Janji Diselesaikan "Penyanderaan" Ijazah SD Kadulolo
Pandeglang Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, akan menyelidiki kasus ijazah Sumarni (15) yang ditahan selama 3 tahun karena uang orang tua murid kurang Rp 15.000 ketika menebus ijazah tersebut. Oleh : Rahman Sedangkan ijazah adiknya, Unip Firmansyah (12) yang lulus SDN Kadulolo, Kecamatan Karang Tanjung tahun 2007 terancam tak diberikan karena orang tuanya tidak punya uang Rp 150.000 untuk menebus ijazah tersebut. "Kami tidak boleh gegabah dalam mengambil tindakan, perlu diselidiki dulu apa benar berita itu. Tetapi jika benar, tentu Kepala SD Kadulolo itu akan kami tindak. Seorang Kepala SD harus bijak dan memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial di sekitar sekolahnya," kata Taufik Hidayat, Kadis Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang dihubungi per telepon, Jumat (29/6). Taufik minta orang tua murid yang ijazahnya ditahan untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Pandeglang. "Saya janji akan diselesaikan hari itu juga. Paling tidak ijazah itu bisa diambil. Coba bapak minta ke keluarga itu untuk melapor ke kami, hari Senin besok," katanya. Widodo, Kepala SDN Kadulolo tidak berhasil dikonfirmasi soal penahanan ijazah. Menurut guru setempat, Kepala SD tidak berada di sekolah sejak pagi hari. Hal yang sama terjadi ketika didatangi ke rumah Widodo di Desa Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. "Nanti saja pak ke kepala sekolah. Kami tidak berani menjawab apa-apa. Itu kan masalah lama, sudah tiga tahun lalu," kata seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya. Para guru mengakui, sekolahnya menetapkan Rp 150.000 bagi orang tua murid. Dana itu hasil musyawarah orang tua murid, komite dan pihak sekolah. Dana itu bukan untuk menebus ijazah, tetapi untuk biaya melanjutkan sekolah, fotokopi persyaratan ke SMP dan biaya perpisahan. Sebelumnya, Ijum, orang tua Sumarni dan Unip Firmansyah mengaku pasrah. Dia tidak mampu memenuhi uang Rp 150.000 yang diminta SDN Kadulolo untuk mengambil ijazah anaknya yang lulus tahun ini. Sedangkan anak keduanya bernama Sumarni justru ijazahnya sudah 3 tahun di SDN Kadulolo karena uang tebusan kurang Rp 15.000. Sementara itu, Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Peduli Publik (Alipp) mengatakan, peristiwa "disanderanya" ijazah Sumarni selama 3 tahun oleh SDN Kadulolo menunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak konsisten terhadap kebijakannya yang mencanangkan sekolah gratis bagi wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas). "Sebelum ada bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, Bupati Pandeglang sudah mencanangkan sekolah gratis yang katanya akan diambil dari APBD. Nah, sekarang sudah ada BOS malah peristiwa ini menunjukan bersekolah di tingkat SD tidak gratis. Hanya namanya dan mekanismenya saja yang berbeda, tetapi pada akhirnya orang tua murid harus mengeluarkan uang," kata Suhada. (nr) dari situs berita : www.bantenlink.com <http://www.bantenlink.com/>
