Kok saya yang ditanya? Saya kan bukan lagi ketua IDI bukan pula Menkes. 
Tapi saya yakin bahwa Indonesia Sehat tahun 2010 pasti tercapai. Yaitu 
tahun 2010 Hijriah. Kan masih ada waktu sekitar 600 tahun lagi.
Pat gulipat ada di mana-mana, tapi kalau dilakukan oleh para dokter 
yang kebetulan jadi pejabat (IDI maupun pemeintah) kok ya kebangetan. 
Jeruk makan jeruk, kok ya tega. Coba diri sendiri mendapat perlakuan 
serupa, apa ya nggak sakit hati?
KM

----Original Message----
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: 15/06/2007 10:39 
To: "forum pembaca"<[EMAIL PROTECTED]>, "Post 
Mediacare"<[email protected]>
Subj: [mediacare] Praktik Patgulipat Habis Dibabat ==&gt; Pak KM

Dear all

Mohon maaf cross posting karena menyangkut hajat hidup org miskin.

Dari beberapa pendapat dokter senior dan mahasiswa kedokteran 
merupakan hal
yang sangat dinanti-nanti.

Saya lebih sependapat dengan dr. Ari....lantas bagaimana nasib saudara 
kita
dipelosok nun jauh disana.......apakah indonesia hanya milik Jawa
saja...notabene isine wong jowo thok....
Bagaimana program 2010 menuju indonesia sehat bisa tercapai kalau 
seperti
ini.

Bagiamana nih Pak KM...???

salam prihatin,
bapakeghozan



> ----- Original Message ----- 
> From: "paulus widjanarko" <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, June 14, 2007 7:34 PM
> Subject: Praktik Patgulipat Habis Dibabat
>
>
> > DOKTER PTT
> > Praktik Patgulipat Habis Dibabat
> > http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=173204
> >
> > Rabu, 16 Mei 2007
> > Tak banyak keributan dan tak ada reaksi apa pun ketika
> > Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada 20 April
> > 2007 lalu menetapkan sebuah kebijakan yang tergolong
> > penting dan mendasar. Terhitung sejak tanggal
> > tersebut, kewajiban dokter melakukan tugas pegawai
> > tidak tetap (PTT) dihapus. Itu tertuang dalam
> > Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
> > 512/MENKES/PER/IV/2007.
> > Sebenarnya Permenkes itu tidak eksplisit menyatakan
> > penghapusan kewajiban tugas PTT bagi dokter baru.
> > Permenkes 512/2007 hanya menyatakan dokter yang
> > berniat mengajukan surat izin praktik (SIP) tak perlu
> > lagi melampirkan surat purnabakti atau surat keputusan
> > (SK) penempatan. Ini berarti, dokter baru tak lagi
> > wajib menjalani tugas PTT yang biasanya ditempatkan di
> > daerah-daerah terpencil di wilayah Indonesia.
> > Simak Pasal 2 Permenkes 512/2007 ini. Ayat 2 dalam
> > pasal tersebut menyatakan, untuk mendapatkan SIP
> > pertama dokter baru hanya melampirkan kopi surat tanda
> > register (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, surat
> > keterangan tempat praktik, dan rekomendasi organisasi
> > profesi.
> > Ketentuan tentang izin praktik kedua dan ketiga lebih
> > mudah lagi. Tak ada lagi embel-embel persyaratan SK
> > penempatan atau surat purnabakti. Bahkan dokter baru
> > lulus yang sedang ikut program pendidikan dokter
> > spesialis (PPDS) otomatis bisa langsung mendapat SIP
> > dari dekan fakultas kedokteran/fakultas kedokteran
> > gigi tempat mereka menempuh pendidikan.
> > Tak pelak, langkah itu mengejutkan. Betapa tidak,
> > karena selama ini ketentuan tugas PTT bagi dokter baru
> > praktis merupakan momok yang menyebalkan. Ketentuan
> > tersebut begitu mutlak sebagai syarat untuk bisa
> > mengantongi SIP.
> > Padahal kewajiban menjalani tugas PTT ini tidak
> > menjamin bahwa status pegawai negeri sipil (PNS)
> > otomatis dalam genggaman. Untuk persoalan yang disebut
> > belakangan, dokter bersangkutan masih harus menempuh
> > perjuangan tersendiri pula.
> > Karena itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai
> > cara ditempuh dokter muda yang baru lulus agar bisa
> > lepas dari kewajiban menjalani tugas PTT ini. Kalau
> > toh tak juga bisa dihindari, berbagai cara ditempuh
> > agar tugas PTT bisa dijalani di Jawa. Tidak jauh di
> > pelosok luar Jawa.
> > Jujur saja, kebijakan wajib menjalani tugas PTT bagi
> > dokter baru memang sarat diwarnai praktik patgulipat.
> > Terlebih kebijakan tersebut lahir di era birokrasi
> > yang masih diliputi suasana "kekeluargaan" dan semua
> > urusan gampang diatur. Asal punya koneksi di
> > Departemen Kesehatan, urusan PTT pasti beres dan
> > tuntas tas, tas, tas!
> > Karena itu, tidak semua dokter pernah menjalani tugas
> > PTT. Paling tidak, sejumlah dokter bisa menunda
> > kewajiban tersebut.
> > Tapi, memang, kewajiban menjalani tugas PTT sungguh
> > tidak menyenangkan. Ibarat kata, saat menjalani tugas
> > tersebut adalah masa "pembuangan" dan penggojlokan.
> > Ya, di samping lokasi yang menjadi tempat menjalani
> > tugas PTT jauh di pelosok dan terpencil -- notabene
> > umumnya di luar Jawa --, gaji yang diberikan kepada
> > dokter bersangkutan pun amat minim.
> > Seorang dokter PTT di lokasi terpencil di Jawa,
> > misalnya, mendapat gaji Rp 1,2 juta per bulan. Uang
> > sebesar itu jelas minim untuk ukuran seorang dokter.
> > Apalagi untuk dokter yang telah berkeluarga. Belum
> > lagi jarak yang harus ditempuh untuk mengambil gaji
> > yang bisa mencapai puluhan kilometer.
> > Di luar Jawa, untuk mengambil gaji ini bahkan ada yang
> > harus menembus gelombang samudera. Maklum karena
> > lokasi tugas PTT adalah sebuah pulau kecil yang
> > terpencil dan terisolasi. Karena itu pula, tak jarang
> > gaji terpaksa dirapel. Bisa jadi itu sekadar untuk
> > menghemat pengeluaran atau menghindari risiko di
> > perjalanan.
> > Sanggupkah?
> >
> > Kini, setelah kebijakan yang mewajibkan dokter baru
> > wajib menjalani tugas PTT resmi dihapus, bagaimana
> > dengan masalah layanan kesehatan bagi masyarakat di
> > daerah pelosok dan terpencil? Sanggupkah pemerintah
> > melayani kebutuhan tersebut?
> > Pemerintah sendiri, sebenarnya, mengakui bahwa tenaga
> > ahli kesehatan -- terutama dokter -- amat diperlukan
> > untuk melayani masyarakat di daerah terpelosok dan
> > terpencil. Presiden Yudhoyono, misalnya, pada
> > pertengahan Maret lalu mencanangkan crash program
> > penambahan dokter spesialis. Ini artinya pemerintah
> > menginginkan agar tenaga dokter, khususnya dokter
> > spesialis, mencukupi di semua wilayah -- termasuk di
> > kawasan sulit dijangkau, seperti di Papua.
> > Dalam crash program penambahan dokter spesialis,
> > sasaran kebutuhan yang hendak disasar adalah spesialis
> > bidang kebidanan, bedah, penyakit dalam, dan kesehatan
> > anak. Dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis
> > diwajibkan menjadi senior resident selama tiga bulan
> > di daerah terpencil dengan insentif sebesar Rp 7,5
> > juta per bulan.
> > Banyak daerah memang masih kekurangan tenaga dokter.
> > Nanggroe Aceh Darussalam, misalnya, paling tidak masih
> > butuh tenaga dokter PTT sekitar 200 orang. Bahkan Nusa
> > Tenggara Timur yang kerap terkena bencana alam
> > membutuhkan tenaga dokter hingga 1.500 orang lebih.
> > Meski umumnya memiliki puskesmas, daerah terpencil
> > tidak mempunyai dokter tetap. Tenaga kesehatan yang
> > melayani masyarakat setempat umumnya bidan desa.
> > Karena itu, jelas peran dokter PTT masih dibutuhkan.
> > Kenyataan itu pula yang membuat Dr Ari Farial Syam
> > SpD-KGEH MMB, seorang dokter spesialis ahli penyakit
> > dalam, mengaku prihatin. Dia terus-terang menyesalkan
> > kebijakan Menteri Kesehatan menghapuskan wajib tugas
> > PTT bagi dokter baru lulus.
> > Ari yang juga Wakil Sekjen Pengurus Besar Perhimpunan
> > Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) khawatir
> > bahwa Permenkes 512/2007 membuat pelayanan kesehatan
> > masyarakat di pelosok atau di daerah terpencil jadi
> > terbengkalai. Bagi Ari sendiri, program wajib tugas
> > PTT adalah kesempatan emas bagi dokter muda untuk
> > mengabdikan diri kepada masyarakat secara idealis
> > sebelum berkiprah dengan semangat lebih profesional.
> > (Mangku)




Kirim email ke