TKW Jember Tewas di Brunei Darussalam
Minggu, 01 Juli 2007 | 18:42 WIB 


TEMPO Interaktif, Jember:
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Jawa Timur, Susiani (31), 
dikabarkan meninggal dunia di Brunei Darussalam. Kabar kematian Susiani 
diterima oleh keluarganya di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, beberapa hari 
lalu. 

Dari informasi yang dihimpun hingga Ahad (1/7), Susiani tewas karena terjatuh 
dari tangga hingga mengalami koma dan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di 
Brunei Darussalam. Dari kabar yang diterima keluarga lewat telepon, Susiani 
dikabarkan telah meninggal dunia dua pekan lalu. 

Tetapi keluarga hingga kini belum mendapatkan kabar tentang pemulangan jenazah 
Susiani, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember maupun Kedutaan 
Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam. 

Menurut Sugeng, adik Susiani, keluarganya merelakan jenazah Susiani dikuburkan 
di Brunei Darussalam karena kendala biaya. Sebab, katanya, keluarga sempat 
dimintai biaya pemulangan jenazah ibu satu anak itu sebesar Rp 35 juta oleh 
seseorang yang menelepon dan memberitahu kabar kematian Susiani itu.

Koordinator Gerakan Buruh Migran Indonesia Jember, M Cholily, mencurigai 
permintaan biaya itu sebagai bentuk intimidasi pada keluarga. "Sepertinya orang 
yang menelepon itu menakut-nakuti keluarganya dengan meminta biaya pemulangan 
jenazah Rp 35 juta. Padahal Susiani itu berdokumen legal, seharusnya keluarga 
tidak mengeluarkan biaya apapun," kata Cholily 

Karena tidak mempunyai biaya sebesar itu, lanjut Cholily, keluarga Susiani 
akhirnya hanya bisa pasrah dan merelakan jenazah dikubur di sana. Menurut 
keluarganya, Susiani yang berangkat ke Brunei Darussalam empat tahun silam 
menggunakan jasa pengerah jasa TKI legal. "Tetapi keluarganya lupa nama 
perusahaannya. Kita akan melacak terlebih dahulu melalui suaminya," kata 
Cholily.

Suami Susiani, Baijuri, saat ini tinggal di Dusun Barat Desa/Kecamatan Kalisat. 
Cholily berharap suaminya mengetahui tentang perusahaan yang memberangkatkan 
istrinya dan kondisi Susiani selama dia di negeri jiran itu. 

Sesuai dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia di Luar Negeri, biaya pemulangan dan penguburan jenazah seorang TKI 
legal yang meninggal dunia, ditanggung oleh perusahaan pengerah dan pemerintah. 
"Itu hak mereka dan keluarganya. Kalau keluarganya masih diminta biaya 
pemulangan jenazah maka itu melanggar UU 39/2004," tegas Cholily.

Oleh karena itu, GBMI Jember masih terus melacak perusahan yang memberangkatkan 
Suisiani. "Besok (senin (2/07) kami akan melaporkan hal ini pada Disnakertrans 
Jember," tukasnya. Mahbub Djunaidy

Kirim email ke