Redefinisi Nasionalisme Indonesia Untuk Persatuan Bangsa

Sejak Indonesia Merdeka termasuk dizaman Sukarno ideology nasionalisme
yang dikembangkan di Indonesia tidak pernah jelas.  Bahkan Pancasila
mengaburkan pengertian Nasionalisme itu sendiri.  Tidak terdefinisinya
Nasionalisme Indonesia itu tentu berakibat hancurnya nasionalisme itu
sendiri.  Sukarno mencoba mendefinisikan nasionalisme itu sendiri yang
dikaitkannya kepada Marhaenisme maupun NASAKOM.  Padahal Marhaenisme
dan NASAKOM itu sendiri karena tidak jelas definisinya mengakibatkan
tidak bisa di implementasikan.

Apa itu Marhaenisme? sama sekali tidak jelas, Sukarno hanya menyatakan
bahwa pak Marhaen pemilik ladang, memiliki alat2 bajak, namun hidupnya
tetap miskin karena tergantung kepada pemilik modal.  Dari apa yang
dinyatakan Sukarno ini, maka implementasi apa yang mau dicapai sebagai
targetnya???  Dalam hal ini sama sekali tidak ada jawabannya selain
mengobarkan kebencian kepada kapitalisme dan ganyang ini dan itu. 
Yang begini itu khan bukan definisi, juga bukan -isme, tidak ada yang
dituju untuk dilakukan.  Kalo cuma mengobarkan kebencian dengan cara
ganyang ini dan ganyang itu sudah jelas tak ada yang bisa kita capai
karena kita menggerakkan masyarakat bukan untuk membentuk dan
membangun sesuatu malah merusak apapun juga.  Menyalahkan pemilik
modal, menyalahkan kapitalisme, padahal dalam skala nasional-nya itu
sendiri sudah tidak ada kapitalisme, tidak ada pemilik modal yang
justru dibutuhkan oleh pak Marhaen itu sendiri.  Tetapi pemilik
modalnya sudah tidak ada namun kebenciannya terus dikobarkan, lalu
siapa yang mau dijadikan korban kebencian itu kalo bukan akan menohok
dirinya sendiri atau bangsanya sendiri !!!

Tidak berbeda halnya dengan NASAKOM, Bung Karno hanya menggabungkan
macam2 -isme yang disatukannya tanpa jelas definisinya maupun
implementasinya.

Oleh karena itu, sebagai bangsa kita harus belajar dari pengalaman
yang dalam hal ini saya mendorong agar pemimpin negeri ini mampu
menciptakan definisi yang konsistent yang jelas implementasinya. 
Untuk hal inilah saya cukup mendefinisikan 2 istilah yang jelas
batas2nya untuk bisa kita semua mudah memahaminya dan
mengimplementasinya dimana pemerintah sebagai badan eksekutive harus
tegas melaksanakannya.  Istilah itu adalah:

1. Nasionalisme.
2. Anti-Nasionalisme.

Untuk memahami dengan pasti batas2 Nasionalisme, saya harus memulainya
lebih dulu dengan memahami Anti-Nasionalisme.  Dan untuk mempertegas
pemahaman Anti-Nasionalisme ini, saya cukup mengumpulkan jargon2
ataupun symbol2 yang populer dimasyarakat untuk para pembaca dapat
membandingkannya dibawah ini:

ANTI-NASIONALISME:
* Kepala polisi di Cirebon harus beragama Islam
* Kita hanya wajib patuh UU dari Allah bukan UU buatan manusia
* Islam tidak mengenal batas negara
* Ukhuwah Islamiah (Islam seluruh dunia bersaudara)
* Shalat berbahasa Indonesia dihukum 5 tahun
* Hanya Allah yang disembah
* Ahmadiah bukan Islam dilarang mengaku Islam
* Syariah Islam wajib hukumnya
* Islam Yes, Kafir No
* Setiap umat Islam wajib menjalankan Syariah Islam
* Wilayah Islam dan wilayah bukan Islam
* Harus sama Agamanya (perkawinan etc.)

Diatas ini hanyalah sebagian kecil contoh dari kumpulan jargon2 atau
symbol2 yang saya istilahkan sebagai Anti-Nasionalisme karena kumpulan
kalimat2 diatas memang memecah belah masyarakat memperlemah system
management negara dan menghancurkan loyalitas masyarakat kepada baik
pemerintahnya maupun kepada bangsanya sendiri.

Hanya dengan merenungkan kumpulan jargon2 Anti-Nasionalisme diatas,
saya yakin anda paling sedikit sudah memiliki visi untuk membentuk
atau mendefinisikan Jargon2 Nasionalisme yang bisa di-implementasikan
dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

NASIONALISME:
* Pengangkatan berdasarkan prestasi, bukan berdasar agama/suku/kroni
* Hanya UU negara yang harus dipatuhi sedangkan UU agama kerelaan
* Islam agama pilihan pribadi didalam batas2 negara
* Sumpah Pemuda, se-bahasa, bangsa dan setanah air tanpa perlu seagama
* Tak boleh menghukum siapapun yang dianggap salah caranya shalat
* Semua umat dilindungi sama termasuk penyembah berhala seperti Hindu
* Setiap umat bebas berhak memberi dan memilih nama agamanya
* Islam Yes, Syariah Islam No
* Semua agama Yes tak ada yang bisa dihukum karena kepercayaannya
* Menjalankan ibadah agamanya berdasar kerelaan bukan kewajiban
* Tidak ada wilayah Islam dan wilayah non-Islam, hanya ada wilayah RI
* Pluralistik agama bukan berarti menyeragamkan agama /cara2 beragama

Demikianlah, setelah kita berhasil mendefinisikan jargon2 yang jelas
arti maupun batasannya antara NASIONALISME dan ANTINASIONALISME, maka
implementasinya menjadi mudah terutama dalam mensosialisasikannya ke
masyarakat.

Pemahaman Nasionalisme vs. Antinasionalisme diatas kemudian bisa
diimplementasikan menjadi ajaran moral yang menjadi pelajaran disemua
sekolah di Indonesia sebagai pengganti pelajaran agama.  Karena pada
hakekatnya ajaran agama yang diajarkan di-sekolah2 sama sekali tidak
membentuk moral melainkan lebih menjadikan murid yang amoral
antinasionalisme.

Dari point2 diatas dengan mudah kita pastikan bahwa Syariah Islam
adalah Antinasionalisme yang seharusnya dilarang sehingga dengan jelas
bisa kita simpulkan bahwa: 

REDEFINISI NASIONALISME UNTUK MENANGKAL SYARIAH ISLAM.

Point2 diatas baik untuk definisi Nasionalisme maupun Antinasionalisme
kemudian bisa ditambah dan dikembangkan dari konstriksi yang kita
temukan dalam masyarakat.  Dengan point2 inilah kemudian polisi maupun
hukum bisa lebih dimotivasi dalam penegakkannya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke