Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 50 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  MENEGUHKAN KEMBALI HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP



                  Oleh : Khalisah Khalid[1]



                  5 Juni 2007, hari lingkungan hidup akan kembali diperingati 
oleh gerakan yang selama ini concern untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang 
baik dan sehat. Ini memang menjadi moment yang penting bagi sebuah gerakan 
memperjuangkan l! ingkungan hidup yang masih dipandang sebagai isu yang hanya 
me! njadi te mpelan dalam mainstraim pembangunan yang memiliki karakteristik 
pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan pembangunan hanya menghitung manfaat 
yang akan diperoleh dan sebagian besar masuk kedalam akumulasi modal, dan 
selalu melupakan biaya yang harus dikeluarkan akibat kerusakan lingkungan hidup 
yang bebannya harus ditanggung oleh rakyat. Kasus Lapindo menjadi potret yang 
utuh untuk melihat bahwa negeri ini memang tidak pernah menghitung biaya 
keselamatan rakyat, akibat kebobrokan pengurusan negara dalam investasi 
strategis yang high tech dan high risk, baik secara sosial maupun ekologik.
                   
                   

                  Lingkungan Hidup, dan Komitmen terhadap Hak Asasi


                  Lingkungan hidup bahkan belum dinilai sebagai sebuah hak 
asasi manusia yang seharusnya ditegakkan di muka bumi ini, terlebih banyak 
sekali kasus pelanggaran terhadap hak atas! lingkungan hidup yang dilakukan 
baik oleh State (negara) sebagai aktornya, aktor di luar negara (non state) dan 
bahkan seringkali kolaborasi dua aktor sekaligus yakni negara dan luar negara 
yang justru menggunakan undang-undang sebagai alat yang digunakan untuk 
melegalkan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup, seperti 
undang-undang penanaman modal, undang-undang penambangan di kawasan hutan 
lindung dan undang-undang pengelolaan sumber daya air. 
                                  
                  Lingkungan hidup sesungguhnya menjadi hak asasi manusia yang 
harus dihormati, dilindungi dan dijamin oleh pengurus Negara sebagai pemegang 
mandat dari rakyat sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Negara, terlebih 
Indonesia juga mengambil bagian dalam ratifikasi konvenan hak ekonomi, sosial 
dan budaya (ekosob) pada tahun 2005, yang merupakan hak generasi ketiga. 
Meskipun demikian, yang mesti diingat bahwa penegakan terha! dap hak ekosob 
berbeda dengan hak sipol yang meletakkan tugas ! pengurus Negara di dalam upaya 
pemajuan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhannya. Di dalam hak 
ekosob, upaya pemajuan terhadap penegakan hak atas lingkungan hidup juga 
diletakkan pada aktor-aktor di luar negara, seperti korporasi (TNC's/MNC's) dan 
lembaga keuangan Internasional yang selama ini tidak selalu menjadi bagian dari 
proses kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan dalam melanggengkan 
industri yang mereka lakukan. 
                   
                  Peneguhan terhadap hak atas lingkungan hidup sesungguhnya 
juga diletakkan pada dasar-dasar kebijakan pembangunan, yang selama ini masih 
kering dengan sentuhan terhadap hak asasi generasi ketiga ini. Selama ini dalam 
setiap produk pembangunan yang dihasilkan lewat undang-undang, tidak pernah 
mengkaji secara mendalam dari sudut pandang hak atas lingkungan. Ini menjadi 
penting, karena dari sini kita bisa menilai dan menghitung seberapa besar aspek 
penegakan terhadap hak atas lingkungan hidup terjadi dalam sebuah pembangu! 
nan, dan atau sebaliknya. 
                   
                  Demikian juga pihak yang seharusnya dilibatkan dalam proses 
pengkajian dari kebijakan pembangunan, harus dari institusi negara yang diberi 
mandat untuk memastikan penegakan terhadap hak atas lingkungan hidup dapat 
berjalan dalam proses membangun bangsa. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
(Komnas HAM) sesungguhnya dapat memainkan peran ini secara lebih besar, dan 
memiliki kewibaaan yang tinggi di depan institusi negara yang lain untuk 
melakukan kajian terhadap aspek hak asasi dalam pembangunan. Selama ini Komnas 
HAM baru turun ketika ada pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban dari 
pembangunan, itupun hampir semua kasus pengaduan terkait dengan pelanggaran 
terhadap hak atas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diadukan ke Komnas 
HAM tidak bisa diselesaikan sesuai dengan harapan korban.
                   


                  Revolusi Paradigma Pembangunan


                  Pembangunan sendiri s! esungguh nya bukan menjadi sesuatu 
yang hal diharamkan untuk dilakukan, tapi pembangunan yang hanya bertumpu pada 
nilai-nilai pertumbuhan ekonomi akan selalu mengabaikan kepentingan lingkungan 
hidup dan rakyat. Pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan sebuah akumulasi yang 
diletakkan pada kepentingan modal, bukan pada distribusi yang adil sebagaimana 
jargon pembangunan yang akan menciptakan kesejahteraan. Jargon tersebut 
sesungguhnya hanya menjadi mitos pembangunan seperti yang dikemukakan oleh 
Vandana Shiva yang selama ini begitu keras untuk memperjuangkan sebuah nilai 
keadilan ekologi yang selama ini diabaikan dalam proses pembangunan. 
                   
                  Bahkan di belahan negeri utara yang konon sudah begitu 
memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, ternyata memiliki paradigma 
pembangunan yang merusak lingkungan hidup. Paling tidak ini dapat dilihat dari 
sebuah indikator dari negara-negara  yang memberikan sumbangan terbesar dalam 
buangan emisi dari industri yang mereka lakuk! an, terhadap pemanasan global 
yang berdampak pada climate change, dan saat ini tengah mengancam seluruh 
keselamatan penduduk bumi, terutama negara-negara yang berada dalam lingkaran 
rentan dengan bencana, baik bencana alam maupun bencana yang ditimbulkan oleh 
salah urus negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya, seperti Bangladesh, 
Sri Lanka, dan Indonesia. 
                   
                  Persoalan climate change sesungguhnya bukan hanya terkait 
dengan dampak terhadap bencana yang mengiringinya, tapi juga terkait dengan 
bagaimana komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan 
terhadap seluruh rakyatnya dari ancaman bencana yang lebih banyak disebabkan 
oleh paradigma pembangunan yang sesat pikir dan sesat tindak.
                   
                  Sayangnya, selama ini Indonesia banyak mengikuti paradigma 
pembangunan yang dianut oleh negara-negara utara yang merusak dan menciptakan 
proses ketidakadilan di negeri yang lain. Pengurus negara ini bahkan belum 
cukup m! elek mata bahwa ancaman climate change yang dirasakan! oleh ra kyat 
Indonesia juga disebabkan karena kita membebek pada paradigma pembangunan yang 
sesat yang tengah dipraktekkan oleh negara-negara maju.
                   
                  Jika pengurus negara ini memiliki kemauan politik untuk 
menegakkan hak atas lingkungan hidup dan rakyat, maka Indonesia harus mulai 
merevolusi dirinya dengan merubah pola pikir pembangunannya yang selama ini 
hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Bencana yang datang silih berganti di 
bumi ini, harusnya menjadi sebuah pembelajaran yang penting bagi Indonesia 
untuk mulai berhenti memberikan ruang bagi pola eksplorasi dan eksploitasi 
sumber daya alamnya kepada pemodal yang rakus, dan menuntut tanggung-gugat 
kepada negara-negara maju yang selama ini telah menjarah habis sumber daya alam 
Indonesia dan melakukan praktek-praktek kejahatan lingkungannya. 

                   


--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis saat ini bekerja sebagai Kepala Divisi Kampanye 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, sekaligus sebagai anggota 
Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.




                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     



Kirim email ke