Buruh Serang Tolak RPP Uang Pesangon, Masa Kerja Dan Jaminan PHK
Serang Ratusan buruh dari 5 federasi buruh yang bergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB ) Kabupaten Serang berdemo menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan perhitungan uang pesangon dan perhitungan uang penghargaan masa kerja dan RPP tentang program jaminan pemutusan hubungan kerja menjadi Peraturan Pemerintah (PP) di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (27/6). Oleh : Mdika Lima federasi yang melakukan penolakan itu, antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSBSI ) Kabupaten Serang. Aksi penolakan para buruh terhadap dua RPP yang saat ini sedang digodok pemerintah pusat itu dimulai pukul 09.00 WIB, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian setempat. Setelah setengah jam melakukan aksinya di depan Gedung DPRD, perwakilan buruh diterima Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Serang, Ubaidilah Kabier dan juga angotanya Hafazhah di Ruang Paripurna. Dalam dialog itu, perwakilan buruh mengatakan alasan penolakan yang paling penting yaitu, dalam RPP tersebut telah melanggar Undang-Undang No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan juga bertentangan dengan PP No14/1993 tentang program penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja. "Bukan hanya bertentangan, PP itu juga akan kembali menyengsarakan para buruh," ujar Kordinator Lapangan Puji Santoso. Dia menjelaskan, RPP tersebut mengatur tentang Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetapi di dalam UU No 3/1992 dan PP No14/1993 hanya mengatur tentang program Jamunan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, namun tidak diatur program jaminan pemutusan hubungan kerja. "Nantinya para buruh akan diperlakukan seenaknya oleh para pengusaha dalam pemutusan kerja," akunya. Bahkan dia menuding, dalam RPP PHK itu, seolah dibuat untuk mengalihkan tanggung jawab pengusaha dan pemerintah kepada PT Jamsostek saja. Padahal, hal itu tidak bisa dibenarkan karena asset PT Jamsostek adalah menjadi assetnya para buruh. "Sehingga hal yang tidak mungkin buruh membayarkan Jaminan Pemutusan Hubungan Kerjanya dengan asset kepunyaannya sendiri atau uang yang dikumpulkan para buruh di PT Jamsostek," tandasnya. Selain itu, untuk RPP tentang perubahan perhitungan uang pesangon dan perhitungan uang penghargaan masa kerja yang memberikan batasan dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling banyak sebesar 5 kali dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Ini adalah bentuk pemasungan terhadap kesejahteraan buruh dan keluarga kami," tukasnya. Bahkan RPP tentang perubahan perhitungan uang pesangon dan perhitungan uang penghargaan masa kerja juga dianggap bertentangan dengan konsep upah layak yang dituangkan dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan maupun dalam amanat UUD 1945. "Jelas ini telah bertentangan dengan UU," akunya. Setelah menjelaskan tuntutanya, mereka meminta Ketua DPRD Kabupaten Serang dan Bupati Kabupaten Serang mengeluarkan dukungan dengan menegluarkan Rekomendasi untuk menolak pemberlakun RPP kedua itu untuk disampaikan oleh para buruh kepada pemerintah pusat, "Sasaran kami agar pemerintah pusat tidak mengesahkan RPP ini," pintanya. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang yang menerima para buruh. Walau pun belum mengetahui isi kedua RPP itu namun mereka tetap memberi dukungan dalam bentuk rekomendasi kepada para buruh. "Kita paham apa yang menjadi kesulitan, untuk itu kita mendukung sepenuhnya upaya para buruh," ujar Ketua Komisi B, Ubaidilah Kabier. Awalnya para buruh yang mengharapkan adanya rekomendasi dukungan penolakan dari Bupati Serang Taufik Nuriman, Namun tidak berhasil mereka dapatkan karena yang menemui para buruh karena hanyalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Suherman. Setelah mendapatkan Rekomendasi dari Anggota DPRD Para buruh akhirnya membubarkan diri. (nr) dari situs berita harian : www.bantenlink.com <http://www.bantenlink.com/>
