RADAR MOJOKERTO Jumat, 15 Juni 2007
---------------------------------
Rabu, 13 Juni 2007
Tegoeh-Bachtiar Adu Mulut
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pemekaran
MOJOKERTO - Sidang kasus pemekaran dengan terdakwa mantan Wali Kota Mojokerto
(1994-2004), tegoeh Soejono berlangsung menegangkan. Selain memakan waktu cukup
lama sekitar lima jam, sidang juga diwarnai adu mulut antar terdakwa Tegoeh
Soejono dan saksi Bachtiar Sukokarjadji, mantan sekdakot periode 2002-2004.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj Sulistiyowati SH ini
menghadirkan dua orang saksi penting yaitu Sutarno, mantan Sekdakot periode
1999-2002 dan Bachtiar Sukokardjaji yang saat ini menjabat Sekdakab Blitar.
Saksi pertama, Sutarno diperiksa sekitar satu setengah jam oleh majelis hakim.
Sidang berlangsug lancar-lancar saja. Begitu juga ketika giliran Bachtiar duduk
sebagai saksi. Majelis hakim, JPU dan penasehat terdakwa melontarkan pertanyaan
yang dijawab dengan lancar oleh Bachtiar.
Namun ketika memasuki akhir persidangan, terjadi ketegangan antara mantan dua
pejabat tinggi Kota Mojokerto ini. Pangkal perdebatan tak lain adalah siapa
penanggungjawab penggunaan dana pemekaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp
2,2 miliar ini. Karena keduanya saling enggan disebut sebagai
penanggungjawabnya.
Tegoeh bahkan melontarkan pertanyaan yang menyudutkan Bachtiar. Yaitu apa
penempatan anggaran pemekaran dalam pos sekretariat ini sah atau tidak?.
Mendapat pertanyaan ini, Bachtiar tak langsung menjawab. Dia kemudian
mengatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran itu dimasukkan dalam kegiatan yang
sesuai dengan pos yang ada dalam sekretariat.
Tegoeh kembali menyergah dengan pertanyaan lain "Yang saya tanyakan sah atau
tidak?" ujarnya sedikit tegang. Bachtiar kembali menjawab bahwa pengeluaran itu
disesuaikan dengan pos yang ada.
Mendengar jawaban tersebut, Tegoeh pun kembali melontarkan pertanyaan dengan
nada tinggi. Dia mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari sekretariat karena
itu saksi yang tercatat sebagai Sekdakot harus mengetahuinya. Tentu saja,
merasa disudutkan, Bachtiar mengelak jika dirinya mengeluarkan dana untuk
program pemekaran kota.
Karena perdebatan memanas, akhirnya, Ketua Majelis Hakim Hj Sulistiyowati SH
menengahi dan meminta keduanya tidak membicarakan hal-hal yang melebar dari
jalannya persidangan. Demikian juga ketika Tegoeh menanyakan perihal amplop
yang diantarkan Bachtiar kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto periode
1999-2004, H Anas Maroef dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H
Munawir. "Jika amplop itu uang, dari mana asalnya?" Tanya Tegoeh.
Akan hal ini, saksi Bachtiar mengaku diperintahkan Tegoeh. Bahwa ia tak tahu
apakah amplop tersebut berisi uang atau tidak. Apalagi asalnya darimana.
Mendapat jawaban itu, Tegoeh sempat mengatakan bahwa dia tidak pernah
memberikan amplop pada Bachtiar. Sebaliknya, Bachtiar tetap bersikukuh bahwa ia
diperintah Tegoeh untuk memberikan amplop tersebut. "Seingat saya, itu
diberikan oleh ajudan dihadapan Pak Tegoeh," kata Bachtiar di hadapan
persidangan.
Ceceran pertanyaan yang berujung pada situasi yang memanas ini memicu JPU,
majelis hakim dan penasehat hokum melontarkan pertanyaan lain. Yaitu seputar
kesaksian atau kebenaran kata-kata yang disampaikan Bachtiar sebagai saksi.
Namun Bachtiar yakin bahwa jawabannya yang disampaikannya pada persidangan
benar adanya. Bahkan, ketika tim tim penasehat hukum memastikan dari segi
hokum, Bachtiar menyilakan. "Silakan tuntut jika jawaban ini tak benar,"
katanya.
Bachtiar juga memberikan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Abraham Sahertian SH, seputar kucuran dana pada sejumlah anggota dewan
Kabupaten Mojokerto. Dana yang dicairkan sejumlah Rp 577 juta diterimakan pada
Staf bagian Keuangan, Sumarni Ningsih. Dana tersebut diberikan setelah turunnya
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang penolakan pemekaran. "Yang
jelas untuk mencari dukungan terhadap pemekaran," katanya.
Sementara Sutarno memberikan keterangan soal dana yang digunakan untuk
pemekaran tersebut diambil dari pos kesekretariatan ketika dirinya menjabat.
"Rapat-rapat pemekaran seluruh biayanya diambil dari pos biaya rapat-rapat dari
pos sekkot. Dan semua rapat dipimpin langsung wali kota di ruagannya," papar
Sutarno.
dia menjelaskan pada tahun 2001 sempat dilakukan rapat yang dihadiri antara
lain Pimpinan DPRD Kota, ketua komisi dan ketua fraksi. Diakui Sutarno peserta
rapat tersebut selalu mendapat uang transpor yang besarnya variatif. Sedangkan
biaya yang dikeluarkan sepanjang tahun 2001 sebesar Rp 698 juta.
Biaya tersebut diberikan pada Kabag Keuangan Djoni Sugeng (almarhun, red),
selaku pemohon. Spesifikasinya uang tersebut berasal dari anggaran khusus
tamu-tamu daerah. "Saya tidak tahu kalau dana itu kemudian diserahkan pada Hari
Utomo selaku ketua DPRD Kota," jelas Sutarno.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 itu berakhir pukul 14.45 dan akan
dilanjutkan pada hari Rabu (20/6) mendatang. (yr/ris)
---------------------------------
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.