Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 48 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  PLURALISME DALAM IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA

                  Penulis: Gufron Mabruri[1]



                  Kesadaran akan pentingnya pluralisme di kalangan pemerintah 
dan masyarakat saat ini nampaknya masih menunjukkan tingkat yang sangat rendah. 
Bahkan, melihat sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan 
ini, pluralisme secara te! rus-menerus dilanggar dan dicederai. Bila keadaan 
ini terus be! rlajut, maka bisa dipastikan tidak akan ada lagi ruang yang 
memungkinkan bagi hidupnya perbedaan, keberagaman, dan kebebasan di Indonesia.
                   
                  Penilaian tersebut bukanlah sebagai upaya dramatisasi. Sebab, 
fakta menunjukkan upaya-upaya pengingkaran pluralisme bekerja dengan sistematis 
di semua ruang kehidupan. Di ranah Negara, muncul berbagai kebijakan yang 
menentang pluralisme mulai dari pusat sampai daerah. Di ranah masyarakat, 
muncul kelompok yang kerap melakukan pemaksaan kehendak melalui represi dan 
operasi atas nama kebenaran dan keyakinan yang dianutnya. Situasi ini telah 
menciptakan ketakutan bagi setiap orang untuk merayakan keberagaman dan 
mengeskpresikan perbedaannya. 
                   
                  Memang saat ini muncul berbagai pihak yang terus 
mempromosikan pluralisme sebagai prinsip penting dalam berbangsa dan bernegara, 
namun hal itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan berbagai pengingkaran 
terhadap pluralisme. Beberapa prinsip penting dalam pluralisme seperti ke! 
bebasan dasar (fundamental freedom) terus dilanggar dan dibelenggu, ruang yang 
memungkinkan hidupnya perbedaan dikekang, serta pengingkaran atas keberagaman 
sosial berlangsung di mana-mana.
                   
                  Hal itu tercermin dalam berbagai kasus pelanggaran dan 
pencederaan terhadap pluralisme yang terjadi di lapangan. Misalnya, pelanggaran 
terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang intensitasnya semakin 
meningkat, diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas semakin marak, 
klaim atas kebenaran dan keyakinan yang disertai pemaksaan kehendak melalui 
kekerasan dan ancaman terhadap kelompok lain semakin biasa terjadi di 
masyarakat, dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya. 
                   
                  Fakta berbagai kasus itu menunjukkan bahwa pluralisme 
nampaknya menghadapi berbagai ancaman yang datang dari dua ranah. Pada satu 
sisi, pluralisme menghadapi ancaman dari ranah Negara, sementara pada sisi 
lain, pluralisme juga menghadapi ancaman dari ranah masyarakat. Kelompok-k! 
elompok anti-pluralisme melalui kedua ranah tersebut mengancam! plurali sme 
dengan cara-cara yang sistematik.
                   
                  Masalah menjadi serius ketika Negara terlibat, baik secara 
tidak langsung melalui proses pembiaran atas kasus-kasus yang terjadi, atau 
secara langsung melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Aspek pembiaran 
misalnya terlihat ketika aparat Negara tidak menindak kelompok-kelompok yang 
melakukan pencedaraan terhadap pluralisme, seperti dalam kasus penuntupan 
sejumlah tempat ibadah di berbagai tempat. Sementara keterlibatan secara 
langsung terlihat dalam berbagai kebijakan yang dibuat Negara mulai dari pusat 
sampai daerah yang mengancam hak-hak dasar individu yang terkait dengan 
pluralisme.
                   
                  Potret pelaksanaan kebijakan Negara dan adanya sikap aparat 
negara seperti itu tentu saja merupakan sebuah ironi. Di tengah gencarnya 
perbaikan pelaksanaan HAM dan kehidupan berdemokrasi, Negara justru 
mengeluarkan kebijakan dan bersikap bertolakbelakang dengan HAM dan demokrasi 
itu sendiri. Hak-hak dasar individu yan! g semestinya dijamin dan dilindungi 
oleh Negara malah terus menjadi sasaran pelanggaran. 
                   
                   

                  Beberapa Faktor Penyebab
                   
                  Setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong buramnya 
pluralisme di Indonesia. Pertama, belum adanya penerimaan secara total terhadap 
norma-norma HAM, baik itu di kalangan aktor-aktor Negara maupun masyarakat. 
Adanya penerimaan HAM yang cenderung setengah hati itu menyebabkan munculnya 
sikap dan tindakan anti-HAM di kalangan aktor-aktor Negara dan masyarakat. 
Terlebih lagi ide totaliteristik sebagai warisan rezim otoritarian Orde Baru 
hingga masih juga berakar kuat kendati rezim tersebut telah runtuh. Ia kini 
menyelinap dalam berbagai ruang kehidupan. 
                   
                  Kedua, banyaknya pengaruh berbagai penafsiran atas teks-teks 
keagamaan yang disertai dengan adanya klaim-klaim kebenaran atas pemikiran atau 
keyakinan yang dianut oleh kelompoknya. Bi! sa dikatakan, adanya klaim-klaim 
kebenaran itu sebagai gejala ! awal mer ebaknya berbagai sikap intoleran di 
tengah masyarakat. Sebab, klaim-klaim tersebut tidak jarang dipaksakan oleh 
kelompok tertentu sebagai kebenaran bagi kelompok lainnya, sehingga akhirnya 
melahirkan ketegangan hubungan antar berbagai kelompok.
                   
                  Ketiga, adanya kekeliruan dalam memahami dan memaknai 
pluralisme sehingga menyebabkan tumbuhnya persepsi negatif terhadap pluralisme. 
Salah satunya tercermin dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme 
dan Sekularisme Agama. Fatwa ini tentu saja memiliki dampak. Diakui atau tidak, 
dalam perkembangannya fatwa tersebut semakin meningkatkan sikap intoleran di 
masyarakat dan mendorong berbagai kelompok melakukan penceradaan terhadap 
pluralisme.
                   
                   

                  Pluralisme dan Hak Asasi Manusia
                   
                  Jelas, pluralisme tidak bisa dipisahkan dari Hak Asasi ! 
Manusia (HAM). Keduanya memiliki hubungan sangat erat dan saling terkait antar 
satu dengan lainnya. Di dalam pluralisme terkandung beragam jenis hak-hak dasar 
individu. Karena itu, pengandaian berjalannya pluralisme tentumua mengandaikan 
pula adanya penghormatan, jaminan dan perlindungan HAM yang memungkinkan bagi 
setiap individu untuk menikmati hak-hak dasarnya.
                   
                  Pada ranah keagamaan misalnya, pluralisme tidak mungkin 
berjalan tanpa jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan 
berkeyakinan sebagai salah satu hak dasar individu. Hal yang sama berlaku di 
ranah sosiologis, di mana pluralisme tidak ada apabila hak-hak dasar individu 
seperti hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, hak 
kelompok-kelompok minoritas dan hak-hak dasar lainnya tidak dijamin dan tidak 
dilindungi keberadaannya. 
                   
                  Karena itu, HAM merupakan aspek yang sangat penting dalam 
pluralisme. Dalam konteks bernegara, hukum HAM mengatur relasi antara Negara 
da! n warganya, bagaimana Negara memperlakukan warganya, menjamin ! dan meli 
ndungi hak-hak dasar warganya. Dalam konteks bermasyarakat, kesadaran dan 
penerimaan akan norma-norma HAM dapat menjadi faktor penting bagaimana mereka 
berhubungan antar sesamanya. 
                   
                  Dalam kerangka ini, menegaskan kembali kewajiban Negara yang 
ditetapkan oleh hukum HAM menjadi penting untuk dilakukan, terutama dalam 
kaitan pemajuan pluralisme di Indonesia. Hukum HAM secara jelas menegaskan tiga 
kewajiban Negara, yakni menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan 
memenuhi (to fullfil). Namun, apa relevansi antara kewajiban-kewajiban itu 
dengan pemajuan pluralisme? Sejauh Negara menjalankan kewajiban-kewajiban 
HAM-nya secara sungguh-sungguh, maka upaya Negara tersebut dapat menjadi babak 
awal dalam mendorong kemajuan pluralisme.
                   
                   

                  Apa yang harus dilakukan negara?
                   
                  Kendati demikian, ada beberapa prinsip yang harus ditaati 
oleh Negara dalam implem! entasi kewajiban-kewajiban HAM-nya. Prinsip-prinsip 
tersebut mengatur batasan-batasan Negara sampai sejauhmana ia menjalankan tiga 
kewajibannya tersebut. Ketaatan Negara terhadap prinsip-prinsip tersebut 
menjadi penting untuk memastikan terjamin dan terpenuhinya semua hak-hak dasar 
individu tanpa terkecuali.
                   
                  Secara prinsip, hak-hak dasar individu manusia terbagi ke 
dalam dua rumpun, yakni hak-hak positif (positive rights) dan hak-hak negatif 
(negative rights). Pengertian positif dan negatif di sini bukan menggambarkan 
bahwa nilai-nilai "baik" dan "buruk", melainkan menunjuk pada ukuran 
keterlibatan Negara bagi pemenuhan masing-masing hak tersebut. Yang dimaksud 
hak-hak positif adalah hak-hak ekonomi sosial dan budaya, yang akan terenuhi 
bilamana Negara berperan aktif memajukan hak-hak tersebut. Sementara 
sebaliknya, hak-hak negatif adalah hak-hak sipil dan politik yang akan 
terpenuhi bilamana Negara mengurangi campur tangannya. Lebih jau! h, hak-hak 
ekonomi sosial dan budaya menyangkut pemenuhan mate! ri, seme ntara hak-hak 
sipil dan politik menyangkut pemenuhan kebebasan. 
                   
                  Pembagian rumpun hak-hak dasar itu harus dijadikan pegangan 
dan harus ditaati oleh Negara dalam implementasi kewajiban HAM-nya. Tanpa 
adanya ketaatan terhadap pemilahan itu, maka itu justru akan memunculkan 
potensi tercerabut dan terlanggarnya hak-hak sipil dan politik karena adanya 
campur tangan Negara, sebagaimana yang selama ini terjadi.
                   
                  Dalam konteks pemajuan pluralisme, penegasan ukuran 
keterlibatan Negara dalam implementasi kewajiban HAM-nya menjadi penting. 
Sebab, hampir semua hak-hak dasar individu yang terkait pluralisme, baik dalam 
bidang keagamaan atau sosiologis, merupakan bagian dari hak-hak sipil dan 
politik. Karena itu, hak-hak dasar tersebut masuk dalam ranah hak-hak negatif 
(negative rights). Misalnya, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan 
bergerak dan berdiam, hak atas kewarganegaraan, hak atas kebebasan pikiran, 
hati nurani dan memeluk agama dan keya! kinan, hak atas kebebasan berkespresi, 
hak kelompok minoritas, hak untuk bebas dari segala bentuk tindakan 
diskriminasi, dan lain-lain. 
                   
                  Sehingga menjadi jelas, bahwa pluralisme akan semakin maju 
bilamana Negara mengurangi atau meminimalkan campur tangannya untuk tidak 
mengurusi atau membuat berbagai aturan yang pada akhirnya berpotensi melanggar 
hak-hak dasar individu di atas. Dalam kaitan itu, yang harus dilakukan Negara 
bagaimana menjamin dan memberi perlindungan bagi setiap orang dalam upaya 
menikmati hak-hak dasarnya tersebut. 
                   
                  Dalam konteks itu, pembuatan dan penerapan berbagai Perda 
bernuansa agama atau Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi, yang 
muatannya berpotensi membatasi, mengekang serta melanggar hak-hak dasar yang 
terkait pluralisme merupakan sebuah kekeliruan. Regulasi tersebut merupakan 
bentuk campur tangan yang terlalu dalam karena ia sampai mengatur ranah pribadi 
dimana hak-hak dasar itu berada. 
                   ! ;
                  Hal yang sama terjadi dalam kasus lainnya. Misalnya, up! aya 
Nega ra yang hanya mengakui beberapa agama (Islam, Katholik, Kristen, Budha, 
Hindu dan terakhir Konghucu), sebagai agama yang diakui secara resmi oleh 
Negara. Lalu, bagaimana dengan aliran kepercayaan lokal yang hanya dipandang 
sebagai kebudayaan? Padahal aliran-aliran kepercayaan lokal sudah ada jauh 
sebelum agama-agama itu masuk ke Indonesia. Ini bentuk pelanggaran terhadap 
prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan. 
                   
                  Pembatasan pengakuan Negara tersebut tentu tidak bisa 
dibenarkan karena secara tidak langsung telah menegasikan keberadaan 
aliran-aliran kepercayaan lokal itu. Bahkan, bisa dikatakan upaya Negara yang 
masuk ke dalam wilayah itu sebagai langkah yang berlebihan. Apapun bentuk agama 
atau keyakinan yang dianut oleh sesorang seharusnya dipandang sebagai hak 
pribadi setiap manusia. Negara tidak boleh campur tangan dengan membuat 
aturan-aturan yang justru membatasinya.
                   
                  Bentuk lain keterlibatan yang terlalu jauh dari Negara juga 
terlihat! dengan dibentuknya Direktorat Pengawasan Aliran Kepercayaan 
Masyarakat dan Keagamaan (Pakem), yang berada di bawah Kejaksaan Agung. Pakem 
ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No.KEP-108/JA/5/1984 
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. 
Sementara, dasar hukum terkait dengan penindakan terhadap aliran-aliran sesat 
didasarkan pada UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau 
Penodaan Agama.
                   
                  Terakhir, dalam kerangka menjamin dan melindungi, Negara 
melalui aparatnya harus mencegah munculnya tindakan-tindakan yang berpotensi 
mengancam hak-hak dasar individu yang terkait pluralisme, serta menindak 
kelompok-kelompok di masyarakat yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi jika 
kelompok tersebut melakukannya dengan cara-cara kekerasan dan mengakibatkan 
jatuhnya korban dari pihak yang dilanggar. Jelasnya, Negara tidak boleh berdiam 
diri dan membiarkan bilamana ada kelompok yang melakukan pemaksaan ! kehendak, 
melakukan represi dan operasi dengan mengatasnamakan! kebenar an dan keyakinan 
mereka. 
                   


--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah Staf Peneliti di IMPARSIAL, sekaligus 
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.




                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     



Kirim email ke