Orang Tua Murid Di Serang Keluhkan Biaya Daftar Ulang Jutaan Rupiah 06 Juli 2007
www.pendidikanbanten.multiply.com Serang Sebagian orang tua murid mengeluh soal biaya daftar ulang yang mencapai jutaan rupiah bagi siswa yang naik kelas di Kabupaten Serang. Dipastikan, pungutan itu menyalahi ketentuan yang ditetapkan SK Bupati Serang No.20 tahun 2004 standar iuran masyarakat bagi sekolah negeri. Oleh : T Muharam Keterangan yang dihimpun hingga Kamis (5/7) menyebutkan, biaya daftar ulang di SMAN 2 Serang sebesar Rp 1,15 juta. Di antaranya untuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp 100.000 selama 2 bulan, biaya komputer Rp 50.000, dana sumbangan pendidikan (DSP)Rp 600.000, dana sumbangan pembangunan pendidikan (DSPP) Rp 400.000. Para siswa kelas 3 di SMAN 2 Serang juga diminta untuk membayar biaya administrasi awal tahun yang jumlahnya beragam. Uang administrasi yang harus dibayarkan siswa kelas 3 IPA sebesar Rp 543.000, yang terdiri dari simpanan koperasi Rp 50.000, LKS Rp 84.000, dan buku paket Rp 409.000. Adapun biaya administrasi kelas 3 IPS sebesar Rp 495.600, yakni simpanan koperasi Rp 50.000, LKS Rp 84.000, serta buku paket sebesar Rp 361.600. Selain siswa SMAN 2 Serang, tingginya biaya daftar ulang juga dialami para siswa SMAN 1 Serang. Para siswa kelas 2 regular diminta untuk membayar Rp 547.500, terdiri dari LKS Rp 97.500, SPP bulan Juli Rp 100.000, tabungan Rp 20.000, perpustakaan Rp 40.000, komputer Rp 40.000, DSP Rp 150.000, serta iuran OSIS Rp 100.000. Adapun siswa kelas 2 SBI (sekolah bertaraf internasional) harus membayar Rp 3,647 juta, yang antara lain terdiri dari SPP Rp 350.000 dan DSP Rp 3 juta. Sementara siswa kelas 3 reguler diharuskan menayar Rp 747.500, karena harus ditambah biaya uji coba Ujian Nasional Rp 200.000. Sedangkan siswa kelas 3 SBI diminta membayar Rp 3,847 juta. Tingginya biaya daftar ulang itu salah satunya dikeluhkan oleh Pendi, orangtua salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Serang. "Terus terang saja, saya tidak bisa membayar uang daftar ulang anak saya yang melebihi Rp 1,5 juta. Kami sendiri masih bingung, bagaimana cara untuk memperoleh keringanan biaya sekolah," tuturnya, Kamis (5/7). Sehari-hari, Pendi bekerja sebagai kuli bangunan dengan penghasilan rata-rata sebesar Rp 30.000. Itu pun tidak setiap hari, ayah tiga anak itu bisa bekerja. Selain memberatkan, pungutan yang ditetapkan sekolah itu juga melanggar Surat Keputusan (SK) Bupati Serang Nomor 20 Tahun 2004 tentang standar iuran dana masyarakat bagi sekolah negeri. Dalam pasal 2 ditetapkan, besaran DSP maksimal untuk SMA adalah Rp 600.000 per tahun. Sedangkan besaran DPP (dana pembangunan pendidika) maksimal Rp 400.000 per tahun. Begitu pula besaran SPP maksimal untuk SMA adalah Rp 30.000 per bulan. Secara terpisah Kepala Bagian TU Dinas Pendidikan Serang Soleh Yahya mengimbau agar pihak sekolah tidak membebani masyarakat, dengan menetapkan biaya tinggi untuk pendidikan. Selain itu, ia juga meminta pihak sekolah menetapkan besaran uang iuran sesuai dengan hasil kesepakatan dengan wali murid. "Harus dirapatkan dulu dengan wali murid, dan besarnya juga tidak boleh mengada-ada. Harus tetap rasional, jangan sampai bangunan masih bagus, tapi siswa tetap diminta mmbayar sumbangan pembangunan," katanya menjelaskan. (nr) dari situs berita : www.bantenlink.com
