RIAU POS
09 Juni 2007 Pukul 09:29 

     


                  Bendera Setengah Tiang untuk Demokrasi 

                 
                  Era baru datang ke Jakarta, meski sudah lebih dulu di 
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). _Seorang gubernur dipilih rakyat, bukan oleh 
partai melalui DPRD seperti di mkasa Orde Baru. Tokoh yang dekat dengan 
rakyatlah yang pantas dipilih sebagai Gubernur, dan bukan yang dekat dengan 
partai politik (parpol) yang kinerjanya mengecewakan  masyarakat. Saya kira, 
moral politik itulah yang mendorong Sarwono Kusumaatmadja bertekad untuk "maju 
terus pantang mundur" dalam bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta melalui jalur 
independen. Seperti diketahui, Sarwono bersama Jeffrie Geovanie telah 
mengundurkan diri sebagai kandidat yang diajukan PAN dan PKB. Bahkan PAN telah 
menyeberang mendukung Cagub Fauzi Bowo. PKB, mencoba mendukung Agum Gumelar, 
meskipun mustahil mengingat perlunya dukungan minimal 15 persen. 

                  Menyaksikan Sarwono berorasi di hadapan massa pendukungnya 
yang sedang melakukan unjuk rasa menuntut kehadiran calon independen dalam 
Pilkada DKI Jakarta 2007 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/6) 
sungguh unik. Padahal, di dalam gedung MK, saat yang sama sedang berlangsung 
sidang MK untuk menampung judicial review yang memohon agar kesempatan bagi 
cagub nonparpol alias independen dapat dipenuhi oleh MK.

                  Tatkala sidang reses sejenak, Harun Al Rasyid yang menjadi 
saksi ahli dalam sidang tersebut dikerumuni oleh wartawan. Pakar Hukum Tata 
Negara ini pun mengungkapkan bahwa  fenomena Cagub Independen tidak boleh 
dibatasi. Harun melihat UU No32/2004 yang hanya membatasi calon gubernur pada 
pilihan parpol bertentangan dengan UUD 1945 ayat 28 di mana setiap warga negara 
berhak dipilih dan memilih. "MK sebagai pengawal konstitusi negara harus 
membatalkan semua yang bertentangan dengan UUD 1945, termasuk UU No 32/2004. 
Jangan sampai hak rakyat dibatasi, masyarakat ingin calon independen," ujar 
Harun.

                  Ekonom Faisal Basri pun ditanyai wartawan. Ia segera 
mengutarakan pengalamannya mengikuti proses pencalonan Cagub yang disinyalir 
kental dengan politik dagang sapi. Ia juga menjadi saksi di sidang tersebut. 
Menurut Faisal, seharusnya Jakarta mengikuti apa yang dilakukan oleh Nangroe 
Aceh Darussalam (NAD) yang berhasil memilih gubernur melalui jalur independen. 
"Aceh dan Jakarta sama-sama bagian NKRI,"  ujar Faisal.

                  Parpol Koreksi Diri, Dong
                  Sebetulnya wacana Cagub Independen sudah melambung di angkasa 
politik ibukota. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Syaiful 
Mujani, misalnya, mengatakan bahwa proses Cagub Independen harus diperjuangkan 
bersama-sama. "Kalau pun usaha yang sekarang gagal, proses akan terus berjalan 
untuk pilkada yang seterusnya," ujar Syaiful,  sehari sebelumnya dalam sebuah 
diskusi mengenai calon independen ini.

                  Peneliti Centre for Strategic and International Studies 
(CSIS) Indra Piliang mengungkapkan bahwa jika tuntutan masyarakat mengenai 
calon independen tidak dipenuhi maka angka jumlah golput (golongan putih, 
pemilih tidak menggunakan hak pilihnya -red.) akan tinggi. "Lihat Pilkada di 
Surabaya mencapai lebih dari 50 persen," jelas Indra.

                  Sementara, Gerakan Jakarta Merdeka (GJM) mulai mengumpulkan 
tanda tangan warga melalui petisi untuk menggolkan permohonan diperbolehkannya 
calon independen dalam pilkada. Beberapa cagub independen ikut menandatangani 
petisi tersebut, di antaranya Sarwono Kusumaatmadja, Faisal Basri, Abdul Rajak, 
dan Roy BB. Janis.

                  Tak beda dengan Fadjroel Rahman, aktivis 1980-an itu. Menurut 
dia, harus ada kemauan politik untuk mengubah UU Pilkada. "Karena itu, KPUD 
harus menunda Pilkada sampai UU yang mengatur calon independen ada. Barulah,. 
demokrasi di Jakarta dipimpin oleh akal sehat," ujarnya.

                  Anehnya, Nursyahbani Katjasunkana, anggota DPR RI menegaskan 
bahwa kasus calon independen dalam Pilkada NAD hanyalah bentuk kompromi politik 
karena dilaksanakan di daerah yang sedang dalam masa pemulihan akibat konflik 
berkepanjangan. Ia berpendapat, bahwa calon independen dalam pilkada di NAD 
adalah kasus pertama dan terakhir kalinya," ujar Nursyahbani, Ketua DPW PKB ini.

                  Menyikapi kekhawatiran parpol yang merasa takut tersaingi 
dengan adanya calon independen ini, Pakar Komunikasi FISIP UI Effendi Gazali 
menjelaskan usaha ini bukan semata untuk menyudutkan parpol. Keinginan kuat 
masyarakat yang menginginkan adanya calon independen seharusnya jadi ajang 
perbaikan diri bagi parpol. "Lihat saja ketika calon independen menang di NAD, 
parpol-parpol kemudian memperbaiki dirinya di mata masyarakat," ujar Effendi.

                  Demokrasi Padam
                  Berbeda dengan wacana publik yang menghendaki adanya Cagub 
Independen, KPUD tampak tidak terusik. KPUD malah telah menerima kehadiran 
cagub yang mengantarkan sendiri formulir pendaftaran. Pasangan Adang 
Daradjatun-Dani Anwar yang diusung oleh PKS dan Fauzi Bowo-Prijanto yang 
diusung parpol-parpol dalam Koalisi Jakarta telah  menyerahkan formulir 
pendaftaran dan turut mengikuti proses adminsitratif pendaftaran.

                  Tapi tidak mau kalah, beberapa cagub yang tidak diusung 
parpol apapun juga terlihat datang mengembalikan formulir pendaftaran. Di 
antaranya, Sarwono Kusumaatmadja-Jeffrie Geovanie, Mulyo Wibisono-Teddy 
Suratmadji, Tjuk Sugiarto-HA. Widodo, Adia Munandar-Rahmadi Manudin, Bambang 
Sukono-Yusuf Dommy, Suryanto, dan terakhir, Hendri Kustoro.

                  Pendaftaran calon independen Sarwono diwakili oleh Ketua Tim 
HM. Uncu Natsir, Adung Abdurrahman dan Sarbini. Ketika disinggung mengenai 
kebulatan tekad Sarwono untuk tetap mengikuti proses pendaftaran calon 
independen di saat peraturan yang memayungi belum ada, Uncu berkomentar, "Kan 
masih ada waktu sekitar dua minggu, kita berharap saja ada sesuatu yang dapat 
terjadi dalam kurun waktu tersebut".

                  Menurut Uncu Natsir, Sarwono tetap berbulat tekad menjalani 
proses ini untuk menegakkan demokrasi karena konstitusi UUD 1945 menegaskan 
bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih. "Anehnya, peraturan 
pilkada membatasi hak warga. Jadi demokrasi yang dimaksud itu adanya di mana?" 
tegas Uncu.

                  Tragisnya, Jumat, 8 Juni 2007 pukul 00.00 WIB, KPUD melalui 
ketuanya Juri Ardiantoro secara resmi menutup pintu pendaftaran bagi Cagub 
Jakarta. Juri menegaskan posisi KPUD yang bekerja sesuai dengan peraturan yang 
ada. Ia mengatakan calon independen yang telah mengembalikan formulir tidak 
masuk ke dalam proses berikutnya. "Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan 
jumlah parpol tidak akan kami verifikasi. Calon-calon independen tersebut 
secara otomatis gugur," tegas Juri.

                  Ternyata demokrasi hanya milik partai politik. Bukan milik 
rakyat. Barangkali, bendera demokrasi setengah tiang patut dikibarkan di 
Jakarta.***


                  Bersihar Lubis, 
                  wartawan senior tinggal di Jakarta.  
           
     

Kirim email ke