--- "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dear Pak Muskitawati, > Syukurlah. Akhirnya anda mengakui juga bahwa setiap > tersangka pun dilindungi > HAM-nya. >
Tersangka enggak dilindungi HAM, yang dilindungi HAM itu kalo belum jadi tersangka !!! Anda tetap keras kepala secara sia2. Sudah saya katakan HAM itu singkatan dari hak azasi manusia yang isinya tentang perlindungan terhadap kebebasan manusia. Terdakwa atau tertuduh atau tersangka yang ditahan polisi sudah kehilangan kebebasannya !!! Artikel HAM yang anda tunjukan itu bukanlah ditujukan kepada tersangka, belum menjadi terdakwa, dan belum ditahan polisi. Tidak seorangpun boleh ditahan dijadikan tersangka sampai polisi menetapkannya jadi tersangka !!! Misalnya FPI menahan dan menangkap diri anda karena dituduh menghina Islam. Hal ini enggak boleh terjadi, juga MUI mengerahkan massa melalui fatwa untuk membakar mesjid Ahmadiah, menjarah umat Ahmadiah karena dituduh merusak akidah Islam. Hal ini juga tak boleh terjadi. Yang menetapkan seseorang menjadi tersangka, tertuduh, atau terdakwa adalah polisi. Setelah diproses polisi baru diserahkan ke pengadilan. Kalo polisi gagal dalam memprosesnya, maka dalah waktu tertentu, tersangka harus dibebaskan dari tahanan tapi setiap saat bisa ditangkap lagi kalo ada temuan2 baru. Ny. Muslim binti Muskitawati. > > On 7/5/07, muskita wati <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > > > --- "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Dear Muskitawati, > > > Setiap pelaku kejahatan yang belum dibuktikan > > > dipengadilan dinamakan tersangka (bahasa anda > > > menyebutkan tertuduh), dan kesalahannya harus > > > dibuktikan di dalam pengadilan terbuka. Jadi, > > > seorang tersangka kejahatan pun dilindungi HAM. > > > > > > > > > Betul, tersangka dilindungi HAM-nya, yaitu HAM > sebagai > > tersangka. > > > > Sebagai tersangka HAM-nya itu adalah kesempatan > > membela diri, berbeda dengan bukan tersangka yang > > tidak perlu bela diri. Tersangka itu adalah > tahanan, > > dan yang bukan tersangka tidak boleh ditahan. > > > > Tersangka harus diajukan ke pengadilan yang > dilengkapi > > dengan penuntut dan pembela. Tetapi kalo bukan > > tersangka tidak boleh diajukan ke pengadilan. > > > > Membuktikan dipengadilan adalah tugas polisi dan > > jaksa, dan juri menilainya, baru hakim menetapkan > > apakah dihukum atau bebas. > > > > Diluar pengadilan, masyarakat bebas memberikan > > opininya. Opini masyarakat bukanlah vonis. Dalam > > opini itu bisa memperberat tapi juga bisa > memperingan > > karena semuanya itu harus dibuktikan dimuka > > pengadilan. > > > > Kesimpulannya jelas, HAM tersangka tidak sama > dengan > > HAM bukan tersangka. Tersangka boleh ditahan, > bukan > > tersangka tidak boleh ditahan. Keduanya sama2 > HAM, > > namun kita namakan sebagai HAM untuk melindungi > dan > > membela korban. Tidak perlu kita namakan HAM > untuk > > melindungi tersangka, karena yang dinamakan HAM > selalu > > dipandang dari sisi korban bukan dari sisi > tersangka. > > > ____________________________________________________________________________________ Never miss an email again! Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/
