Pancasila rupanya di-tumbangkan oleh SKB. Apa itu SKB, menurut kenyataan-nya karena SKB itu sudah jelas tidak sesuai isinya dengan undang2 yang lebih tinggi, maka aku bilang kalau SKB itu adalah ciri chas dari negara yang tidak tahu apa artinya hukum dan undang2. Setiap orang kayaknya sekarang bisa ngumpulin sebanyak mungkin orang dan rame2 bikin SKB, toh menurut artinya sudah jelas yakni: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA. Jadi suatu saat pabila sampeyan berhajat mau melakukan sesuatu baik legal ataupun iligal bisa kumpulin sebanyak mungkin pendukung dan ramai2 tanda tangani surat yang namanya SKB. Ya ada2 saja di tanah air kita ini. Ceritanya tanah Indonedsia itu di baitkan dalam syair seperti tanah nyiur melambai damai dan dihuni oleh rakyat yang sopan, toleran dan suka menolong itu rupanya berkat idee SKB bisa runtuh ber-deldel duwel ria. Lha katanya negara agama, sekarang orang mau beragama tapi lain agama dengan agama majority terus kena kemplang SKB jadi urung. Dimana HAM-nya ini ya? Rasanya risih aku karena aku sadar ceritanya Indonesia itu diangkat sebagai anggota tetap dewan PBB masalah HAM. Jebul-e malahan di dalam negeri masalah HAM di deldel duwel-kan. Harry Adinegara
Sekitar SKB tentang Pembangunan Tempat Ibadah Oleh Made Darma Weda SEORANG pejabat yang juga pelaku bisnis di Indonesia bercerita bahwa berpuluh-puluh tahun dia menjadi pengusaha di Indonesia, telah menghasilkan berpuluh ruko, mal, dan tempat-tempat bisnis lainnya yang dibangun dengan mudah. Dia tidak pernah merasa kesulitan dalam meminta ijin untuk membangun tempat-tempat bisnis. Tetapi, sejak dia menekuni bisnis, dia mencoba untuk membangun satu tempat ibadah, yang hingga kini belum dapat diselesaikan. Pejabat- pejabat telah dihubungi untuk memperlancar proses pembangunan tempat ibadah. Tapi hingga kini, tempat ibadah tersebut belum juga mulai dibangun. Pengusaha tersebut mengemukakan keheranannya dalam menghadapi situasi demikian ini. Kesulitan membangun tempat ibadah bukan merupakan hal baru di Republik ini, yang konon merupakan republik yang penghuninya sangat religius, sangat toleran, serta anti dengan kelompok yang tidak beragama. Bahkan, dalam setiap kesempatan, identitas agama tidak pernah terabaikan. Dalam setiap formulir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta identitas lainnya selalu terdapat kolom untuk mencantumkan agama. Demikian pula, setiap peringatan keagamaan selalu diperingati dengan meriah. Saat-saat tertentu tempat-tempat ibadah selalu ramai dipenuhi umatnya. Betapa concern-nya bangsa ini kepada agama. Permasalahannya kini, mengapa di Indonesia sangat sulit untuk mendapatkan ijin membangun tempat ibadah ? Bahkan di beberapa tempat di Jabar, warga menghendaki beberapa gereja ditutup. Alasannya sederhana: tempat ibadah tersebut tidak memiliki ijin. Pembangunan tempat ibadah, tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 01/BER/Mdn-mag/1969. SKB ini menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penutupan beberapa gereja di beberapa tempat, mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Masalah yang sangat sentral adalah: mengapa di Republik tercinta ini, yang dikenal memiliki masyarakat yang ramah dengan keguyuban serta kebersamaan ini, telah kehilangan keramahan dan keguyubannya; telah kehilangan empati dalam proses interaksi dengan masyarakat lainnya yang berbeda agama; mengapa telah menjadi homo homini lupus bagi sesama? Berbagai pertanyaan lainnya akan muncul berkaitan dengan sikap, empati dari manusia-manusia Indonesia. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tidak berusaha memberikan ketenangan kepada masyarakat luas, dengan mencabut SKB. Bahkan Menteri Agama, Maftuh Basyuni, menyatakan bahwa, "Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan SKB itu. Namun, karena masih adanya pengaturan yang multitafsir, pemerintah perlu menyempurnakannya." Pernyataan Menteri Agama tersebut jelas sangat jauh dari mengobati keresahan masyarakat terhadap perilaku sewenang-wenang sekelompok masyarakat terhadap tempat ibadah umat lain. Terhadap permasalahan tersebut, satu hal yang perlu dipertanyakan adalah: apakah SKB tersebut masih relevan di Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini? Tidak Relevan Melihat kelahiran SKB itu, yang diterbitkan pada tahun 1969, jelas bahwa SKB tersebut sudah jauh tertinggal dengan kondisi dan keadaan Negara Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya amandemen UUD 1945 yang secara gamblang telah merumuskan hak-hak asasi manusia (HAM). Apa yang telah dirumuskan dalam UUD 1945, dalam berbagai undang-undang, masalah HAM ini telah pula diadopsi sehingga Indonesia di masa depan bukan sebagai negara yang tidak mengenal, mengakui, serta melindungi HAM, tetapi sebaliknya harus benar-benar memperhatikan serta melindungi HAM. Dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 29, secara jelas dinyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Dengan demikian jelas bahwa beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan sangat dijamin oleh negara. Jaminan tersebut tertuang pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 22. Jaminan ini yang harus diimplementasikan oleh aparat negara,sehingga mereka yang bertindak sewenang-wenang terhadap tempat ibadah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu patut dipertanyakan: mengapa aparat tidak bertindak tegas terhadap para pelaku yang telah merusak tempat ibadah. Hal ini menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan kondisi Negara RI yang sekarang tengah gencar mempromosikan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM. Secara normatif jelas bahwa Negara Indonesia sangat menjamin hak-hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan agama dan kegiatan beribadah. Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dan situasi Negara Indonesia. Dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak dikenal istilah SKB. Dalam Pasal 7 UU No.10 tahun 2004, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Sedangkan dalam ayat (4) disebutkan "jenis Peraturan Perundang- undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi". Dengan demikian, berkaitan dengan SKB, perlu dipertanyakan: apakah SKB merupakan salah satu bentuk perundang-undangan? Apakah SKB tersebut merupakan ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan? SKB Bukan UU Jawaban atas pertanyaan tersebut jelas, bahwa SKB tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh UU No.10 tahun 2004. Demikian pula tidak ada peraturan yang memberikan legitimasi atas eksistensi SKB. Dalam beberapa media terdapat pemberitaan bahwa ada pihak-pihak yang akan mengajukan yudicial review terhadap SKB. Salah satu alasan diajukannya yudicial review adalah materi SKB yang bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap usulan tersebut perlu dikaji secara seksama. Yudicial review, merupakan upaya untuk me-review suatu produk hukum yang bertentangan, baik secara formal maupun substansiil, dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Di Indonesia, terdapat 2 lembaga yang melakukan yudicial review, yaitu (1) Mahkamah Agung, yang melakukan yudicial review atas ketentuan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang- undang; (2) Mahkamah Konstitusi, yang bertugas memeriksa permohonan yudicial review terhadap suatu UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Pertanyaannya adalah: di manakah posisi SKB? SKB bukanlah Undang- undang dan bukan pula peraturan perundang-undangan di bawah Undang- undang. Dengan demikian, tidak mungkin diajukan yudicial review terhadap SKB. Pengajuan yudicial review terhadap SKB, hanya membuang-buang energi dan menunjukkan ketidakpahaman kita terhadap hukum di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam kaitan dengan SKB, yaitu, pertama, SKB bukanlah peraturan perundang-undangan. Dengan demikian SKB tidak memiliki kekuatan mengikat. Bagaimana mungkin, dua orang menteri berbincang-bincang dan membuat suatu keputusan, yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Menteri Agama seharusnya mencabut SKB tersebut. Kedua, pengaturan tentang pembangunan tempat ibadah tidak relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah memiliki komitmen untuk memajukan dan menjamin pelaksanaan HAM. Ketiga, apapun bentuk hukum yang dikeluarkan oleh seorang menteri, hendaknya materi/substansi tersebut tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memberikan perlindungan terhadap HAM. Akhirnya, apa pun bentuk hukum yang hendak dikeluarkan oleh pemerintah, satu hal yang jelas adalah bahwa kehidupan beragama dan beribadat merupakan hak yang paling asasi, yang melekat pada diri setiap manusia. Tak seorang pun memiliki hak untuk melarang dan membatasi kehidupan beragama. Sebaliknya, setiap orang berkewajiban untuk memberikan peluang kepada orang lain untuk beragama dan beribadat. Masalahnya adalah: cukupkah kita memiliki nurani untuk memberikan kebebasan bagi orang lain untuk memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan mereka? * Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Indonesia. -------------------- m2f -------------------- dikirim lewat http://forums.apakabar.ws - tanpa moderasi http://forums.apakabar.ws/viewtopic.php?p=89658#89658 -------------------- m2f -------------------- --- End forwarded message --- --------------------------------- Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on all webmail accounts. Find out more.
