Berkas                      Ijazah Palsu Mulyadi Jaya Baya Dilimpahkan
Polisi Ke                      Kejaksaan


Serang                          —                          Berkas
dugaan Ijazah palsu Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
dilimpahkan Polda Banten ke Kejati Banten. Sebelumnya,
berkas ini sudah bulak-balik selama 4 tahun di antara
kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Oleh :                     Mdika

Kejati Banten masih melakukan                      pengkajian terhadap
berkas perkara tersebut. "Kita sudah                      terima
berkas itu dari Polda dan sekarang masih kita kaji,"
kata Aspidum Kejati Banten, Indar Gunawan, Selasa (26/6).

Menurutnya, pengkajian berkas                      perkara kasus dugaan
penggunaan ijazah palsu Mulyadi                      Jayabaya dilakukan
oleh tiga orang jaksa pengkaji                      diantaranya Rahmat
Triyono, Harisman dan Hentoro. "Kami                      belum
mengetahui hasilnya, apa kekurangan berkas perkara                     
itu," akuanya.

Untuk itu, dia berjanji akan                      segera menentukan
sikap apabila berkas itu sudah lengkap.                      Kalau, para
jaksa menyatakan tidak lengkap otomatis berkas                      itu
akan dikembalikan kepada penyidik yang dalam perkara ini
ditangani Polda Banten. "Waktunya diperkirakan selama satu
minggu setelah berkas itu dikaji," papar dia.

Dalam perkara dugaan ijazah                      palsu ini masih mencari
saksi kunci dan keberadaan izajah                      asli yang diduga
dipalsukan oleh pengguna yaitu Mulayadi                      Jayabaya.
"Dari dulu masih mencari saksi kunci itu,"                     
paparnya.

Sementara itu, warga Kabupaten                      Lebak yang tergabung
Koalisi Penyelamat Lebak (KOPEL) terus                      mendesak
kepada Kejati Banten untuk menuntaskan dugaan                     
ijazah palsu Bupati Lebak, yang belum tuntas selama 4 tahun
lalu.  "Kami meminta Kejati untuk menuntas kasus dugaan
Isazah palsu yang digunakannya dalam pencalonan Bupati Lebak
pada 2003 lalu," kata anggota KOPEL.Achmad Hakiki Hakim.

Dia menjelaskan kasus ijazah                      palsu Mulyadi Jayabaya
sudah ditangani Kepolisian Wilayah                      (Polwil) Banten
sejak 2003, sebelum terbentuk Polda Banten.                      Bahkan
berkas perkara tersebut sudah pernah masuk ke Kejati
Banten, tetapi perkara itu belum ada kejelasanya hingga
sekarang. "Berkasnya sudah bulak-balik Polda dan Kejati
Banten namun tidak tuntas-tuntas," paparnya.

Bahkan dia juga menjelaskan,                      Dikmenti Diknas DKI
Jakarta telah menyatakan ijazah atas                      Mulyadi
Jayabaya tidak tercatat. Bahkan, Polwil Banten yang                     
dipimpin Kombes Abdul Rahman pada waktu itu, telah                     
melayangkan surat ke DPRD Lebak yang menyatakan ijazah
Mulyadi Jayabaya yang digunakan sebagai persyararan calon
Bupati Lebak itu palsu. "Ijazah persamaan SMA dengan no 01
OB of P 403 006020 yang dikeluarkan pada 3 Juni 1997 yang
dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta pusat yang digunakan
untuk persyaratan pencalonan palsu," katanya.

Bahkan Kiki juga mengungkapkan,                      Mulyadi Jayabaya
juga telah memiliki ijazah setara SMA                       paket C
dengan nomor 09 PC 000327 yang dikeluarkan oleh                     
Dinas Pendidikan Jakarta Timur pada 10 November 2003. "Coba
saja pikir pake logika, satu orang punya dua ijazah,"
akunya.

Selain itu,                      perkara ijazah palsu Mulyadi Jayabaya
yang dijadikan                      persyaratan dalam pemilihan Bupati
Lebak, Sebelumnya telah                      disampaikan Mabes Polri dan
Kejagung agar perkara ijazah                      palsu Mulyadi Jayabaya
segera dituntaskan.                      (nr)
dari situs berita : www.bantenlink.com


Kirim email ke