From: Tjandra Kurniawan [EMAIL PROTECTED] http://www.jawapos. co.id Minggu, 08 Juli 2007,
Eropa Mulai Usir Pesawat Indonesia Maskapai Airfast Korban Pertama JAKARTA - Larangan terbang bagi 15 maskapai Indonesia di Eropa oleh Komisi Uni Eropa (UE) bukan gertak sambal. Sehari setelah larangan itu diberlakukan, pesawat Indonesia yang parkir di 27 negara anggota UE dipaksa keluar. Korban pertama larangan UE tersebut adalah perusahaan penyedia pesawat carter, Airfast Indonesia. Pesawat milik perusahaan yang biasa melayani permintaan perorangan dan perusahaan asing itu diusir dari Prancis. Padahal, pesawat tersebut dikabarkan berada di sana sejak 20 Juni. Pesawat jenis Embracer Legacy nomor registrasi PK-OME itu diberi waktu hingga 9 Juli oleh komisi transportasi UE untuk meninggalkan Prancis. Saat dikonfirmasi, Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Budhi Muliawan Suyitno membenarkan soal pengusiran tersebut. Dia menyatakan, pengusiran itu terkait dengan kebijakan UE melarang 51 maskapai penerbangan Indonesia untuk singgah dan melintas di wilayah Eropa yang berlaku sejak Jumat (6/7). "(Pengusiran, Red) itu menandakan bahwa mereka (UE, Red) benar-benar sudah memberlakukan kebijakannya, " katanya di Jakarta kemarin. Menurut dia, sebenarnya kasus pengusiran Airfast Indonesia tersebut hanya insidental, tapi bisa dianggap sebagai peristiwa pertama sejak pelarangan UE efektif berlaku. Airfast, kata dia, mungkin memang dimasukkan dalam daftar yang dilarang singgah oleh UE di wilayah Eropa. "Hanya, yang kami sesalkan, tidak ada informasi yang spesifik dan detail soal sebab-sebab pengusiran tersebut. Semua alasan UE sumir dan ukurannya tidak jelas," tegasnya. Direktur Operasi Airfast Indonesia Erlangga Suryadarma belum bisa menjelaskan secara rinci soal pesawat tersebut di Prancis. Mengutip situs resmi Airfast, perusahaan yang bernama resmi PT Airfast Indonesia beroperasi sejak 1972. Selama tiga dekade beroperasi, Airfast berpengalaman menangani beberapa perusahaan eksplorasi migas di berbagai pelosok Indonesia seperti di Tangguh Papua dan Tarakan, Kalimantan. Saat ini, perusahaan yang berkantor pusat di kawasan Kuningan Jakarta itu memiliki 19 armada pesawat yang sebagian besar adalah helikopter dan pesawat kargo. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) Tengku Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan tentang pengusiran pesawat jenis carter Airfast Indonesia. "Dulu, Airfast menjadi anggota INACA. Sekarang bukan anggota lagi. Jadi, informasinya belum sampai ke INACA," jelasnya. Meski begitu, dia menilai UE sangat arogan saat mengusir Airfast. Ukurannya tidak jelas. Sebab, jika patokannya adalah audit, sebenarnya mayoritas pesawat carter di Indonesia seperti Airfast sudah diaudit tenaga-tenaga profesional luar negeri. "Auditor independen atau independent body Airfast itu kebanyakan berasal dari Amerika. Kalau audit yang dilakukan asing juga dilarang, kan jadi nggak jelas ukurannya," tegasnya. Tengku menyatakan, lembaga independen mensyaratkan ukuran yang lebih tinggi dibandingkan Dephub untuk menilai kelayakan terbang. "Misalnya, jika Dephub memberikan grade 7 untuk kelayakan terbang, independent body itu mewajibkan grade 9," ujarnya. Bukan hanya Airfast, mayoritas pesawat carter yang dimiliki Indonesia juga telah menggunakan auditor independen. Berdasar data Ditjen Perhubungan Udara Dephub, jumlah izin penerbangan carter yang telah dikeluarkan mencapai 40 perusahaan. Di antara jumlah itu, yang beroperasi 15-25 perusahaan. Selebihnya baru mengantongi perizinan. Selain Airfast, perusahaan penyedia pesawat carter di Indonesia adalah Indonesia Air Transport, Pelita Air Service, Deraya Air Transport, dan Gatari. "Rata-rata mereka diaudit auditor luar negeri yang independen," ungkapnya. Tengku juga heran, salah satu dasar larangan yang dikeluarkan UE itu ternyata berasal dari informasi yang dihimpun dari internet. Hal tersebut terungkap dari surat yang dikirimkan UE kepada Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal. "Data dari internet kok dijadikan dasar kebijakan. Itu berarti mereka (UE) mengeluarkan larangan didasarkan pada informasi yang tidak jelas," ujarnya. (yun)Visit Your Group SPONSORED LINKS Travel to indonesia Indonesia travel Bali indonesia travel Airline ticket to indonesia Garuda indonesia airlines Y! Messenger Send pics quick Share photos while you IM friends. Yahoo! Mail Next gen email? Try the all-new Yahoo! Mail Beta. Yahoo! Groups Moderator Central Connecting a world of moderators. ____________________________________________________________________________________ 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time with the Yahoo! Search movie showtime shortcut. http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#news
