bagaimana kalau UU No 40/1999 dicabut saja sekalian
selama ini juga penegak hukum khususnya kepolisian lebih cenderung memakai KUHP
setiap terjadi delik pers, yang diadukan masyarakat ke aparat penegak hukum
atau
lebih baik kembali ke UU no 11/1966 saja. dalam UU ini, jelas siapa yang
bertanggungjawab dalam penerbitan pers.
radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bredel itu "jadul"!
Oleh Budiarto Shambazy
Harian KOMPAS edisi 16 Juni 2007 memberitakan kebebasan pers terancam karena
pemerintah ingin memberlakukan lagi pembredelan terhadap media. Itu tertuang
dalam naskah rancangan undang-undang atau RUU tentang perubahan atas UU No
40/1999 tentang Pers yang disiapkan pemerintah.
Materi itu, antara lain, tertuang di Pasal 4 Ayat 5. Disebutkan, pers yang
memuat materi yang merendahkan martabat agama, mengganggu kerukunan antaragama,
bertentangan dengan susila, membahayakan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan nasional, dibredel.
Perubahan lain, frase "kebebasan pers" diganti dengan "pembangunan nasional
yang berkesinambungan" . Orang langsung ingat kenangan pahit pada masa lalu.
Jika merujuk pada Four Theories of the Press (1963) karya Siebert/Peterson/
Schramm, RI penganut pers bertanggung jawab sosial. Ada karakteristik lain
(otoriter, libertarian atau ala Uni Soviet), tetapi pers nyaris tak pernah
bersikap anarkis.
Pers manut dilarang memberitakan peristiwa Tanjung Priok 1984, dibredel saat
menginvestigasi pembelian 39 kapal perang. Pers mengerti tak perlu
memanas-manasi konflik SARA yang merugikan. Justru pemerintah mengekang lewat
surat izin terbit atau surat izin usaha penerbitan pers. Kata pepatah, "Buruk
rupa cermin yang dibelah".
Sikap dewasa pers berbanding terbalik dengan perilaku kekuasaan. Jika pers
mengalah, kekuasaan makin mencengkeram itu yang biasa terjadi.
Jika pemerintah minta menerapkan embargo rencana serangan terhadap musuh dalam
perang, misalnya, itu OK. Tetapi, kalau dilarang memberitakan penembakan
terhadap rakyat, itu enggak OK.
Pers the fourth estate yang menopang rumah demokrasi bersama pemerintah, the
ruling elite, dan masyarakat. Setiap estate mempunyai akses ke ruang publik
yang disediakan pers yang beropini.
Kekuatan (power) tak bisa dimonopoli lagi. Kini banyak aktor "bukan negara",
seperti lembaga internasional, entitas bisnis, institusi politik, sampai
komunitas mini yang berhak memperoleh akses dalam ruang publik.
UU No 40/1999 sudah jelas, termasuk menyangkut hak koreksi dan hak jawab publik
serta hak tolak pers. Pasal 4 Ayat 2 menyatakan, "Terhadap pers nasional tidak
dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran".
Tanggung jawab sosial ada di Pasal 6 yang mengatakan pers melaksanakan peranan
memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinnekaan.
Juga disebut, pers wajib mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
akurat dan benar. Juga ada peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran pers terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Lalu, pers memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dalam bahasa Inggris ada
istilah
"what more could you ask for?" (mau minta apa lagi?).
Saat ini ada ratusan media cetak dan penyiaran. Betul, masih banyak media yang
layak introspeksi, misalnya televisi yang menyajikan korban berdarah atau
jenazah.
BBC tak pernah menayangkan darah setetes pun waktu London jadi korban peledakan
bom teroris, Juli 2005.
Stasiun-stasiun besar di Amerika Serikat (AS) berulang kali minta maaf
menayangkan gambar korban melompat dari Menara Kembar di New York dalam Tragedi
9/11, tetapi tak satu mayat pun dipertontonkan.
Demi mengejar eksklusivitas, kadang kekerasan ditayangkan secara berlebihan.
Megawati Soekarnoputri dan Akbar Tandjung pernah mengajukan sebuah harian ke
pengadilan yang memuat karikatur yang mengolok. Ada perbedaan antara mengolok
pejabat dan mengkritik kebijakan si pejabat.
Pers AS bebas mendukung calon presiden. Pers Indonesia bukan libertarian, calon
pejabat publik dapat tempat sama rata dan sama rasa. Jika 20 tahun lagi pers di
sini mendukung parpol atau capres tertentu, itu sah-sah saja.
Sekali lagi, demokrasi ya demokrasi. Elite yang memerintah di ASEAN hanya mau
menerapkan demokrasi setengah hati. Mereka enggan demokratis 100 persen karena
membahayakan posisinya. Mereka bilang kebablasan, padahal demokrasi ya harus
bablas, tanpa perlu anarkis.
Demokrasi setengah hati mendatangkan bahaya, yakni terulangnya krisis moneter
tahun 1997. Pasar tak bersahabat dengan rezim yang tak jujur.
Rezim yang tak jujur mencicipi, mengunyah, lalu melepéh demokrasi. Parpol
ditertawakan, politisi dipinggirkan, kaum sipil disepelekan, rakyat dilupakan,
dan pers dikorbankan.
Mari kita tegaskan beramai-ramai, "Bredel Itu Jadul!"
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/19/utama/3618712.htm
---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!