From: Tjandra Kurniawan [EMAIL PROTECTED]

http://www.jawapos. co.id
Minggu, 08 Juli 2007,

Eropa Mulai Usir Pesawat Indonesia

Maskapai Airfast Korban Pertama
JAKARTA - Larangan terbang bagi 15 maskapai Indonesia di Eropa oleh
Komisi Uni Eropa (UE) bukan gertak sambal. Sehari setelah larangan itu
diberlakukan, pesawat Indonesia yang parkir di 27 negara anggota UE
dipaksa keluar. Korban pertama larangan UE tersebut adalah perusahaan
penyedia pesawat carter, Airfast Indonesia.

Pesawat milik perusahaan yang biasa melayani permintaan perorangan dan
perusahaan asing itu diusir dari Prancis. Padahal, pesawat tersebut
dikabarkan berada di sana sejak 20 Juni. Pesawat jenis Embracer Legacy
nomor registrasi PK-OME itu diberi waktu hingga 9 Juli oleh komisi
transportasi UE untuk meninggalkan Prancis.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan
(Dephub) Budhi Muliawan Suyitno membenarkan soal pengusiran tersebut.
Dia menyatakan, pengusiran itu terkait dengan kebijakan UE melarang 51
maskapai penerbangan Indonesia untuk singgah dan melintas di wilayah
Eropa yang berlaku sejak Jumat (6/7).

"(Pengusiran, Red) itu menandakan bahwa mereka (UE, Red) benar-benar
sudah memberlakukan kebijakannya, " katanya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, sebenarnya kasus pengusiran Airfast Indonesia tersebut
hanya insidental, tapi bisa dianggap sebagai peristiwa pertama sejak
pelarangan UE efektif berlaku. Airfast, kata dia, mungkin memang
dimasukkan dalam daftar yang dilarang singgah oleh UE di wilayah Eropa.

"Hanya, yang kami sesalkan, tidak ada informasi yang spesifik dan
detail soal sebab-sebab pengusiran tersebut. Semua alasan UE sumir dan
ukurannya tidak jelas," tegasnya.

Direktur Operasi Airfast Indonesia Erlangga Suryadarma belum bisa
menjelaskan secara rinci soal pesawat tersebut di Prancis. Mengutip
situs resmi Airfast, perusahaan yang bernama resmi PT Airfast
Indonesia beroperasi sejak 1972. Selama tiga dekade beroperasi,
Airfast berpengalaman menangani beberapa perusahaan eksplorasi migas
di berbagai pelosok Indonesia seperti di Tangguh Papua dan Tarakan,
Kalimantan. Saat ini, perusahaan yang berkantor pusat di kawasan
Kuningan Jakarta itu memiliki 19 armada pesawat yang sebagian besar
adalah helikopter dan pesawat kargo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan
Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/
INACA) Tengku Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya belum menerima
laporan tentang pengusiran pesawat jenis carter Airfast Indonesia.
"Dulu, Airfast menjadi anggota INACA. Sekarang bukan anggota lagi.
Jadi, informasinya belum sampai ke INACA," jelasnya.

Meski begitu, dia menilai UE sangat arogan saat mengusir Airfast.
Ukurannya tidak jelas. Sebab, jika patokannya adalah audit, sebenarnya
mayoritas pesawat carter di Indonesia seperti Airfast sudah diaudit
tenaga-tenaga profesional luar negeri.

"Auditor independen atau independent body Airfast itu kebanyakan
berasal dari Amerika. Kalau audit yang dilakukan asing juga dilarang,
kan jadi nggak jelas ukurannya," tegasnya.

Tengku menyatakan, lembaga independen mensyaratkan ukuran yang lebih
tinggi dibandingkan Dephub untuk menilai kelayakan terbang. "Misalnya,
jika Dephub memberikan grade 7 untuk kelayakan terbang, independent
body itu mewajibkan grade 9," ujarnya.

Bukan hanya Airfast, mayoritas pesawat carter yang dimiliki Indonesia
juga telah menggunakan auditor independen. Berdasar data Ditjen
Perhubungan Udara Dephub, jumlah izin penerbangan carter yang telah
dikeluarkan mencapai 40 perusahaan. Di antara jumlah itu, yang
beroperasi 15-25 perusahaan. Selebihnya baru mengantongi perizinan.

Selain Airfast, perusahaan penyedia pesawat carter di Indonesia adalah
Indonesia Air Transport, Pelita Air Service, Deraya Air Transport, dan
Gatari. "Rata-rata mereka diaudit auditor luar negeri yang
independen," ungkapnya.

Tengku juga heran, salah satu dasar larangan yang dikeluarkan UE itu
ternyata berasal dari informasi yang dihimpun dari internet. Hal
tersebut terungkap dari surat yang dikirimkan UE kepada Menteri
Perhubungan Jusman Syafii Djamal. "Data dari internet kok dijadikan
dasar kebijakan. Itu berarti mereka (UE) mengeluarkan larangan
didasarkan pada informasi yang tidak jelas," ujarnya. (yun)Visit Your Group 
SPONSORED LINKS
Travel to indonesia
Indonesia travel
Bali indonesia travel
Airline ticket to indonesia
Garuda indonesia airlines
Y! Messenger
Send pics quick
Share photos while
you IM friends.
Yahoo! Mail
Next gen email?
Try the all-new
Yahoo! Mail Beta.
Yahoo! Groups
Moderator Central
Connecting a world
of moderators. 



 
____________________________________________________________________________________
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time 
with the Yahoo! Search movie showtime shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#news

Kirim email ke