Berkas Ijazah Palsu Mulyadi Jaya Baya Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan
Serang Berkas dugaan Ijazah palsu Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilimpahkan Polda Banten ke Kejati Banten. Sebelumnya, berkas ini sudah bulak-balik selama 4 tahun di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. Oleh : Mdika Kejati Banten masih melakukan pengkajian terhadap berkas perkara tersebut. "Kita sudah terima berkas itu dari Polda dan sekarang masih kita kaji," kata Aspidum Kejati Banten, Indar Gunawan, Selasa (26/6). Menurutnya, pengkajian berkas perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Mulyadi Jayabaya dilakukan oleh tiga orang jaksa pengkaji diantaranya Rahmat Triyono, Harisman dan Hentoro. "Kami belum mengetahui hasilnya, apa kekurangan berkas perkara itu," akuanya. Untuk itu, dia berjanji akan segera menentukan sikap apabila berkas itu sudah lengkap. Kalau, para jaksa menyatakan tidak lengkap otomatis berkas itu akan dikembalikan kepada penyidik yang dalam perkara ini ditangani Polda Banten. "Waktunya diperkirakan selama satu minggu setelah berkas itu dikaji," papar dia. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini masih mencari saksi kunci dan keberadaan izajah asli yang diduga dipalsukan oleh pengguna yaitu Mulayadi Jayabaya. "Dari dulu masih mencari saksi kunci itu," paparnya. Sementara itu, warga Kabupaten Lebak yang tergabung Koalisi Penyelamat Lebak (KOPEL) terus mendesak kepada Kejati Banten untuk menuntaskan dugaan ijazah palsu Bupati Lebak, yang belum tuntas selama 4 tahun lalu. "Kami meminta Kejati untuk menuntas kasus dugaan Isazah palsu yang digunakannya dalam pencalonan Bupati Lebak pada 2003 lalu," kata anggota KOPEL.Achmad Hakiki Hakim. Dia menjelaskan kasus ijazah palsu Mulyadi Jayabaya sudah ditangani Kepolisian Wilayah (Polwil) Banten sejak 2003, sebelum terbentuk Polda Banten. Bahkan berkas perkara tersebut sudah pernah masuk ke Kejati Banten, tetapi perkara itu belum ada kejelasanya hingga sekarang. "Berkasnya sudah bulak-balik Polda dan Kejati Banten namun tidak tuntas-tuntas," paparnya. Bahkan dia juga menjelaskan, Dikmenti Diknas DKI Jakarta telah menyatakan ijazah atas Mulyadi Jayabaya tidak tercatat. Bahkan, Polwil Banten yang dipimpin Kombes Abdul Rahman pada waktu itu, telah melayangkan surat ke DPRD Lebak yang menyatakan ijazah Mulyadi Jayabaya yang digunakan sebagai persyararan calon Bupati Lebak itu palsu. "Ijazah persamaan SMA dengan no 01 OB of P 403 006020 yang dikeluarkan pada 3 Juni 1997 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta pusat yang digunakan untuk persyaratan pencalonan palsu," katanya. Bahkan Kiki juga mengungkapkan, Mulyadi Jayabaya juga telah memiliki ijazah setara SMA paket C dengan nomor 09 PC 000327 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jakarta Timur pada 10 November 2003. "Coba saja pikir pake logika, satu orang punya dua ijazah," akunya. Selain itu, perkara ijazah palsu Mulyadi Jayabaya yang dijadikan persyaratan dalam pemilihan Bupati Lebak, Sebelumnya telah disampaikan Mabes Polri dan Kejagung agar perkara ijazah palsu Mulyadi Jayabaya segera dituntaskan. (nr) dari situs berita : www.bantenlink.com
