Buruh Serang Tolak RPP Uang Pesangon, Masa Kerja Dan Jaminan PHK



Serang — Ratusan buruh dari 5 federasi buruh yang bergabung dalam
Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB ) Kabupaten Serang berdemo
menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan
perhitungan uang pesangon dan perhitungan uang penghargaan masa kerja
dan RPP tentang program jaminan pemutusan hubungan kerja menjadi
Peraturan Pemerintah (PP) di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu
(27/6).

Oleh : Mdika

Lima federasi yang melakukan penolakan itu, antara lain Serikat Pekerja
Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan,
Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia ( FSPMI ), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (
KSBSI ) Kabupaten Serang. Aksi penolakan para buruh terhadap dua RPP
yang saat ini sedang digodok pemerintah pusat itu dimulai pukul 09.00
WIB, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian setempat.

Setelah setengah jam melakukan aksinya di depan Gedung DPRD, perwakilan
buruh diterima Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Serang, Ubaidilah Kabier
dan juga angotanya Hafazhah di Ruang Paripurna. Dalam dialog itu,
perwakilan buruh mengatakan alasan penolakan yang paling penting yaitu,
dalam RPP tersebut telah melanggar Undang-Undang No.3/1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan juga bertentangan dengan PP No14/1993
tentang program penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.

"Bukan hanya bertentangan, PP itu juga akan kembali menyengsarakan
para buruh," ujar Kordinator Lapangan Puji Santoso. Dia menjelaskan,
RPP tersebut mengatur tentang Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
akan tetapi di dalam UU No 3/1992 dan  PP  No14/1993 hanya mengatur
tentang program Jamunan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, namun tidak diatur program
jaminan pemutusan hubungan kerja.

"Nantinya para buruh akan diperlakukan seenaknya oleh para pengusaha
dalam pemutusan kerja," akunya. Bahkan dia menuding, dalam RPP PHK
itu, seolah dibuat untuk mengalihkan tanggung jawab pengusaha dan
pemerintah kepada PT Jamsostek saja. Padahal, hal itu tidak bisa
dibenarkan karena asset PT Jamsostek adalah menjadi assetnya para buruh.
"Sehingga hal yang tidak mungkin buruh membayarkan Jaminan Pemutusan
Hubungan Kerjanya dengan asset kepunyaannya sendiri atau uang yang
dikumpulkan para buruh di PT Jamsostek," tandasnya.

Selain itu, untuk RPP tentang perubahan perhitungan uang pesangon dan
perhitungan uang penghargaan masa kerja yang memberikan batasan dasar
perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling banyak
sebesar 5 kali dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Ini adalah
bentuk pemasungan terhadap kesejahteraan buruh dan keluarga kami,"
tukasnya.

Bahkan RPP  tentang perubahan perhitungan uang pesangon dan perhitungan
uang penghargaan masa kerja juga dianggap bertentangan dengan konsep
upah layak yang dituangkan dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan
maupun dalam amanat UUD 1945. "Jelas ini telah bertentangan dengan
UU," akunya.

Setelah menjelaskan tuntutanya, mereka meminta Ketua DPRD Kabupaten
Serang dan Bupati Kabupaten Serang mengeluarkan dukungan dengan
menegluarkan Rekomendasi untuk menolak pemberlakun RPP kedua itu untuk
disampaikan oleh para buruh kepada pemerintah pusat, "Sasaran kami
agar pemerintah pusat tidak mengesahkan RPP ini," pintanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang yang menerima  para buruh.
Walau pun belum mengetahui isi kedua RPP itu namun mereka tetap memberi
dukungan dalam bentuk rekomendasi kepada para buruh. "Kita paham apa
yang menjadi kesulitan, untuk itu kita mendukung sepenuhnya upaya para
buruh," ujar Ketua Komisi B, Ubaidilah Kabier.

Awalnya para buruh yang mengharapkan adanya rekomendasi dukungan
penolakan dari Bupati Serang Taufik Nuriman, Namun tidak berhasil mereka
dapatkan karena yang menemui para buruh karena hanyalah Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Suherman. Setelah mendapatkan Rekomendasi
dari Anggota DPRD Para buruh akhirnya membubarkan diri. (nr)


dari situs berita harian : www.bantenlink.com
<http://www.bantenlink.com/>

Kirim email ke