KOMPAS 
Rabu, 27 Juni 2007

Hukum Progresif di Zaman Edan 


Satjipto Rahardjo 

 


"Zaman edan" adalah deskripsi yang sangat bagus dan pas untuk memotret suasana 
kehidupan kita dewasa ini. Sulit menemukan kata-kata yang boleh menggantikannya 
yang mampu mencakup magnitudo, nuansa, dan kualitas zaman edan itu. 

Kendatipun kedengaran ndesa dan katrok, tetapi kata-kata yang lebih modern 
belum tentu mampu menggantikannya, seperti krisis, extra-ordinary, ambruk, 
demoralisasi, Umwertung aller Werte. Semuanya terasa memiliki kekurangan untuk 
menangkap sekalian nuansa yang berkelebat di Indonesia dewasa ini. Sebaliknya, 
melalui kata "zaman edan", tidak ada nuansa yang tidak tergambarkan di situ. 

Edan adalah tidak waras, tidak mampu menggunakan nalar yang sehat. Edan 
menabrak sekalian kaidah kehidupan, menjungkir-balikkannya, bahkan membahayakan 
diri orang yang sudah edan itu sendiri. Edan itu juga serius, karena tidak 
pura-pura, tidak sedang ngedan (pura-pura jadi edan). Dalam suasana edan itu 
kehidupan tidak lagi menjadi otentik. Sifat edan yang serius itu sungguh 
berbahaya, karena merusak dan merugikan kehidupan di sekeliling. Dunia sudah 
menjadi edan. 

Orang sudah menjadi edan karena berani membeli semua yang ada di sekelilingnya. 
Dibelilah jabatan-jabatan, gubernur, wali kota, DPR, pengadilan, kejaksaan, dan 
sebutlah apa lagi, bahkan martabat dan hati nurani. Maka langit pun menjadi 
gelap, susah mencari secercah cahaya. Hubungan dan interaksi antara orang sudah 
menjadi sangat asimetris, kompas sosiogram sudah menjadi lebih daripada sekadar 
kacau saja; orang sudah saling bertabrakan (Jw. numbuk bentus). 

Teori Cermin 

Orang Indonesia toh masih percaya kepada hukum. Ini sungguh luar biasa bagus. 
Di tengah dunia yang sudah begitu edan, toh orang masih memberikan kesempatan 
kepada hukum untuk menata dan mengatur bangsa dan negara ini. Polisi, jaksa, 
hakim masih menjalankan tugasnya sehari-hari. 

Para ahli hukum di negeri ini juga tidak dibantai habis sehingga tinggal 
beberapa gelintir, seperti di Kamboja. 

Lalu ada teori yang dinamakan Teori Cermin atau Mirror Thesis. Teori ini agak 
fatalistik karena mengatakan bahwa hukum itu hanya mencerminkan kembali keadaan 
masyarakatnya. Sesungguhnya hukum itu tidak dapat berbuat banyak, kalau 
masyarakatnya memang sedang berantakan. Teori tersebut juga dapat disebut Teori 
Kosmetik apabila kita melihatnya dari sudut kesia-siaan hukum untuk menolong 
wajah yang memang sudah sangat rusak. Bagaimanapun tebal bedak ditumpahkan ke 
wajah, rupa buruk itu tidak akan tertolong. 

Kalau diikuti teori tersebut, maka masyarakat yang sudah edan tentulah 
membutuhkan hukum yang memiliki energi luar biasa karena harus mampu mengatur 
dan mengendalikan orang-orang yang sudah menjadi edan itu. 

Kita mengetahui bahwa kualitas penegakan hukum itu beda-beda, mulai dari yang 
sangat lembek, lembek, keras, sampai ke luar biasa keras. Konon seorang 
pemimpin China memesan 100 peti mati untuk para koruptor dan salah satunya 
adalah untuk dirinya, manakala ia melakukan korupsi. 

Di zaman edan ini penegakan hukum oleh polisi, jaksa, advokat, hakim, 
memerlukan kualitas yang progresif. Penegakan hukum yang "biasa-biasa" saja 
pasti tidak akan mempan menghadapi orang- orang yang sudah edan itu. Kita 
membutuhkan penegakan hukum serta penegak-penegak hukum yang berkualitas beyond 
the call of duty, yaitu yang bekerja di atas standar biasa, di atas yang 
rata-rata. Undang-undang itu bicara secara abstrak dan datar-datar saja, tetapi 
baru di tangan penegak hukum itulah kekuatan hukum itu bisa diuji sampai di 
mana kemampuannya. Maka, sikap progresif itu sangat diperlukan. 

Manusia luar biasa 

Kita adalah sebuah negara hukum, tetapi negara hukum itu memiliki kualitas yang 
berbeda-beda dalam penegakan hukumnya. Kita dapat menjalankan hukum secara 
biasa-biasa saja, tetapi juga dapat ibarat "mau berangkat perang". 

Itulah sebabnya, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), 
yang dibubarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2000 itu, mendesak kepada 
pemerintah agar menyatakan Indonesia dalam "keadaan darurat melawan korupsi". 

Kita tidak usahlah berpikir menyediakan peti mati karena untuk menghadapi zaman 
dan manusia edan ini, masih banyak pilihan yang dapat kita buat. Kita lebih 
baik berpikir bagaimana mendapatkan jaksa, hakim, advokat, polisi yang juga 
"edan", artinya menjalankan tugasnya secara beyond the call of duty itu tadi. 

Penegak hukum yang dalam pekerjaannya harus menghadapi zaman dan orang edan 
seyogianya berkualitas "manusia luar biasa" pula (extra-ordinary people). 
Namun, ini semua memang tidak tercantum dalam undang-undang dan hukum kita juga 
tidak mensyaratkan kualitas yang demikian itu. 

Maka, kita mendapatkan pembelajaran, bahwa pada akhirnya apakah negara hukum 
ini dapat membahagiakan rakyatnya, tidak bertumpu pada bunyi pasal-pasal 
undang-undang, melainkan pada perilaku penegak hukum yang luar biasa itu. 

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, 
Semarang 

Kirim email ke