http://kontan-harian.info/index.php?action=view&id=2143&module=newsmodule&src=%40random461b9fcfee020
DNI KESEHATAN Larangan Berdagang Obat Buat Investor Asing Nuria Bonita posted by kontan on 06/28/07 JAKARTA. Departemen Kesehatan (Depkes) semakin menutup rapat kesempatan investor asing untuk berinvestasi di sektor hilir bidang kesehatan. Entah itu membuka warung jamu, membuka toko obat, berbisnis apotek, hingga menjadi distributor farmasi. Depkes melarang investor asing memiliki usaha tersebut. Cuma, Depkes tak mau mengutak-atik porsi kepemilikan asing di industri farmasi skala raksasa. Misalnya, asing boleh menguasai saham hingga 75% di industri farmasi dan industri obat jadi. Depkes juga membuka lebar porsi kepemilikan asing di sebuah rumah sakit, karena harus mengikuti aturan organisasi perdagangan dunia atawa WTO. Asing boleh memiliki 65% saham rumah sakit. Tapi, Depkes tetap melarang asing untuk memiliki usaha pengelolaan sebuah rumah sakit (hospital management). Larang an ini jadi ancaman buat PT Affinity Health Indonesia. Maklum, anak usaha Ramsay Health Care Group Australia itu, kini mengelola RS Mitra Internasional Jakarta, RS Internasional Bintaro Tangerang, dan RS Surabaya Internasional Surabaya. Begitulah hasil final Daftar Negatif Investasi (DNI) bidang kesehatan, yang salinannya diterima KONTAN. DNI bidang kesehatan hanya bagian dari Peraturan Presiden tentang DNI yang kabarnya bakal disahkan akhir pekan ini. Yang jelas, kalau dilihat secara keseluruhan, boleh dibilang, sangat sempit celah bagi asing masuk ke bisnis kesehatan. Soalnya, DNI kesehatan mengatur 15 bidang usaha yang boleh untuk para investor lokal tapi tertutup untuk asing. Tentu saja, usaha pembuatan narkotika dan distribusinya, terlarang untuk semua pemodal. Kecuali, "Hanya perusahaan BUMN yang boleh, yaitu Kimia Farma," ujar Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik, Ratna Rosita Hendardji di Jakarta, Rabu (27/6).
