*Media Release *
*Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)*
*8 Juni 2007*
* *
*SURAT PROTES ATAS PENANGKAPAN DAN KEKERASAN TERHADAP PETANI DESA SEI KOPAS,
BANDAR PASIR MANDOGE, KAB. ASAHAN, SUMUT*
* *
Berdasarkan laporan yang kami terima dari anggota Federasi Serikat Petani
Indonesia (FSPI), yaitu Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU), bahwasanya
pada kamis, 7 Juni 2007, telah terjadi penangkapan terhadap seorang petani
ibu Tetty br. Tampu Bolon, pada jam 17.30 wib, di desa Sei Kopas, Kab.
Asahan, Sumatera Utara, yang dilakukan aparat Polres Asahan dibantu oleh
security PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantations). Penahanan tersebut
menggunakan UU tentang Perkebunan, serta tuduhan pidana memasuki lahan orang
lain.
Apa yang terjadi pada Ibu Tetty br. Tampu Bolon tidak terlepas dari
perjuangan masyarakat Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan haknya berupa
tanah yang telah dirampas pihak perkebunan, dalam hal ini perkebunan PT
Bakrie Sumatra Plantations (BSP), ternyata menyebabkan petani menjadi korban
fitnah dengan tuduhan perusakan lahan.
Dalam sejarahnya tanah seluas 678 ha merupakan tanah milik rakyat sejak
tahun 1970-an. Namun pada tahun 1981 pihak pemerintah mengambil alih tanah
tersebut yang rencananya diperuntukkan bagi PIR (Perkebunan Inti Rakyat).
Tapi tanah tersebut telah diambil alih oleh pihak BSP. Masyarakat Bandar
Pasir Mandoge menuntut seluas 220 ha.
Selama berjuang mempertahankan haknya, tidak sedikit warga Sei Kopas, Bandar
Pasir Mandoge yang ditangkap, mengalami intimidasi dan tindak kekerasan.
Sebelum penangkapan ini, terakhir pada 27 Maret 2006 terjadi penangkapan 4
warga yang dalam penahanannya disertai dengan pemukulan dan penyiksaan,
salah seorang diantaranya hingga dilepas kukunya. Pada waktu itu juga Ibu
Tetty br. Tampu Bolon  mengalami kekerasan hingga bocor di kepala
Maka berdasarkan laporan tersebut, kami memandang bahwa penangkapan petani
di Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan adalah
tindakan yang melawan hukum dan tindakan yang semena-mena dalam menggunakan
kekuasaan.
Kami  juga memandang bahwa tindakan penangkapan ini selain bertentangan
dengan hukum, juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang
tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar RI 1945 dan  Konvensi hak
EKOSOB. Dimana petani berhak untuk memperjuangkan, menguasai, memiliki dan
mengelola lahan pertanian sebagai sumber penghidupan.
Untuk itu, kami  mendesak kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia:

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, segera  mengintruksikan
  kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta jajaran di bawahnya, Polres
  Asahan, agar segera membebaskan petani yang ditangkap .
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, segera menindak anggota
  kepolisian yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap petani, yang
  dilakukan bersama security PT. BSP pada bulan Februari dan Maret 2006.

  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, segera  mengintruksikan
  kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta jajaran di bawahnya, Polres
  Asahan Asahan, agar lebih memprioritaskan dan berpihak kepada
  kepentingan masyarakat tani dengan menyatakan secara sah di hadapan hukum
  dan sosial budaya masyarakat bahwa masyarakat tani di Desa Sei Kopas,
  Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan berhak untuk menguasai,
  memiliki, dan mengelola lahan pertaniannya.
  4. Pemerintah dan aparat keamanan agar menempatkan perjuangan petani
  dalam memperoleh tanah adalah sebagai tindakan yang tidak melawan hukum
  karena hal itu dijamin dalam UU Pokok Agraria Tahun 1960, yang mengatakan
  bahwa tanah diperuntukkan bagi petani dan penggarap.
  5. Kembalikan tanah milik petani Sei kopas, Pasir Mandoge, Sumatera
  Utara



Jakarta, 8 juni 2007
*Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)*
* *
--------------------
*Kontak lebih lanjut: *
*Henry Saragih (Sekretaris Jenderal FSPI); 08163144441, *
*Achmad Ya'kub (Deputi Pengkajian Kebijakan dan Kampanye); 0817712347*
Informasi mengenai seluk beluk kekerasan terhadap petani dan hak asasi
petani juga bisa diakses di www.fspi.or.id

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta – Indonesia 12790
Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
Email. [EMAIL PROTECTED] Website. www.fspi.or.id


--
Mohammed Ikhwan
Center for Policy Studies and Research
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke