Ada tulisan yang menarik menurut saya

 "penggunaan obat yang rasional"

Opini saya tentang kesehatan anak.

Gimana kawuloalit seperti saya mau percaya lah wong ingusan aja dah segambreng 
obatnya ada antihistamin, ada efedrin/pseudioefedrin, ada antibiotik, ada 
luminal, dengan atau tanpa steroid......satu.

dua...mencret belum apa2(pemeriksaan penunjang) sudah dikasih oleh2 segepok 
puyer AB dengan ensim, lactoB, Nifural, dan nafsu makan.

masih mau lagi......tiga

batuk...belum apa2 sudah dikasih oleh2 salbutamol teofilin, bisa juga tambah 
codein, terus ada anti alergi dan AB, dan hampir pasti steroid....

Ini kalau di kota...kalau didesa mudah2an ndak.....mau bayar pakai apa obat2an 
mahal itu.

hmmmmmmmmmmmmm..................

Ada apa dengan dokter di "kota" (ndak semuanya seperti itu loh...main tebar 
resep..kejar setoran kaliiiii supaya dapat bonus dari farmasi.......namun tidak 
sedikit yg begitu).
SOP/ Guidence sama.....kok dengan mudahnya kasih ini dan itu....... tanpa 
pemeriksaan penunjang.

Alhamdulillah anak saya kalau sakit demam/ingusan...palinggg banter.......kl 
dah mentog acetaminophen......, batuk....air...air...jeruk nipis......kan 90% 
cuma common problem.....dan biasanya self limiitng deseas.cmiiw

mohon maaf kl ada yg kurang berkenan.


salam prihatin,
bapakeghozan


Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat 




JAKARTA, KOMPAS--Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia 
yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas 
ekonomi semata, juga tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan.  
Untuk itu, pemerintah, industri farmasi dan organisasi profesi bertanggung 
jawab terhadap jaminan keamanan, khasiat, mutu dan keterjangkauan harga obat, 
serta  penggunaan obat yang rasional.

Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sambutan 
tertulisnya pada acara penandatanganan kesepakatan bersama Etika Promosi Obat 
antara Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dengan Ikatan Dokter Indonesia 
(IDI) di kantor Departemen Kesehatan RI, Senin (11/6), di Jakarta.  
Penandatanganan itu dilakukan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia 
Anthony CH Sunarjo dan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Fachmi Idris.

Menkes berharap, dengan adanya kesepakatan ini dapat terpelihara iklim usaha 
yang kondusif dengan persaingan yang sehat, sehingga dunia farmasi Indonesia 
berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Sejalan dengan itu, 
masyarakat mendapat kepastian jaminan ketersediaan, pemerataan dan 
keterjangkauan obat.

Sementara Anthony menyatakan, upaya dari kesepakatan bersama ini bertujuan agar 
seluruh elemen pelaku usaha farmasi Indonesia dan kalangan profesi kedokteran 
menerapkan Etika Promosi Obat dengan penuh tanggung jawab.  "Kami meminta agar 
Departemen Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia ambil bagian dalam 
pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha farmasi anggota IDI yang 
mengabaikan kesepakatan ini," ujarnya.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Hardi Yusa mengatakan, pihaknya menyambut 
baik adanya kesepakatan bersama etika promosi obat, sehingga tidak akan ada 
lagi sinyalemen yang mengatakan bahwa seorang dokter meresepkan obat tertentu 
dari perusahaan farmasi. "Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat 
seharusnya dilakukan dokter yang berpraktik sesuai kompetensinya, baik dari 
segi keilmuan, keterampilan maupun etika profesi, khususnya etika promosi 
obat," ujarnya.

Jika ada dokter yang akan melakukan registrasi ulang, maka Konsil Kedokteran 
Indonesia akan melihat rekomendasi IDI terlebih dahulu tentang catatan 
etikanya. "Kalau semua persyaratan termasuk catatan etikanya baik, maka Surat 
Tanda Registrasi dapat diterbitkan kembali. Namun, apabila catatan etikanya 
tidak baik, Konsil Kedokteran Indonesia akan mempertimbangkan apakah penerbitan 
Surat Tanda Registrasi dapat langsung diberikan atau tidak," kata Hardi.

Etika promosi obat yang disepakati bersama antara GP Farmasi Indonesia dengan 
IDI antara lain, seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak 
boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan 
kemandirian profesi. "Jadi, dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli 
obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari 
perusahaan farmasi tertentu," kata Fahmi Idris.

"Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk 
menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban untuk 
mempromosikan atau meresepkan suatu produk," ujarnya. Perusahaan farmasi boleh 
memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka 
pendidikan kedokteran berkelanjutan, yaitu hanya untuk biaya registrasi, 
akomodasi dan transportasi ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.

Perusahaan farmasi juga dilarang memberi honorarium atau uang saku kepada 
seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali 
dokter itu berkedudukan sebagai pembicara atau jadi moderator. Perusahaan 
farmasi juga dilarang menawarkan hadiah, insentif atau donasi terkait dengan 
penulisan resep atau anjuran penggunaan obat perusahaan tertentu. "Pemberian 
donasi atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi 
profesi kedokteran dan tidak diberikan pada dokter secara individual," ujarnya. 
(EVY)



sumber: kompas

Kirim email ke