Janji Diselesaikan "Penyanderaan" Ijazah SD Kadulolo

Pandeglang — Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Taufik Hidayat
mengatakan, akan menyelidiki kasus ijazah Sumarni (15) yang ditahan
selama 3 tahun karena uang orang tua murid kurang Rp 15.000 ketika
menebus ijazah tersebut.

Oleh : Rahman

Sedangkan ijazah adiknya, Unip Firmansyah (12) yang lulus SDN Kadulolo,
Kecamatan Karang Tanjung tahun 2007 terancam tak diberikan karena orang
tuanya tidak punya uang Rp 150.000 untuk menebus ijazah tersebut.

"Kami tidak boleh gegabah dalam mengambil tindakan, perlu diselidiki
dulu apa benar berita itu. Tetapi jika benar, tentu Kepala SD Kadulolo
itu akan kami tindak. Seorang Kepala SD harus bijak dan memperhatikan
kondisi ekonomi dan sosial di sekitar sekolahnya," kata Taufik
Hidayat, Kadis Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang dihubungi per
telepon, Jumat (29/6).

Taufik minta orang tua murid yang ijazahnya ditahan untuk datang ke
Kantor Dinas Pendidikan Pandeglang. "Saya janji akan diselesaikan
hari itu juga. Paling tidak ijazah itu bisa diambil. Coba bapak minta ke
keluarga itu untuk melapor ke kami, hari Senin besok," katanya.

Widodo, Kepala SDN Kadulolo tidak berhasil dikonfirmasi soal penahanan
ijazah. Menurut guru setempat, Kepala SD tidak berada di sekolah sejak
pagi hari. Hal yang sama terjadi ketika didatangi ke rumah Widodo di
Desa Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

"Nanti saja pak ke kepala sekolah. Kami tidak berani menjawab
apa-apa. Itu kan masalah lama, sudah tiga tahun lalu," kata seorang
guru yang tidak mau disebutkan namanya.

Para guru mengakui, sekolahnya menetapkan Rp 150.000 bagi orang tua
murid. Dana itu hasil musyawarah orang tua murid, komite dan pihak
sekolah. Dana itu bukan untuk menebus ijazah, tetapi untuk biaya
melanjutkan sekolah, fotokopi persyaratan ke SMP dan biaya perpisahan.

Sebelumnya, Ijum, orang tua Sumarni dan Unip Firmansyah mengaku pasrah.
Dia tidak mampu memenuhi uang Rp 150.000 yang diminta SDN Kadulolo untuk
mengambil ijazah anaknya yang lulus tahun ini. Sedangkan anak keduanya
bernama Sumarni justru ijazahnya sudah 3 tahun di SDN Kadulolo karena
uang tebusan kurang Rp 15.000.

Sementara itu, Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Peduli Publik
(Alipp) mengatakan, peristiwa "disanderanya" ijazah Sumarni
selama 3 tahun oleh SDN Kadulolo menunjukan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pandeglang tidak konsisten terhadap kebijakannya yang
mencanangkan sekolah gratis bagi wajib belajar pendidikan dasar (Wajar
Dikdas).

"Sebelum ada bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah
pusat, Bupati Pandeglang sudah mencanangkan sekolah gratis yang katanya
akan diambil dari APBD. Nah, sekarang sudah ada BOS malah peristiwa ini
menunjukan bersekolah di tingkat SD tidak gratis. Hanya namanya dan
mekanismenya saja yang berbeda, tetapi pada akhirnya orang tua murid
harus mengeluarkan uang," kata Suhada. (nr)


dari situs berita : www.bantenlink.com <http://www.bantenlink.com/>

Kirim email ke