bagaimana kalau UU No 40/1999 dicabut saja sekalian
selama ini juga penegak hukum khususnya kepolisian lebih cenderung memakai KUHP 
setiap terjadi delik pers, yang diadukan masyarakat ke aparat penegak hukum
atau
lebih baik kembali ke UU no 11/1966 saja. dalam UU ini, jelas siapa yang 
bertanggungjawab dalam penerbitan pers.



radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
     Bredel itu "jadul"!   
    Oleh Budiarto Shambazy

Harian KOMPAS edisi 16 Juni 2007 memberitakan kebebasan pers terancam karena 
pemerintah ingin memberlakukan lagi pembredelan terhadap media. Itu tertuang 
dalam naskah rancangan undang-undang atau RUU tentang perubahan atas UU No 
40/1999 tentang Pers yang disiapkan pemerintah.

Materi itu, antara lain, tertuang di Pasal 4 Ayat 5. Disebutkan, pers yang 
memuat materi yang merendahkan martabat agama, mengganggu kerukunan antaragama, 
bertentangan dengan susila, membahayakan penyelenggaraan pertahanan dan 
keamanan nasional, dibredel.

Perubahan lain, frase "kebebasan pers" diganti dengan "pembangunan nasional 
yang berkesinambungan" . Orang langsung ingat kenangan pahit  pada masa lalu.

Jika merujuk pada Four Theories of the Press (1963) karya Siebert/Peterson/ 
Schramm, RI penganut pers bertanggung jawab sosial. Ada karakteristik lain 
(otoriter, libertarian atau ala Uni Soviet), tetapi pers nyaris tak pernah 
bersikap anarkis.

Pers manut dilarang memberitakan peristiwa Tanjung Priok 1984, dibredel saat 
menginvestigasi pembelian 39 kapal perang. Pers mengerti tak perlu 
memanas-manasi konflik SARA yang merugikan. Justru pemerintah mengekang lewat 
surat izin terbit atau surat izin usaha penerbitan pers. Kata pepatah, "Buruk 
rupa cermin yang dibelah".

Sikap dewasa pers berbanding terbalik dengan perilaku kekuasaan. Jika pers 
mengalah, kekuasaan makin mencengkeram— itu yang biasa terjadi.

Jika pemerintah minta menerapkan embargo rencana serangan terhadap musuh dalam 
perang, misalnya, itu OK. Tetapi, kalau dilarang memberitakan penembakan 
terhadap rakyat, itu enggak OK.

Pers the fourth estate yang menopang rumah  demokrasi bersama pemerintah, the 
ruling elite, dan masyarakat. Setiap estate mempunyai akses ke ruang publik 
yang disediakan pers yang beropini.

Kekuatan (power) tak bisa dimonopoli lagi. Kini banyak aktor "bukan negara", 
seperti lembaga internasional, entitas bisnis, institusi politik, sampai 
komunitas mini yang berhak memperoleh akses dalam ruang publik.

UU No 40/1999 sudah jelas, termasuk menyangkut hak koreksi dan hak jawab publik 
serta hak tolak pers. Pasal 4 Ayat 2 menyatakan, "Terhadap pers nasional tidak 
dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran".

Tanggung jawab sosial ada di Pasal 6 yang mengatakan pers melaksanakan peranan 
memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, 
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinnekaan. 
Juga disebut, pers wajib mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang 
akurat dan benar. Juga ada peranan melakukan pengawasan, kritik,  koreksi, dan 
saran pers terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Lalu, pers memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dalam bahasa Inggris ada 
istilah 
"what more could you ask for?" (mau minta apa lagi?).

Saat ini ada ratusan media cetak dan penyiaran. Betul, masih banyak media yang 
layak introspeksi, misalnya televisi yang menyajikan korban berdarah atau 
jenazah.

BBC tak pernah menayangkan darah setetes pun waktu London jadi korban peledakan 
bom teroris, Juli 2005.

Stasiun-stasiun besar di Amerika Serikat (AS) berulang kali minta maaf 
menayangkan gambar korban melompat dari Menara Kembar di New York dalam Tragedi 
9/11, tetapi tak satu mayat pun dipertontonkan.

Demi mengejar eksklusivitas, kadang kekerasan ditayangkan secara berlebihan.

Megawati Soekarnoputri dan Akbar Tandjung pernah mengajukan sebuah harian ke 
pengadilan yang memuat karikatur yang mengolok. Ada perbedaan antara mengolok 
pejabat dan mengkritik  kebijakan si pejabat.

Pers AS bebas mendukung calon presiden. Pers Indonesia bukan libertarian, calon 
pejabat publik dapat tempat sama rata dan sama rasa. Jika 20 tahun lagi pers di 
sini mendukung parpol atau capres tertentu, itu sah-sah saja.

Sekali lagi, demokrasi ya demokrasi. Elite yang memerintah di ASEAN hanya mau 
menerapkan demokrasi setengah hati. Mereka enggan demokratis 100 persen karena 
membahayakan posisinya. Mereka bilang kebablasan, padahal demokrasi ya harus 
bablas, tanpa perlu anarkis.

Demokrasi setengah hati mendatangkan bahaya, yakni terulangnya krisis moneter 
tahun 1997. Pasar tak bersahabat dengan rezim yang tak jujur.

Rezim yang tak jujur mencicipi, mengunyah, lalu melepéh demokrasi. Parpol 
ditertawakan, politisi dipinggirkan, kaum sipil disepelekan, rakyat dilupakan, 
dan pers dikorbankan.

Mari kita tegaskan beramai-ramai, "Bredel Itu Jadul!" 


http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/19/utama/3618712.htm
  


   

---------------------------------
It's here! Your new message!
Get  new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
     
                       

       
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!

Kirim email ke