Refleksi: Pungutan iuran bagi yang memberi rekomendasi guna jabatan yang 
diperoleh?


KPK Tahan Mantan Duta Besar untuk Malaysia


Rabu, 27 Juni 2007 | 21:24 WIB 
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia 
Hadi A. Wayarabi dan mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Suparba 
Wamiarsa. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pungutan liar pengurusan 
dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. 

"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan karena khawatir melarikan diri," 
kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di kantor KPK, Jakarta, Rabu 
(27/6). Keduanya kini mendekam dalam rumah tahanan Mabes Polri. 

Menurut Tumpak, keduanya terlibat dalam penerbitan dua surat keputusan yang 
mengatur soal pungutan pengurusan dokumen keimigrasian pada 2000 hingga 2003. 
Surat Keputusan dengan Nomor 021/SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999 dibuat dengan 
dua tarif yang berbeda. "Yang bertarif besar sebagai dasar pemungutan, dan yang 
kecil untuk menyetor ke negara," katanya. 

Jumlah kerugian negara, kata Tumpak, mencapai Rp 26,59 miliar, yang dihitung 
dari selisih harga yang ditetapkan oleh kedua surat keputusan tersebut. Selain 
itu, KPK menemukan selisih kurs dari jumlah yang disetorkan sebesar Rp 922 
juta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 27,5 miliar. Dalam kasus ini, 
KPK sudah menyita uang Rp 1 miliar dan satu unit mobil Honda Jazz dari Suparba. 

Hadi Wayarabi mengaku tidak keberatan dengan penahanan ini. "Karena ini bagian 
dari proses hukum yang berlaku dan saya menghormati proses hukum tersebut," 
ujarnya. Hadi mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani pemeriksaan di 
KPK sejak 2006 lalu. 

Hadi sendiri mengakui telah menerima uang sebesar RM 19 ribu dari Suparba dan 
RM 1000 dari Arken Tarigan (total sekitar Rp 60 juta). Uang itu diberikan dalam 
enam kesempatan selama periode dia menjabat. "Saya cuma dikasih tahu uang ini 
adalah uang representasi atau uang lobi," katanya. Uang itu, kata Hadi, 
digunakan untuk berbagai kepentingan tugas, seperti mengunjungi TKI, membiayai 
ongkos pulang TKI dan pelajar Indonesia, dan lainnya. 

Hadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat keputusan yang 
dipermasalahkan KPK. Diantaranya adalah surat yang digunakan adalah berkepala 
Kedutaan Besar Indonesia, padahal seharusnya untuk SK adalah berkepala Duta 
Besar, cap Kedutaan Besar yang seharusnya cap Duta Besar, dan tidak adanya 
paraf oleh pembuat surat dalam tiap halamannya. 

Menurut Hadi, surat ganda itu sudah ada ketika ia menerima jabatan dari Wakil 
Kepala Perwakilan Warmas Saputra. "Saya tidak tahu ada surat itu. Tidak ada 
laporan mengenai surat tersebut, baik ketika serah terima jabatan, maupun oleh 
bawahan saya," ujarnya. 

Hadi mengatakan, dirinya telah dikelabui oleh orang-orang di sekitarnya. Hadi 
mendesak KPK untuk mengusut keterlibatan mantan Duta Besar Muhammad Jacob 
Dasto, yang bertugas sebelum Hadi, dan mantan Duta Besar Rusdihardjo, yang 
bertugas setelah Hadi. "Jangan hanya saya saja (yang bertanggung jawab)," 
ujarnya. Tito Sianipar

Kirim email ke