Redefinisi Nasionalisme Indonesia Untuk Persatuan Bangsa Sejak Indonesia Merdeka termasuk dizaman Sukarno ideology nasionalisme yang dikembangkan di Indonesia tidak pernah jelas. Bahkan Pancasila mengaburkan pengertian Nasionalisme itu sendiri. Tidak terdefinisinya Nasionalisme Indonesia itu tentu berakibat hancurnya nasionalisme itu sendiri. Sukarno mencoba mendefinisikan nasionalisme itu sendiri yang dikaitkannya kepada Marhaenisme maupun NASAKOM. Padahal Marhaenisme dan NASAKOM itu sendiri karena tidak jelas definisinya mengakibatkan tidak bisa di implementasikan.
Apa itu Marhaenisme? sama sekali tidak jelas, Sukarno hanya menyatakan bahwa pak Marhaen pemilik ladang, memiliki alat2 bajak, namun hidupnya tetap miskin karena tergantung kepada pemilik modal. Dari apa yang dinyatakan Sukarno ini, maka implementasi apa yang mau dicapai sebagai targetnya??? Dalam hal ini sama sekali tidak ada jawabannya selain mengobarkan kebencian kepada kapitalisme dan ganyang ini dan itu. Yang begini itu khan bukan definisi, juga bukan -isme, tidak ada yang dituju untuk dilakukan. Kalo cuma mengobarkan kebencian dengan cara ganyang ini dan ganyang itu sudah jelas tak ada yang bisa kita capai karena kita menggerakkan masyarakat bukan untuk membentuk dan membangun sesuatu malah merusak apapun juga. Menyalahkan pemilik modal, menyalahkan kapitalisme, padahal dalam skala nasional-nya itu sendiri sudah tidak ada kapitalisme, tidak ada pemilik modal yang justru dibutuhkan oleh pak Marhaen itu sendiri. Tetapi pemilik modalnya sudah tidak ada namun kebenciannya terus dikobarkan, lalu siapa yang mau dijadikan korban kebencian itu kalo bukan akan menohok dirinya sendiri atau bangsanya sendiri !!! Tidak berbeda halnya dengan NASAKOM, Bung Karno hanya menggabungkan macam2 -isme yang disatukannya tanpa jelas definisinya maupun implementasinya. Oleh karena itu, sebagai bangsa kita harus belajar dari pengalaman yang dalam hal ini saya mendorong agar pemimpin negeri ini mampu menciptakan definisi yang konsistent yang jelas implementasinya. Untuk hal inilah saya cukup mendefinisikan 2 istilah yang jelas batas2nya untuk bisa kita semua mudah memahaminya dan mengimplementasinya dimana pemerintah sebagai badan eksekutive harus tegas melaksanakannya. Istilah itu adalah: 1. Nasionalisme. 2. Anti-Nasionalisme. Untuk memahami dengan pasti batas2 Nasionalisme, saya harus memulainya lebih dulu dengan memahami Anti-Nasionalisme. Dan untuk mempertegas pemahaman Anti-Nasionalisme ini, saya cukup mengumpulkan jargon2 ataupun symbol2 yang populer dimasyarakat untuk para pembaca dapat membandingkannya dibawah ini: ANTI-NASIONALISME: * Kepala polisi di Cirebon harus beragama Islam * Kita hanya wajib patuh UU dari Allah bukan UU buatan manusia * Islam tidak mengenal batas negara * Ukhuwah Islamiah (Islam seluruh dunia bersaudara) * Shalat berbahasa Indonesia dihukum 5 tahun * Hanya Allah yang disembah * Ahmadiah bukan Islam dilarang mengaku Islam * Syariah Islam wajib hukumnya * Islam Yes, Kafir No * Setiap umat Islam wajib menjalankan Syariah Islam * Wilayah Islam dan wilayah bukan Islam * Harus sama Agamanya (perkawinan etc.) Diatas ini hanyalah sebagian kecil contoh dari kumpulan jargon2 atau symbol2 yang saya istilahkan sebagai Anti-Nasionalisme karena kumpulan kalimat2 diatas memang memecah belah masyarakat memperlemah system management negara dan menghancurkan loyalitas masyarakat kepada baik pemerintahnya maupun kepada bangsanya sendiri. Hanya dengan merenungkan kumpulan jargon2 Anti-Nasionalisme diatas, saya yakin anda paling sedikit sudah memiliki visi untuk membentuk atau mendefinisikan Jargon2 Nasionalisme yang bisa di-implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. NASIONALISME: * Pengangkatan berdasarkan prestasi, bukan berdasar agama/suku/kroni * Hanya UU negara yang harus dipatuhi sedangkan UU agama kerelaan * Islam agama pilihan pribadi didalam batas2 negara * Sumpah Pemuda, se-bahasa, bangsa dan setanah air tanpa perlu seagama * Tak boleh menghukum siapapun yang dianggap salah caranya shalat * Semua umat dilindungi sama termasuk penyembah berhala seperti Hindu * Setiap umat bebas berhak memberi dan memilih nama agamanya * Islam Yes, Syariah Islam No * Semua agama Yes tak ada yang bisa dihukum karena kepercayaannya * Menjalankan ibadah agamanya berdasar kerelaan bukan kewajiban * Tidak ada wilayah Islam dan wilayah non-Islam, hanya ada wilayah RI * Pluralistik agama bukan berarti menyeragamkan agama /cara2 beragama Demikianlah, setelah kita berhasil mendefinisikan jargon2 yang jelas arti maupun batasannya antara NASIONALISME dan ANTINASIONALISME, maka implementasinya menjadi mudah terutama dalam mensosialisasikannya ke masyarakat. Pemahaman Nasionalisme vs. Antinasionalisme diatas kemudian bisa diimplementasikan menjadi ajaran moral yang menjadi pelajaran disemua sekolah di Indonesia sebagai pengganti pelajaran agama. Karena pada hakekatnya ajaran agama yang diajarkan di-sekolah2 sama sekali tidak membentuk moral melainkan lebih menjadikan murid yang amoral antinasionalisme. Dari point2 diatas dengan mudah kita pastikan bahwa Syariah Islam adalah Antinasionalisme yang seharusnya dilarang sehingga dengan jelas bisa kita simpulkan bahwa: REDEFINISI NASIONALISME UNTUK MENANGKAL SYARIAH ISLAM. Point2 diatas baik untuk definisi Nasionalisme maupun Antinasionalisme kemudian bisa ditambah dan dikembangkan dari konstriksi yang kita temukan dalam masyarakat. Dengan point2 inilah kemudian polisi maupun hukum bisa lebih dimotivasi dalam penegakkannya. Ny. Muslim binti Muskitawati.
