Pancasila rupanya di-tumbangkan oleh SKB. Apa itu SKB, menurut kenyataan-nya 
karena SKB itu sudah jelas tidak sesuai isinya dengan undang2 yang lebih 
tinggi, maka aku bilang kalau SKB itu adalah ciri chas dari negara yang tidak 
tahu apa artinya hukum dan undang2.
   
  Setiap orang kayaknya sekarang bisa ngumpulin sebanyak mungkin orang dan 
rame2  bikin SKB, toh menurut artinya sudah jelas yakni: SURAT KEPUTUSAN 
BERSAMA. Jadi suatu saat pabila sampeyan berhajat mau melakukan sesuatu baik 
legal ataupun iligal bisa kumpulin sebanyak mungkin pendukung dan ramai2 tanda 
tangani surat yang namanya SKB.
   
  Ya ada2 saja di tanah air kita ini. Ceritanya tanah Indonedsia itu di baitkan 
dalam syair seperti tanah nyiur melambai damai  dan dihuni oleh rakyat yang 
sopan, toleran dan suka menolong itu rupanya berkat idee SKB bisa runtuh 
ber-deldel duwel ria.
   
  Lha katanya negara agama, sekarang orang mau beragama tapi lain agama dengan 
agama majority terus kena kemplang SKB jadi urung. Dimana HAM-nya ini ya? 
Rasanya risih aku karena aku sadar ceritanya Indonesia itu diangkat sebagai 
anggota tetap dewan PBB masalah HAM. Jebul-e malahan di dalam negeri masalah 
HAM di deldel duwel-kan.
   
  Harry Adinegara
  

  



Sekitar SKB tentang Pembangunan Tempat Ibadah

Oleh Made Darma Weda

SEORANG pejabat yang juga pelaku bisnis di Indonesia bercerita bahwa
berpuluh-puluh tahun dia menjadi pengusaha di Indonesia, telah
menghasilkan berpuluh ruko, mal, dan tempat-tempat bisnis lainnya
yang dibangun dengan mudah. Dia tidak pernah merasa kesulitan dalam
meminta ijin untuk membangun tempat-tempat bisnis.

Tetapi, sejak dia menekuni bisnis, dia mencoba untuk membangun satu
tempat ibadah, yang hingga kini belum dapat diselesaikan. Pejabat-
pejabat telah dihubungi untuk memperlancar proses pembangunan tempat
ibadah. Tapi hingga kini, tempat ibadah tersebut belum juga mulai
dibangun. Pengusaha tersebut mengemukakan keheranannya dalam
menghadapi situasi demikian ini.

Kesulitan membangun tempat ibadah bukan merupakan hal baru di
Republik ini, yang konon merupakan republik yang penghuninya sangat
religius, sangat toleran, serta anti dengan kelompok yang tidak
beragama. Bahkan, dalam setiap kesempatan, identitas agama tidak
pernah terabaikan.

Dalam setiap formulir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta identitas
lainnya selalu terdapat kolom untuk mencantumkan agama. Demikian
pula, setiap peringatan keagamaan selalu diperingati dengan meriah.
Saat-saat tertentu tempat-tempat ibadah selalu ramai dipenuhi
umatnya. Betapa concern-nya bangsa ini kepada agama.

Permasalahannya kini, mengapa di Indonesia sangat sulit untuk
mendapatkan ijin membangun tempat ibadah ? Bahkan di beberapa tempat
di Jabar, warga menghendaki beberapa gereja ditutup. Alasannya
sederhana: tempat ibadah tersebut tidak memiliki ijin.

Pembangunan tempat ibadah, tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan
SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 01/BER/Mdn-mag/1969.
SKB ini menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Penutupan beberapa gereja di beberapa tempat, mendapatkan
sorotan dari berbagai kalangan. Masalah yang sangat sentral adalah:
mengapa di Republik tercinta ini, yang dikenal memiliki masyarakat
yang ramah dengan keguyuban serta kebersamaan ini, telah kehilangan
keramahan dan keguyubannya; telah kehilangan empati dalam proses
interaksi dengan masyarakat lainnya yang berbeda agama; mengapa telah
menjadi homo homini lupus bagi sesama? Berbagai pertanyaan lainnya
akan muncul berkaitan dengan sikap, empati dari manusia-manusia
Indonesia.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama tidak berusaha memberikan ketenangan kepada masyarakat
luas, dengan mencabut SKB. Bahkan Menteri Agama, Maftuh Basyuni,
menyatakan bahwa, "Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan
SKB itu. Namun, karena masih adanya pengaturan yang multitafsir,
pemerintah perlu menyempurnakannya." Pernyataan Menteri Agama
tersebut jelas sangat jauh dari mengobati keresahan masyarakat
terhadap perilaku sewenang-wenang sekelompok masyarakat terhadap
tempat ibadah umat lain.

Terhadap permasalahan tersebut, satu hal yang perlu dipertanyakan
adalah: apakah SKB tersebut masih relevan di Negara yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 ini?

Tidak Relevan

Melihat kelahiran SKB itu, yang diterbitkan pada tahun 1969, jelas
bahwa SKB tersebut sudah jauh tertinggal dengan kondisi dan keadaan
Negara Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya amandemen UUD 1945 yang
secara gamblang telah merumuskan hak-hak asasi manusia (HAM). Apa
yang telah dirumuskan dalam UUD 1945, dalam berbagai undang-undang,
masalah HAM ini telah pula diadopsi sehingga Indonesia di masa depan
bukan sebagai negara yang tidak mengenal, mengakui, serta melindungi
HAM, tetapi sebaliknya harus benar-benar memperhatikan serta
melindungi HAM.

Dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 29, secara jelas dinyatakan
bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu". Dengan demikian jelas bahwa beribadat sesuai
dengan agama dan kepercayaan sangat dijamin oleh negara.

Jaminan tersebut tertuang pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM, khususnya dalam Pasal 22. Jaminan ini yang harus
diimplementasikan oleh aparat negara,sehingga mereka yang bertindak
sewenang-wenang terhadap tempat ibadah, harus diproses sesuai hukum
yang berlaku. Oleh karena itu patut dipertanyakan: mengapa aparat
tidak bertindak tegas terhadap para pelaku yang telah merusak tempat
ibadah. Hal ini menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan kondisi
Negara RI yang sekarang tengah gencar mempromosikan pengakuan dan
perlindungan terhadap HAM.

Secara normatif jelas bahwa Negara Indonesia sangat menjamin hak-hak
asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan agama dan kegiatan
beribadah. Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sudah tidak
relevan dengan kondisi dan situasi Negara Indonesia. Dalam UU No.10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak
dikenal istilah SKB. Dalam Pasal 7 UU No.10 tahun 2004, disebutkan
bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai
berikut :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah

Sedangkan dalam ayat (4) disebutkan "jenis Peraturan Perundang-
undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi".
Dengan demikian, berkaitan dengan SKB, perlu dipertanyakan: apakah
SKB merupakan salah satu bentuk perundang-undangan? Apakah SKB
tersebut merupakan ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan?

SKB Bukan UU

Jawaban atas pertanyaan tersebut jelas, bahwa SKB tidak termasuk
dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh UU
No.10 tahun 2004. Demikian pula tidak ada peraturan yang memberikan
legitimasi atas eksistensi SKB.

Dalam beberapa media terdapat pemberitaan bahwa ada pihak-pihak yang
akan mengajukan yudicial review terhadap SKB. Salah satu alasan
diajukannya yudicial review adalah materi SKB yang bertentangan
dengan UUD 1945. Terhadap usulan tersebut perlu dikaji secara seksama.

Yudicial review, merupakan upaya untuk me-review suatu produk hukum
yang bertentangan, baik secara formal maupun substansiil, dengan
ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Di Indonesia, terdapat 2 lembaga yang melakukan yudicial review,
yaitu (1) Mahkamah Agung, yang melakukan yudicial review atas
ketentuan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-
undang; (2) Mahkamah Konstitusi, yang bertugas memeriksa permohonan
yudicial review terhadap suatu UU yang bertentangan dengan UUD 1945.
Pertanyaannya adalah: di manakah posisi SKB? SKB bukanlah Undang-
undang dan bukan pula peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
undang.

Dengan demikian, tidak mungkin diajukan yudicial review terhadap SKB.
Pengajuan yudicial review terhadap SKB, hanya membuang-buang energi
dan menunjukkan ketidakpahaman kita terhadap hukum di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu dicermati
dalam kaitan dengan SKB, yaitu, pertama, SKB bukanlah peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian SKB tidak memiliki kekuatan
mengikat. Bagaimana mungkin, dua orang menteri berbincang-bincang dan
membuat suatu keputusan, yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena
itu, Menteri Agama seharusnya mencabut SKB tersebut.

Kedua, pengaturan tentang pembangunan tempat ibadah tidak relevan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah memiliki komitmen
untuk memajukan dan menjamin pelaksanaan HAM.

Ketiga, apapun bentuk hukum yang dikeluarkan oleh seorang menteri,
hendaknya materi/substansi tersebut tetap berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, serta memberikan perlindungan terhadap HAM.

Akhirnya, apa pun bentuk hukum yang hendak dikeluarkan oleh
pemerintah, satu hal yang jelas adalah bahwa kehidupan beragama dan
beribadat merupakan hak yang paling asasi, yang melekat pada diri
setiap manusia. Tak seorang pun memiliki hak untuk melarang dan
membatasi kehidupan beragama.

Sebaliknya, setiap orang berkewajiban untuk memberikan peluang kepada
orang lain untuk beragama dan beribadat. Masalahnya adalah: cukupkah
kita memiliki nurani untuk memberikan kebebasan bagi orang lain untuk
memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan mereka? *

Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas
Indonesia.




-------------------- m2f --------------------
dikirim lewat http://forums.apakabar.ws - tanpa moderasi
http://forums.apakabar.ws/viewtopic.php?p=89658#89658
-------------------- m2f --------------------

--- End forwarded message ---




              
---------------------------------
Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on all 
webmail accounts. Find out more.

Kirim email ke