Kalau begitu tidak ada dokter yang mau bekerja di tempat-tempat terpencil, 
berarti  organisasi Dokter Tanpa Batas adalah sangat asing bagi dokter di 
Indonesia.


  ----- Original Message ----- 
  From: Joseph Ekananda 
  To: [email protected] 
  Sent: Sunday, July 08, 2007 8:25 AM
  Subject: [mediacare] Re: Praktik Patgulipat Habis Dibabat => STOP MALPRAKTIK


  Itulah enaknya Jadi Dokter...

  Bisa memposisikan diri bak ''Malaikat'', yang bisa seenaknya saja memberikan 
obat, memvonis pasien, dan senaknya saja berpraktik di rumah sakit2 yang 
mematok tarif tinggi.
  Banyak dokter (meskipun tidak semua dokter) yang enggan berpraktik di daerah2 
terpencil.
  Alasan bahwa pembatasan praktik di 3 tempat menyebabkan pemerataan tenaga 
dokter kurang seimbang itu hanya Omong Kosong, Yang benar banyak dokter yang 
KALAP dan ingin mendapatkan pemasukan lebih besar,,..

  Berdasarkan Statmen Ketua KKI atau IDI, Majelis Kode Etik(mohon maaf kalo 
salah, yang pasti salah satunya) pernah mengeluarkan statemen di muat di Harian 
Kompas rubrik Humaniora (Headline) akhir Mei 2007 yang setidaknya menyatakan 
Jangan mengkriminalkan Dokter, dan Gaji dokter terlalu kecil..
  Semakin menunjukkan bahwa dokter2 di Indonesia kebanyakan mementingkan aspek 
komersial dan Bisnis..

  Apakah dokter2 ini semasa kuliah dulu tidak belajar etika dan moralitas, 
sehingga merasa paling hebat. Bukankah mereka juga manusia yang juga bisa sakit 
dan mati...

  Hukum harus ditegakkan, malpraktik sama dengan korupsi...harus diproses seuai 
hukum. Tidak adayang kebal hukum..Betulll!!!!!




  kawuloalit <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Dear doc's

  Mohon maaf....

  Kebetulan kemarin saya baca di detik nggak sedetail di koran sindo(berita
  ada dibawah)...masih cuma bisa senyum2 saat itu.
  Setelah menghapus PTT...kini menghapus pidana dokter yg tdk memasang papan
  nama(versi detik).

  Saya bukan politikus, kritikus.....pure rakyat jelata...wongcilik....buruh
  pabrik...yg
  pengin melihat keadilan dan kejujuran...di republik mimpi ini....mekipun
  mustahil kecuali kl sudah mati.

  Maaf ini pemikiran bodoh saya saja.

  Melihat fenomena seperti ini kok malah khawatir yah....
  Padahal sebelumnya sudah ada angin segar dengan terbetuknya Konsil
  Kedokteran Indonesia (KKI) yg sampai saat ini pun tidak jelas
  juntrungannya...sementara berbagai macam kasus malpraktek masih saja ada.

  Pas baca koran sindo....lebih prihatin lagi saya....

  Apakah iya ini merupakan solusi yg komprahensif dng 33 propinsi?
  Apa iya pemerintah mampu utk mengawasi ini semua, lah wong di ibukota saja
  masih keteter je.....

  Wah wis sedih.....

  Ndak bisa ngomong lagi.....

  Maaf pagi2 sudah curhat....

  Ayahnya Difa...mari kita berdoa bersama demi kebaikan negri ini.

  Mohon maaf kl ada yg kurang berkenan.

  salam prihatin,
  bapakeghozan-tepi tol cibitung

  Pidana Bagi Dokter yang Tak Pasang Papan Nama Dihapuskan
  Arfi Bambani Amri - detikcom

  Jakarta - Selama ini, UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur seorang
  dokter atau dokter gigi yang tak pasang papan nama di tempat praktek diancam
  pidana penjara. Nah, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 79 ayat 1 UU
  Praktek Kedokteran yang mengaturnya itu bertentangan dengan UUD 1945.

  Demikian diputuskan majelis hakim MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie dalam
  sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/6/2007).

  "Menyatakan pasal 75 ayat 1 dan pasal 76 mengenai kata-kata "penjara paling
  lama 3 tahun" atau "kurungan paling lama 1 tahun" dan pasal 79 huruf c
  sepanjang menyangkut "atau yang diatur huruf e" tidak mempunyai kekuatan
  hukum mengikat," ujar Jimly membacakan putusan.

  Menurut majelis hakim konstitusi, ancaman pidana tersebut telah menimbulkan
  perasaan tidak aman dan ketakutan pada dokter atau dokter gigi. Ancaman
  pidana tersebut dinyatakan hakim-hakim tidak proporsional dengan pelanggaran
  yang dilakukan.

  "Ancaman pidana tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana sehingga tidak
  sejalan pula dengan pasal 28G UUD 1945," ujar hakim HAS Natabaya membacakan
  pertimbangan.

  Pasal 75 ayat 1 UU Praktik Kedokteran tersebut mengatur bahwa seorang dokter
  harus memasang plang papan nama di tempat berpraktek. Jika tak dilakukan,
  maka diancam pidana penjara atau pidana denda.

  Ketentuan ini menimbulkan dilema dalam kasus seorang pasien dalam keadaan
  mendesak untuk ditolong, sementara sang dokter tidak berada di tempat
  prakteknya. Sang dokter menurut UU tidak boleh memberikan pengobatan karena
  berada di luar tempat prakteknya. Jika dokter ngotot mengobati, ancaman
  pidana menantinya.

  "Mahkamah berpendapat bahwa seorang dokter atau dokter gigi yang melakukan
  praktek kedokteran semacam itu harus ditafsirkan bukan tindak pidana," tegas
  Natabaya.

  Namun untuk uji materil pasal 37 ayat 2 UU Praktek Kedokteran, MK tidak
  mengabulkan gugatan pemohon dr Anny Isfandyarie Sarwono dkk. Pasal 37 ayat 2
  itu membatasi dokter hanya bisa berpraktek di 3 tempat.

  "Pembatasan 3 tempat praktek tersebut memberikan jaminan perlindungan dan
  kepastian hukum baik kepada dokter selaku pemberi pelayanan maupun kepada
  pasien selaku penerima pelayanan kesehatan," ujar Natabaya.

  Selain itu, pembatasan 3 tempat praktek itu memberi kesempatan pada
  dokter-dokter muda untuk berpraktek. "Akan memberikan kesempatan kerja
  praktek bagi dokter-dokter muda di seluruh Indonesia," tandas Natabaya.
  (aba/nrl)

  
http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/19/time/115242/idnews/795211/idkanal/10

  MK Hapus Ancaman Pidana UU Praktik Kedokteran
  Rabu, 20/06/2007
  JAKARTA (SINDO) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pasalpasal ancaman
  hukuman pidana dalam uji materiil UU 29/2004, tentang Praktik Kedokteran.
  Pasal tersebut, yakni pasal 75 ayat 1, pasal 76, dan pasal 79 c.

  Tiga pasal itu tadinya berisi ancaman hukuman pidana bagi seorang dokter
  yang tidak memiliki surat tanda register,surat izin praktik,atau melakukan
  praktik dengan tidak memasang papan nama. Dengan dikabulkannya uji materiil
  UU itu oleh MK, maka dokter yang melanggar hanya dikenakan sanksi
  administratif.

  Sedangkan uji materiil pasal 37 ayat 2 mengenai pembatasan tempat praktik
  dokter ditolak. "Dinyatakan, pasal 75 ayat 1 dan pasal 76, sepanjang
  mengenai katakata 'kurungan paling lama tiga tahun' dan pasal79,
  'kurunganpalinglamasatutahun' serta pasal 79 c sepanjang mengenai katakata
  huruf e dalam UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945, tidak
  berkekuatan hukum mengikat," jelas Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang
  putusan uji materiil UU 29/2004 di Gedung MK,kemarin.

  Sebaliknya, atas pengabulan uji materiil terhadap tiga UU di atas, dan
  setelah ketetapan dibacakan,maka segala putusan yang ada dalam UU tersebut
  berlaku mengikat dan berkekuatan hukum. "Bagi pihak-pihak terkait agar
  melaksanakan ketentuan yang berlaku," katanya. Sebelumnya, pemohon uji
  materiil yang terdiri atas enam dokter dan satu pasien hipertensi,
  menganggap pasal a quo dalam UU Praktik Kedokteran secara tendensius
  berusaha mengkriminalisasi perbuatan dokter yang melanggar ketentutan
  administratif, seperti pelanggaran pembatasan tiga tempat praktik, tidak
  memiliki Surat Tanda Register dan Surat Izin Praktik, atau melakukan praktik
  dengan tidak memasang papan nama.

  Pemohon menyatakan, sebaiknya pelanggaran tersebut cukup diberikan sanksi
  administratif bukan hukuman pidana berat. Senada dengan permohonan, MK
  menilai ancaman hukuman pidana dalam tiga UU tersebut tidak sesuai dengan
  filsafat hukum pidana."Hal ini menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan
  sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dan
  ancaman pidana yang diatur dalam UU," papar Natabaya, salah satu hakim
  konstitusi MK.

  Sedang terkait pasal 37 ayat 2 mengenai pembatasan tempat praktik dokter
  yang ditolak,MK beralasan, pembatasan ini untuk memberikan perlindungan dan
  kepastian hukum bagi kesehatan dokter secara fisik dan psikis."Jika sorang
  dokter tidak terlalu banyak tempat praktik,dokter tidak terlalu capai,
  sehingga proses diagnosis kepada pasien dapat dilakukan
  dengancermatdantepat,"ujarNabatabaya. (whisnu bagus)

  
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional/mk-hapus-ancaman-pidana-uu-praktik-kedok.html

  Ke khawatiran Orang tua lain:

  Selamat Pagi Dokter

  Pagi ini baru baca di Koran Sindo, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
  pengujian UU Praktek Kedokteran...
  lebih lengkapnya silakan dibaca di koran tersebut...

  tapi ada hal yang mengganjal saya

  Dalam amar putusan tersebut, dikatakan bahwa Dokter yang melakukan praktek
  kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi (Pasal 75 ayat (1) UU
  Praktek Kedokteran) dan/atau tanpa memiliki surat ijin praktek (pasal 76 UU
  Praktek kedokteran) tidak dapat dituntut secara pidana baik penjara maupun
  denda.

  Juga dikatakan bahwa kewajiban pada pasal 51 huruf e UU Praktek Kedokteran
  yaitu menambah ilmu pengetahuan
  dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi,
  yang sanksi pidananya tercantum dalam pasal 79 UU Praktek Kedokteran
  oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak tepat dan tidak perlu.
  Karena perbuatan tidak menambah ilmu pengetahuan tidak menimbulkan
  kerugian terhadap pihak lain selain dokter itu sendiri. Dan juga di
  UUD dinyatakan menambah ilmu pengetahuan adalah Hak dan bukan
  kewajiban.

  waduh....
  jadi membayangkan, nanti seorang dokter baru lulus sekolah
  gak perlu ada surat ijin praktek langsung bisa buka praktek, dan
  begitu juga dokter yang males belajar, tetp kekeuh menjalankan praktek
  kedokteran berdasarkan buku-buku yang sudah masuk museum tidak perduli
  adanya protokol baru dalam pengobatan penyakit tersebut.
  Dan jika ternyata akibat praktek kedokteran yang seperti itu menjadi
  fatal buat pasien...?
  gak ada yang bertanggung jawab, karena dokter boleh praktek meskipun
  gak pakai SIP atau STR.
  Dokter boleh gak menambah ilmu karena yang rugi adalah dokter dan
  bukan pasien...

  waduh, nanti kalo saya pilih dokter, saya harus tanya, dokter update
  gak dengan perkembangan pengetahuan ilmu kedokteran terbaru....?
  buktinya apa..? Dan berarti sayapun harus update juga, untuk lebih
  meyakinkan... lalu kalo begitu untuk apa saya ke dokter...? Lebih baik saya
  sendiri yang jadi dokter, khan gak perlu SIP/STR...

  mohon tanggapan

  Ayah Dhifa
  -- 
  R M A

  ----- Original Message ----- 
  From: "Erik Tapan" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: "Mailing List Dokter Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>
  Sent: Friday, June 15, 2007 10:00 AM
  Subject: Re: [MLDI] Fw: [untardoctors] Praktik Patgulipat Habis Dibabat

  > Harap hemat bandwith
  > ----------------------
  > Dear TS Iwan,
  > Setahu saya sich, untuk memperoleh SIP, saat ini tidak lagi dibutuhkan
  Surat Selesai Tanda Bakti (SMB), cukup dengan STR saja.
  > Beberapa pihak yang sudah menghubungi Dinas, masih dijawab "juklaknya
  belum ada".
  > Tapi saya dapat info dari beberapa teman, katanya sudah ada angin segar.
  > Kita tunggu saja, menurut saya tak akan lama, bisa mengurus SIP.
  >
  > Salam,
  > Erik Tapan


   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.10.2/890 - Release Date: 7/7/2007 3:26 
PM

Kirim email ke