Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 50 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
MENEGUHKAN KEMBALI HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Oleh : Khalisah Khalid[1]
5 Juni 2007, hari lingkungan hidup akan kembali diperingati
oleh gerakan yang selama ini concern untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Ini memang menjadi moment yang penting bagi sebuah gerakan
memperjuangkan l! ingkungan hidup yang masih dipandang sebagai isu yang hanya
me! njadi te mpelan dalam mainstraim pembangunan yang memiliki karakteristik
pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan pembangunan hanya menghitung manfaat
yang akan diperoleh dan sebagian besar masuk kedalam akumulasi modal, dan
selalu melupakan biaya yang harus dikeluarkan akibat kerusakan lingkungan hidup
yang bebannya harus ditanggung oleh rakyat. Kasus Lapindo menjadi potret yang
utuh untuk melihat bahwa negeri ini memang tidak pernah menghitung biaya
keselamatan rakyat, akibat kebobrokan pengurusan negara dalam investasi
strategis yang high tech dan high risk, baik secara sosial maupun ekologik.
Lingkungan Hidup, dan Komitmen terhadap Hak Asasi
Lingkungan hidup bahkan belum dinilai sebagai sebuah hak
asasi manusia yang seharusnya ditegakkan di muka bumi ini, terlebih banyak
sekali kasus pelanggaran terhadap hak atas! lingkungan hidup yang dilakukan
baik oleh State (negara) sebagai aktornya, aktor di luar negara (non state) dan
bahkan seringkali kolaborasi dua aktor sekaligus yakni negara dan luar negara
yang justru menggunakan undang-undang sebagai alat yang digunakan untuk
melegalkan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup, seperti
undang-undang penanaman modal, undang-undang penambangan di kawasan hutan
lindung dan undang-undang pengelolaan sumber daya air.
Lingkungan hidup sesungguhnya menjadi hak asasi manusia yang
harus dihormati, dilindungi dan dijamin oleh pengurus Negara sebagai pemegang
mandat dari rakyat sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Negara, terlebih
Indonesia juga mengambil bagian dalam ratifikasi konvenan hak ekonomi, sosial
dan budaya (ekosob) pada tahun 2005, yang merupakan hak generasi ketiga.
Meskipun demikian, yang mesti diingat bahwa penegakan terha! dap hak ekosob
berbeda dengan hak sipol yang meletakkan tugas ! pengurus Negara di dalam upaya
pemajuan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhannya. Di dalam hak
ekosob, upaya pemajuan terhadap penegakan hak atas lingkungan hidup juga
diletakkan pada aktor-aktor di luar negara, seperti korporasi (TNC's/MNC's) dan
lembaga keuangan Internasional yang selama ini tidak selalu menjadi bagian dari
proses kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan dalam melanggengkan
industri yang mereka lakukan.
Peneguhan terhadap hak atas lingkungan hidup sesungguhnya
juga diletakkan pada dasar-dasar kebijakan pembangunan, yang selama ini masih
kering dengan sentuhan terhadap hak asasi generasi ketiga ini. Selama ini dalam
setiap produk pembangunan yang dihasilkan lewat undang-undang, tidak pernah
mengkaji secara mendalam dari sudut pandang hak atas lingkungan. Ini menjadi
penting, karena dari sini kita bisa menilai dan menghitung seberapa besar aspek
penegakan terhadap hak atas lingkungan hidup terjadi dalam sebuah pembangu!
nan, dan atau sebaliknya.
Demikian juga pihak yang seharusnya dilibatkan dalam proses
pengkajian dari kebijakan pembangunan, harus dari institusi negara yang diberi
mandat untuk memastikan penegakan terhadap hak atas lingkungan hidup dapat
berjalan dalam proses membangun bangsa. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sesungguhnya dapat memainkan peran ini secara lebih besar, dan
memiliki kewibaaan yang tinggi di depan institusi negara yang lain untuk
melakukan kajian terhadap aspek hak asasi dalam pembangunan. Selama ini Komnas
HAM baru turun ketika ada pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban dari
pembangunan, itupun hampir semua kasus pengaduan terkait dengan pelanggaran
terhadap hak atas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diadukan ke Komnas
HAM tidak bisa diselesaikan sesuai dengan harapan korban.
Revolusi Paradigma Pembangunan
Pembangunan sendiri s! esungguh nya bukan menjadi sesuatu
yang hal diharamkan untuk dilakukan, tapi pembangunan yang hanya bertumpu pada
nilai-nilai pertumbuhan ekonomi akan selalu mengabaikan kepentingan lingkungan
hidup dan rakyat. Pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan sebuah akumulasi yang
diletakkan pada kepentingan modal, bukan pada distribusi yang adil sebagaimana
jargon pembangunan yang akan menciptakan kesejahteraan. Jargon tersebut
sesungguhnya hanya menjadi mitos pembangunan seperti yang dikemukakan oleh
Vandana Shiva yang selama ini begitu keras untuk memperjuangkan sebuah nilai
keadilan ekologi yang selama ini diabaikan dalam proses pembangunan.
Bahkan di belahan negeri utara yang konon sudah begitu
memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, ternyata memiliki paradigma
pembangunan yang merusak lingkungan hidup. Paling tidak ini dapat dilihat dari
sebuah indikator dari negara-negara yang memberikan sumbangan terbesar dalam
buangan emisi dari industri yang mereka lakuk! an, terhadap pemanasan global
yang berdampak pada climate change, dan saat ini tengah mengancam seluruh
keselamatan penduduk bumi, terutama negara-negara yang berada dalam lingkaran
rentan dengan bencana, baik bencana alam maupun bencana yang ditimbulkan oleh
salah urus negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya, seperti Bangladesh,
Sri Lanka, dan Indonesia.
Persoalan climate change sesungguhnya bukan hanya terkait
dengan dampak terhadap bencana yang mengiringinya, tapi juga terkait dengan
bagaimana komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan
terhadap seluruh rakyatnya dari ancaman bencana yang lebih banyak disebabkan
oleh paradigma pembangunan yang sesat pikir dan sesat tindak.
Sayangnya, selama ini Indonesia banyak mengikuti paradigma
pembangunan yang dianut oleh negara-negara utara yang merusak dan menciptakan
proses ketidakadilan di negeri yang lain. Pengurus negara ini bahkan belum
cukup m! elek mata bahwa ancaman climate change yang dirasakan! oleh ra kyat
Indonesia juga disebabkan karena kita membebek pada paradigma pembangunan yang
sesat yang tengah dipraktekkan oleh negara-negara maju.
Jika pengurus negara ini memiliki kemauan politik untuk
menegakkan hak atas lingkungan hidup dan rakyat, maka Indonesia harus mulai
merevolusi dirinya dengan merubah pola pikir pembangunannya yang selama ini
hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Bencana yang datang silih berganti di
bumi ini, harusnya menjadi sebuah pembelajaran yang penting bagi Indonesia
untuk mulai berhenti memberikan ruang bagi pola eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alamnya kepada pemodal yang rakus, dan menuntut tanggung-gugat
kepada negara-negara maju yang selama ini telah menjarah habis sumber daya alam
Indonesia dan melakukan praktek-praktek kejahatan lingkungannya.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis saat ini bekerja sebagai Kepala Divisi Kampanye
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, sekaligus sebagai anggota
Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]