Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 48 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
PLURALISME DALAM IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA
Penulis: Gufron Mabruri[1]
Kesadaran akan pentingnya pluralisme di kalangan pemerintah
dan masyarakat saat ini nampaknya masih menunjukkan tingkat yang sangat rendah.
Bahkan, melihat sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan
ini, pluralisme secara te! rus-menerus dilanggar dan dicederai. Bila keadaan
ini terus be! rlajut, maka bisa dipastikan tidak akan ada lagi ruang yang
memungkinkan bagi hidupnya perbedaan, keberagaman, dan kebebasan di Indonesia.
Penilaian tersebut bukanlah sebagai upaya dramatisasi. Sebab,
fakta menunjukkan upaya-upaya pengingkaran pluralisme bekerja dengan sistematis
di semua ruang kehidupan. Di ranah Negara, muncul berbagai kebijakan yang
menentang pluralisme mulai dari pusat sampai daerah. Di ranah masyarakat,
muncul kelompok yang kerap melakukan pemaksaan kehendak melalui represi dan
operasi atas nama kebenaran dan keyakinan yang dianutnya. Situasi ini telah
menciptakan ketakutan bagi setiap orang untuk merayakan keberagaman dan
mengeskpresikan perbedaannya.
Memang saat ini muncul berbagai pihak yang terus
mempromosikan pluralisme sebagai prinsip penting dalam berbangsa dan bernegara,
namun hal itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan berbagai pengingkaran
terhadap pluralisme. Beberapa prinsip penting dalam pluralisme seperti ke!
bebasan dasar (fundamental freedom) terus dilanggar dan dibelenggu, ruang yang
memungkinkan hidupnya perbedaan dikekang, serta pengingkaran atas keberagaman
sosial berlangsung di mana-mana.
Hal itu tercermin dalam berbagai kasus pelanggaran dan
pencederaan terhadap pluralisme yang terjadi di lapangan. Misalnya, pelanggaran
terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang intensitasnya semakin
meningkat, diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas semakin marak,
klaim atas kebenaran dan keyakinan yang disertai pemaksaan kehendak melalui
kekerasan dan ancaman terhadap kelompok lain semakin biasa terjadi di
masyarakat, dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya.
Fakta berbagai kasus itu menunjukkan bahwa pluralisme
nampaknya menghadapi berbagai ancaman yang datang dari dua ranah. Pada satu
sisi, pluralisme menghadapi ancaman dari ranah Negara, sementara pada sisi
lain, pluralisme juga menghadapi ancaman dari ranah masyarakat. Kelompok-k!
elompok anti-pluralisme melalui kedua ranah tersebut mengancam! plurali sme
dengan cara-cara yang sistematik.
Masalah menjadi serius ketika Negara terlibat, baik secara
tidak langsung melalui proses pembiaran atas kasus-kasus yang terjadi, atau
secara langsung melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Aspek pembiaran
misalnya terlihat ketika aparat Negara tidak menindak kelompok-kelompok yang
melakukan pencedaraan terhadap pluralisme, seperti dalam kasus penuntupan
sejumlah tempat ibadah di berbagai tempat. Sementara keterlibatan secara
langsung terlihat dalam berbagai kebijakan yang dibuat Negara mulai dari pusat
sampai daerah yang mengancam hak-hak dasar individu yang terkait dengan
pluralisme.
Potret pelaksanaan kebijakan Negara dan adanya sikap aparat
negara seperti itu tentu saja merupakan sebuah ironi. Di tengah gencarnya
perbaikan pelaksanaan HAM dan kehidupan berdemokrasi, Negara justru
mengeluarkan kebijakan dan bersikap bertolakbelakang dengan HAM dan demokrasi
itu sendiri. Hak-hak dasar individu yan! g semestinya dijamin dan dilindungi
oleh Negara malah terus menjadi sasaran pelanggaran.
Beberapa Faktor Penyebab
Setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong buramnya
pluralisme di Indonesia. Pertama, belum adanya penerimaan secara total terhadap
norma-norma HAM, baik itu di kalangan aktor-aktor Negara maupun masyarakat.
Adanya penerimaan HAM yang cenderung setengah hati itu menyebabkan munculnya
sikap dan tindakan anti-HAM di kalangan aktor-aktor Negara dan masyarakat.
Terlebih lagi ide totaliteristik sebagai warisan rezim otoritarian Orde Baru
hingga masih juga berakar kuat kendati rezim tersebut telah runtuh. Ia kini
menyelinap dalam berbagai ruang kehidupan.
Kedua, banyaknya pengaruh berbagai penafsiran atas teks-teks
keagamaan yang disertai dengan adanya klaim-klaim kebenaran atas pemikiran atau
keyakinan yang dianut oleh kelompoknya. Bi! sa dikatakan, adanya klaim-klaim
kebenaran itu sebagai gejala ! awal mer ebaknya berbagai sikap intoleran di
tengah masyarakat. Sebab, klaim-klaim tersebut tidak jarang dipaksakan oleh
kelompok tertentu sebagai kebenaran bagi kelompok lainnya, sehingga akhirnya
melahirkan ketegangan hubungan antar berbagai kelompok.
Ketiga, adanya kekeliruan dalam memahami dan memaknai
pluralisme sehingga menyebabkan tumbuhnya persepsi negatif terhadap pluralisme.
Salah satunya tercermin dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme
dan Sekularisme Agama. Fatwa ini tentu saja memiliki dampak. Diakui atau tidak,
dalam perkembangannya fatwa tersebut semakin meningkatkan sikap intoleran di
masyarakat dan mendorong berbagai kelompok melakukan penceradaan terhadap
pluralisme.
Pluralisme dan Hak Asasi Manusia
Jelas, pluralisme tidak bisa dipisahkan dari Hak Asasi !
Manusia (HAM). Keduanya memiliki hubungan sangat erat dan saling terkait antar
satu dengan lainnya. Di dalam pluralisme terkandung beragam jenis hak-hak dasar
individu. Karena itu, pengandaian berjalannya pluralisme tentumua mengandaikan
pula adanya penghormatan, jaminan dan perlindungan HAM yang memungkinkan bagi
setiap individu untuk menikmati hak-hak dasarnya.
Pada ranah keagamaan misalnya, pluralisme tidak mungkin
berjalan tanpa jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan
berkeyakinan sebagai salah satu hak dasar individu. Hal yang sama berlaku di
ranah sosiologis, di mana pluralisme tidak ada apabila hak-hak dasar individu
seperti hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, hak
kelompok-kelompok minoritas dan hak-hak dasar lainnya tidak dijamin dan tidak
dilindungi keberadaannya.
Karena itu, HAM merupakan aspek yang sangat penting dalam
pluralisme. Dalam konteks bernegara, hukum HAM mengatur relasi antara Negara
da! n warganya, bagaimana Negara memperlakukan warganya, menjamin ! dan meli
ndungi hak-hak dasar warganya. Dalam konteks bermasyarakat, kesadaran dan
penerimaan akan norma-norma HAM dapat menjadi faktor penting bagaimana mereka
berhubungan antar sesamanya.
Dalam kerangka ini, menegaskan kembali kewajiban Negara yang
ditetapkan oleh hukum HAM menjadi penting untuk dilakukan, terutama dalam
kaitan pemajuan pluralisme di Indonesia. Hukum HAM secara jelas menegaskan tiga
kewajiban Negara, yakni menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan
memenuhi (to fullfil). Namun, apa relevansi antara kewajiban-kewajiban itu
dengan pemajuan pluralisme? Sejauh Negara menjalankan kewajiban-kewajiban
HAM-nya secara sungguh-sungguh, maka upaya Negara tersebut dapat menjadi babak
awal dalam mendorong kemajuan pluralisme.
Apa yang harus dilakukan negara?
Kendati demikian, ada beberapa prinsip yang harus ditaati
oleh Negara dalam implem! entasi kewajiban-kewajiban HAM-nya. Prinsip-prinsip
tersebut mengatur batasan-batasan Negara sampai sejauhmana ia menjalankan tiga
kewajibannya tersebut. Ketaatan Negara terhadap prinsip-prinsip tersebut
menjadi penting untuk memastikan terjamin dan terpenuhinya semua hak-hak dasar
individu tanpa terkecuali.
Secara prinsip, hak-hak dasar individu manusia terbagi ke
dalam dua rumpun, yakni hak-hak positif (positive rights) dan hak-hak negatif
(negative rights). Pengertian positif dan negatif di sini bukan menggambarkan
bahwa nilai-nilai "baik" dan "buruk", melainkan menunjuk pada ukuran
keterlibatan Negara bagi pemenuhan masing-masing hak tersebut. Yang dimaksud
hak-hak positif adalah hak-hak ekonomi sosial dan budaya, yang akan terenuhi
bilamana Negara berperan aktif memajukan hak-hak tersebut. Sementara
sebaliknya, hak-hak negatif adalah hak-hak sipil dan politik yang akan
terpenuhi bilamana Negara mengurangi campur tangannya. Lebih jau! h, hak-hak
ekonomi sosial dan budaya menyangkut pemenuhan mate! ri, seme ntara hak-hak
sipil dan politik menyangkut pemenuhan kebebasan.
Pembagian rumpun hak-hak dasar itu harus dijadikan pegangan
dan harus ditaati oleh Negara dalam implementasi kewajiban HAM-nya. Tanpa
adanya ketaatan terhadap pemilahan itu, maka itu justru akan memunculkan
potensi tercerabut dan terlanggarnya hak-hak sipil dan politik karena adanya
campur tangan Negara, sebagaimana yang selama ini terjadi.
Dalam konteks pemajuan pluralisme, penegasan ukuran
keterlibatan Negara dalam implementasi kewajiban HAM-nya menjadi penting.
Sebab, hampir semua hak-hak dasar individu yang terkait pluralisme, baik dalam
bidang keagamaan atau sosiologis, merupakan bagian dari hak-hak sipil dan
politik. Karena itu, hak-hak dasar tersebut masuk dalam ranah hak-hak negatif
(negative rights). Misalnya, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan
bergerak dan berdiam, hak atas kewarganegaraan, hak atas kebebasan pikiran,
hati nurani dan memeluk agama dan keya! kinan, hak atas kebebasan berkespresi,
hak kelompok minoritas, hak untuk bebas dari segala bentuk tindakan
diskriminasi, dan lain-lain.
Sehingga menjadi jelas, bahwa pluralisme akan semakin maju
bilamana Negara mengurangi atau meminimalkan campur tangannya untuk tidak
mengurusi atau membuat berbagai aturan yang pada akhirnya berpotensi melanggar
hak-hak dasar individu di atas. Dalam kaitan itu, yang harus dilakukan Negara
bagaimana menjamin dan memberi perlindungan bagi setiap orang dalam upaya
menikmati hak-hak dasarnya tersebut.
Dalam konteks itu, pembuatan dan penerapan berbagai Perda
bernuansa agama atau Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi, yang
muatannya berpotensi membatasi, mengekang serta melanggar hak-hak dasar yang
terkait pluralisme merupakan sebuah kekeliruan. Regulasi tersebut merupakan
bentuk campur tangan yang terlalu dalam karena ia sampai mengatur ranah pribadi
dimana hak-hak dasar itu berada.
! ;
Hal yang sama terjadi dalam kasus lainnya. Misalnya, up! aya
Nega ra yang hanya mengakui beberapa agama (Islam, Katholik, Kristen, Budha,
Hindu dan terakhir Konghucu), sebagai agama yang diakui secara resmi oleh
Negara. Lalu, bagaimana dengan aliran kepercayaan lokal yang hanya dipandang
sebagai kebudayaan? Padahal aliran-aliran kepercayaan lokal sudah ada jauh
sebelum agama-agama itu masuk ke Indonesia. Ini bentuk pelanggaran terhadap
prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pembatasan pengakuan Negara tersebut tentu tidak bisa
dibenarkan karena secara tidak langsung telah menegasikan keberadaan
aliran-aliran kepercayaan lokal itu. Bahkan, bisa dikatakan upaya Negara yang
masuk ke dalam wilayah itu sebagai langkah yang berlebihan. Apapun bentuk agama
atau keyakinan yang dianut oleh sesorang seharusnya dipandang sebagai hak
pribadi setiap manusia. Negara tidak boleh campur tangan dengan membuat
aturan-aturan yang justru membatasinya.
Bentuk lain keterlibatan yang terlalu jauh dari Negara juga
terlihat! dengan dibentuknya Direktorat Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat dan Keagamaan (Pakem), yang berada di bawah Kejaksaan Agung. Pakem
ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No.KEP-108/JA/5/1984
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Sementara, dasar hukum terkait dengan penindakan terhadap aliran-aliran sesat
didasarkan pada UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau
Penodaan Agama.
Terakhir, dalam kerangka menjamin dan melindungi, Negara
melalui aparatnya harus mencegah munculnya tindakan-tindakan yang berpotensi
mengancam hak-hak dasar individu yang terkait pluralisme, serta menindak
kelompok-kelompok di masyarakat yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi jika
kelompok tersebut melakukannya dengan cara-cara kekerasan dan mengakibatkan
jatuhnya korban dari pihak yang dilanggar. Jelasnya, Negara tidak boleh berdiam
diri dan membiarkan bilamana ada kelompok yang melakukan pemaksaan ! kehendak,
melakukan represi dan operasi dengan mengatasnamakan! kebenar an dan keyakinan
mereka.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Staf Peneliti di IMPARSIAL, sekaligus
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]