RIAU POS
09 Juni 2007 Pukul 09:29
Bendera Setengah Tiang untuk Demokrasi
Era baru datang ke Jakarta, meski sudah lebih dulu di
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). _Seorang gubernur dipilih rakyat, bukan oleh
partai melalui DPRD seperti di mkasa Orde Baru. Tokoh yang dekat dengan
rakyatlah yang pantas dipilih sebagai Gubernur, dan bukan yang dekat dengan
partai politik (parpol) yang kinerjanya mengecewakan masyarakat. Saya kira,
moral politik itulah yang mendorong Sarwono Kusumaatmadja bertekad untuk "maju
terus pantang mundur" dalam bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta melalui jalur
independen. Seperti diketahui, Sarwono bersama Jeffrie Geovanie telah
mengundurkan diri sebagai kandidat yang diajukan PAN dan PKB. Bahkan PAN telah
menyeberang mendukung Cagub Fauzi Bowo. PKB, mencoba mendukung Agum Gumelar,
meskipun mustahil mengingat perlunya dukungan minimal 15 persen.
Menyaksikan Sarwono berorasi di hadapan massa pendukungnya
yang sedang melakukan unjuk rasa menuntut kehadiran calon independen dalam
Pilkada DKI Jakarta 2007 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/6)
sungguh unik. Padahal, di dalam gedung MK, saat yang sama sedang berlangsung
sidang MK untuk menampung judicial review yang memohon agar kesempatan bagi
cagub nonparpol alias independen dapat dipenuhi oleh MK.
Tatkala sidang reses sejenak, Harun Al Rasyid yang menjadi
saksi ahli dalam sidang tersebut dikerumuni oleh wartawan. Pakar Hukum Tata
Negara ini pun mengungkapkan bahwa fenomena Cagub Independen tidak boleh
dibatasi. Harun melihat UU No32/2004 yang hanya membatasi calon gubernur pada
pilihan parpol bertentangan dengan UUD 1945 ayat 28 di mana setiap warga negara
berhak dipilih dan memilih. "MK sebagai pengawal konstitusi negara harus
membatalkan semua yang bertentangan dengan UUD 1945, termasuk UU No 32/2004.
Jangan sampai hak rakyat dibatasi, masyarakat ingin calon independen," ujar
Harun.
Ekonom Faisal Basri pun ditanyai wartawan. Ia segera
mengutarakan pengalamannya mengikuti proses pencalonan Cagub yang disinyalir
kental dengan politik dagang sapi. Ia juga menjadi saksi di sidang tersebut.
Menurut Faisal, seharusnya Jakarta mengikuti apa yang dilakukan oleh Nangroe
Aceh Darussalam (NAD) yang berhasil memilih gubernur melalui jalur independen.
"Aceh dan Jakarta sama-sama bagian NKRI," ujar Faisal.
Parpol Koreksi Diri, Dong
Sebetulnya wacana Cagub Independen sudah melambung di angkasa
politik ibukota. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Syaiful
Mujani, misalnya, mengatakan bahwa proses Cagub Independen harus diperjuangkan
bersama-sama. "Kalau pun usaha yang sekarang gagal, proses akan terus berjalan
untuk pilkada yang seterusnya," ujar Syaiful, sehari sebelumnya dalam sebuah
diskusi mengenai calon independen ini.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies
(CSIS) Indra Piliang mengungkapkan bahwa jika tuntutan masyarakat mengenai
calon independen tidak dipenuhi maka angka jumlah golput (golongan putih,
pemilih tidak menggunakan hak pilihnya -red.) akan tinggi. "Lihat Pilkada di
Surabaya mencapai lebih dari 50 persen," jelas Indra.
Sementara, Gerakan Jakarta Merdeka (GJM) mulai mengumpulkan
tanda tangan warga melalui petisi untuk menggolkan permohonan diperbolehkannya
calon independen dalam pilkada. Beberapa cagub independen ikut menandatangani
petisi tersebut, di antaranya Sarwono Kusumaatmadja, Faisal Basri, Abdul Rajak,
dan Roy BB. Janis.
Tak beda dengan Fadjroel Rahman, aktivis 1980-an itu. Menurut
dia, harus ada kemauan politik untuk mengubah UU Pilkada. "Karena itu, KPUD
harus menunda Pilkada sampai UU yang mengatur calon independen ada. Barulah,.
demokrasi di Jakarta dipimpin oleh akal sehat," ujarnya.
Anehnya, Nursyahbani Katjasunkana, anggota DPR RI menegaskan
bahwa kasus calon independen dalam Pilkada NAD hanyalah bentuk kompromi politik
karena dilaksanakan di daerah yang sedang dalam masa pemulihan akibat konflik
berkepanjangan. Ia berpendapat, bahwa calon independen dalam pilkada di NAD
adalah kasus pertama dan terakhir kalinya," ujar Nursyahbani, Ketua DPW PKB ini.
Menyikapi kekhawatiran parpol yang merasa takut tersaingi
dengan adanya calon independen ini, Pakar Komunikasi FISIP UI Effendi Gazali
menjelaskan usaha ini bukan semata untuk menyudutkan parpol. Keinginan kuat
masyarakat yang menginginkan adanya calon independen seharusnya jadi ajang
perbaikan diri bagi parpol. "Lihat saja ketika calon independen menang di NAD,
parpol-parpol kemudian memperbaiki dirinya di mata masyarakat," ujar Effendi.
Demokrasi Padam
Berbeda dengan wacana publik yang menghendaki adanya Cagub
Independen, KPUD tampak tidak terusik. KPUD malah telah menerima kehadiran
cagub yang mengantarkan sendiri formulir pendaftaran. Pasangan Adang
Daradjatun-Dani Anwar yang diusung oleh PKS dan Fauzi Bowo-Prijanto yang
diusung parpol-parpol dalam Koalisi Jakarta telah menyerahkan formulir
pendaftaran dan turut mengikuti proses adminsitratif pendaftaran.
Tapi tidak mau kalah, beberapa cagub yang tidak diusung
parpol apapun juga terlihat datang mengembalikan formulir pendaftaran. Di
antaranya, Sarwono Kusumaatmadja-Jeffrie Geovanie, Mulyo Wibisono-Teddy
Suratmadji, Tjuk Sugiarto-HA. Widodo, Adia Munandar-Rahmadi Manudin, Bambang
Sukono-Yusuf Dommy, Suryanto, dan terakhir, Hendri Kustoro.
Pendaftaran calon independen Sarwono diwakili oleh Ketua Tim
HM. Uncu Natsir, Adung Abdurrahman dan Sarbini. Ketika disinggung mengenai
kebulatan tekad Sarwono untuk tetap mengikuti proses pendaftaran calon
independen di saat peraturan yang memayungi belum ada, Uncu berkomentar, "Kan
masih ada waktu sekitar dua minggu, kita berharap saja ada sesuatu yang dapat
terjadi dalam kurun waktu tersebut".
Menurut Uncu Natsir, Sarwono tetap berbulat tekad menjalani
proses ini untuk menegakkan demokrasi karena konstitusi UUD 1945 menegaskan
bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih. "Anehnya, peraturan
pilkada membatasi hak warga. Jadi demokrasi yang dimaksud itu adanya di mana?"
tegas Uncu.
Tragisnya, Jumat, 8 Juni 2007 pukul 00.00 WIB, KPUD melalui
ketuanya Juri Ardiantoro secara resmi menutup pintu pendaftaran bagi Cagub
Jakarta. Juri menegaskan posisi KPUD yang bekerja sesuai dengan peraturan yang
ada. Ia mengatakan calon independen yang telah mengembalikan formulir tidak
masuk ke dalam proses berikutnya. "Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan
jumlah parpol tidak akan kami verifikasi. Calon-calon independen tersebut
secara otomatis gugur," tegas Juri.
Ternyata demokrasi hanya milik partai politik. Bukan milik
rakyat. Barangkali, bendera demokrasi setengah tiang patut dikibarkan di
Jakarta.***
Bersihar Lubis,
wartawan senior tinggal di Jakarta.