Ada tulisan yang menarik menurut saya "penggunaan obat yang rasional"
Opini saya tentang kesehatan anak. Gimana kawuloalit seperti saya mau percaya lah wong ingusan aja dah segambreng obatnya ada antihistamin, ada efedrin/pseudioefedrin, ada antibiotik, ada luminal, dengan atau tanpa steroid......satu. dua...mencret belum apa2(pemeriksaan penunjang) sudah dikasih oleh2 segepok puyer AB dengan ensim, lactoB, Nifural, dan nafsu makan. masih mau lagi......tiga batuk...belum apa2 sudah dikasih oleh2 salbutamol teofilin, bisa juga tambah codein, terus ada anti alergi dan AB, dan hampir pasti steroid.... Ini kalau di kota...kalau didesa mudah2an ndak.....mau bayar pakai apa obat2an mahal itu. hmmmmmmmmmmmmm.................. Ada apa dengan dokter di "kota" (ndak semuanya seperti itu loh...main tebar resep..kejar setoran kaliiiii supaya dapat bonus dari farmasi.......namun tidak sedikit yg begitu). SOP/ Guidence sama.....kok dengan mudahnya kasih ini dan itu....... tanpa pemeriksaan penunjang. Alhamdulillah anak saya kalau sakit demam/ingusan...palinggg banter.......kl dah mentog acetaminophen......, batuk....air...air...jeruk nipis......kan 90% cuma common problem.....dan biasanya self limiitng deseas.cmiiw mohon maaf kl ada yg kurang berkenan. salam prihatin, bapakeghozan Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat JAKARTA, KOMPAS--Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, juga tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan. Untuk itu, pemerintah, industri farmasi dan organisasi profesi bertanggung jawab terhadap jaminan keamanan, khasiat, mutu dan keterjangkauan harga obat, serta penggunaan obat yang rasional. Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sambutan tertulisnya pada acara penandatanganan kesepakatan bersama Etika Promosi Obat antara Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kantor Departemen Kesehatan RI, Senin (11/6), di Jakarta. Penandatanganan itu dilakukan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Anthony CH Sunarjo dan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Fachmi Idris. Menkes berharap, dengan adanya kesepakatan ini dapat terpelihara iklim usaha yang kondusif dengan persaingan yang sehat, sehingga dunia farmasi Indonesia berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Sejalan dengan itu, masyarakat mendapat kepastian jaminan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat. Sementara Anthony menyatakan, upaya dari kesepakatan bersama ini bertujuan agar seluruh elemen pelaku usaha farmasi Indonesia dan kalangan profesi kedokteran menerapkan Etika Promosi Obat dengan penuh tanggung jawab. "Kami meminta agar Departemen Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia ambil bagian dalam pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha farmasi anggota IDI yang mengabaikan kesepakatan ini," ujarnya. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Hardi Yusa mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan bersama etika promosi obat, sehingga tidak akan ada lagi sinyalemen yang mengatakan bahwa seorang dokter meresepkan obat tertentu dari perusahaan farmasi. "Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat seharusnya dilakukan dokter yang berpraktik sesuai kompetensinya, baik dari segi keilmuan, keterampilan maupun etika profesi, khususnya etika promosi obat," ujarnya. Jika ada dokter yang akan melakukan registrasi ulang, maka Konsil Kedokteran Indonesia akan melihat rekomendasi IDI terlebih dahulu tentang catatan etikanya. "Kalau semua persyaratan termasuk catatan etikanya baik, maka Surat Tanda Registrasi dapat diterbitkan kembali. Namun, apabila catatan etikanya tidak baik, Konsil Kedokteran Indonesia akan mempertimbangkan apakah penerbitan Surat Tanda Registrasi dapat langsung diberikan atau tidak," kata Hardi. Etika promosi obat yang disepakati bersama antara GP Farmasi Indonesia dengan IDI antara lain, seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. "Jadi, dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu," kata Fahmi Idris. "Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk," ujarnya. Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran berkelanjutan, yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan. Perusahaan farmasi juga dilarang memberi honorarium atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter itu berkedudukan sebagai pembicara atau jadi moderator. Perusahaan farmasi juga dilarang menawarkan hadiah, insentif atau donasi terkait dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat perusahaan tertentu. "Pemberian donasi atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak diberikan pada dokter secara individual," ujarnya. (EVY) sumber: kompas
