Nyonya Mustika nan cantik nan sexy, Saya bukan penulis tulisa tsb hanya menyampaikan apa yang ditulis orang lain, jadi kalau mengutip hendaklah "kepala mail" atau nama pengarang diikut sertakan.
Saya menyampaikan tulisan/opini/berita dengan maksud unutk dipertimbangkan, dipikirkan dan bila tidak benar atau perlu dilengkapi hendaklah dikasi komentar oleh yang pandai nan cerdas atau waras sebagai sumbangan kepada yang belum tahu maslahnya, ragu-ragu terhadap kebenaran pendapat yang diajukan, atau juga mereka yang samasekali tidak tahu menjadi tahu dan tidak mudah ditipu dan dimanipulasikan oleh bandit apapun. ----- Original Message ----- From: Hafsah Salim To: [email protected] Sent: Tuesday, July 03, 2007 6:07 PM Subject: [mediacare] Re: Sepuluh Cara Melawan Zina > "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > ORANG BIJAK bilang zaman sudah tua, kemaksiatan sudah merajalela di > mana-mana. Tidak pandang bulu, tidak memandang usia, status bahkan > sudah menggerogoti seorang yang menggunakan atribut orang baik-baik. > Apaguna atribut baik bila kelakuannya sama seperti mereka yang > dicibir dan direndahkan yang bertempat tinggal di lokalisasi. Inilah > sekelumit keluhan peserta Majelis Taklim Arroyan di Pangkalpinang > beberapa waktu lalu. Mendengar keluhan itu, tentunya tidak salah > bila direnungkan bagi siapa pun, khususnya keluarga, baik orangtua, > anak-anak atau pun saudara seiman. Sudah sedemikian parahkah > perilaku anak Adam saat ini. > Sebelum mempermasalahkan "Zinah" haruslah lebih dulu mendefinisikan definisi2 dari kata2 yang terkait seperti "poligami", "pernikahan", dlsb. Singkatnya, Poligami adalah perzinahan karena istilah pernikahan hanya berlaku untuk satu laki2 dan satu wanita, bukan antara satu laki2 dan banyak wanita, atau satu wanita kepada banyak laki2. Perbedaan definisi tentunya akan berbeda juga permasalahan yang dibicarakan. Bahkan dalam agama Islam sendiri, tidak pernah ada pernikahan yang melibatkan satu laki2 dan banyak wanita. Poligami dalam Islam berlangsung melalui pernikahan satu laki2 dan satu wanita, kemudian si laki2 menikahi lagi melalui ijab kabulnya yang juga antara satu laki2 yang sudah beristri dengan wanita lain yang belum bersuami. Tetap saja pernikahan ini berlangsung melalui proses satu laki2 dan satu wanita. Seharusnya kalo poligamy itu berlangsung pernikahannya antara satu laki2 dengan banyak wanita. Artinya kalo seorang laki2 sudah beristri dan ingin menikah lagi, maka isterinya yang lama harus sekalian memperbaharui ijab kabulnya bersama wanita baru yang menjadi madunya berdua mengucapkan ijab kabul lagi ber-sama2, karena pernikahannya yang pertama kali itu sudah dikhianati dan sudah tidak lagi bisa diberlakukan dengan hadirnya isteri kedua. Itulah sebabnya poligami dalam Islam itu merupakan perzinahan yang disyahkan dan tidak bisa dinyatakan sebagai pernikahan yang legalitasnya terjamin. Legalitas dalam pernikahan selalu melibatkan semua pihak, pihak isteri dan anak2nya, suami, maupun calon madunya. SEHARUSNYA POLIGAMI AJARAN ISLAM INI DILARANG DIDUNIA BERADAB SEKARANG INI, NAMUN MASIH NEGARA2 MAYORITAS ISLAM MENGESYAHKANNYA SEMENTARA NEGARA2 MAJU JUSTRU MELARANGNYA DENGAN UU. Dalam HAM, berzinah itu merupakan hak azasi yang tidak boleh dihukum, karena kesalahannya bukan hanya pelaku zinah melainkan juga pasangannya yang tidak berzinah ikut bersalah. Salah dalam memilih pasangannya. Dan kesalahannya ini hanya bisa diperbaiki melalui perceraian secara hukum bukan malah memancung pelaku zinahnya seperti yang berlaku dalam Syariah Islam yang biadab itu. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.14/885 - Release Date: 7/3/2007 10:02 AM
