RADAR MOJOKERTO      Jumat, 15 Juni 2007 
                                   
---------------------------------
                                                           Rabu, 13 Juni 2007   
           
                               Tegoeh-Bachtiar Adu Mulut
              
                             Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pemekaran
MOJOKERTO - Sidang kasus pemekaran dengan terdakwa mantan Wali Kota Mojokerto 
(1994-2004), tegoeh Soejono berlangsung menegangkan. Selain memakan waktu cukup 
lama sekitar lima jam, sidang juga diwarnai adu mulut antar terdakwa Tegoeh 
Soejono dan saksi Bachtiar Sukokarjadji, mantan sekdakot periode 2002-2004. 

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj Sulistiyowati SH ini 
menghadirkan dua orang saksi penting yaitu Sutarno, mantan Sekdakot periode 
1999-2002 dan Bachtiar Sukokardjaji yang saat ini menjabat Sekdakab Blitar. 

Saksi pertama, Sutarno diperiksa sekitar satu setengah jam oleh majelis hakim. 
Sidang berlangsug lancar-lancar saja. Begitu juga ketika giliran Bachtiar duduk 
sebagai saksi. Majelis hakim, JPU dan penasehat terdakwa melontarkan pertanyaan 
yang dijawab dengan lancar oleh Bachtiar.

Namun ketika memasuki akhir persidangan, terjadi ketegangan antara mantan dua 
pejabat tinggi Kota Mojokerto ini. Pangkal perdebatan tak lain adalah siapa 
penanggungjawab penggunaan dana pemekaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 
2,2 miliar ini. Karena keduanya saling enggan disebut sebagai 
penanggungjawabnya.

Tegoeh bahkan melontarkan pertanyaan yang menyudutkan Bachtiar. Yaitu apa 
penempatan anggaran pemekaran dalam pos sekretariat ini sah atau tidak?. 
Mendapat pertanyaan ini, Bachtiar tak langsung menjawab. Dia kemudian 
mengatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran itu dimasukkan dalam kegiatan yang 
sesuai dengan pos yang ada dalam sekretariat.

Tegoeh kembali menyergah dengan pertanyaan lain "Yang saya tanyakan sah atau 
tidak?" ujarnya sedikit tegang. Bachtiar kembali menjawab bahwa pengeluaran itu 
disesuaikan dengan pos yang ada. 

Mendengar jawaban tersebut, Tegoeh pun kembali melontarkan pertanyaan dengan 
nada tinggi. Dia mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari sekretariat karena 
itu saksi yang tercatat sebagai Sekdakot harus mengetahuinya. Tentu saja, 
merasa disudutkan, Bachtiar mengelak jika dirinya mengeluarkan dana untuk 
program pemekaran kota.

Karena perdebatan memanas, akhirnya, Ketua Majelis Hakim Hj Sulistiyowati SH 
menengahi dan meminta keduanya tidak membicarakan hal-hal yang melebar dari 
jalannya persidangan. Demikian juga ketika Tegoeh menanyakan perihal amplop 
yang diantarkan Bachtiar kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto periode 
1999-2004, H Anas Ma’roef dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H 
Munawir. "Jika amplop itu uang, dari mana asalnya?" Tanya Tegoeh.

Akan hal ini, saksi Bachtiar mengaku diperintahkan Tegoeh. Bahwa ia tak tahu 
apakah amplop tersebut berisi uang atau tidak. Apalagi asalnya darimana. 
Mendapat jawaban itu, Tegoeh sempat mengatakan bahwa dia tidak pernah 
memberikan amplop pada Bachtiar. Sebaliknya, Bachtiar tetap bersikukuh bahwa ia 
diperintah Tegoeh untuk memberikan amplop tersebut. "Seingat saya, itu 
diberikan oleh ajudan dihadapan Pak Tegoeh," kata Bachtiar di hadapan 
persidangan.

Ceceran pertanyaan yang berujung pada situasi yang memanas ini memicu JPU, 
majelis hakim dan penasehat hokum melontarkan pertanyaan lain. Yaitu seputar 
kesaksian atau kebenaran kata-kata yang disampaikan Bachtiar sebagai saksi.

Namun Bachtiar yakin bahwa jawabannya yang disampaikannya pada persidangan 
benar adanya. Bahkan, ketika tim tim penasehat hukum memastikan dari segi 
hokum, Bachtiar menyilakan. "Silakan tuntut jika jawaban ini tak benar," 
katanya. 

Bachtiar juga memberikan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Abraham Sahertian SH, seputar kucuran dana pada sejumlah anggota dewan 
Kabupaten Mojokerto. Dana yang dicairkan sejumlah Rp 577 juta diterimakan pada 
Staf bagian Keuangan, Sumarni Ningsih. Dana tersebut diberikan setelah turunnya 
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang penolakan pemekaran. "Yang 
jelas untuk mencari dukungan terhadap pemekaran," katanya.

Sementara Sutarno memberikan keterangan soal dana yang digunakan untuk 
pemekaran tersebut diambil dari pos kesekretariatan ketika dirinya menjabat. 
"Rapat-rapat pemekaran seluruh biayanya diambil dari pos biaya rapat-rapat dari 
pos sekkot. Dan semua rapat dipimpin langsung wali kota di ruagannya," papar 
Sutarno. 

dia menjelaskan pada tahun 2001 sempat dilakukan rapat yang dihadiri antara 
lain Pimpinan DPRD Kota, ketua komisi dan ketua fraksi. Diakui Sutarno peserta 
rapat tersebut selalu mendapat uang transpor yang besarnya variatif. Sedangkan 
biaya yang dikeluarkan sepanjang tahun 2001 sebesar Rp 698 juta. 

Biaya tersebut diberikan pada Kabag Keuangan Djoni Sugeng (almarhun, red), 
selaku pemohon. Spesifikasinya uang tersebut berasal dari anggaran khusus 
tamu-tamu daerah. "Saya tidak tahu kalau dana itu kemudian diserahkan pada Hari 
Utomo selaku ketua DPRD Kota," jelas Sutarno. 

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 itu berakhir pukul 14.45 dan akan 
dilanjutkan pada hari Rabu (20/6) mendatang. (yr/ris)



              
             

                          
 
---------------------------------
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.

Kirim email ke