http://kontan-harian.info/index.php?action=view&id=2143&module=newsmodule&src=%40random461b9fcfee020

DNI KESEHATAN 
Larangan Berdagang Obat Buat Investor Asing
Nuria Bonita
posted by kontan on 06/28/07


JAKARTA. Departemen Kesehatan (Depkes) semakin menutup rapat kesempatan 
investor asing untuk berinvestasi di sektor hilir bidang kesehatan. Entah itu 
membuka warung jamu, membuka toko obat, berbisnis apotek, hingga menjadi 
distributor farmasi. Depkes melarang investor asing memiliki usaha tersebut.

Cuma, Depkes tak mau mengutak-atik porsi kepemilikan asing di industri farmasi 
skala raksasa. Misalnya, asing boleh menguasai saham hingga 75% di industri 
farmasi dan industri obat jadi. Depkes juga membuka lebar porsi kepemilikan 
asing di sebuah rumah sakit, karena harus mengikuti aturan organisasi 
perdagangan dunia atawa WTO. Asing boleh memiliki 65% saham rumah sakit. 

Tapi, Depkes tetap melarang asing untuk memiliki usaha pengelolaan sebuah rumah 
sakit (hospital management). Larang an ini jadi ancaman buat PT Affinity Health 
Indonesia. Maklum, anak usaha Ramsay Health Care Group Australia itu, kini 
mengelola RS Mitra Internasional Jakarta, RS Internasional Bintaro Tangerang, 
dan RS Surabaya Internasional Surabaya. 

Begitulah hasil final Daftar Negatif Investasi (DNI) bidang kesehatan, yang 
salinannya diterima KONTAN. DNI bidang kesehatan hanya bagian dari Peraturan 
Presiden tentang DNI yang kabarnya bakal disahkan akhir pekan ini. 

Yang jelas, kalau dilihat secara keseluruhan, boleh dibilang, sangat sempit 
celah bagi asing masuk ke bisnis kesehatan. Soalnya, DNI kesehatan mengatur 15 
bidang usaha yang boleh untuk para investor lokal tapi tertutup untuk asing.

Tentu saja, usaha pembuatan narkotika dan distribusinya, terlarang untuk semua 
pemodal. Kecuali, "Hanya perusahaan BUMN yang boleh, yaitu Kimia Farma," ujar 
Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik, Ratna Rosita Hendardji di Jakarta, 
Rabu (27/6).

Kirim email ke