Orang Tua                      Murid Di Serang Keluhkan Biaya Daftar
Ulang Jutaan Rupiah
06 Juli 2007

www.pendidikanbanten.multiply.com


Serang —                          Sebagian orang tua murid mengeluh
soal biaya daftar                          ulang yang mencapai jutaan
rupiah bagi siswa yang naik                          kelas di Kabupaten
Serang. Dipastikan, pungutan itu                          menyalahi
ketentuan yang ditetapkan SK Bupati Serang                         
No.20 tahun 2004 standar iuran masyarakat bagi sekolah
negeri.

Oleh :                     T Muharam

Keterangan                      yang dihimpun hingga Kamis (5/7)
menyebutkan, biaya daftar                      ulang di SMAN 2 Serang
sebesar Rp 1,15 juta. Di antaranya                      untuk sumbangan
pembinaan pendidikan (SPP) Rp 100.000 selama                      2
bulan, biaya komputer Rp 50.000, dana sumbangan pendidikan
(DSP)Rp 600.000, dana sumbangan pembangunan pendidikan
(DSPP) Rp 400.000.

Para                      siswa kelas 3 di SMAN 2 Serang juga diminta
untuk membayar                      biaya administrasi awal tahun yang
jumlahnya beragam. Uang                      administrasi yang harus
dibayarkan siswa kelas 3 IPA sebesar                      Rp 543.000,
yang terdiri dari simpanan koperasi Rp 50.000,                      LKS
Rp 84.000, dan buku paket Rp 409.000. Adapun biaya                     
administrasi kelas 3 IPS sebesar Rp 495.600, yakni simpanan
koperasi Rp 50.000, LKS Rp 84.000, serta buku paket sebesar
Rp 361.600.

Selain siswa                      SMAN 2 Serang, tingginya biaya daftar
ulang juga dialami                      para siswa SMAN 1 Serang. Para
siswa kelas 2 regular diminta                      untuk membayar Rp
547.500, terdiri dari LKS Rp 97.500, SPP                      bulan Juli
Rp 100.000, tabungan Rp 20.000, perpustakaan Rp                     
40.000, komputer Rp 40.000, DSP Rp 150.000, serta iuran OSIS
Rp 100.000. Adapun siswa kelas 2 SBI (sekolah bertaraf
internasional) harus membayar Rp 3,647 juta, yang antara
lain terdiri dari SPP Rp 350.000 dan DSP Rp 3 juta.

Sementara                      siswa kelas 3 reguler diharuskan menayar
Rp 747.500, karena                      harus ditambah biaya uji coba
Ujian Nasional Rp 200.000.                      Sedangkan siswa kelas 3
SBI diminta membayar Rp 3,847 juta.

Tingginya                      biaya daftar ulang itu salah satunya
dikeluhkan oleh Pendi,                      orangtua salah seorang siswa
Sekolah Menengah Atas Negeri                      (SMAN) 2 Serang.
"Terus terang saja, saya tidak bisa                      membayar
uang daftar ulang anak saya yang melebihi Rp 1,5                     
juta. Kami sendiri masih bingung, bagaimana cara untuk
memperoleh keringanan biaya sekolah," tuturnya, Kamis (5/7).

Sehari-hari,                      Pendi bekerja sebagai kuli bangunan
dengan penghasilan                      rata-rata sebesar Rp 30.000. Itu
pun tidak setiap hari, ayah                      tiga anak itu bisa
bekerja.

Selain                      memberatkan, pungutan yang ditetapkan
sekolah itu juga                      melanggar Surat Keputusan (SK)
Bupati Serang Nomor 20 Tahun                      2004 tentang standar
iuran dana masyarakat bagi sekolah                      negeri. Dalam
pasal 2 ditetapkan, besaran DSP maksimal untuk                      SMA
adalah Rp 600.000 per tahun. Sedangkan besaran DPP (dana
pembangunan pendidika) maksimal Rp 400.000 per tahun. Begitu
pula besaran SPP maksimal untuk SMA adalah Rp 30.000 per
bulan.

Secara                      terpisah Kepala Bagian TU Dinas Pendidikan
Serang Soleh                      Yahya mengimbau agar pihak sekolah
tidak membebani                      masyarakat, dengan menetapkan biaya
tinggi untuk pendidikan.                      Selain itu, ia juga
meminta pihak sekolah menetapkan besaran                      uang iuran
sesuai dengan hasil kesepakatan dengan wali                      murid.
"Harus dirapatkan dulu dengan wali murid, dan                     
besarnya juga tidak boleh mengada-ada. Harus tetap rasional,
jangan sampai bangunan masih bagus, tapi siswa tetap diminta
mmbayar sumbangan pembangunan," katanya menjelaskan.
(nr)

dari situs berita : www.bantenlink.com


Kirim email ke