi ahli pertanahan (geolog), akibat belum berhasilnya 
menghentikan aktivitas semburan maka diperkirakan sekurang-kurangnya 1500 m2 
dari titik semburan itu sendiri akan mengalami penurunan. 


Verifikasi 

Sementara itu, dari 29 bidang tanah nonsertifikat dan bangunan milik warga 
korban semburan lumpur yang lolos verifikasi untuk mendapatkan ganti rugi hanya 
enam bidang. Dari enam bidang tanah nonsertifikat itu juga masih ada masalah, 
yakni bangunan yang ada di atasnya ternyata tidak memiliki izin mendirikan 
bangunan (IMB) sehingga luasnya tidak diketahui pasti. 

"Luas bangunannya hanya berdasarkan pada surat pernyataan warga dan hasil 
perhitungan Tim Pendataan ITS," ujar Ketua Tim Verifikasi BPLS Yusuf Purnama 
menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (6/6) petang. 

Sesuai peta terdampak lumpur yang ditetapkan 22 Maret 2007, luas lahan dan 
bangunan yang harus mendapatkan ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya yang 
ditunjuk PT Lapindo Brantas mengurusi masalah ganti rugi korban semburan lumpur 
panas, mencapai 641 hektare yang meliputi sekitar 13.000 bidang. 

Lebih lanjut Yusuf Purnama yang juga Kasi Pengawasan dan Pengendalian Badan 
Pertanahan Nasional (Kasi P2 BPN) itu mengatakan, guna mendapatkan data valid 
atas luas bangunan milik warga yang non-IMB, sampai kini pihak BPLS dan PT 
Minarak Lapindo Jaya masih berunding. 

Untuk mempercepat proses realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga, masih 
membutuhkan waktu. Dari 13.000 bidang tanah dan bangunan yang ada, terbukti 
hanya sekitar 3.250 bidang yang bersertifikat, sedangkan yang lainnya belum 
bersertifikat. [070] 


Last modified: 7/6/07 

Kirim email ke