SIARAN PERS.
Untuk disiarkan pada tanggal 20 Juni 2007
PT.Nabatindo Karya Utama hancurkan habitat orangutan.
Lagi dan lagi, bangsa Indonesia akan kehilangan orangutan dan satwa
liar langka lainnya sebagai dampak konversi hutan untuk perkebunan
kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Ambisi Bupati Kotawaringin Timur
dan PT.Nabatindo Karya Utama untuk mencetak uang melalui industri
perkebunan kelapa sawit, telah dan sedang menghancurkan habitat
orangutan di hutan ulayat milik masyarakat desa Tumbang Koling
Kecamatan Cempaga. Karenanya, Centre for Orangutan Protection meminta
Departemen Kehutanan untuk bergerak cepat menghentikannya.
Tim peneliti dari Centre for Orangutan Protection melaporkan bahwa
setiap harinya sebuah excavator mampu menghancurkan hutan seluas 30
hektar. Hutan ulayat yang luasnya 10.000 hektar itu kini hanya
tersisa kurang lebih 4.000 hektar dan akan terus berkurang setiap
harinya. Temuan dan dokumentasi tim peneliti tersebut juga
menunjukkan beragam jenis satwa liar langka dan dilindungi Undang –
Undang seperti Orangutan (Pongo Pygmaeus), Owa (Hylobates sp) Beruang
(Helarctos Malayanus), Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) serta ratusan
jenis burung lainnya terus tergusur dan terbunuh setiap hari. Tim
akan menyelesaikan survey keanekaragaman hayati di hutan tersebut
pada tanggal 22 Juni 2007.
“ Kelapa sawit lebih kejam daripada illegal logging. Hancur sudah
hutan yang saya kelola sejak tahun 1972. Hilangnya hutan ulayat kami
berarti hilangnya juga satwa liar dan tumbuh – tumbuhan obat
tradisional Dayak. Hutan tempat kami menggantungkan hidup dari
memanen karet, rotan dan kayu telah dihabiskan dalam hitungan bulan
saja. Perkiraan saya, dalam 1 bulan ini bila Pemerintah tidak
bertindak menghentikan PT.NKU, maka tidak ada lagi yang tersisa untuk
kami, “ kata Stone Christopel Sahabu.
Stone Christopel Sahabu mengelola kawasan hutan ulayat tersebut sejak
tanggal 30 Agustus 1972, ditetapkan oleh Utan Teke selaku kepala
kampung Pundu. Penetapan itu dikuatkan kembali oleh Zainudin Safri
selaku Camat Cempaga pada tanggal 27 September 2001. Ijin prinsip
yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Timur ternyata tumpang
tindih dengan hutan ulayat tersebut dan pada tanggal 28 Pebruari 2007
Gubernur Kalimantan Tengah telah memerintahkan Bupati Kotawaringin
Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sayangnya, hingga hari
ini alat – alat berat terus bekerja menghancurkan hutan ulayat tersebut.
Centre for Orangutan Protection juga mendesak Menteri Pertanian untuk
segera menata kembali industri perkebunan kelapa sawit agar tidak
menghancurkan hutan dan keanekaragaman hayati.
“ Itu lebih baik daripada terus menerus diperalat Malaysia untuk
terus berbohong bahwa perkebunan kelapa sawit tidak berbahaya bagi
orangutan,” kata Hardi Baktiantoro, Direktur Centre for Orangutan
Protection.
Hardi Baktiantoro
Direktur
Centre for Orangutan Protection
Email: [EMAIL PROTECTED]
HP : 0813 98229 911
Hardi Baktiantoro
[EMAIL PROTECTED]